Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Penyidikan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    “Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara,” ujar Andri di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, David diduga bersekongkol pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dalam memanipulasi data penambangan batu bara.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuh Andri.

    Atas perbuatannya, David dipersangkakan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

    Di samping itu, David diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

    Sekadar informasi, David menjadi tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Imam Sumantri.

    Selanjutnya, Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).

    Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

  • Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Bisnis.com, Jakarta — Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub, menjadi pukulan serius terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

    Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.

    Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.

    “Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.

    Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.

    Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.

    “Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.

    Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.

    Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.

    “Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

  • Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Rusak Mobil Rekan Bisnis

    Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Rusak Mobil Rekan Bisnis

    Surabaya

    Pemilik perusahaan Sentoso Seal yang terbukti menyita ijazah mantan karyawananya, Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana perusakan.

    Pantauan detikJatim, Diana dan suami mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Surabaya. Diana dan suaminya yang memakai masker berjalan dengan pengawalan ketat hingga masuk ke ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keduanya atas dugaan tindak pidana perusakan 2 unit kendaraan, yakni mobil pikap dan sedan milik rekanan kerja.

    Keduanya dinilai terbukti merusak kendaraan milik Paul Stephanus pada Sabtu 23 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai Gg 8 Nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    “Saat itu, Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja. Namun, proyek itu rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75%,” ujar Galih saat membacakan surat dakwaannya, dilansir detikJatim, Rabu (30/7/2025)

    Selanjutnya, Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda langsung melepas paksa velg serta ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Atas perintah Diana, Handy juga memotong ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek menggunakan mesin gerinda.

    (idh/imk)

  • KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud

    KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Fiona dipanggil untuk dimintai keterangan atas proyek pengadaan di lingkungan Kemendikburistek itu, Rabu (30/7/2025). 

    “Benar ada pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

    Meski demikian, Budi enggan memerinci lebih lanjut ihwal permintaan keterangan kepada mantan anak buah Nadiem itu. Dia menyebut perkara itu masih di dalam tahap penyelidikan, di mana penegak hukum masih dalam tahap mencari peristiwa pidana. 

    “Namun, karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelas Budi.

    Pada perkembangan lain, Fiona sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendibukbudristek 2019-2022. Pengadaan itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Bedanya, perkara pengadaan Chromebook di Kejagung sudah naik ke tahap penyidikan. Korps Adhyaksa juga telah menetapkan empat orang tersangka. 

    Sementara itu, pada penyelidikan kasus Google Cloud, KPK masih berupaya mencari peristiwa pidana dan meminta keterangan maupun klarifikasi dari berbagai pihak. 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep menyebut penyelidikan terhadap pengadaan Google Cloud itu berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya.

  • Sebagian warga Kampung Bayam tempati hunian pekerja JIS

    Sebagian warga Kampung Bayam tempati hunian pekerja JIS

    Sebagian warga eks Kampung Bayam menandatangani kontrak dan menyetujui menempati HPPO JIS dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    Sebagian warga Kampung Bayam tempati hunian pekerja JIS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 30 Juli 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Sebagian warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) sesuai komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

    “Mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk warga eks Kampung Bayam,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, Selasa (29/7), sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak dan menyetujui menempati HPPO JIS dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.

    Chico menjelaskan, jika masih ada beberapa warga eks Kampung Bayam yang belum menanda tangani kontrak, mereka masih dalam tahap mempelajari kontrak tersebut. Oleh karena itu, katanya, dalam beberapa hari ke depan, mereka pun akan segera ikut tanda tangan dan menempati HPPO JIS.

    Persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO itu diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro. Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana menyampaikan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjang telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.

    “Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini,” kata Adi.

    Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.

    “Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya,” ujar Adi.

    Adi menyampaikan, di HPPO juga disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.

    “Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga,” ujar Adi.

    Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya,” ujar Hendra.

    Sumber : Antara

  • Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

    Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri Jiran Malaysia. Saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Sebagai informasi, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

  • Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara

    Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – MDI Ventures buka suara soal dugaan kasus korupsi dan tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi. Pihak perusahannya memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

    “Bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia menjelaskan MDI selalu berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan berbagai langkah mitigasi pada proses investasi. Upaya tersebut diharapkan bisa menjaga investasi startup tetap berkembang.

    Namun MDI juga menyadari adanya dinamika dan risiko dalam perjalanan bisnis pada dunia investasi, khususnya untuk sektor startup.

    “Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya.

    MDI mematikan perusahaan tetap berjalan dengan normal. Begitu juga fungsi bisnis tetap akan berlangsung.

    “Kami juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” dia menuturkan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Total investasi yang dimaksud adalah US$25 juta atau skeitar Rp 409 miliar.

    Ketiga orang tersebut adalah DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub

    Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub

    Bisnis.com, JAKARTA — MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., memberi respons atas kasus pengelolaan data investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Jakarta Selatan. Kasus tersebut turut menyeret CEO MDI Ventures berinisial DSW.

    VP of Corporate Communications & Strategy MDI Ventures Alvin Evander mengatakan bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

    Perusahaan menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis.

    “Kami senantiasa berkomitmen menjaga aspek Good Corporate Governance dan telah melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal guna menjaga ekosistem investasi startup nasional tetap berkembang serta menjadi salah satu sektor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Alvin kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum  kepada Tani Hub.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.

    Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital. 

    MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.

  • Sempat Terlihat di Singapura dan Jepang, Paspor Riza Chalid Akhirnya Dicabut! – Page 3

    Sempat Terlihat di Singapura dan Jepang, Paspor Riza Chalid Akhirnya Dicabut! – Page 3

    Panggilan demi panggilan dari Kejagung diabaikan Riza Chalid, mulai dari pemeriksaannya saat berstatus saksi hingga kini menjadi tersangka. Publik dibuat bertanya, apakah Kejaksaan sanggup menyeret Riza Chalid ke meja hijau.

    Selama penetapannya sebagai tersangka, Kejagung pun masih irit bicara dan mengulang pernyataan, bahwa koordinasi telah dilakukan penyidik dengan berbagai pihak, khususnya luar negeri lantaran buruannya tidak di Indonesia. Sementara, Riza Chalid diduga sembunyi di Malaysia.

    “Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan kita sudah, penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

    Panggilan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka sudah masuk kedua kalinya, yakni Senin, 28 Juli 2025, yang dilayangkan ke kediaman Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, tetap saja mangkir tanpa keterangan.

    Di tengah desakan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Red Notice untuk Riza Chalid, Kejagung seperti ogah terburu-buru. Seolah tidak mau gegabah memenuhi hasrat dahaga publik atas penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi minyak mentah itu.

    “Kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” jelas Anang.

  • MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan

    MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum  kepada Tani Hub.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.

    Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital.  MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.