Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

    “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

    Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

    Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

    “Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.

  • Modus Pejabat Sucofindo di Kasus Batu Bara: Manipulasi Data dan Kualitas

    Modus Pejabat Sucofindo di Kasus Batu Bara: Manipulasi Data dan Kualitas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap modus pejabat Sucofindo regional Bengkulu dalam praktik dugaan korupsi manipulasi data batu bara.

    Adapun penyidik Kejagung telah menetapkan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan Imam diduga berperan memanipulasi data terkait pertambangan batubara.

    “Manipulasi kualitas, data, dan segala macam,” ujar Andri di Kejagung, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Dia menambahkan, manipulasi itu diduga merupakan kongkalikong Imam bersama sejumlah perusahaan batu bara di Bengkulu, salah satunya yakni PT Ratu Samban Mining (RSM).

    Pada intinya, batu bara yang akan dijual itu sejatinya harus melewati pemeriksaan oleh PT Sucofindo. Namun, pemeriksaan itu diduga dimanipulasi sehingga mempengaruhi harga dari hasil tambang tersebut.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, juga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuhnya.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

  • Kejagung Jadwalkan Pemanggilan ke-3 Riza Chalid pada 4 Agustus

    Kejagung Jadwalkan Pemanggilan ke-3 Riza Chalid pada 4 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus Pertamina Riza Chalid pada Senin (4/8/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan agenda itu merupakan pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya.

    “Riza Chalid diperkirakan [dipanggil] minggu depan, sudah [ada jadwalnya]. Sekitar tanggal 4 Agustus,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.

    Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.

    “Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak empat kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

  • Orang Besar yang Dimaksud Jokowi Itu Aktor Non Partai, Dia Punya Kegiatan Politik Kesana Kemari

    Orang Besar yang Dimaksud Jokowi Itu Aktor Non Partai, Dia Punya Kegiatan Politik Kesana Kemari

    GELORA.CO – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru, setelah pernyataan Jokowi soal adanya “orang besar” di balik kegaduhan ini memunculkan berbagai spekulasi publik. 

    Menanggapi hal tersebut, Relawan Jokowi, Relly Reagen, menegaskan bahwa sosok yang dimaksud Presiden bukan berasal dari partai politik mana pun.

    Menurut Relly, saat ini seluruh isu terkait ijazah Presiden sudah masuk ke ranah hukum dan tengah ditangani aparat penegak hukum.

    “Apa yang disampaikan (analisa) sekarang sudah masuk proses hukum,” ujar Relly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (30/7/2025).

    Relly menekankan, bahwa istilah “orang besar” yang disebut Presiden bukan merujuk kepada tokoh partai tertentu, melainkan individu yang aktif secara politik di luar struktur formal.

    “Terkait orang besar yang disampaikan Jokowi adalah orang yang punya kegiatan politik terkait ini. Bukan si A, bukan si Fulan, dan tidak ada kaitan dengan warna politik tertentu,” jelasnya.

    Ia mencontohkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyinggung adanya pihak tertentu yang membiayai aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap”, yang kemudian ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.

    “Pak Prabowo pernah mengatakan ada yang membiayai demo Indonesia Gelap, dan itu akhirnya diperiksa di Kejagung. Nah, konteks orang besar yang dimaksud Presiden Jokowi juga bisa dilihat dari perspektif itu,” lanjut Relly.

    Aktor Non-Partai, Bukan Rival Politik

    Relly kembali menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan berasal dari partai mana pun, melainkan individu dengan aktivitas politik aktif dan terlibat dalam manuver-manuver tertentu di lapangan.

    “Orang besar yang dimaksud Jokowi itu bukan tokoh partai. Ia punya kegiatan politik ke sana kemari, tapi tidak berada dalam struktur partai politik,” tegasnya.

    Ia pun berharap masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan dan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk menangani kasus ini secara objektif dan profesional.

    “Kita percayakan ke penegak hukum. Jangan larut dalam spekulasi yang bisa memecah belah,” pungkasnya.

  • Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol

    Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup bersabar dengan sikap keras kepala eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang terus-terusan mangkir dan memilih kabur ke luar negeri, usai terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Korp Adhyaksa tengah memproses pengajuan permohonan ke Interpol Polri terkait penetapan DPO dan red notice terhadap mantan Chief Operating Officer (COO) Gojek itu. Waktu pengajuan akan diumumkan setelah prosesnya rampung.

    Asal tahu saja, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sejak itu, ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu pada Jumat (18/7/2025), Senin (21/7/2025), dan Jumat (25/7/2025).

    “On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Anang menjelaskan, keterangan saksi-saksi lain sudah diproses terkait keterlibatan Jurist Tan. Namun, penyidik belum bisa memeriksa Jurist karena ketidakhadirannya, bahkan sejak masih berstatus saksi. Karena itu, penyidik akan tetap menempuh upaya paksa.

    “Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya. Supaya kita tepat, dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan Jurist Tan di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu tinggal bersama suami dan anaknya.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan. Dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.

    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, Jurist Tan disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan perangkat TIK. Jurist, atas arahan Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan itu dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

    Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020 saat Nadiem memimpin rapat daring via Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

    Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelas Qohar.

    Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

    1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

    2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

    3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021

    4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

    Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

    Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.

     

  • Kejagung Perluas Pengusutan Kasus Beras ke Subsidi Pertanian hingga Pupuk

    Kejagung Perluas Pengusutan Kasus Beras ke Subsidi Pertanian hingga Pupuk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi terkait subsidi alat dan mesin pertanian (Alsintan).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penelusuran ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yakni aliran dana subsidi beras.

    “Salah satu di dalam ini subsidi dari pemerintah dalam bentuk pupuk, dalam bentuk subsidi alat pertanian, dalam bentuk juga mungkin di irigasi ya, di bibit juga,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menyampaikan, subsidi Alsintan, pupuk dan bibit ini dikeluarkan pemerintah agar bisa menciptakan swasembada pangan, khususnya beras.

    “Sebetulnya ditujukannya ke sana. Bibit kan supaya murah, supaya terjangkau. Nanti tujuannya kan bisa swasembada,” tutur Anang.

    Adapun, sejauh ini Kejagung juga telah memeriksa pihak Kementerian Pertanian (Kementan), sejumlah produsen beras hingga Bulog untuk membuat terang peristiwa ini.

    Sebagai tindak lanjut pengusutan ini, Anang menyatakan bahwa korps Adhyaksa kemudian bakal melakukan pendalaman terhadap model bisnis dari proses subsidi ini.

    “Nanti kita masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa,” pungkas Anang.

  • Arahan Prabowo Saat Kumpulkan Mentan hingga Kapolri Soal Skandal Beras Oplosan

    Arahan Prabowo Saat Kumpulkan Mentan hingga Kapolri Soal Skandal Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan Menteri Pertanian, Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan arahan soal tindak lanjut penanganan beras premium dan medium yang dioplos di pasaran, Rabu (30/7/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, hanya Amran yang terlihat masuk ke Istana Kepresudenan dari pintu masuk pilar Jalan Veteran, Jakarta, sore kemarin. Namun, dia mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan Kepala Negara disertai juga dengan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara dan Adhyaksa itu. 

    Usai rapat tersebut, Amran kembali mengingatkan bahwa pemerintah sudah menetapkan standar untuk kualitas atau mutu beras premium dan medium. 

    “Contoh, medium itu broken-nya 25%. Kemudian untuk premium itu 15%,” ujarnya usai rapat tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025) malam.

    Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras yang ada di pasaran, sudah ditemukan sebanyak 212 mereka yang tidak sesuai standar pemerintah. 

    “Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50%. Jadi tidak sesuai standar. Ini mau oplos, mau apa saja namanya, yang terpenting tidak sesuai dengan regulasi pemerintah,” terang pria yang juga menjabat Mentan pada Kabinet Kerja 2014-2019 itu.

    Untuk itu, Amran menyebut telah menyampaikan temuan itu kepada Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Jaksa Agung ST Burhanudin untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, terang Amran, kedua penegak hukum juga menemukan data dan hasil yang sama dengan temuan Kementan. 

    Oleh sebab itu, kata Amran, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menindaklanjuti semua beras medium dan premium yang ditemukan tidak sesuai aturan pemerintah. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden. 

    “Arahan bapak Presiden tindaklanjuti,” ujarnya. 

    Status Kasus Beras Oplosan

    Adapun Polri telah menaikkan status perkara pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Selain itu, mereka langsung merilis daftar merek yang ditengarai memuat produk beras oplosan yang disulap jadi beras kelas premium.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.

  • Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok Muhammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, diduga kuat berada di Malaysia.

    Banyak spekulasi yang muncul mengenai keberadaan saudagar minyak itu di negeri jiran tersebut. Salah satunya menyebut bahwa Riza Chalid telah berganti status kewarganegaraan. Adapula yang menyebut Riza telah menikah dengan salah satu kerabat salah satu sultan di negara tersebut.

    Namun Kejaksaan Agung alias Kejagung langsung membantah kabar itu. Mereka memastikan bahwa Riza Chalid masih menyandang status Warga Negara Indonesia alias WNI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan sejauh ini tersangka kasus Pertamina itu belum mengganti kewarganegaraannya.

    “Informasi terakhir masih [WNI],” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri jiran Malaysia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Kementerian Imigrasi atau Imipas.

    Adapun, saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berencana melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid. Pasalnya, penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza.

    Total, Riza Chalid telah mangkir dalam panggilan penyidik sebanyak empat kali. Tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Riza Chalid pekan ini.

    “Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti,” jelasnya.

    Paspor Dicabut Imigrasi 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” imbuhnya. 

    Bakal Dipanggil Lagi

    Adapun penyidik Kejagung telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus Pertamina Riza Chalid pada Senin (4/8/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan agenda itu merupakan pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya.

    “Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sudah [ada jadwalnya]. Sekitar tanggal 4 Agustus,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.

    Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.

    “Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja,” pungkasnya.

  • KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Google Cloud

    KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Google Cloud

    Jakarta

    KPK sudah memeriksa staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK juga membuka peluang untuk memanggil Nadiem Makarim.

    “Semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

    Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Terutama penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan catatan KPK, Fiona Handayani tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa pada Rabu (30/7) pukul 09.19 WIB. Fiona selesai diperiksa dan pergi meninggalkan gedung KPK pada pukul 17.46 WIB.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

    KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.

    (wnv/wnv)

  • Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kasus Apa?

    Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di Kejagung. Namun, pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Bengkulu.

    “Yang diperiksa tadi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ya,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

    Anang mengemukakan alasan pemeriksaan itu dilakukan di Kejagung lantaran Helmi Hasan tengah berada di Jakarta dan bersedia diperiksa.

    Di samping itu, penyidik Kejati Bengkulu juga tengah melakukan pemeriksaan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi batubara yaitu, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA).

    “Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa serta tim penyidik Kejati bengkulu yang memeriksa juga ada pemeriksaan kasus lain kasus batubara,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari HPL menjadi SHGB.

    Selanjutnya, SHGB tersebut dijadikan jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga. Namun, kredit terhadap bank ini terjadi penunggakan. 

    Adapun, dua aset itu juga menjadi jaminan ke empat perbankan sejak 2004. Dengan demikian, atas peristiwa dugaan korupsi ini membuat Pemkot tidak mendapatkan pendapatan dari pajak atas dua aset itu.