Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    GELORA.CO – Hingga saat ini, Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi. 

    Sehingga perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada hari ini, Kamis (31/7/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum putusan kasasi tersebut.

    “Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka untuk menanyakan sekaligus meminta tentang eksekusi Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet),” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

    Adapun kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Silvester telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

     

    Namun hingga saat ini, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. Hal itu lantaran Silfester sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK). Namun permintaan maaf atau damai ini dinilai tidak bisa menggugurkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.

    Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025) malam telah mengonfirmasi hal itu kepada Silfester. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Silfester belum memberikan respons.

    Pun, mantan Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo yang baru saja dimutasi sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Juru Bicara MA, Yanto juga belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

  • Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM 

    Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Sebelum jadi tersangka Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Sunindyo sebagai tersangka.

    Adapun, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

    “Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH,” kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang menjelaskan, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.

    Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi 2022-2023.

    “Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.

    Adapun, Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.

  • Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

    Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.

    Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. “Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya,” tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.

    “Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

     

  • Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

    Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk dua orang mantan direktur di Tanihub dan direktur MDI Ventures.

    Dua orang dari Tanihub adalah eks Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub) inisial IAS, serta ETPLT yang merupakan mantan direktur di Tani Group.

    Usai pengumuman tersangka oleh Kejari Jaksel, berbagai kabar soal TaniHub dan aktivitas bisnisnya ramai di publik.

    Tanihub sendiri bukan nama baru di Indonesia. Perusahaan rintisan atau startup ini bergerak di bidang pertanian, dan menjadi sorotan sejak 2022 lalu.

    Pada Februari 2022, Tanihub menghentikan operasional dua gudang yakni di Bandung dan Bali.

    Ditutupnya dua gudang itu disebut agar mereka bisa bisa mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan B2B yaitu horeka, ritel modern, grosir UMKN, dan mitra strategis.

    TaniHub juga melakukan PHK karyawan, yang merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut. Namun perusahaan tidak menyebut jumlah karyawan yang terdampak PHK.

    Perjalanan Tanihub juga diwarnai oleh kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup.

    Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

    Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih gagal panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

    Tuduhan fraud dan ‘proyek rahasia’

    Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

    OJK akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

    Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

    OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    Pada 2023, TaniFund dilaporkan membukukan tingkat kredit macet yang tinggi. TaniFund melaporkan TBK90, yaitu tingkat keberhasilan bayar peminjam dalam jangka waktu 90 hari, rata-rata 30% sejak beberapa waktu sebelumnya.

    Terbaru terkait dengan kasus korupsi, menurut laporan e27, mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, berbicara tentang bagaimana catatan keuangan departemen yang ia jalankan sering kali memiliki “pengeluaran tidak jelas” yang disebut Proyek Khusus.

    Menurut Kejari Jaksel berdasarkan hasil penyidikan, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

    Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengaku sudah berbincang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 17 poin dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut melemahkan kewenangan KPK.

    Meski begitu, Eddy tidak menyebut rinci kapan dan apa hasil dari perbincangannya dengan lembaga anti rasuah tersebut.

    “Sudah, sudah [ngobrol dengan KPK],” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi KUHAP saat ini adalah sudah wewenangnya Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya komisi III,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui jika lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. 

    Sejak awal, lembaganya yang juga terdepan menangani kasus-kasus pidana korupsi justru tidak dimintai pendapat oleh pemerintah serta DPR.  

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Sementara itu, KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Poin-poin ini dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.

    “Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

    Respons DPR

    Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.  

    Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum. 

    Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.  

    “Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

  • KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud Nasional 31 Juli 2025

    KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai memintai keterangan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
    Mendikbudristek
    ), Fiona Handayani, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka peluang untuk memanggil mantan
    Nadiem Makarim
    .
    Diketahui, Fiona adalah mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    “Semua terbuka kemungkinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal kemungkinan Nadiem diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara, terutama dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan
    Google Cloud
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
    Kemendikbudristek
    ).
    Sebagaimana diberitakan, KPK memintai keterangan Fiona terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud pada Rabu, 30 Juli 2025.
    Namun, Fiona yang terlihat mengenakan kemeja batik dan celana kain hitam serta membawa tas ransel berwarna coklat itu bungkam saat ditanya soal pemeriksaannya.
    Dengan dibantu dua orang petugas KPK, Fiona yang nampak melempar senyuman memilih terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih menuju taksi.
    Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan di Kemendikbudristek yang terjadi saat pandemi Covid-19.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 24 Juli 2025.
    Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Menurut Asep, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki oleh KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Asep juga mengatakan, kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu
    software
    -nya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

    Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

    Jakarta

    PT Timah Tbk menggandeng aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan kejaksaan melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) miliknya di Kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi aset negara dan mendorong tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

    Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

    “Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Restu mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban ini. Namun hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang sehingga PT Timah sebagai pemilik izin Usaha Pertambangan Khsusu di kawasan ini mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.

    “Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.

    Restu menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.

    “Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

    Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

    PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.

    “Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

    (acd/acd)

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB.

    Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampilannya dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB. Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau ‘Doktif’ diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.

    Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan. Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Respons Kejagung Soal Selisih Data Ekspor Nikel RI ke China

    Respons Kejagung Soal Selisih Data Ekspor Nikel RI ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal temuan pencatatan gap atau selisih ekspor impor produk turunan nikel antara BPS dengan GACC atau bea cukai China.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa berkomentar jauh soal temuan itu.

    “Sementara saya tidak bisa berkomentar karena bukan di bidang kita dulu. Itu kan masih di sana. Bukan kewenangan kami,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Namun demikian, Anang menyatakan, penyidik korps Adhyaksa bakal melakukan pendalaman apabila temuan gap produk turunan nikel itu diadukan atau dilaporkan ke pihaknya.

    Dengan demikian, juru komunikasi Kejagung RI itu memastikan apabila nantinya sudah ada laporan, maka pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Sepanjang ada laporan pengaduan pasti kami tindak lanjut, kami pelajari dan di dalami,” pungkasnya.

    Beda Data Produk Turunan Nikel

    Bisnis sebelumnya menemukan adanya selisih antara jumlah importasi feronikel dan nikel matte yang diekspor Indonesia ke China. Hal itu berdasarkan data BPS milik Indonesia dengan bea cukai China (GACC).

    Khusus untuk feronikel, pada 2020-2024 atau selama 5 tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah ekspor feronikel Indonesia ke China mencapai 29,08 juta ton. Data ekspor-impor BPS itu dikoleksi dari Bea Cukai.

    Sementara itu, yang tercatat di otoritas kepabeanan China (GACC), hanya sebesar 27,67 juta ton. Artinya, ada gap sekitar 1,41 juta ton. 

    Secara nominal, gapnya mencapai US$400,5 juta selama 2020-2024. China mencatatkan nilai impor feronikel yang lebih sedikit dibandingkan dengan data ekspor yang tercatat di Indonesia.

    Berbeda dengan feronikel, importasi China terhadap komoditas nikel matte justru lebih banyak, baik secara nominal maupun volume, dibandingkan yang tercatat di Indonesia. 

    Bisnis mencatat bahwa total akumulasi importasi nikel matte oleh China dengan kode HS 75011000 mencapai 838.349,4 ton dan US$7,36 miliar, sementara yang tercatat di data resmi pemerintah Indonesia yakni BPS, mencapai 559.977 ton dan US$6,69 miliar. 

    Selisih antara data Bea Cukai China dan BPS 2022-2024, mencapai 278.372,2 ton atau secara nominal sebesar US$666,9 juta atau sekitar Rp10,67 triliun (kurs 16.000 per US$) hanya dalam waktu 3 tahun terakhir.

    Artinya, jika nilai Rp10,67 triliun itu dihitung sebagai penghasilan perusahaan dan dikaitkan dengan tarif pajak badan di Indonesia sebesar 20%, maka total potensi penerimaan PPh badan yang hilang dari eksportasi nikel matte sebesar Rp2 triliun.

  • Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Rekrutmen PPPK 2025, Catat Jadwal dan Kebutuhan Jabatan

    Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Rekrutmen PPPK 2025, Catat Jadwal dan Kebutuhan Jabatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu instansi pemerintah pusat yang dipastikan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 adalah Kejaksaan RI.

    Lembaga penegak hukum ini menyediakan 1.609 formasi untuk berbagai jabatan, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus untuk pelamar yang telah bekerja di fasilitas kesehatan Kejaksaan RI.

    Jalur PPPK menjadi salah satu yang banyak diminati masyarakat. Dari sisi penghasilan, PPPK mendapatkan penghasilan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya PPPK tanpa tunjangan pensiun.

    Gaji pokok ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan jenjang jabatan, dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

    Pengumuman resmi terkait jadwal seleksi Kejaksaan RI telah dirilis di website SSCASN BKN.

    Pengumuman seleksi 1 – 8 Juli 2025

    Pendaftaran online 2 – 24 Juli 2025

    Seleksi administrasi 3 Juli – 4 Agustus 2025

    Pengumuman hasil administrasi 5 – 8 Agustus 2025

    Masa sanggah 9 – 11 Agustus 2025

    Jawab sanggah 10 – 17 Agustus 2025

    Pengumuman akhir pasca sanggah 12 – 18 Agustus 2025

    Penjadwalan lokasi ujian kompetensi 25 Agustus – 1 September 2025

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 2 – 11 September 2025

    Pengolahan hasil seleksi kompetensi 12 – 15 September 2025
    -Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (psikotest, kesehatan) 19 – 23 September 2025

    Integrasi nilai & pengumuman final 29 September – 1 Oktober 2025

    Pengisian Daftar Riwayat Hidup & Nomor Induk PPPK 2 – 16 Oktober 2025

    Usul penetapan NI PPPK 17 – 31 Oktober 2025

    Formasi dan Penempatan

    Formasi Umum (1.448): Terbuka untuk tenaga kesehatan dari masyarakat umum, seperti perawat, apoteker, analis laboratorium, ahli gizi, dokter umum.

    Formasi Khusus (161): Hanya untuk pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di rumah sakit milik Kejaksaan (RS Adhyaksa) di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur
    Beberapa detail jabatan:

    Perawat Terampil (D‑III Keperawatan): sekitar 858 posisi
    – Dokter Umum (Ahli Pertama): ±60 posisi
    – Administrator Kesehatan Ahli Pertama: ±52 posisi
    – Bidan Terampil (D‑III Kebidanan): ±50 posisi

    Puluhan formasi juga tersedia untuk dokter spesialis/subspesialis, apoteker, psikolog klinis, fisioterapis, dan lain-lain.

    (Pram/fajar)