Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Cegah Kasus Tambang RSM Terulang, Kementerian ESDM Mau Kumpulkan Pengusaha

    Cegah Kasus Tambang RSM Terulang, Kementerian ESDM Mau Kumpulkan Pengusaha

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumpulkan semua pelaku usaha pertambangan demi melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahunan menjadi setiap tahun.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan untuk mencegah kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

    “Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan pengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar nggak kaget semuanya,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 1 Agustus.

    Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM). Sunindyo saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM.

    Saat kasus korupsi terjadi, Sunindyo menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

    Dengan jabatannya, Sunindyo memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

    Hasil evaluasi tersebut, menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

    Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

    Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

    Kendati demikian, PT RSM telah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

    Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

  • 2 Anggota DPRD Kembalikan Uang Diduga Dana Siluman Pokir Ratusan Juta Rupiah

    2 Anggota DPRD Kembalikan Uang Diduga Dana Siluman Pokir Ratusan Juta Rupiah

    MATARAM –  Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera membenarkan adanya penyerahan uang yang diduga “dana siluman” dari pembagian jatah dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB pada Kamis (31/7).

    “Iya, benar. Kemarin dua anggota dewan ke sini (Kejati NTB) bukan dari panggilan atau permintaan jaksa, itu inisiatif sendiri. Kalau untuk jumlahnya (penyerahan uang), belum tahu,” kata Efrien Saputera dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Dua anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang tersebut adalah Ruhaiman dan Marga Harun. Efrien menegaskan penyerahan uang tersebut bukan atas permintaan jaksa.

    “Artinya, harus ada kausalitas-nya atau sebab akibatnya, baru bisa,” ujarnya.

    Namun demikian, dengan adanya penyerahan uang yang diduga “dana siluman” bernilai ratusan juta rupiah ini kian menguatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian jatah dana pokir DPRD NTB tahun 2025 tersebut.

    Sebelumnya, salah seorang dari dua anggota DPRD NTB, Ruhaiman mengakui dirinya menyerahkan uang ke jaksa pada momentum kedatangan dirinya ke hadapan jaksa, Kamis.

    Ruhaiman hadir menghadap kejaksaan bersama Marga Harun, rekan politisinya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Ruhaiman terlihat datang tanpa pendampingan dengan menenteng tas kulit berwarna hitam. Berbeda dengan Marga Harun yang nampak hadir didampingi seorang pria.

    Penanganan kasus di bidang pidana khusus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

    Dari rangkaian penyelidikan, terpantau sejumlah anggota legislatif dan eksekutif sudah menghadap kejaksaan. Ada yang hadir atas inisiatif pribadi maupun panggilan jaksa.

  • Tom Lembong Resmi Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Kena Abolisi

    Tom Lembong Resmi Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Kena Abolisi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Berbaju biru didampingi istri dan juga Anies Baswedan, Tom Lembong keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB, Jumat (1/8/2025),

    Tampak, Tom Lembong semringah disambut pendukungnya di pintu keluar rutan.

    Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah divonis 4,5 tahun penjara teerkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong menyampaikan, seluruh proses administratif telah rampung dan hanya tinggal menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

    “Administrasi sudah dibereskan. Sekarang tinggal menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini. Insyaallah sebelum jam 8 malam sudah bisa keluar,” kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

    Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk terdakwa Tom Lembong mulai berlaku per tanggal 1 Agustus 2025.

    Andi menegaskan bahwa amnesti dengan keppres Nomor 17/2025 tentang pemberian amnesti dan abolisi dengan keppres Nomor 18/2025 sudah ditandatangani presiden dan diberikan kepada aparat penegak hukum yaitu KPK dan Kejaksaan Agung.

    “Jadi karena keppres itu berlaku sejak 1 Agustus 2025 hari ini, seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini,” tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK?

    Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    -Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta
    
-Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 

    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta

    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
    
-Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
    
-Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta

    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
    
-Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta

    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
    
-Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta

    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
    
-Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta
    
-Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

    Tapi selain gaji pokok. Ternyata PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Berikut ini komponen tunjangannya:

    Tunjangan keluarga

    Tunjangan pangan

    Tunjangan jabatan struktural

    Tunjangan jabatan fungsional

    Tunjangan lainnya.

    (Arya/Fajar)

  • 6
                    
                        Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini 
                        Nasional

    6 Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini Nasional

    Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan memastikan bahwa
    Tom Lembong
    akan dibebaskan dari penahanan di Rutan Cipinang.
    “Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun. Dan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Sutikno mengatakan, pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memegang kuasa penahanan Tom.
    “Malam ini, kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
    Sutikno mengatakan, isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.
    Surat ini diketahui diantar langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu sekitar pukul 19.30 WIB.

    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    GELORA.CO -Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait abolisi kliennya telah rampung pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

    “Kalau tadi siang Keppres terkait abolisi sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Ia menyebut, kemungkinan besar Tom Lembong akan keluar dari rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini.

    “Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.

    Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco

  • BPN Lumajang Bungkam Usai Kantornya Digeledah Kejari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

    BPN Lumajang Bungkam Usai Kantornya Digeledah Kejari Surabaya 1 Agustus 2025

    BPN Lumajang Bungkam Usai Kantornya Digeledah Kejari
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menolak memberikan pernyataan setelah digeledah tim penyidik pidana khusus (Pidsus)
    Kejaksaan Negeri Lumajang
    .
    Penggeledahan berlangsung pada Jumat (1/8/2025) di kantor BPN yang berlokasi di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
    Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan
    alih fungsi Sungai
    Asem menjadi lahan perumahan.
    BPN telah menerbitkan tiga sertifikat di lokasi yang dianggap ilegal karena perubahan fungsi sungai tersebut.
    Dari hasil penggeledahan, Kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting, antara lain tiga bendel peta wilayah di dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah.
    Kemudian, satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map, serta tiga dokumen hasil cetak pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, suasana di Kantor
    BPN Lumajang
    tampak sepi setelah penggeledahan.
    Saat dimintai tanggapan mengenai peristiwa tersebut, petugas resepsionis meminta agar Kompas.com mengirimkan surat resmi untuk permohonan wawancara.
    “Harus bersurat dulu untuk permohonan wawancara,” ujar petugas resepsionis.
    Kompas.com juga berupaya menghubungi Kepala Kantor BPN Lumajang, Muslim, melalui telepon dan pesan WhatsApp.
    Namun, panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibalas singkat dengan keterangan ketidaktahuan mengenai kasus tersebut.
    “Tidak tahu,” jawab Muslim singkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Temukan 3 Sertifikat Diduga Ilegal
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

    Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Temukan 3 Sertifikat Diduga Ilegal Surabaya 1 Agustus 2025

    Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Temukan 3 Sertifikat Diduga Ilegal
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Lumajang
    , Jawa Timur, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Lumajang, yang terletak di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Jumat (1/8/2025).
    Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
    Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan alih fungsi
    Sungai Asem
    menjadi lahan perumahan.
    “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Cabang Lumajang,” ungkap Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
    Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting, antara lain tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map.
    Lalu, tiga dokumen hasil cetak pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
    Kosasih menyebutkan bahwa
    BPN Lumajang
    telah mengeluarkan tiga sertifikat untuk lokasi yang sebelumnya merupakan Sungai Asem dan kini telah dialihfungsikan menjadi perumahan.
    “Ini adalah rangkaian penyelidikan terkait pengalihfungsian Sungai Asem menjadi perumahan, jadi kaitannya dengan kasus ini ada tiga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN,” ujarnya.
    Lahan tersebut telah diubah fungsinya dari sungai menjadi perumahan seluas 9.600 meter persegi, di mana telah berdiri bangunan mulai dari semi-permanen hingga permanen.
    “Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa sertifikat yang sudah terbit ada tiga, tetapi bangunan yang sudah berdiri lebih dari tiga,” tambah Kosasih.
    Meskipun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
    Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menentukan langkah selanjutnya.
    “Untuk saat ini belum ada tersangka, tapi kami sudah memeriksa 22 saksi dan ahli. Nanti setelah penghitungan kerugian negara, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.