Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyampaikan pandangan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

    Dia menilai keputusan ini bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Peringatan terhadap Penyalahgunaan Hak Istimewa Presiden

    Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan,” imbuhnya.

    Khususnya, kata Ray, kepada mereka yang secara sah, meyakinkan dan terbukti dengan kuat melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

    Menurutnya, dua kasus ini tidak boleh jadi pembenaran bagi Prabowo ke depannya untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain.

    “Alias, amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Kendati demikianm menurut Ray, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi merupakan koreksi terhadap model pemidanaan di era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dia menilai hukum kala itu cenderung tajam terhadap oposisi dan tumpul kepada pendukung pemerintah.

    “Banyak aktivis kritis dipenjara dengan dakwaan yang lemah dan terkesan dipaksakan. Contohnya, Tom Lembong dihukum karena ‘menjalankan kapitalisme’. Ini absurd. Hasto dituduh memberi dana untuk suap, tapi dasarnya juga lemah,” paparnya.

    Ray menyebut amnesti terhadap Hasto sebagai kritik langsung terhadap KPK yang dinilai tidak objektif.

    “KPK harus kembali ke jalurnya sebagai lembaga independen. Jangan jadi alat politik. Pemidanaan Hasto lebih terasa sebagai aksi balas dendam, bukan penegakan hukum,” katanya.

    Dia juga mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat represi, terutama dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

    “Mempertanyakan ijazah atau kekayaan pejabat adalah hak warga. Jangan dipidana dengan pasal penghinaan,” ujar Ray.

    Ray menekankan pentingnya reformasi sistem hukum secara menyeluruh. Menurutnya, Presiden harus menjamin kebebasan penegak hukum agar bertindak objektif dan independen, serta tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

    “Hukum harus diarahkan kepada penjahat sungguhan—koruptor dan pelaku suap—bukan kepada oposisi dan aktivis,” ungkapnya.

    Memperlebar Jarak ke Jokowi

    Secara politik, Ray menilai pemberian amnesti kepada Hasto bisa memperlebar jarak antara Prabowo dan Jokowi, sembari membuka jalan komunikasi lebih hangat antara Prabowo dan Megawati Soekarnoputri. Namun, dia ragu PDIP akan langsung masuk ke dalam pemerintahan.

    Ray juga memperkirakan bahwa Hasto kecil kemungkinan kembali sebagai Sekjen PDIP, meskipun pengaruhnya di internal partai masih akan tetap besar sebagai pendamping dekat Megawati.

    “PDIP mungkin akan jadi oposisi moderat untuk satu tahun ke depan, lebih menahan diri. Tapi bukan berarti oposisi akan bubar,” pungkas Ray.

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 masih berlanjut.

    Kepastian itu disampaikan setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya, betul. Masih lanjut seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Kejagung, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Sutikno mengemukakan bahwa dari seluruh pihak yang terseret, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.

    Sementara itu, sisanya masih harus menempuh proses hukum. Salah satu pihak yang terseret adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

    Proses hukum Charles saat ini telah memasuki tahap banding usai divonis pada pengadilan tahap pertama selama empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Adapun, dalam perkara ini terdapat juga sembilan bos perusahaan swasta yang ikut terseret. Saat ini, kesembilan bos swasta itu tengah menjalani proses persidangan perkara rasuah impor gula.

    “Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang. Yang lainnya kan proses berjalan,” pungkas Sutikno.

    Sekadar informasi, bos swasta yang masih menjalani proses persidangan yaitu Tonny Wijaya NG (TW) selaku eks Direktur Utama PT Angels Products (PT AP).

    Selanjutnya, eks Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WN); Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS) selaku ; hingga eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

  • Acset Ungkap Kronologi Ikut Terseret di Kasus Tol MBZ

    Acset Ungkap Kronologi Ikut Terseret di Kasus Tol MBZ

    Jakarta

    PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

    Anak usaha Astra Grup ini menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juni 2025. Manajemen menyebut pihaknya akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

    Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Acset membeberkan kronologi awal keterlibatan dalam proyek tersebut. Dimulai pada Desember 2016, saat PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) membuka pelelangan terbatas untuk proyek pembangunan Japek.

    Acset menggandeng PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan membentuk kerja sama operasi (KSO) bernama Waskita-Acset KSO guna mengikuti tender. Dalam struktur kerja sama tersebut, Waskita ditunjuk sebagai ketua KSO.

    Berdasarkan surat pengumuman pemenang tertanggal 8 Februari 2017 dan penunjukan resmi pada 16 Februari 2017, JJC menetapkan Waskita-Acset KSO sebagai kontraktor pelaksana. Pembangunan proyek dimulai pada 27 Maret 2017 dan rampung pada Februari 2020.

    “Sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek,” terang manajemen Acset dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan, pada 3 Juni 2025, Acset menerima surat dari Kejagung yang menetapkan perseroan sebagai tersangka korporasi atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut. Proses penyidikan kini masih berlangsung.

    Acset belum memaparkan lebih lanjut terkait dampak material maupun implikasi hukum terhadap operasional dan saham perusahaan akibat status tersangka tersebut.

    “Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung, namun demikian Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup manajemen.

    (rrd/rrd)

  • Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum Nasional 3 Agustus 2025

    Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    DALAM
    panggung sejarah kekuasaan, keputusan politik kerap menjadi penentu arah nasib individu, bahkan bangsa.
    Ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, publik terbelah antara lega dan gusar, antara optimisme dan skeptisisme.
    Di satu sisi, tindakan ini dibaca sebagai bentuk keberanian politik untuk memutus lingkaran balas dendam kekuasaan. Di sisi lain, keputusan ini diselubungi tanda tanya: mengapa mereka yang terkena hukuman? Mengapa bukan yang lain?
    Amnesti dan abolisi bukan sekadar tindakan administratif, melainkan simbol kebijakan negara dalam memaknai keadilan.
    Dalam pengertian hukum positif, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu, biasanya bermuatan politik, yang menghapuskan segala akibat hukum.
    Abolisi, sebaliknya, adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang dan diberikan atas dasar pertimbangan politik tertentu.
    Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
    Dalam kasus Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang terjerat tuduhan
    obstruction of justice
    dan suap dalam perkara Harun Masiku dengan vonis 3,5 tahun penjara; amnesti menjadi pilihan untuk memulihkan martabat seorang politikus yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
    Sementara itu, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) terdakwa kasus impor gula dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara, mendapat abolisi yang menghapus semua proses dan putusan hukum.
    Kedua tindakan ini, secara hukum sah, tapi secara moral dan politik memanggil renungan lebih dalam.
    Apresiasi atas amnesti dan abolisi tak boleh membutakan kita dari ketimpangan hukum yang telah lama menjadi borok tak tersembuhkan dalam demokrasi Indonesia.
    Ketika keputusan hakim tampak seperti salinan naskah kekuasaan, dan ketika tuntutan jaksa mencerminkan atmosfer politik ketimbang asas legalitas, maka kita sedang menyaksikan bagaimana keadilan kehilangan sakralitasnya.
    Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam pada kasus-kasus korupsi yang nilainya jauh lebih besar, bahkan seukuran gajah?
    Mengapa kejaksaan lamban dalam mengusut skandal-skandal besar yang menguapkan triliunan rupiah uang rakyat?
    Di saat yang sama, aparat penegak hukum tampak sangat aktif ketika berhadapan dengan figur-figur yang berada di luar lingkar kekuasaan.
    Pola ini mengulangi siklus gelap dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini: selektif, transaksional, dan sarat kepentingan.
    Buku Daniel S. Lev berjudul “Legal Evolution and Political Authority in Indonesia” (Equinox Publishing, 2000) menjadi titik awal refleksi penting.
    Lev menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak pernah menjadi entitas otonom, melainkan selalu dibentuk dan dibelokkan oleh agenda kekuasaan.
    Hal ini masih relevan hingga hari ini. Ketika figur seperti Hasto dan Tom Lembong dijerat atau dibebaskan berdasarkan kalkulasi politik, bukan semata prosedur hukum, maka jelas bahwa supremasi hukum masih menjadi ideal yang jauh dari kenyataan.
    Penegakan hukum di Indonesia semakin diragukan setelah KPK dilemahkan melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019. KPK yang dahulu independen dan progresif, kini berada di bawah kendali dewan pengawas yang berafiliasi dengan pemerintah.
    Hukum menjadi sunyi ketika pelakunya adalah kroni atau bagian dari sistem kekuasaan. Padahal, dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok wajib dihukum berat.
    Namun, teks hukum kehilangan makna jika aparatnya tunduk pada perintah kekuasaan.
    Hal ini dipertegas oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan” (Kompas, 2008), bahwa hukum di Indonesia terlalu kaku pada prosedur tetapi gagal pada substansi keadilan.
    Ia menyerukan agar aparat hukum lebih berpihak kepada nilai keadilan sosial daripada sekadar teks hukum.
    Dalam konteks Prabowo, pemberian amnesti dan abolisi bisa dibaca sebagai upaya koreksi terhadap praktik hukum yang telah kehilangan arah moral.
    Sebastian Pompe (2012) juga mencatat bahwa hukum di Indonesia sangat rentan digunakan sebagai alat politik.
    Dari Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, Pompe menunjukkan bahwa tekanan kekuasaan menjadi bagian inheren dalam pengambilan keputusan.
    Dengan itu, maka yang dibutuhkan bukan hanya pemimpin yang berani memberikan pengampunan, tetapi sistem hukum yang berani berdiri sendiri.
    Apa arti keadilan dalam sistem hukum yang telah dibajak oleh logika kekuasaan? Ketika hukum tidak memberi perlindungan kepada yang lemah, dan justru menjadi senjata untuk menundukkan lawan politik, maka legitimasi hukum pun runtuh.
    Rakyat melihat bahwa keadilan hanyalah milik mereka yang dekat dengan kekuasaan, dan hukum adalah panggung sandiwara tanpa penonton yang percaya.
    Keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dapat dipandang sebagai gestur moral yang melampaui prosedur teknis hukum.
    Namun, hal ini tak cukup jika tidak diikuti reformasi institusional. KPK harus dikembalikan kepada independensinya.
    Jaksa Agung harus benar-benar bebas dari kendali partai politik. Hakim harus memperoleh jaminan keamanan politik dan kesejahteraan agar tidak mudah dibeli atau ditekan. Dan yang terpenting, semua proses hukum harus terbuka untuk diawasi rakyat.
    Konstitusi memberikan ruang untuk koreksi politik terhadap kesewenang-wenangan hukum, sebagaimana Pasal 14 UUD 1945 yang menjadi dasar pemberian amnesti dan abolisi.
    Namun, koreksi itu tidak boleh menjadi pengganti dari sistem hukum yang rusak. Ia hanya boleh menjadi intervensi moral ketika hukum telah dibajak oleh tirani prosedural.
    Di sinilah refleksi penting kita: bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak gagal karena kekurangan undang-undang, melainkan karena lemahnya komitmen politik dan keberanian moral para penyelenggara negara.
    Hukum dipakai bukan untuk membangun keadilan, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan dan mengamankan jejaring ekonomi politik para elite. Inilah yang melahirkan krisis sistem penegakan hukum kita.
    Apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo mesti diikuti oleh dorongan publik untuk terus memperjuangkan sistem hukum yang rasional, independen, dan berpihak kepada rakyat.
    Jika tidak, maka amnesti dan abolisi hanya akan dipahami sebagai strategi kompromi politik, bukan jalan menuju keadilan sejati.
    Dan selama hukum masih berpihak pada mereka yang kuat, bukan pada kebenaran, maka keadilan akan tetap menjadi angan yang dituliskan dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi tak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan.
    Hal ini tentu bertentangan dengan sifat dasar Indonesia yang merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    GELORA.CO -Siapa pun yang mengorder kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar masuk perangkap hukum tidak akan tenang hidupnya saat ini.

    Hal ini menyusul keptusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti.

    “”Pengorder” kasus Hasto dan Tom Lembong pasti tidak nyenyak tidur. Mungkin berandai-andai tentang nasibnya ke depan,” kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 3 Juli 2025.

    Bukan cuma itu, Islah juga menyoroti aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga para hakim yang memutus perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Bagaimana perasaanmu setelah sempat dibuat “dungu” oleh pusaran politik seperti ini?” tanya Islah.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. 

    Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto

  • Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

    Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

    Bek Paris Saint-Germain asal Maroko #02 Achraf Hakimi merayakan golnya dalam pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions UEFA antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal di stadion Parc des Princes di Paris, pada 7 Mei 2025. ANTARA/AFP/Franck Fife/pri

    Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual
    Sepakbola   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Pemain Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023, seperti dikabarkan media Prancis dan Maroko.

    Berdasarkan laporan media Prancis Le Parisien pada Jumat (1/8), Kejaksaan Nanterre, Prancis, secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Hakimi terkait dugaan tersebut.

    “Berdasarkan dakwaan akhir yang ditandatangani pada 1 Agustus, kantor kejaksaan Nanterre menuntut agar pesepak bola timnas Maroko berusia 26 tahun itu dituntut di pengadilan pidana. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seoran wanita di rumahnya pada Februari 2023 di dekat Paris,” sebut Kejaksaan Nanteree.

    Pemain berusia 26 tahun ini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun bila terbukti bersalah.

    Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Boulogne-Billancourt, Paris.

    Awalnya, korban tidak berniat mengajukan tuntutan hukum, tetapi memilih membuat pernyataan resmi ke polisi di Nogent-sur-Marne, Paris.

    Hakimi, yang telah diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2023 dan menjalani konfrontasi dengan korban di akhir tahun yang sama, membantah keras semua tuduhan.

    Sebelumnya, dikutip dari media Maroko, Marroco World News, Hakimi melalui pengacaranya Fanny Colin menyatakan bahwa dia menjadi korban upaya pemerasan.

    “Klien saya tidak bersalah, dan kami yakin keadilan akan membuktikan hal itu,” ujar Colin dalam pernyataan sebelumnya yang dikutip Marroco world news pada 1 Maret 2023.

    Kejaksaan Nanterre, setelah penyelidikan panjang, merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke pengadilan.

    Meski demikian, PSG belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah hukum yang menimpa salah satu pemain kuncinya.

    Kasus ini berpotensi mengganggu karier Hakimi, baik di level klub maupun tim nasional, serta memicu perhatian besar dari penggemar sepak bola dunia.

    Hakimi, yang dikenal sebagai salah satu bek kanan terbaik di dunia, tetap aktif bermain untuk PSG, termasuk pada laga Piala Dunia Antarklub 2025 baru-baru ini.

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)

  • Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya banding yang diajukan dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dilanjutkan usai terdakwa tersebut menerima abolisi.

    “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Tapi ditegaskan pemberian abolisi ini tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.

    Sutikno menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemberian abolisi hanya ditujukan bagi satu orang, yakni Tom Lembong. Dengan demikian, hanya Tom yang ditiadakan dari proses hukum.

    “Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, ‘kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, ‘kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” katanya.

    Adapun pada Jumat malam, Kejagung telah resmi menerima salinan keppres mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

    “Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

    DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.

  • Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu petinggi bank “pelat merah” di daerah ini. Dugaan sementara pimpinan perbankan Bengkulu itu menggunakan uang nasabah yang tersimpan untuk dipergunakan dalam permainan judi online atau judol. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp6,7 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng dan salah satu toko milik EK di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Timur. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan setidaknya 70 barang bukti. Dua di antaranya adalah telepon genggam.

    “Karena modal bank tersebut salah satunya berasal dari APBD, maka dugaan tindak pidana korupsinya kena,” tegas Sinaryati.

    Kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu merupakan temuan awal yang diaudit oleh auditor internal kejaksaan. Guna memperkuat argumentasi hukum dan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit secara lengkap.

    Selain menyita puluhan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Untuk sementara, baru satu orang saja dari para saksi tersebut yang diduga merupakan aktor yang menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana untuk bermain judi online.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyatakan Pasal yang dikenakan terhadap terduga ini adalah pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bank milik pemerintah Bengkulu tersebut berupa dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank serta menggunakan sarana bank yang mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian. Pelaku diduga memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.