Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya Jawab Begini

    Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Desas-desus mengenai upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ramai jadi perbincangan.

    Kabar menyebutkan, kediaman Febrie Adriansyah itu digeledah oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7).

    Diketahui, media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7) oleh kepolisian.

    Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah.

    Merespons kabar yang berkembang di tengah masyarakat itu, pihak Polda Metro Jata pun angkat suara mengenai isu yang belakangan beredar tesebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah adanya penggeledahan oleh pihaknya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terhadpa rumah Febrie Adriansyah.

    “Tidak benar,” kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Walakin, Kombes Ade Ary belum menjelaskan informasi itu secara terperinci. Dia hanya membantahnya.

    Bantahan mengenai kabar penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung itu juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan juga mengaku tidak mendapat konfirmasi mengenai kabar adanya penggeledahan tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak menerima laporan soal adanya penggeledahan sebagaimana info yang beredar di masyarakat.

  • Permendagri dan Permendes harus linier dengan PMK  

    Permendagri dan Permendes harus linier dengan PMK  

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Perkuat Operasional Kopdes/Kel Merah Putih

    Menkop Budi Arie: Permendagri dan Permendes harus linier dengan PMK  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini tengah digenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. “Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Menkop Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

    Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan,” ucap Menkop.

    Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan. 

    Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian  untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yg bisa terjadi. ” Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu,” ujar Budi Arie

    Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah. “Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata Menkop.

    Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara. Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

    Sumber : Antara

  • Istana adakan karnaval rayakan HUT RI dengan pawai dilepas Presiden

    Istana adakan karnaval rayakan HUT RI dengan pawai dilepas Presiden

    rangkaian acara yang digelar khusus pada 17 Agustus 2025 diawali dengan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan Pesta Rakyat di halaman tengah Istana Kepresidena

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang saat ini bertugas sebagai Ketua Panitia Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, menyebut Presiden Prabowo siap melepas langsung iring-iringan pawai yang diadakan dalam acara Karnaval Kemerdekaan pada HUT RI pada 17 Agustus malam.

    Karnaval Kemerdekaan merupakan salah satu acara dalam rangkaian Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2025 sampai dengan 24 Agustus 2025.

    “Beliau (Presiden Prabowo, red.) akan memberangkatkan peserta karnaval. Titik (pelepasannya, red.) masih rahasia, di sekitaran Istana,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Prasetyo kemudian menilai Karnaval Kemerdekaan merupakan salah satu keunikan yang ditampilkan dalam perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

    “Karnaval, pawai yang memang coba kita rancang itu dilaksanakan pada malam hari,” kata Prasetyo.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan rangkaian acara yang digelar khusus pada 17 Agustus 2025 diawali dengan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan Pesta Rakyat di halaman tengah Istana Kepresidenan RI pada siang hari, dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional dari pagi sampai dengan malam hari.

    Pada malam hari, ada pesta kembang api di Monas, dan juga Karnaval Kemerdekaan yang diikuti oleh seluruh instansi kementerian/lembaga, TNI, Polri, Kejaksaan, BUMN, dan BUMD. Dalam acara itu, para peserta pawai akan pawai menggunakan mobil hias untuk menampilkan program-program unggulan masing-masing instansinya, dan berkeliling dari Monas, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, kemudian memutar di Simpang Semanggi, dan kembali ke Monas.

    Prasetyo Hadi, dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan hari ini, menyampaikan Presiden Prabowo menginginkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI diperingati dengan penuh optimisme, dan meriah.

    “Di tengah segala permasalahan yang dihadapi, Beliau (Presiden Prabowo, red.) tidak ingin kita bermuram durja, (tidak ingin) kita pesimis,” kata Prasetyo mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo terkait nuansa peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rahasia Perusahaan Bocor, Karyawan Langsung Dipecat

    Rahasia Perusahaan Bocor, Karyawan Langsung Dipecat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah karyawan TSMC dilaporkan dipecat. Kabarnya keputusan itu karena mereka mengungkap informasi rahasia perusahaan terkait produksi 2nm.

    Ini dilakukan saat 2nm masuk produksi massal. Laporan Nikkei Asia mengatakan orang-orang tersebut diduga mengakses data pengembangan dan produksi 2nm saat masih bekerja di TSMC.

    Perusahaan mengonfirmasi laporan tersebut. TSMC mengatakan telah menemukan aktivitas tidak sah dalam pemeriksaan rutin, dikutip dari Trend Force, Selasa (5/8/2025).

    Bukan hanya dipecat, Nikkei Asia melaporkan para TSMC juga mengambil tindakan hukum pada para mantan karyawannya.

    Kejaksaan Tinggi Taiwan mengatakan kasus ini tengah diselidiki oleh tim kekayaan intelektual setempat. Investigasi dilakukan terkait pelanggaran, kemungkinan link eksternal dan niat aktivitas tidak sah itu.

    Sebelumnya, pemerintah Taiwan pernah mengungkapkan dalam daftar Teknologi Inti Kritis Nasional terkait apa saja yang disebut pelanggaran hukum terkait teknologi sirkuit lebih baru dari node 14nm.

    Menurut pemerintah Taiwan di laporan tersebut menyebutkan reproduksi, penggunaan atau pengungkapan rahasia dagang tanpa izin mengenai teknologi inti sebagai pelanggaran hukum.

    Sementara itu, produksi 2nm masih bersifat rahasia. Bahkan bocornya rahasia proyek tersebut bisa berdampak pada keamanan nasional.

    Nikkei produk itu masih yang tercanggih di dunia. Sebab hanya beberapa perusahaan yang bersaing dalam teknologi mutakhir yakni TSMC, Samsung, Intel dan Rapidus.

    Samsung diketahui tengah memproduksi massal 2 nm pada paruh pertama tahun depan, walaupun proyek Tesla terkait chip A16 tidak terwujud sebelum 2028. Sementara Intel dilaporkan mengalihkan dari 18A menuju ke 14A untuk menarik klien baru.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nicho Silalahi Pertanyakan Tindakan Tegas Kejagung Soal Silfester Matutina

    Nicho Silalahi Pertanyakan Tindakan Tegas Kejagung Soal Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Nicho Silalahi memberikan sindiran keras terkait Silfester Matutina.

    Yang disindir keras oleh Nicho Silalahi adalah Kejaksaan Agung yang disebutnya belum mengambil tindaian tegas.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Nicho mempertanyakan soal tindakan dari Kejagung ke Silfester Matutina.

    “Woi @KejaksaanRI apa Begundal ini sudah kalian masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang ?,” tulisnya dikutip Selasa (5/8/2025).

    Lanjut, ia juga mempertanyakan tindakan tegas apa yang sudah dilakukan ke Silfester apakah ditangkap atau sudah ditahan.

    “Kok belum ada Konfrensi Pers Kalian Menerangkan Begundal ini sudah kalian tangkap dan tahan ?,” ujarnya.

    Ia pun mempertanyakan persoalan ke Presiden Prabowo terkait Erick Thohir yang justru mengangkatnya sebagai komisaris di BUMN padahal sudah menjadi terpidana.

    Nicho menaruh curiga sosok Silfester Matutina justru memiliki kekebalan hukum.

    “Oh ya pak @prabowo kapan kau pecat @erickthohir yang telah mengangkat satu Terpidana menjadi Komisaris di BUMN ?,” jelasnya.

    “Jangan bilang begundal ini memiliki Kekebalan Hukum, ya ga pak @ListyoSigitP ?,” terangnya.

    Sebelumnya, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla

    Dan sampai saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga belum ditahan.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan vonis terkait Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan pernyataan Silfester yang mengaku sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK).

    Pasalnya, putusan pengadilan ini sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihaknya bakal melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

    “Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Anang menyatakan terkait persoalan Silfester ini telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sebab, tim eksekutor perkara Silfester berada di Jakarta Selatan.

    “Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” pungkas Anang 

    Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Dewan Pers akan tertibkan media gunakan nama lembaga negara

    Dewan Pers akan tertibkan media gunakan nama lembaga negara

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.

    Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

    “Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

    Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

    “Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

    Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

    Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.

    Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

    “Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penampakan Rantis TNI Terparkir di Kompleks Gedung Kejagung, Ada Apa?

    Penampakan Rantis TNI Terparkir di Kompleks Gedung Kejagung, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan terparkirnya dua kendaraan taktis panser Anoa milik TNI pada Selasa (5/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.00 WIB, kendaraan panser Anoa milik TNI itu terparkir di kompleks Kejagung atau tepatnya di depan kantor Satgas PKH dan kantor Jamwas.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan rantis itu merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    “Ini pengamanan sekretariat Tim PKH,” jelas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

    Kemudian, Anang menekankan bahwa alasan lain terparkirnya kendaraan taktis itu lantaran berdekatan dengan markas Satgas PKH. 

    Dia juga membantah soal adanya isu tertentu terkait dengan pengerahan kendaraan rantis itu. Sebab, keberadaan rantis itu merupakan hal lumrah dari pengamanan rutin dari TNI.

    “Tidak ada, memang pengamanan rutih saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penempatan unsur TNI di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

  • Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung mencuat di pemberitaan media nasional. Penggeledahan itu berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Tersiar bahwa penggeledahan itu diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kini informasi itu telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Tidak ada [penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie],” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa pernyataan pihaknya juga sudah sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI.

    Artinya, bahwa informasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya itu merupakan berita tidak benar.

    “Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Bantahan Kejagung 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya isu penggeledahan itu adalah berita tidak benar.

    “Tidak ada, itu hoaks,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Terkait penebalan pengamanan di rumah Jampidsus, Anang mengemukakan bahwa terkait hal itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.