Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Siap-siap, Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Akan Ditertibkan

    Siap-siap, Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Akan Ditertibkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Media yang menggunakan nama lembaga negara akan ditertibkan.

    Dilansir dari Antaranews, peringatan tersebut telah disampaikan oleh Dewan Pers.

    Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

    Nama lembaga negara yang dimaksud seperti KPK, Polri, dan banyak lainnya.

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.

    Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

    “Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

    Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

    “Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

    Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

    Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.

    Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

    “Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

  • Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini!
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Agustus 2025

    Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini! Regional 6 Agustus 2025

    Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini!
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM (56), menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2021.
    SM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu pada Selasa (5/8/2025).
    Sebelum menjadi anggota dewan, SM merupakan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021.
    Usai menjalani pemeriksaan, SM diminta mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda khas kejaksaan.
    Sambil mengenakan rompi tersangka, SM bergumam bahwa dirinya diperlakukan mirip pelaku korupsi besar.

    Macam korupsi besak nian aku ni
    (seperti pelaku korupsi besar saja saya ini),” gumam SM.
    Sambil mengenakan kopiah, rompi yang tidak terkancing, dan tanpa borgol, SM digiring penyidik dan TNI menuju mobil untuk dibawa ke Rutan.
    Sambil digiring menuju mobil, SM menyapa para wartawan dan mengatakan bahwa ada yang janggal dalam mekanisme penetapannya sebagai tersangka.
    “Agak lain mekanisme ini, agak janggal. Sampaikan salam dengan rekan-rekan,” ucap SM kepada para wartawan yang meliput di Kejari Bengkulu Tengah.
    SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
    SM merupakan politisi PAN.
    Sebelum menjadi wakil rakyat, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021.
    Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, tetapi dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
    “Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan kepada media di Kejari Bengkulu Tengah pada Selasa (5/8/2025).
    Selanjutnya, tersangka juga diketahui menyalurkan insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggaran tersebut dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban, namun tidak disalurkan.
    Selain penyimpangan administrasi, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan SM.
    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
    Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
    Adapun kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan resmi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud – Page 3

    Besok, KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud – Page 3

    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

     

  • Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
    Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
     “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
    “Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
    Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
    Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
    Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
    “Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
    Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
    Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
    Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
    Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
    Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
    “Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
    Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
    “Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
    Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    “Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
    Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
    “Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
    Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
    Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
    “Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
    Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
     
    “Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
    Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hoaks! Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM

    Hoaks! Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang diklaim berasal dari artikel media.

    Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis bahwa Kejaksaan dan Kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir dalam acara reuni Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Disebutkan pula bahwa jika para peserta reuni tersebut bukan alumni UGM, maka mereka dapat dikenai hukuman pidana lebih dari delapan tahun penjara.

    Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut:

    “Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yangg hadir di reuni UGM dgn Jokowi. Jika semua yang hadir bukan alumni UGM bisa dipidana di atas hukuman 8 tahun penjara.”

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “KEJAKSAAN DAN POLISI AKAN PANGGIL SEMUA YANG HADIR DI REUNI UGM DENGAN JOKOWI”

    Namun, benarkah Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM tersebut?

    Unggahan artikel yang menarasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM. Faktanya, artikel dalam tangkapan layar unggahan tersebut merupakan suntingan. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul sebagaimana yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut.

    Foto yang digunakan pun tidak pernah dimuat oleh CNN Indonesia. Foto tersebut justru identik dengan unggahan Presiden Jokowi di akun Instagram resminya.

    Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian yang menyebut bahwa akan ada pemanggilan terhadap peserta reuni Fakultas Kehutanan UGM pada 26 Juli 2025.

    Tidak pula ditemukan informasi bahwa kehadiran peserta non-alumni UGM dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara.

    Klaim: Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    TUHAN
    selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
    Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
    Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
    Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    “Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
    Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
    Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
    Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
    judicial caprice
    , yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
    Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
    presidential pardon
    ) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
    Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
    Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
    Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
    extraordinary crime
    , yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
    Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
    Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
    UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
    ius puniendi
    ) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
    Dalam relevansinya dengan
    presidential pardon
    , Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
    Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
    Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
    Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
    Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
    Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
    Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
    Tentu
    presidential pardon
    ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
    delneeming
    ).
    Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
    Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
    Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
    Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
    distribution of power
    ) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
    checks and balances.
    Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
    Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
    Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
    Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
    Veniae facilitas incentivum est delinquendi
    , yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejaksaan Buru Raja Minyak Riza Chalid, Begini Respons Istana

    Kejaksaan Buru Raja Minyak Riza Chalid, Begini Respons Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam upaya penanganan kasus buronan Riza Chalid.

    Hal ini disampaikan Prasetyo kepada wartawan menanggapi pertanyaan seputar upaya koordinasi pemerintah terkait keberadaan Riza Chalid di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).

    “Kalau enggak salah, itu sudah pemanggilan ketiga ya? Upaya komunikasi ada, tetapi tentu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” ujar Prasetyo.

    Riza Chalid, dikenal sebagai pengusaha migas yang pernah tersangkut dalam beberapa kasus besar. Sosok ini telah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan namun tidak kunjung memenuhi panggilan. Keberadaannya saat ini masih menjadi misteri dan menarik perhatian publik.

    Dengan pernyataan ini, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum, namun akan bergerak bila diminta membantu secara administratif atau dalam bentuk fasilitasi lain oleh Kejaksaan Agung.

    “Pemerintah jelas, bagian dari tugas kita adalah memberi kepercayaan penuh. Kalau Kejaksaan Agung butuhkan, kita akan gerak,” pungkas Prasetyo.

  • Kejagung Siap Terbitkan DPO-Red Notice Riza Chalid, Pakar Nilai Ada Cara Lain

    Kejagung Siap Terbitkan DPO-Red Notice Riza Chalid, Pakar Nilai Ada Cara Lain

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI siap menerbitkan DPO hingga red notice untuk tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid, agar segera pulang ke Indonesia. Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada cara lain untuk memulangkan Riza Chalid.

    Hal ini disampaikan Eva menanggapi Riza Chalid yang kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebetulnya, Pemerintah sudah membatasi ruang gerak Rizak Chalid dengan mencabut paspornya, tapi yang bersangkutan tidak kunjung tertangkap.

    Selain itu, Kejagung juga berencana menerbitkan DPO hingga red notice untuk Rica Chalid. Eva lantas membeberkan cara lain untuk bisa memulangkan Riza Chalid.

    “Bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment),” kata Eva kepada wartawan lewat pesannya, Rabu (6/8/2025).

    Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Ia mewanti-wanti peradilan in absentia tidak mungkin terjadi di Indonesia.

    Sementara itu, mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva menilai penyidik berhak melakukannya. Ia merujuk pada pasal 38 KUHAP ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana.

    “Kalau di kemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” imbuh dia.

    Kejagung Akan Terbitkan DPO dan Ajukan Red Notice

    “Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian,” kata kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    Selain itu, Kejagung juga berencana mengajukan red notice untuk Riza Chalid. Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.

    “Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” kata Anang.

    Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.

    “Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon Prancis jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” jelas Anang.

    (maa/maa)

  • Pelaku Pembunuhan Kadek Parwata Divonis 15 Tahun Penjara

    Pelaku Pembunuhan Kadek Parwata Divonis 15 Tahun Penjara

    DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Bastomi Prasetiawan (49), pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama I Kadek Parwata.

    Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Harisdianto Saragih.

    Selain memberikan pidana penjara 15 tahun, dalam berkas perkara terpisah, terdakwa yang disapa Mas Pras tersebut juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara kasus kepemilikan senjata tajam.

    Pembacaan putusan tersebut langsung setelah putusan terkait pembunuhan.

    Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.

    Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa Prasetiawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (UU Darurat). Namun, hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

    Dengan demikian, total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 18 tahun.

    Terdakwa Prasetiawan hanya tertunduk diam setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut.

    Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

    Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan rangkaian perbuatan kejam Mas Pras bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy berplat DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita.

    Terdakwa hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar. Lalu, dia disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa. Terdakwa emosi karena merasa pemuda tersebut hampir menyerempetnya.

    Pria itu pun langsung mengejar Darma Wasesa. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Darma memarkir motor dengan maksud berbelanja. Akan tetapi, terdakwa langsung menabrak pemuda itu serta memukulinya berulang kali.

    Bahkan, dalam dakwaan JPU, Bastomi mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam. Pemilik warung bernama Ashuri pun berusaha melerai dan membubarkan perselisihan itu.

    Bastomi melanjutkan perjalanan ke utara untuk menuju Jalan Antasura.

    Di tengah perjalanan, terdakwa merasa belum puas, hingga kembali ke Warung Auna. Di sana, pemilik warung ditanyai oleh terdakwa Prasetiawan apakah saudara dari Darma atau bukan.

    Pemilik warung sontak menjawab tidak. Kala Bastomi hendak meninggalkan TKP, datanglah korban Kadek Parwata bersama temannya I Wayan Wawa Anggara.

    Kadek Parwata terus diinterogasi oleh Prasetiawan hingga akhirnya dia mengeluarkan pisau lalu menusuk bagian rusuk korban hingga menyebabkan luka. Bahkan korban yang berusaha menjauh dikejar oleh terdakwa hingga menikam beberapa kali sampai korban jatuh.

    Kendati sasarannya sudah terkapar, Prasetiawan terus mendekat dan berdiri di atas korban untuk menusuk lagi. Saksi Wayan Wawa pun datang menendang kepala pelaku hingga jatuh.

    Bastomi lantas berdiri dan mengejar Wawa sambil mengayunkan pisau.

    Tetapi, ayunannya tidak mengena dan dibalas dengan tendangan oleh saksi. Setelah itu, pelaku malah berbalik lagi ke arah korban yang masih tergeletak.

    Namun, dirinya dikejar oleh Wawa dan akhirnya memilih untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kadek Parwata yang bersimbah darah lantas dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu.

    Korban langsung mendapat perawatan, tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk dilakukan visum.

    Hasil visum menunjukkan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.

    Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.

    Pelaku Prasetiawan pun berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)