Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menanti Kedatangan Nadiem Makarim ke KPK Hari Ini (7/8/2025)

    Menanti Kedatangan Nadiem Makarim ke KPK Hari Ini (7/8/2025)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dikabarkan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

    “Bismillah [Nadiem Makarim] hadir. Saya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi Antara. 

    Lebih lanjut, Ali mengatakan kliennya akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8) pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan untuk Nadiem pada Kamis dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. 

    Bukan itu saja, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

    Kemudian, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

    KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. 

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

    Jurist Tan sendiri sudah ditetapkan ke daftar pencarian orang atau DPO lantaran yang bersangkutan dikabarkan berada di luar negeri. 

  • KPK Berpeluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, Tapi..

    KPK Berpeluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). 

    “Kami lihat dari siapa pelakunya ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika pelaku kasus tersebut merupakan anggota TNI, maka tidak ditangani oleh KPK.

    Pasalnya, kata dia, tindak pidana yang menjerat prajurit kewenangannya ada di Kejaksaan. 

    “Itu koneksitas. Nanti bisa ditangani di Kejaksaan karena di Kejaksaan ada Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” ujarnya.

    Namun, apabila pelakunya adalah masyarakat sipil atau bukan anggota TNI, maka KPK bisa menangani kasus tersebut.

    “Jadi kami bisa join [ikut mengusut] gitu. Nanti misalkan kalau ada yang TNI, ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani, walaupun di MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan kan ya,” katanya.

    Keputusan MK yang dimaksud Asep adalah Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.

    Walaupun demikian, Asep mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ada atau tidaknya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI AD ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    Sebelumnya, konsorsium IndonesiaLeaks yang terdiri atas empat media, yakni Jaring.id, Suara.com, Independen.id, dan Tempo, berkolaborasi menelusuri pengadaan rumah prajurit TNI AD di masa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Dudung Abdurachman.

  • Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) hari ini.

    Dua menteri Jokowi ini dipanggil dalam dua kasus yang bereda, untuk Nadiem makarim dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi Google cloud, sementari , Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana haji khusus. 

    Untuk kasus yang melibatkan Nadiem, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025. 

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

     

    Beredar di media sosial postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta m…

  • Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie Megapolitan 7 Agustus 2025

    Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dalam perkara beking situs judi
    online
    (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Dalam pleidoi, Zulkarnaen menyebut, dirinya sempat diintimidasi oleh pihak penyidik dan kuasa hukum sebelumnya agar memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan tujuan menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
    “Pengacara saya yang lama dan penyidik berusaha mengintimidasi saya untuk bersaksi bohong, guna menjerat saudara Budi Arie,” kata Zulkarnaen dalam sidang.
    Ia menambahkan, tekanan yang diberikan juga disertai ancaman terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Mereka mengancam bahwa jika saya tidak mematuhi, istri saya, Adriana Angela Brigita, akan dikriminalisasi,” ujarnya.
    Meskipun begitu, Zulkarnaen mengklaim, dirinya tetap memilih untuk jujur dan menolak permintaan tersebut karena ingin memperbaiki kesalahannya melalui proses hukum yang benar.
    “Tekanan ini membuat saya dalam posisi yang sangat sulit. Namun, saya tetap berusaha jujur dan tidak memenuhi permintaan tersebut,” ucap dia.
    Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti secara internal.
    Lebih lanjut, Zulkarnaen mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan. Ia menyebut memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan medis intensif, dan khawatir penanganan di dalam penjara tidak memadai.
    “Saya ada penyakit dan memang mesti ada perawatan intensif di rumah sakit. Jika saya di penjara, saya takut perawatan saya tidak akan memadai,” tutur dia.
    Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
    Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
    “Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
    “Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
    Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
     
    Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
    “Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
    Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
    “Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
    Sebelumnya diberitakan, Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara beking situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
    Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
    Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
    Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
    Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
    Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
    Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid

    Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi Kejaksaan Agung belum membuahkan asil untuk menangkap buronan Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini sudah menyita lima mobil mewah Riza Chalid yakni Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga Mercedes-Benz. Tidak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita rupiah dan dolar. Namun, hingga saat ini, nominalnya belum disebutkan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ke rumah Riza Chalid dilakukan setelah Riza Chalid tidak mengindahkan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Lantas, Kejagung pun menyita sebagian kecil aset yang dimiliki Riza Chalid.

    “Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Adapun lokasi penggeledahan rumah Riza Chalid dilakukan di tiga lokasi yakni mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan. Namun, Kejagung hingga saat ini belum menemukan jejak dan tanda-tanda Riza Chalid.

    “Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” pungkas Yandi.

    Kejagung menyita mobil Riza Chalid, karena sudah 3 kali dipanggil, tetapi tidak datang

    Pengajuan Red Notice Jalan Ditempat

    Sudah sejak Juli 2025, Kejagung membeberkan bahwa Riza Chalid kemungkinan tidak berada di Indonesia. Lantas, pihaknya kini sedang melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.

    Namun, proses pengajuan red notice masih belum membuahkan hasil sejak Juli 2025.

    Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu. Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

    “Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” tutur Anang.

    Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri. Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Francis.

    Selanjutnya, apabila pengajuan red notice itu mendapat konfirmasi dari interpol, maka status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan itu bakal diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.

    “Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” imbuhnya.

    Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memanggil Riza Chalid yang ketiga kali usai ditetapkan tersangka pada kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).

    Riza Chalid Bersembunyi di Malaysia

    Pemerintah mendeteksi keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia, setelah mangkir Ketika dipanggil oleh Kejagung. Pemerintah juga berencana untuk melakukan penangkapan terhadap buronan ini.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan bahwa dari informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.

    “Kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Agus menambahkan bahwa Kejagung juga berencana untuk menerbitkan red notice bagi Riza Chalid. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.

    “Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya,” kata dia.

    Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.

    Pihak Istana memberikan dukungan untuk menangkap Riza Chalid

    Istana Presiden Dukung Tangkap Riza Chalid

    Pemerintahan Kabinet Merah Putih juga mendukung untuk memberantas korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo-Gibran saat melakukan kampanye.

    Pihak lingkaran istana kepresiden juga memberikan sinyal untuk menangkap Riza Chalid sesegera mungkin. Pemerintah juga mendukung hal yang dilakukan oleh Kejagung.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.

    “Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

    Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap kerugian negara sekitar Rp285 triliun.

  • Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan Megapolitan 7 Agustus 2025

    Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara beking situs judi
    online
    (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (6/8/2025).
    Dengan suara pelan dan nada memelas, Tony meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama anak-anak dan kesehatannya, sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
    “Dengan segala kerendahan hati, saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Zulkarnaen di ruang sidang.
    Dalam pleidoinya, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita.
    Ia juga berjanji akan menebus kesalahannya dengan menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
    “Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” kata dia.
    Adapun Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara pelindung situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo.
    Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan telah menerima uang tunai Rp 36 miliar untuk pengamanan situs judol.
    Namun, Tony mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada polisi beserta uang pribadinya Rp 17 miliar.
    “Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas dia.
    Selain itu, di depan hakim, ia meminta agar sang istri dilepaskan dari segala tuntutan. Ia menyebut bahwa dalam fakta persidangan, Brigita tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
    “Patut diduga istri saya dikriminalisasi yang mulia karena kesalahan saya. Biarlah saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” kata dia.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
    Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
    Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
    Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
    Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
    Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
    Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Indonesia Aman Jika Kuasai Pangan, untuk Beri Makan Rakyat

    Prabowo: Indonesia Aman Jika Kuasai Pangan, untuk Beri Makan Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketahanan pangan merupakan syarat mutlak bagi menyejahterakan negara dan masyarakat Indonesia.

    Orang nomor satu di Indonesia itu meyakini bahwa ketahanan pangan dalam negeri merupakan pondasi utama bagi masa depan Tanah Air.

    “Bangsa kita akan aman kalau kita kuasai pangan kita. Kalau kita bisa amankan pangan, maka kita bisa beri makan kepada rakyat kita,” ujar Prabowo pada Rapat Kabinet Paripurna ke-8 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Prabowo menambahkan, secara historis membuktikan tidak ada satu pun bangsa yang sejahtera tanpa memiliki kemampuan produksi pangan mandiri.

    Di samping itu, Prabowo juga mengemukakan bahwa ketahanan pangan RI kerap diusik oleh negara lain. Dengan demikian, menurutnya ketergantungan pangan impor hanya akan membuka celah intervensi dari pihak luar.

    “It does not happen. It will not happen. Tidak ada negara yang merdeka berdaulat tanpa dia bisa produksi makannya sendiri karena itu produksi pangan bagi saya adalah strategis,” katanya.

    Di samping itu, Ketum Gerindra ini menyatakan bahwa capaian kedaulatan pangan ini merupakan hasil dari kolaborasi kementerian terkait dan didukung oleh TNI-Polri hingga Kejaksaan RI.

    “Ini juga hasil kerja sama, hasil teamwork. Menteri Pertanian dibantu oleh menteri-menteri lain, didorong oleh Menteri Keuangan, dibantu oleh TNI dan Polisi. Juga kejaksaan, karena dalam ekonomi kita menghadapi pemain-pemain yang punya agenda lain dari pada kita,” pungkasnya.

    Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut pernyataan Presiden Prabowo. Zulhas juga mengatakan bahwa pemerintah kini sedang mempercepat penyaluran beras subsidi, dengan target penyaluran 30.000 ton per hari.

    Zulhas tidak menampik bahwa penyaluran beras yang dilakukan pada bulan lalu sempat mengalami kendala. Namun, pihaknya akan melakukan percepatan ini dalam distribusi.

    “Memang awalnya bulan lalu baru bisa 1.000–2.000 ton, sekarang sudah bisa 10.000 ton per hari,” ujar Zulhas kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Dia menambahkan, pemerintah menargetkan agar kecepatan distribusi bisa ditingkatkan hingga tiga kali lipat dalam waktu dekat.

    “Target kita 30.000 ton per hari,” tegasnya.

  • KPK Panggil Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud Hari Ini – Page 3

    KPK Panggil Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud Hari Ini – Page 3

    KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025.

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

  • Prabowo tegaskan kedaulatan pangan adalah pilar utama Ketahanan Nasional

    Prabowo tegaskan kedaulatan pangan adalah pilar utama Ketahanan Nasional

    Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

    Prabowo tegaskan kedaulatan pangan adalah pilar utama Ketahanan Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 19:52 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kedaulatan pangan sebagai syarat mutlak bagi kemerdekaan dan ketahanan bangsa. Hal ini disampaikan saat membuka  Sidang Kabinet Paripurna VIII di Ruang Sidang Kabinet Paripurna, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu(6/8/2025). 

    “Sejak lama saya berkeyakinan bahwa apapun terjadi, bangsa kita akan aman kalau kita kuasai pangan kita. Kalau kita bisa amankan pangan kita, kita bisa jamin bahwa kita bisa beri makan kepada rakyat kita,” ujar Presiden.

    Presiden juga  mengatakan bahwa sejarah membuktikan tidak ada satu pun bangsa yang benar-benar merdeka tanpa kemampuan memproduksi pangannya sendiri. Presiden menyebut bahwa ketergantungan pada pangan impor hanya akan membuka celah intervensi dari pihak luar.

    “It does not happen. It will not happen. Tidak ada negara yang merdeka berdaulat tanpa dia bisa produksi makannya sendiri karena itu produksi pangan bagi saya adalah strategis. Selalu bangsa kita diganggu bahkan dirusak melalui pangan. Kalau ada bangsa lain yang ingin merusak kita, dia akan merusak pangan kita,” tambahnya.

    Ia menyampaikan rasa syukur atas capaian pemerintah saat ini dalam memperkuat sektor pangan nasional. Presiden mengapresiasi transisi pemerintahan yang mulus dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yang memungkinkan kesinambungan program secara efektif. 

    “Ini juga hasil kerja sama, hasil teamwork. Menteri Pertanian dibantu oleh menteri-menteri lain, didorong oleh Menteri Keuangan, dibantu oleh TNI dan Polisi. Juga kejaksaan, karena dalam ekonomi kita menghadapi pemain-pemain yang punya agenda lain dari pada kita,” ungkapnya.

    Presiden juga mengingatkan bahwa sebagian pelaku ekonomi tidak memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat, dan hanya berorientasi pada keuntungan pribadi. Pemerintah, kata Presiden, tidak akan membiarkan rakyat terus-menerus dimiskinkan demi kepentingan segelintir elit.

    “Ini namanya realisme. Kita bukan anak kecil. Kita duduk di sini, di kabinet ini, saya sebagai Presiden, Wakil Presiden semua. Kita di sini bukan anak-anak kecil. Kita tidak bisa dibohongi, kita tidak bisa ditipu lagi. Kita ingin baik. Kita ingin memberi kesempatan kepada semua. Tapi kita tidak rela rakyat Indonesia dimiskinkan terus,” pungkasnya. 

    Penulis : Sri Lestari

    Sumber : Radio Elshinta

  • Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar terdakwa lain di kasus impor gula bisa dibebaskan seperti Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal. Artinya, hanya Tom Lembong saja yang berhak menerima abolisi tersebut.

    “Perlu digaris bawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan permintaan dari terdakwa impor gula lain yang diwakilkan Hotman Paris itu. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari kubu terdakwa.

    Namun demikian, Anang memastikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum yang ada terkait importasi gula. “Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia menekankan bahwa abolisi untuk Tom Lembong ini tidak serta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Namun, hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong.

    “Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan,” pungkas Anang.