Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah

    Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah

    Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025).

    Dalam surat kepada Lurah Pondok Pinang yang tersebar di media sosial, Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan berkaitan dengan klaim kepemilikan ahli waris atas tanah yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI).

    Ormas tersebut lantas merujuk kepada berbagai putusan pengadilan, antara lain putusan Mahkamah Agung (MA) No. 81 K/TUN/2001 pada 29 Mei 2022 dan putusan peninjauan kembali (PK) MA No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.

    “Bahwa PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar tersebut, maka para ahli waris akan melakukan penguasaan fisik objek atau lahan milik para ahli waris Toton, Cs,” demikian isi surat tersebut.

    Namun demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kelompok massa tersebut melangsungkan orasi untuk menuntut hak atas tanah yang diklaim kepemilikannya, lantas membantah bahwa telah terjadi bentrokan di lokasi.

    “Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok. Aman terkendali,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

    MKPI Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah

    Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Husin Widjajakusuma menegaskan bahwa perseroan telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah terkait sejak puluhan tahun lalu.

    Menurutnya, aksi tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 ha yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973.

    “Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” kata Husin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

    GM Legal Department MKPI Hery Sulistyono menambahkan bahwa jauh sebelum pengelolaan oleh perseroan, ahli waris telah menuntut hak ganti rugi atas pengambilalihan tanah tersebut oleh negara, yang ditegaskan dalam SK Menteri Agraria No. 198/Ka tanggal 4 Mei 1961. Namun, ahli waris dinyatakan tidak memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

    Menurut Hery, MKPI telah memenuhi prosedur dalam mendapatkan tanah eigendom verponding no. 6431, yang termaktub dalam perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta pada 1973. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban pembelian dan pembebasan tanah, serta melibatkan unsur-unsur terkait.

    Terkait gugatan ahli waris, dia menyebut, terdapat total empat putusan PTUN, satu putusan pidana, dua putusan perdata yang memenangkan PT Metropolitan Kentjana. Selain itu, terdapat pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun dan Kejaksaan Agung yang memperkuat legalitas kepemilikan MKPI atas tanah tersebut.

    “Gangguan ini memang terus-menerus, hampir setiap ganti pejabat selalu muncul sehingga prihatin juga. Mudah-mudahan kepastian hukum ke depan dapat lebih terjamin lagi,” tuturnya.

  • Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap 9 terdakwa kasus impor gula meski Tom Lembong mendapatkan abolisi.

    Hal itu dilatarbelakangi oleh pemberian abolisi kepada Tom Lembong sehingga dia terbebas dari jeratan pidana 4,5 tahun penjara.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. 

    “Makannya kembali ke situ lagi, perkara ini kan pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi. 

    yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, 

    Dia menekankan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR, sehingga bebasnya Tom Lembong bukan semata-mata kehendak Kejagung. 

    Dia meminta kepada masyarakat untuk cermat memahami kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

    “Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH,” jelasnya.

    Hal ini juga dipertegas oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna yang menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal.

    “Perlu digaris  bawah bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” sebut Anang.

    Meski begitu, Anang tidak mempermasalahkan permintaan para terdakwa lainnya.

    Diketahui sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari para terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan impor gula.

  • 5
                    
                        Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
                        Nasional

    5 Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan Nasional

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
    “Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
    Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
    Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
    “Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.
    “Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.
    Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
    Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhirnya Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen usai Desakan Masyarakat

    Akhirnya Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen usai Desakan Masyarakat

    GELORA.CO  – Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula naik hingga 250 persen setelah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat. 

    Keputusan tersebut disampaikan langsung Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025) pagi.

    Dalam keterangannya, Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menyatakan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.

    “Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan,” tegas Sudewo.

    Dengan demikian, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, sebagai konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan RSUD Soewondo.

    Meski kebijakan telah dibatalkan, sejumlah elemen masyarakat tetap berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus mendatang.

    Koordinator Lapangan Aksi Teguh Istiyanto mengaku sudah telanjur kecewa dengan sikap Bupati Pati selama polemik kenaikan pajak berlangsung dan akan menggelar aksi agar bupati diganti.

    Sikap berbeda ditunjukkan oleh Joko Waluyo, Kepala Desa Kedalungan. Dia menyambut positif keputusan Bupati yang akhirnya mendengarkan suara rakyat kecil

  • Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Mantan Ibu Negara Korsel Segera Susul Suami di Tahanan

    Mantan Ibu Negara Korsel Segera Susul Suami di Tahanan

    Seoul

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, terancam ditahan oleh jaksa. Kim bakal menyusul suaminya, mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang telah ditahan lebih dulu.

    Dilansir AFP, Kamis (7/8/2025), Kim diinterogasi jaksa pada Rabu (6/8) waktu setempat dan terancam ditangkap. Dia diperiksa terkait serangkaian dugaan tindak pidana, termasuk manipulasi saham hingga penyuapan.

    Interogasi terhadap Kim dilakukan saat Yoon masih ditahan atas penetapan darurat militer pada Desember 2024. Darurat militer itu memicu kekacauan di Korsel hingga membuat Yoon dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya.

    Kim dituduh berkolusi dengan para trader untuk menaikkan harga saham sebuah perusahaan antara tahun 2009 dan tahun 2012 lalu. Dia juga diduga menerima hadiah mewah saat suaminya menjabat Presiden, termasuk handbag bermerek senilai USD 2.200 yang diduga melanggar undang-undang antikorupsi Korsel.

    Jaksa Ajukan Surat Penangkapan

    Jaksa Korsel kemudian mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim sehari setelah menginterogasinya. Jika dikabulkan oleh pengadilan, maka surat perintah itu akan menandai pertama kalinya dalam sejarah Korsel di mana seorang mantan Presiden dan mantan Ibu Negara sama-sama ditangkap.

    “Kami telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim pada pukul 13.21 waktu setempat,” kata jaksa khusus Korsel, Oh Jung Hee, dalam konferensi pers seperti dilansir AFP, Kamis (7/8/2025).

    Kim Keon Hee (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Laporan media lokal Korsel menyebut Kim membantah tuduhan-tuduhan tersebut selama pemeriksaan. Kontroversi telah sejak lama menyelimuti Kim, dengan banyak pertanyaan masih belum terjawab mengenai dugaan perannya dalam manipulasi saham. Sebuah video yang direkam tahun 2022 menunjukkan Kim menerima tas tangan mereka Dior dari seorang penggemar hingga memicu kritikan publik.

    Dia juga dituduh mencampuri proses pencalonan anggota parlemen dari partai yang menaungi Yoon, yang terindikasi sebagai pelanggaran undang-undang pemilu yang berlaku di Korsel.

    Kim Minta Maaf

    Kim telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dia mengatakan bakal bersikap kooperatif.

    “Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini,” ucap Kim.

    Para pendukung Kim dan Yoon juga berkumpul di luar kantor kejaksaan, dengan mengibarkan bendera nasional Korsel dan memegang poster bertuliskan ‘Para penyidik harus adil’.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/fas)

  • Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya? Nasional 8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua menteri era Pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).
    Keduanya adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2024..
    Sementara itu, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Nadiem tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB ditemani oleh tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
    Nadiem menjalani pemeriksaan hampir 9 jam lamanya dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.43 WIB.
    Usai diperiksa, dia tak banyak menyampaikan materi yang diklarifikasi kepada KPK.
    Ia hanya mengucapkan terima kasih dan pamit untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
    “Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.
    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga, terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ujar dia.
    Di sisi lain, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB.
    Dia didampingi beberapa orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbi.
    Usai diperiksa, Yaqut mengucapkan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi pembagian kuota tambahan haji 2024 kepada KPK.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut.
    Meski demikian, Yaqut tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaannya, termasuk adanya perintah dari Presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
    “Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan dan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucap dia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penyelidikan kasus kuota haji 2024 hampir selesai.
    “Terkait dengan pemeriksaan (eks) Menteri Agama, tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep.
    Asep mengatakan, jika proses penanganan kasus berjalan dengan lancar, perkara kuota haji akan segera naik ke tahap penyidikan.
     
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar dia.
    Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, Asep menyebut tim penyelidik masih mendalami keterangan Nadiem.
    Pasalnya, pengadaan Google Cloud masih berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    “Jadi kami bekerja sama tentunya, tetapi ini hal yang berbeda. Hal yang berbeda antara Chromebook dengan Google Cloud, seperti itu,” ucap Asep.
    KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19.
    Asep mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Asep mengatakan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud, proses pembayaran itulah yang sedang diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Asep juga mengatakan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.
    “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya,
    hardware
    -nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu
    software
    -nya,” ucap dia.
    KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
    Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
    Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
    Awalnya, tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
    Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
    “Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melibatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah wilayah untuk mengusut kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengerahan penyidik di Kejari jajaran bersifat perbantuan. Sebab, surat perintahnya berasal dari Kejagung.

    “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (7/8/2025).

    Dia menambahkan, keterbatasan penyidik pada direktorat penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI menjadi alasan Kejari jajaran dilibatkan dalam pengusutan perkara ini.

    Anang juga mengemukakan bahwa tidak ada perbedaan dari objek penyidikan ini. Pasalnya, penyidik Kejagung dan Kejari jajaran sama-sama mengusut terkait pengadaan Chromebook.

    “Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Seperti Kejari Mataram, objeknya sama pengadaan chromebook,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain. 

    Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT) dan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

  • OTK Catut Nama Kejari Sikka untuk Minta Uang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Agustus 2025

    OTK Catut Nama Kejari Sikka untuk Minta Uang Regional 8 Agustus 2025

    OTK Catut Nama Kejari Sikka untuk Minta Uang
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan orang tak dikenal yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari beberapa warga terkait tindakan tersebut.
    “Sampai saat ini sudah sekitar delapan orang, baik yang mengkonfirmasi lewat WhatsApp maupun yang datang ke kantor untuk melakukan pengaduan,” ujar Okky saat dihubungi pada Kamis (7/8/2025).
    Menurut Okky, pelaku menghubungi para korban melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dengan nomor 082312629687.
    Dalam beberapa kasus, pelaku meminta agar korban segera menghadap ke kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
    Selain itu, beberapa korban juga dimintai sejumlah uang dengan ungkapan yang terkesan santai.
    “Ada beberapa yang dimintai sejumlah uang tetapi bahasanya seikhlasnya,” kata dia.
    Okky mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang menghubungi atau mengirim pesan dengan instruksi atau arahan tertentu yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
    Ia meminta agar jika ada pesan yang mencurigakan, masyarakat segera menghubungi Kejaksaan Negeri Sikka melalui nomor 081112203221.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.