Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

    Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Cheryl Darmadi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO ini merupakan upaya hukum pihaknya agar pihaknya bisa membuat terang perkara dugaan korupsi kasus TPPU Duta Palma Group.

    “Sudah [Cheryl Darmadi DPO],” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (10/8/2025).

    Dia menambahkan, anak dari terpidana Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah penetapan status DPO terhadap Cheryl.

    “Sejak minggu kemarin dan yang bersangkutan [Cheryl] tidak pernah hadir,” pungkas Anang.

    Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura sudah cukup lama. 

    Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Cheryl tiba di Negeri Singa itu.

    “Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus,” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Silfester Matutina Harusnya Dihukum tapi Dibiarkan Bebas, Islah Bahrawi: Ndak Usah Muluk-muluk Kejar Riza Chalid

    Silfester Matutina Harusnya Dihukum tapi Dibiarkan Bebas, Islah Bahrawi: Ndak Usah Muluk-muluk Kejar Riza Chalid

    Fajar.co.id, Jakarta — Sorota tajam terhadap Kejaksaan semakin kuat ditunjukkan publik beberapa waktu terakhir.

    Pasalnya, Silfester Matutina yang sudah lama inkrah atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap JK masih bebas berkeliaran.

    Anehnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN malah memberi jabatan Komisaris kepada Silfester yang sudah punya kekuatan hukum sebagai terpidana namun sama sekali belum dieksekusi untuk menjalani hukuman pidananya.

    Salah satu yang menyorot keanehan tersebut adalah Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi.

    “Buahahaha, ndak usah muluk-muluk mau ngejar Riza Chalid dan DPO kelas kakap lainnya,” tulis Islah melalui akun media sosialnya, dikutip Minggu pagi (10/8/2025).

    “Menjarain Silfester yang jelas-jelas inkrah terpidana saja bijinya ciut.., ” sambung tokoh Nahdlatul Ulama ini.

    Tak pelak cuitan yang telah dilihat lebih dari 14 ribu pengguna aplikasi X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “@KejaksaanRI masuk angin… mending mundur saja semua, daripada gak becus dan makan gaji dari uang rakyat, ” tulis warganet di kolom komentar.

    Ada juga yang kembali memposting pernyataan Almarhum GusDur yang menyebut bangsa ini penakut karena tidak berani bertindak kepada orang yang berbuat salah. “Benar kata Almarhum Gus Dur 🙏 Alfatihah 🤲🤲🤲, ” balas warganet sembari memposting foto mantan presiden ke-4 itu.

    “Apabila APH berlindung dibawah ketiak penguasa, maka jangan berharap ada keadilan yg terjadi adalah sebuah sandiwara belaka, anda menjilat dijamin selamat, anda berseberangan siap siap dipenjarakan,” sindir warganet lainnya. (sam/fajar)

  • Berkolaborasi kibarkan bendera raksasa, jaga Indonesia di ujung utara

    Berkolaborasi kibarkan bendera raksasa, jaga Indonesia di ujung utara

    Pengibaran bendera di permukaan Laut di Pulau Laut pada Rabu (6/8/2025) oleh Basarnas Natuna, dan beberapa Instansi lainnya. ANTARA/Muhamad Nurman

    Berkolaborasi kibarkan bendera raksasa, jaga Indonesia di ujung utara
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Pada Rabu sore, 6 Agustus 2025, di ujung utara Indonesia, belasan personel gabungan dari Basarnas Natuna, TNI dan Polri, hingga Kejaksaan Negeri melakukan sebuah prosesi sederhana, namun sarat makna.

    Dengan menggunakan life jacket, mereka terjun satu per satu dari tepi kiri pelabuhan ke perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, untuk mengibarkan bendera Merah Putih raksasa sepanjang 30 meter. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian memeriahkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

    Di atas pelabuhan, puluhan peserta lainnya berdiri menyaksikan proses itu, dengan menggunakan pakaian lengkap, sesuai instansi masing-masing.

    Setelah bendera lurus berkibar, semua yang hadir di atas pelabuhan memberikan hormat, beberapa mata terlihat berkaca, mungkin terharu atau merasa bangga bisa mengikuti kegiatan itu.

    Tidak hanya di atas permukaan air, tepat di sebelah kanan pelabuhan, bendera dengan ukuran sepanjang 12 meter dikibarkan di atas Kapal Negara Sasikirana 245.

    Bendera itu berkibar dengan gagah di atas kapal, seperti merasa bangga melihat rakyat Indonesia tidak melupakan perjuangan para pahlawan yang mengantarkan Indonesia merdeka.

    Perjuangan

    Jika pahlawan berjuang merebut kemerdekaan, Basarnas dan instansi lainnya juga berjuang mengibarkan bendera di Perairan Pulau Laut.

    Perjuangan itu dimulai sejak Rabu pagi pada tanggal yang sama. Dengan menggunakan KN Sasikirana 245, kapal milik Basarnas yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pencarian dan penyelamatan di laut, mereka bergerak dari pelabuhan Ranai di Ibu Kota Kabupaten Natuna.

    Empat jam mereka mengarungi Laut Natuna. Bukan perjalanan yang mudah. Sesekali alunan gelombang menghantam lambung kapal, membuatnya bergoyang keras. Beberapa penumpang ada yang berpegangan erat, sementara yang lain diam dalam doa, namun ada juga yang tetap santai sambil melontarkan candaan untuk mengubah suasana agar menjadi gembira.

    Pengibaran bendera di atas KN Sasikiran 245 yang bersandar di Pelabuhan Pulau Laut pada Rabu (6/8/2025) oleh Basarnas Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) atau Basarnas Natuna Abdul Rahman menyatakan, selain pengibaran bendera, tim itu juga melaksanakan kegiatan lainnya di Pulau Laut, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, penyuluhan hukum, keselamatan, penuluhan mengenai PLN dan hal lainnya.

    Pulau Sekatung

    Pada esok harinya, Kamis (7/8) pagi menjelang siang, peserta gabungan ini berangkat menggunakan pompong nelayan ke Pulau Sekatung, yang merupakan Pulau Terdepan benteng negara kita di bagian utara.

    Meski kondisi Matahari panas menyengat, para peserta yang di dalamnya juga terdapat anak-anak, tidak merasa penat, padahal kegiatan di pada pagi hari cukup padat, mulai penyuluhan hukum kepada perangkat desa oleh Kejaksaan Negeri, hingga penyuluhan tentang pentingnya keselamatan kerja dan alat komunikasi oleh Basarnas.

    Dalam perjalanan, ombak juga menggoyangkan pompong nelayan, namun semangat peserta tidak surut.

    Sesampai di pulau kecil yang tenang itu, mendadak riuh oleh semangat mereka. Tidak menunggu lama setelah tiba dan berkomunikasi dengan prajurit penjaga perbatasan, bendera Merah Putih yang sama, yakni 30 meter dibentang di pesisir pantai Pulau Sekatung.

    Kegiatan itu bukan hanya seremoni. Ini adalah bentuk nyata dari menanamkan dan menularkan jiwa patriotisme, terutama kepada generasi muda dan masyarakat di perbatasan.

    Ketika kota-kota besar merayakan kemerdekaan dengan pesta dan konser, di ujung negeri ini, anak-anak melihat megah dan gagahnya bendera kita berkibar di tengah ombak dan angin.

    Dan di sana, mereka belajar arti cinta Tanah Air. Bahwa Indonesia bukan hanya tempat tinggal, tapi tanah yang layak untuk diperjuangkan, walau hanya dengan sebuah bendera, di tengah laut, di ujung pulau yang sepi.

    Tidak pudar

    Bagi sebagian orang, mungkin ini hanya bendera. Bagi mereka yang mengangkatnya, menjaganya, dan mengibarkan di batas negeri, Merah Putih adalah harga diri. Ia adalah nyawa yang berkibar. Sebuah janji bahwa siapa pun, di mana pun, tidak akan dibiarkan sendiri oleh negaranya.

    Ketika bendera itu mengepak tertiup angin Laut Natuna, ada getaran yang tidak bisa dijelaskan. Sebuah perasaan bahwa bangsa ini, meski luas dan beragam, disatukan oleh satu warna merah untuk keberanian dan putih untuk kesucian.

    Mereka yang berada di Pulau Laut dan Pulau Sekatung, telah menunjukkan bahwa di ujung negeri yang jauh pun, Merah Putih tetap berkibar. Menunjukkan bahwa jiwa nasionalisme tidak pernah luntur, tidak pernah mundur.

    Jika Basarnas mengibarkan bendera di perbatasan secara langsung, Polres Natuna melakukannya melalui perantara.

    Sedikitnya ada 80 bendera yang diberikan kepada nelayan yang kerap beroperasi di perbatasan. Tujuan pemberian agar bendera itu berkibar di perbatasan, terutama ketika mereka melakukan aktivitas di laut.

    Selain untuk nelayan, Polres Natuna, melalui polsek, juga memberikan bendera kepada pengendara roda dua dan masyarakat dari rumah ke rumah.

    Menurut Kasatpolairud Polres Natuna Ipda Guru Kinayan Sembiring pengibaran bendera di kapal nelayan bukan sekadar seremonial, melainkan penanda bahwa kita, anak bangsa, senantiasa membawa semangat merah putih dalam setiap langkah, termasuk saat melaut.

    Misi Polres adalah menghiasi rumah, jalan dan titik vital di Natuna dengan bendera Merah Putih dalam berbagai ukuran.

    Komunitas di Natuna juga turut melakukannya, mereka bergotong royong mengibarkan bendera di jalan-jalan menggunakan dana pribadi dan donatur yang ingin memeriahkan HUT ke-80 RI. Masyarakat dan kibaran Merah Putih menjadi penanda bahwa bagian terluar dari negeri ini tetap terjaga.

    Sumber : Antara

  • Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        9 Agustus 2025

    Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian Makassar 9 Agustus 2025

    Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian
    Tim Redaksi
    BAUBAU, KOMPAS.com –
    Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang merupakan oknum ibu Bhayangkari berinisial MA, menjadi viral di media sosial usai diduga menipu rekan bisnisnya dalam penjualan produk kecantikan.
    Kerugian yang dialami korban, Siti Nurmila, mencapai Rp 540 juta.
    Namun ironisnya, Nurmila yang merasa menjadi korban kini dilaporkan balik ke Polres Baubau dengan tuduhan pencurian.
    “Saya dilaporkan sama suaminya ibu Bhayangkari karena atas dasar saya mengamankan barang-barangnya. Saya dilaporkan pencurian, saya menyita barang-barangnya karena atas dasar perjanjian,” kata korban, Siti Nurmila, kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
    Menurut Nurmila, saat ia mengambil barang tersebut, MA dan orang lain yang berada di dalam rumah mengetahuinya.
    Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah polisi mendatangi rumah Siti Nurmila di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kota Baubau.
    Kedatangan polisi tersebut bertujuan untuk mengambil barang yang diamankan Nurmila sebagai tindak lanjut dari laporan pencurian itu.
    Namun, upaya pengambilan barang tersebut mendapat penolakan dari keluarga korban, sehingga polisi meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
    Oknum ibu Bhayangkari berinisial MA (33) diketahui merupakan istri dari seorang Aipda yang bertugas di Polsek Kadatua, Polres Baubau.
    Menurut pengakuan Nurmila, kasus ini bermula ketika MA menawarkan kerja sama bisnis produk kecantikan dengan janji keuntungan Rp 30 juta per bulan.
    “Awal Januari dia datang ke rumah menawarkan saya kerja sama, dengan modal dari saya dan dia yang kelola. Saya berikan Rp 240 juta,” ujar Nurmila.
     
    Nurmila menambahkan, MA kemudian meminjam lagi dana pribadinya sebesar Rp 250 juta yang akan dikembalikan selama enam bulan.
    Pada bulan Februari 2024, MA meminjam lagi sebanyak Rp 50 juta. Sehingga total uang yang sudah diberikan Nurmila ke MA Rp 540 juta.
    Namun, dari seluruh transaksi itu, MA hanya mengembalikan Rp 50 juta.
    “Modal belum ada sama sekali dia bayarkan untuk kerja sama, jadi total kerugian saya sekitar Rp 540 juta. Sekarang saya tidak bisa mendapatkan kabarnya sama sekali, nomor saya diblokir, semua akun Facebook dan TikTok saya diblokir sama Ibu MA,” ungkapnya.
    Merasa dirugikan, ia kemudian mengambil sejumlah barang dari rumah MA sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat.
    “Saya mengamankan barang-barangnya karena itu dasar perjanjian. Tapi saya malah dilaporkan pencurian oleh suaminya,” kata Nurmila.
     
    Nurmila pun kemudian melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan MA ke Polres Baubau.
    Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, membenarkan adanya hubungan transaksi antara Nurmila dan MA yang berujung saling lapor di Polres Baubau. Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan.
    “Proses penyidikan laporan itu sampai saat ini sudah sampai tahap saksi, dan surat SP2HP-nya sudah dikirim ke kejaksaan pada 26 Juli kemarin. Kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan keterangan saksi lainnya,” kata Rino.
    Menurut Rino, MA juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Baubau.
    “Laporan ini sudah ditangani ke Polres Baubau, sejak pertama dilapor sudah dilakukan pemeriksaan (MA) tanggal 2 Agustus dan sekarang pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
    Rino menerangkan, mengenai laporan pencurian yang dilayangkan suami MA, hal itu bermula dari kesepakatan utang piutang yang tidak berjalan lancar.
    “Pihak Nurmila merasa Ibu Bhayangkari tidak menepati janjinya, sehingga mengambil barang miliknya di rumah tanpa izin. Ibu Bhayangkari merasa dirugikan dan melapor ke Polres Baubau,” terangnya.
    Ia juga menjelaskan bahwa kedatangan anggota Reskrim ke rumah Nurmila adalah untuk menindaklanjuti laporan pencurian tersebut.
    “Awalnya anggota datang untuk melakukan penggeledahan, namun tidak sempat karena dihalangi oleh pengacara terlapor,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung

    Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Penerbitan DPO lantaran Cheryl jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. 

    “Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

    Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

    “Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka),” ungkap Anang.

    Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini.

    Masih dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.

    Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

  • Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    GELORA.CO  — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan soal tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga relawan Jokowi, Silfester Matutina usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla (JK) pada 2019 lalu, hingga kini atau 6 tahun kemudian, membuat banyak orang yang bertanya kepadanya.

    Apalagi kata Mahfud, saat itu dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam yakni tepatnya mulai Oktober 2019 sampai 2024.

    Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.

    Sselama Mahfud MD menjabat Menko Polhukam dan hingga kini, rupanya Silfester Matutina lolos dari eksekusi kasus fitnah yang sudah berkekuatan hukum tetap

    Mahfud MD menjelaskan saat Silfester divonis dalam kasus firnah Jusuf Kalla yakni pada Mei 2019, saat itu dirinya belum menjadi menteri.

    Sebab Mahfud baru diangkat menjadi menteri Oktober 2019.

    Sehingga Mahfud mengaku tidak tahu soal kasus Silfester saat itu.

    “Saya, di 2019 vonis itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik, sehingga bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah,” kata Mahfud di tayangan YouTube, Kompas TV malam, 6 Agustus 2025.

    Menurutnya soal kasus Silfester kala itu tidak menjadi perhatian publik.

    “Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap itu. Karena ini, baru muncul sesudah terjadi perubahan politik,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud dirinya baru tahu tentang Silfester, dengan dua kali melihat melalui televisi.

    “Pertama waktu dia mau berkelahi dengan Rocky Gerung. Itu yang bilang, Waduh, ini saya fakultas Hukum juga, saya pengacara. Terus saya tanya universitas mana dia,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan lalu ada yang bilang kepadanya Silfester lulusan Universitas Terbuka.

    “Ada yang bilang itu dari Universitas tertutup, gitu. Universitas tertutup itu artinya Universitas sudah ditutup,” kata Mahfud.

    Bahkan kata Mahfud dirinya sama sekali tidak membicarakan Silfester saat itu karena memang tidak menjadi perhatiannya.

    “Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana itu, sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat Televisi. Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ,” kata Mahfud.

    Menurutnya saat itu ia mencari sumber soal informasi tudingan Roy Suryo ke Silfester.

    “Ternyata betul ada Direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019. Ini sebelum saya jadi menteri nih. Dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inkrah itu kecuali masuk penjara,” ujar Mahfud.

    Mahfud mengatakan sekalipun Jusuf Kalla memaafkan karena kasus ini inkrah maka Silfester mesti menjalani hukuman.

    “Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.

    “Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,

    Mahfud mengaku memiliki data tahuh 2025 sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.

    “Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.

    Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa  usah dipanggil lagi.

    “Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.

    “Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.

    Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,

    “Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.

    “Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.

    “Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.

    Menurutnya urusan Menko Polhuka yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapanhan.

    “Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.

    “Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.

    Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

    “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.

     Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.

    Minta Amnesti

    Sementara itu Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

    “Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan,” kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

    “Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya,” tambahnya.

    Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

    “Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya,” kata Freddy.

    Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu,” kata Freddy.

    Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.

    “Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini,” kata Freddy.

    Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.

    “Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti,” kata Freddy.

    Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.

    “Itu secara teknislah, tetapi saya pribadi sekali, saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada saudara Silfester,” katanya.

    Sementara itu Roy Suryo yang juga ikut menjadi nara sumber dalam tayangan tersebut, menilai sejak awal Silfester adalah pengecut, karena selama 6 tahun lolos dari eksekusi pidana penjara yang harusnya dijalani.

    “Orang pengecut kok mau dimaafkan. Pendapat saya ya terserah Pak Prabowo ya. Karena itu kebesaran hati Pak Prabowo. Tapi artinya masyarakat bisa menilai lah, orang yang melarikan diri dari kenyataan 6 tahun,” kata Roy.

    Menurut Roy, bisa jadi selama 6 tahun itu, Silfester tidak dieksekusi karena ada orang besar yang melindungi.

    “Makanya sekarang kalau orang itu sudah enggak ada ya, sekarang sudahlah eksekusi,” kata Roy.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.

    Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

    Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

    Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

     

    Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

    Kampus Silfester

    Silfester Matutina disebut menyelesaikan pendidikannya di Universitas Wiraswasta Indonesia.

    Hal itu diinformasikan oleh akun X @BajerDhuafa.

    Ia juga menginformasikan bahwa ternyata kampus tempat Silfester Matutina kuliah ini hanya ssebuah ruko berlantai 3. 

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 157 Rt/Rw 011/003, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Seorang pengguna Twitter bahkan membagikan tangkapan layar nama Silfester Matutina tercatat sebagai mahasiswa program Ilmu Hukum angkatan 2016, di Universitas tersebut.

    Dari laman bisnis.com menyebutkan saat di cek di akun PDDIKTIK, nama Silfester Matutina merupakan mahasiswa yang lulus dari Universitas Mahasiswa Indonesia tahun 2019/2020.

    Silfester Matutina, dalam data PPDIKTI tersebut masuk sebagai mahasiswa baru dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Meski demikian jika dilihat dari penelusuran di Google, Universitas Wiraswasta Indonesia beralamat di Jl. Graha Kartika Pratama, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sementara dilansir dari akun Instagram Universitas, perguruan tinggi ini menawarkan dua program studi yakni S1 Ilmu Hukum dan S1 Manajemen.

    Biaya pendidikan yang ditawarkan juga cukup terjangkau yakni sekitar Rp600.000 per bulan.

    Universitas Wiraswasta Indonesia sendiri tidak terlalu aktif di media sosial. Akun Instagramnya @univ.wiraswasta_ mengunggah postingan terakhir pada 24 Mei 2023 lalu.

    Di kolom komentar unggahan universitas, beberapa netizen menyerbu dengan komentar yang menyinggung Silfester Matutina.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram universitas tersebut, ternyata ditemukan banyak keluhan tentang tindak penipuan yang terjadi.

    Bahkan kampus ini diketahui juga telah dicabut izinnya oleh Dikti.

    Universitas Wiraswasta Indonesia atau UWI mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi karena telah melakukan pelanggaran pada tahun 2022-2023.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh universitas ini

  • Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88

    Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88

    GELORA.CO – Polda Mertro Jaya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF, yang diduga terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.

    Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025, dan pemberitahuan pelaksanaan penyidikan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. SPDP itu atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).

    “SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, Jumat (8/8/2025).

    Diduga didukung Jampidsus

    Ferry merupakan seorang pengelola kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

    “Adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Jumat (8/7/2025).

    Sugeng menegaskan kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.  “Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” katanya.

    Adapun menurut informasi beredar, dugaan penculikan tersebut terjadi pada 25 Juli 2025. Awalnya, Briptu FF ketahuan menguntit Ferry makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

    Tidak terima, Ferry membanting ponsel Briptu FF. Kemudian dia melapor ke salah satu petinggi TNI lalu tidak selang lama anggota BAIS TNI ke lokasi membawa Briptu FF. Dua diduga disekap beberapa hari lalu dibebaskan pasca komunikasi petinggi Polri dan BAIS.

    Tentang Ferry

    Tak banyak informasi mengenai sosok Ferry Yanto Hongkiriwang. Dia merupakan seorang pengusaha kuliner dan juga pegiat otomotif.

    Ferry adalah pendiri sekaligus promotor Japan Super Touring Championshop (JSTC) yakni ajang balap mobil yang digelar di Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM).

    Suami Susan Limurty ini pernah tergabung menjadi anggota Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC).

    Ferry Yanto Hongkiwirawang merupakan pengusaha muda asal kota Luwuk, Sulawesi Tengah yang merantau ke Jakarta. Di ibukota, Ferry memulai kariernya sebagai seorang salesman kipas angin. 

    Berkat kegigihannya, kini ia menjadi seorang pengusaha sukses. Dikutip dari perfourm.com, Ferry memiliki koleksi mobil mewah. Jumlahnya pun fantastis mencapai 24 mobil.

    Untuk menampung semua mobil mewahnya ini, Ferry sampai harus menyewa basement sebuah mal yang ia sulap menjadi garasi pribadinya.

    Dalam sebulan, Ferry harus merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya sewa basement mal. Dia bisa mengeluarkan uang Rp60 juta hingga Rp80 juta sebulan untuk biaya sewa garasinya. Ini setara dengan harga sebuah BMW E36 bekas.

    Selain promotor ajang balap, Vice president Gazpoll Racing Team ini juga ikut turun ke arena balapan. Dia sangat menyukai olahraga adu kecepatan ini.

    Ferry tercatat sebagai salah satu pemilik mobil limited edition Honda Civic Type R FK8 yang merupakan generasi ke-5 dari line up keluarga Civic Type R. Di Indonesia, mobil ini hanya ada 50 unit saja.

    Dimana dia membeli Type R generasi ke-5 ini pada saat mobil ini diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada saat Gaikindo 2017 pada bulan Agustus yang lalu, dengan mahar kawinnya senilai Rp. 995.000.000 untuk sebuah mobil FWD tercepat.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adrianyah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan pihak hotel Borobodur. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada respons.

  • Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka, Tilap Dana Representatif Ratusan Juta

    Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka, Tilap Dana Representatif Ratusan Juta

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, imbuh Dhini, SB diduga menyalahgunakan atau mengkorupsi dana representatif.

    Padahal dana tersebut penggunaanya untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Penggunaan dana tersebut di bawah kewenangan direksi PDAM.

    Di PDAM Jepara sendiri terdapat tiga direksi, yakni dirut, direktur teknis serta direktur administrasi dan keuangan.

    “Bahwa pada faktanya, yang menggunakan dana (representative) ini hanya tersangka (SB) selaku direktur utama tanpa melibatkan direktur lainnya,” ungkap Dhini.

    Dugaan penyalahgunaan dana representatif yang dilakukan SB selaku dirut, penyidik Kejari menemukan indikasi adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000.

    “Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara,” imbuh Dhini.

    Dhini menambahkan, kerugian keuangan negara yang diduga dikorupsi SB berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara.

    “Yang bersangkutan (Tersangka SB), kami tahan selama 20 hari ke depan,” pungkas Dhini.

    Tidak hanya itu, penyidik Kejari Jepara juga masih terus mengembangkan penyidikan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut. Oleh pihak tim Kejari Jepara, tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

    Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Laporan Masyarakat

    Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Januari 2025 telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif pada PDAM Tirta Jungporo Tahun 2020 hingga 2023.

    Setelah dilakukan proses penyidikan, tim penyidik mengungkap temuan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif. Atas tindakan itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Tersangka SB selaku Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo, secara aktif mencairkan dana representatif dari pos biaya lain-lain Direksi sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Pencairan ini menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas. Parahnya lagi, tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana reprensetatif.

    Bahwa dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

  • Fakta Keributan Pegawai Kejagung dan Warga: Ngaku Aparat, Bawa Pistol Dinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Agustus 2025

    Fakta Keributan Pegawai Kejagung dan Warga: Ngaku Aparat, Bawa Pistol Dinas Megapolitan 8 Agustus 2025

    Fakta Keributan Pegawai Kejagung dan Warga: Ngaku Aparat, Bawa Pistol Dinas
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    — Seorang pria yang terlibat cekcok dengan warga di Jalan Jombang Raya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ternyata merupakan pegawai aktif di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
    Dalam insiden itu, pria berinisial S membawa senjata api yang belakangan dipastikan sebagai senjata dinas.
    Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, menyampaikan bahwa pria tersebut berdinas di Kejaksaan Agung.
    “Saudara S juga di sini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan,” ujar Anne saat ditemui di Mapolsek Pondok Aren, Kamis (7/8/2025).
    Keributan bermula pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
    Saat itu, mobil S berhenti di pinggir jalan namun memakan sebagian badan jalan.
    Kondisi ini menghambat arus lalu lintas di jalur sempit tersebut, termasuk kendaraan yang dikemudikan Aldo (24), warga yang kemudian terlibat cekcok dengannya.
    “Pemicunya karena jalan sempit, lalu ada mobil yang berhenti agak ke badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu menyebabkan pengguna jalan lain merasa terhalang,” kata Anne.
    Aldo lantas membunyikan klakson agar kendaraan S bergeser.
    Namun, teguran itu tak direspons dan justru memicu perdebatan.
    Dalam video yang kemudian beredar di media sosial, S terlihat mengaku sebagai aparat dan membawa pistol.
    “Pegang pistol ya, pegang pistol,” ujar perekam video.
    “Iya, saya aparat,” jawab pria tersebut.
    Setelah kejadian viral di media sosial, polisi memanggil kedua pihak yang berselisih untuk dimintai klarifikasi dan dimediasi.
    “Kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi,” kata Anne.
    Polisi memastikan bahwa senjata yang dibawa S adalah senjata dinas resmi.
    “Terkait senjata api, dari hasil penyelidikan kami pastikan itu adalah senjata api dinas,” ujar Anne.
    Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan unsur penodongan.
    “Tidak ada penodongan yang dilakukan,” tambahnya.
    Kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
    “Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai secara musyawarah dan kekeluargaan,” kata Anne.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati DKI catat penerimaan pajak lebih dari Rp25 triliun

    Kejati DKI catat penerimaan pajak lebih dari Rp25 triliun

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya. ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta.

    Kejati DKI catat penerimaan pajak lebih dari Rp25 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak daerah periode Januari-Juli 2025 mencapai lebih dari Rp25 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari-14 Juli 2024 adalah Rp19,2 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 realisasinya mencapai Rp25,4 triliun.

    “Dengan demikian, terjadi lonjakan signifikan sebesar Rp6,1 triliun atau setara kenaikan 32,02% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Patris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8).

    Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi yang solid antara Kejati DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, yang tergabung dalam Tim Terpadu.

    “Tim Terpadu akan terus melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujar Patris.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Tim Terpadu tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan tugas utama menjalankan strategi optimalisasi dan pengawasan tata kelola penerimaan pajak daerah secara terukur,” ucap Patris.

    Dia menyebutkan fokus Tim Terpadu, yakni mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah, memperkuat sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

    “Kontribusi nyata Tim Terpadu Kejati DKI Jakarta ini telah menunjukkan hasil yang sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2025,” tutup Patris.

    Sumber : Antara