Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Mulai Proses Penerbitan Red Notice untuk Cheryl Darmadi

    Kejagung Mulai Proses Penerbitan Red Notice untuk Cheryl Darmadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses untuk menerbitkan red notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum berkomunikasi dengan interpol.

    Pihak-pihak itu yakni Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

    “Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Hanya saja, Anang belum mau menjelaskan terkait dengan posisi terakhir dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group itu.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa korps Adhyaksa sudah mengetahui keberadaan Cheryl. Meskipun begitu, posisi terakhir Cheryl Darmadi masih perlu dilakukan pendalaman.

    “Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman dipenyidikan,” pungkasnya.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini

    Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO Riza Chalid direncanakan pekan ini.

    “Kalau DPO terkait dengan MRC, Insyaallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa mengemukakan kapan tanggal pasti saudagar minyak tersohor di Tanah Air itu menjadi DPO.

    Di samping itu, dia menyatakan bahwa saat ini penerbitan red notice Riza Chalid juga tengah diproses oleh pihaknya. 

    Sebagai langkah awal, korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Hubinter Nasional dan dilanjutkan dengan interpol untuk menerbitkan red notice itu.

    “Dan proses juga dalam red notice-nya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sebelum menetapkan DPO, Riza Chalid telah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI. Teranyar, Riza tak menghadiri pemanggilan pada Senin (4/8/2025).

  • Kejagung Belum Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu Isa ke Kejari, Ini Alasannya

    Kejagung Belum Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu Isa ke Kejari, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ke Kejari jajaran.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini masih mendalami soal peran Isa dalam perkara korupsi Jiwasraya. 

    “Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Anang menekankan, pihaknya saat ini bakal terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas perkara Isa terkait Jiwasraya untuk memperkuat pembuktian sebelum melakukan pelimpahan.

    “Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” pungkas Anang.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. 

    Adapun, investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

  • 9
                    
                        Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
                        Nasional

    9 Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan Nasional

    Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
    Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
    “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
    Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
    “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
    Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.
    Ia menyebut, ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
    Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina
                        Nasional

    1 Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina Nasional

    Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
    “Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada
    Kompas.com
    , Senin (11/8/2025).
    Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
    ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
    Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
    “Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
    Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
    Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.
    ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
    Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla
    “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
    Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
     
    Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
     
    “Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tutur Anang.
    Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    “Ini [lima orang tersangka] yang dilimpah hari ini,” ujar Sutikno saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera membacakan surat dakwaan untuk nantinya pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.

  • Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Nasional 11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima orang hakim terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera disidang.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpakan berkas perkara kelima hakim tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
    Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
    “Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno, Senin.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis akim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat, melainkan hanya melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
    Setelah putusan lepas tersebut, Kejagung menemukan bukti adanya kongkalikong putusan lepas yang menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
    Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    Selain itu, Kejagung turut menetapkan tiga hakim aktif yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta dua orang pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejgung Abdul Qoha, 12 pril 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023 pada minggu ini.

    “Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi diantaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.

    Reksa mengatakan selain MFR, saksi lainnya yakni RANR (OVP Group Digital Strategi Telkom), DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (VP Finance MDI), dan ASE (VP Bisnis Development MDI).

    Lalu, AN (Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Kom BRI Ventures), YS (Dir. BRI Ventures), dan ADN (Istri IAS).

    Adapun salah satu tersangka dalam kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar yakni IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI.

    Hingga kini, Kejari Jaksel terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus tersebut.

    “Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset,” ucapnya.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).

    Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD 25.000.000.

    Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.

    Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

    Penahanan dimulai sejak Senin (28/7) sampai Sabtu (16/8) dimana DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.

    Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, melakukan penyitaan dan memeriksa lebih dari 20 saksi serta memeriksa ahli di bidang investasi serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut.

    Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    GELORA.CO –  Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.

    Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.

    Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.

    Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

    Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

    “Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.

    Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.

    Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

    Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.

    Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian

    Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

    Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.

    Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.

    “Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.

    “Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.

    “Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.

  • Proyek Cetak Sawah di Pulang Pisau Terbengkalai

    Proyek Cetak Sawah di Pulang Pisau Terbengkalai

    Pulang Pisau, Beritasatu.com – Matahari siang yang terik menyinari hamparan tanah cokelat yang becek dan berlumpur. Di sana-sini, genangan air keruh menggenang tanpa arah. 

    Tak ada lagi suara mesin ekskavator yang menderu atau teriakan pekerja yang bersahut-sahutan. Hanya sunyi yang menyambut kedatangan rombongan pejabat tinggi Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Minggu (10/8/2025).

    Inilah potret kelam program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Sebuah program ambisius senilai miliaran rupiah yang dijanjikan akan mengubah wajah pertanian lokal, kini hanya menyisakan lahan setengah jadi yang telantar.

    Harapan besar warga Desa Mintin memang tampak sirna ketika rombongan Direktorat Jenderal Lahan Irigasi Pertanian (LIP) melakukan peninjauan langsung. Yang mereka saksikan bukanlah hamparan sawah hijau yang subur, melainkan tanah berlumpur yang ditinggalkan begitu saja, seolah-olah proyek ini tidak pernah ada.

    Dirjen LIP Kementerian Pertanian, Hermanto, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat menyaksikan kondisi lapangan. Pria yang biasanya tenang dalam berbicara ini kali ini tampak serius dan tegas.

    “Kita harus kawal ketat agar proyek ini tuntas dan fungsional. Dengan waktu yang sempit, harus ada gerakan serentak dan aksi nyata di lapangan,” tegasnya. 

    Hermanto mengakui, hasil pekerjaan jauh dari kata maksimal. Program yang seharusnya menjadi solusi ketahanan pangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan proyek pemerintah.

    Nada yang lebih keras datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Dengan gaya bicaranya yang lugas dan tanpa basa-basi, ia menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.

    “Lihat dahulu kontraknya, cocok atau tidak dengan hasil pekerjaan. Kan ada pengawas? Kalau pengawasnya bilang bayar padahal tidak sesuai, kita penjarakan pengawasnya. Daripada jadi beban negara,” ujarnya blak-blakan.

    Pernyataan tegas Agus ini bukan sekadar gertakan. Di mata hukum, proyek yang tidak sesuai dengan kontrak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika anggaran negara telah dicairkan tanpa hasil yang memadai.

    Di tengah suasana yang tegang, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i berusaha tetap menunjukkan sikap optimistis. Meski di hadapannya jelas terlihat pekerjaan yang jauh dari selesai, ia masih berharap program ini bisa diselamatkan.

    “Kita bersyukur Pulang Pisau mendapat program CSR ini. Harapannya, sawah yang dicetak benar-benar berfungsi untuk masyarakat dan mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional,” katanya.

    Namun, optimisme Bupati Ahmad Rifa’i tampak kontras dengan realitas di lapangan. Para petani yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan lahan produktif, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa impian mereka mungkin harus ditunda lagi.

    Kasus di Desa Mintin ini sebenarnya bukan yang pertama. Di berbagai daerah di Indonesia, program-program strategis pemerintah sering kali mengalami nasib serupa, dimulai dengan fanfare besar, dipromosikan dengan gencar, tetapi berakhir dengan hasil yang mengecewakan.

    Masalahnya bukan hanya terletak pada kontraktor yang lalai, tetapi juga sistem pengawasan yang lemah. Terlalu sering, proyek-proyek miliaran rupiah ini luput dari pengawasan ketat, sehingga ketika masalah muncul sudah terlambat untuk diperbaiki.

    Kunjungan dadakan ini sesungguhnya membawa sinyal positif. Keterlibatan langsung Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam pengawasan proyek menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius mengatasi masalah lemahnya kontrol terhadap proyek-proyek strategis.

    “Ini momen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran,” kata seorang pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Bagi warga Desa Mintin, kunjungan ini menjadi secercah harapan bahwa proyek yang sudah terlanjur berjalan ini masih bisa diselamatkan. Mereka berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, lahan yang kini terlantar bisa segera difungsikan sebagaimana mestinya.

    Pertanyaan Besar
    Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah kunjungan ini akan diikuti dengan tindakan konkret, atau hanya akan menjadi satu lagi dalam deretan janji yang tak terpenuhi?

    Hermanto menegaskan, timnya akan terus memantau perkembangan proyek ini. “Kami akan pastikan bahwa proyek ini selesai sesuai dengan standar dan tepat waktu,” janjinya.

    Waktu akan menunjukkan apakah harapan itu akan terwujud, atau hanya akan menjadi satu lagi mimpi yang kandas di tengah jalan.