Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kodam IV/Diponegoro menerima telegram dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengerahkan personel dan perlengkapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan DIY.
Pengerahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Achiruddin Darojat mengatakan, langkah tersebut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Pengamanan kejaksaan menjadi tugas penting bagi Kodam IV/Diponegoro dalam melaksanakan Instruksi Presiden No 66 Tahun 2025,” ujarnya di Kejati Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025).
“Ini komitmen kami untuk bersinergi dan bekerja sama menyukseskan tugas kejaksaan,” sambungnya.
Achiruddin tidak merinci satuan yang akan ditugaskan di Kejati Jawa Tengah, namun memastikan penugasan dilakukan sesuai kebutuhan.
“Disesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika masing-masing daerah,” katanya.
Ia juga tidak menyebut jumlah prajurit yang akan dikerahkan.
“Jumlah tergantung situasi dan kondisi,” lanjutnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Hendro Dewanto, menilai keberadaan personel TNI di lingkungan kejaksaan bersifat strategis.
“Mengingat perkembangan dinamika penegakan hukum yang begitu cepat dan sangat beragam,” ucapnya.
Menurut Hendro, penempatan personel TNI ini merupakan langkah preventif, termasuk untuk mengantisipasi pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses hukum.
“Untuk itu, harus diambil tindakan preventif secara cermat dan responsif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/08/12/689acf90c584d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY Regional
-

Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa dua eksekutif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dua eksekutif itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Yang jelas pendalaman dari rekan-rekan penyidik terkait dengan kesaksian dia dalam perkara atas empat tersangka,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan lebih detail ihwal pemeriksaan dua pejabat GoTo itu. Namun demikian, salah satu materi pemeriksaannya yakni berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.
“Ya mungkin salah satunya [itu terkait investasi Google],” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, dua eksekutif perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.
Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (7/8/2024).
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.
-

Kejagung Blak-blakan Soal Peluang Nadiem jadi Tersangka pada Kasus Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Begini, masalahnya ini kan penyidikan. Kan sementara fokus baru empat tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan kesananya,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/4/2024).
Dia menambahkan, salah satu pendalaman itu yakni pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang ada.
Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam setiap langkah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati. Kita fokus di empat dulu. Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem memiliki peran krusial dalam pengadaan Chromebook ini. Pasalnya, Nadiem diduga telah memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google pada 6 Mei 2020.
Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.
-

Kandidat Capres Kolombia yang Ditembak saat Kampanye Meninggal Dunia
Jakarta –
Kandidat calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia setelah menjalani perawatan usai ditembak dua kali di kepala saat kampanye di Bogota pada Juni lalu. Miguel sempat menderita pendarahan otak sebelum meninggal akibat penembakan itu.
“Beristirahatlah dalam damai, cinta dalam hidupku. Terima kasih atas hidup yang penuh cinta,” tulis istrinya, Maria Claudia Tarazona dalam sebuah unggahan di Instagram sebagaimana dilansir AFP, Selasa (12/8/2025).
Senator konservatif berusia 39 tahun ini, cucu dari mantan presiden Julio Cesar Turbay (1978-1982), ditembak di kepala dan kaki pada 7 Juni di sebuah rapat umum di ibu kota Bogota oleh seorang tersangka pembunuh bayaran berusia 15 tahun.
Meskipun ada tanda-tanda kemajuan dalam beberapa minggu terakhir, dokternya pada Sabtu (9/8) mengumumkan bahwa ia menderita pendarahan otak baru. Hingga akhirnya pada Senin (11/8) Miguel Uribe mengembuskan napas terakhirnya.
Jenazah Uribe akan disemayamkan untuk penghormatan terakhir hingga Rabu (13/8). Pihak berwenang telah menangkap enam tersangka terkait serangan tersebut, termasuk tersangka penembak, yang ditangkap di tempat kejadian oleh pengawal Uribe.
Pria berusia 39 tahun itu, dari partai sayap kanan-tengah Centro Democrático – atau Pusat Demokratik – partai oposisi terbesar di negara Amerika Selatan itu, telah menyatakan niatnya untuk maju dalam pemilihan tahun depan.
Menurut Kantor Kejaksaan Agung, ia ditembak dua kali pada Sabtu sore di distrik Fontibon di ibu kota.
Setelah perburuan di seluruh negeri, polisi mengumumkan penangkapan seorang terduga dalang di balik serangan tersebut, Penatua Jose Arteaga Hernandez, alias “El Costeno”.
(zap/yld)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Itulah top 3 news hari ini.
Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).
Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 11 Agustus 2025.
Diketahui, ini merupakan kunjungan balasan Presiden Peru Dina Boluarte dari lawatan Prabowo pada November 2024 lalu. Lantas siapakah sebenarnya sosok Presiden Peru Dina Boluarte?
Dina Ercilia Boluarte Zegarra lahir pada 31 Mei 1962 di Chalhuanca, Apurímac, Peru, sebuah wilayah pedesaan yang mayoritas penduduknya berbicara bahasa Quechua. Sebagai anak bungsu dari 14 bersaudara, Dina Boluarte tumbuh dalam keluarga sederhana yang saat itu sering disebut hidupnya tidak menentu.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan kembali panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.
Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, selain Roy Suryo ada pula eks Ketua KPK Abraham Samad, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:
Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengundang beragam komentar. Salah satunya adalah respons dari Kejaksaan Agung RI.
-

Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
GELORA.CO – Di tengah sorotan karena tidak kunjung dieksekusi, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dimana Silfester sudah diputus bersalah pada 2019 lalu.
Dalam kasus fitnah itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun selama 6 tahun, Silfester tidak juga dieksekusi kejaksaan dan hal ini kembali diungkap ke publik oleh Roy Suryo Cs.
Kini, diketahui Silfester sudah mengajukan PK dan sidang perdananya akan digelar 20 Agustus 2025.
“Betul, sudah mendaftarkan PK,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dilansir dari laman VOI, Senin (11/8/2025).
“Telah dijadwalkan Sidang pemeriksaan PK pada tanggal 20 Agustus 2025,” tambah Rio.
Diketahui Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itupun telah diterima.
Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, meskipun permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Jadi, prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang sama yang menangani perkara tersebut pada tingkat pertama, dan kemudian pengadilan tersebut akan meneruskannya ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan PK tidak mengganggu atau menunda proses eksekusi penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi,” ujar Anang, Senin.
Terkait proses eksekusi, kata Anang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secepatnya.
“Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019 yakni fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Namun, hingga kini atau sejak putusan itu dibacakan 6 tahun lalu, pihak Kejaaksaan tak kunjung melakukan eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina.
Mahfud Sebut Kejaksaan Melindungi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sekalipun Jusuf Kalla sudah memaafkan, karena kasus ini inkrah maka Silfester tetap mesti menjalani hukuman.
“Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.
“Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,
Mahfud mengaku memiliki data tahun 2025, dimana sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.
“Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.
Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa usah dipanggil lagi.
“Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal bahwa Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.
“Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.
Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,
“Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.
“Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.
“Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.
Menurutnya urusan Menko Polhukam adalah yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan.
“Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.
“Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa.
“Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.
Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.
-

Aset Eks Bupati Klungkung Dilelang, Kejagung Kembalikan Rp 6 M ke Kas Negara
Jakarta –
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003-2008. Aset yang terjual nilainya mencapai Rp 6 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut proses lelang ini berhasil dilakukan berkat dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.
Aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana I Wayan Candra, selaku Bupati Klungkung periode 2003-2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:
-Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 3.500.386.500.“Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
-Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
-Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
-Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
-Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
(eva/dhn)

/data/photo/2025/05/27/68356683bc6ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
