Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta untuk melakukan pencabutan paspor Jurist Tan.

    Agus menambahkan permintaan untuk mencabut paspor eks Stafsus Nadiem itu dilakukan sejak Senin (4/8/2025).

    “Sejak tanggal 4 [Agustus] sesuai Permintaan Kejagung RI,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sendiri telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

  • Geger Kematian Zara Qairina, Dugaan Bullying Masih Diselidiki

    Geger Kematian Zara Qairina, Dugaan Bullying Masih Diselidiki

    Kuala Lumpur

    Kematian bocah Malaysia, Zara Qairina Mahathir, yang menyita perhatian publik sedang diselidiki oleh kepolisian, termasuk soal dugaan bullying atau perundungan. Kementerian Pendidikan Malaysia menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian, dan menegaskan tidak akan ada perlindungan bagi pihak tertentu terkait bullying.

    Wakil Menteri Pendidikan Malaysia, Wong Kah Woh, seperti dilansir Malay Mail, Rabu (13/8/2025), menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dalam hal apa pun terkait bullying di sekolah.

    Wong juga mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah berusaha melindungi pihak mana pun yang terlibat dalam insiden perundungan semacam itu, yang merespons sejumlah tuduhan yang muncul.

    Dia menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya dengan kepolisian dalam penyelidikan kasus Zara.

    “Kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian, dan Kementerian Pendidikan akan menyerahkannya kepada otoritas berwenang untuk menjalankan tugas mereka,” ucap Wong saat berbicara di hadapan parlemen atau Dewan Rakyat Malaysia pada Senin (11/8).

    Dia menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota parlemen dari wilayah Semporna, Mohd Shafie Apdal, yang menyuarakan kekhawatiran tentang dugaan keterlibatan orang-orang dengan koneksi kuat dalam kasus Zara.

    “Pertama, Kementerian Pendidikan tidak pernah dan tidak akan berkompromi dalam hal bullying. Kedua, Kementerian Pendidikan tidak pernah, dalam kondisi apa pun, berusaha melindungi siapa pun, sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Wong.

    Tonton juga video “Polisi Periksa 20 Orang Terkait Perundungan Saat MPLS di Blitar” di sini:

    Zara yang berusia 13 tahun ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah selokan pada 16 Juli, antara pukul 03.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat, setelah diduga terjatuh dari lantai 3 gedung asramanya. Dia merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.

    Dia dilarikan ke Rumah Sakit Queens Elizabeth I, namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli. Jenazahnya kemudian dimakamkan tanpa adanya pemeriksaan post-mortem.

    Kematian Zara ini menuai kecurigaan publik, yang awalnya dipicu oleh tidak adanya autopsi awal terhadap jenazahnya. Publik Malaysia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam penyelidikan kasus ini.

    Spekulasi yang muncul soal dugaan bullying yang dialami Zara dan dugaan keterlibatan keluarga “VIP” berpengaruh — yang belum terverifikasi — semakin memperkuat kecurigaan dan memicu kemarahan publik, dengan beberapa menuduh adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini.

    Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan makam Zara telah digali dan jenazahnya diautopsi pada 10 Agustus setelah perintah autopsi post-mortem diterbitkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Malaysia (ACG).

    Hasil autopsi belum dirilis secara resmi ke publik, namun pengacara keluarga Zara menyebut adanya tanda-tanda cedera pada tubuhnya.

    Lihat juga Video ‘Terkuak Kejinya Syahrama Bunuh Driver Ojol Wanita di Sidoarjo’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Geger Kematian Zara Qairina, Dugaan Bullying Masih Diselidiki

    Kronologi Kematian Zara Qairina yang Gemparkan Malaysia

    Jakarta

    Malaysia digemparkan oleh kematian Zara Qairina Mahathir, seorang anak perempuan berumur 13 tahun. Dia awalnya ditemukan pingsan di sekitar asrama sekolahnya di SMKA Tun Datu Mustapha Limauan, Sabah, pukul 3 pagi pada 16 Juli lalu. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu, nyawanya tak tertolong.

    Kematiannya, yang diyakini terkait dengan bullying atau perundungan, memicu kemarahan nasional setelah tuduhan yang melibatkan tokoh-tokoh terkemuka. Kasusnya memicu seruan keadilan dan duka cita yang meluas dengan tagar #JusticeForZara.

    Dilansir media New Straits Times, Rabu (13/8/2025), berikut kronologi seputar kematian Zara:

    16 Juli: Zara Qairina ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya pada pukul 3 pagi. Ia dilaporkan jatuh dari lantai tiga asrama dan dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth I.

    17 Juli: Zara Qairina dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dimakamkan di Kampung Kalamauh Mesapol, Sipitang.

    18 Juli: Menteri Pendidikan Fadhlina Sidek mengatakan bahwa kementeriannya bekerja sama penuh dengan polisi dan mengizinkan penyelidikan untuk dilanjutkan tanpa gangguan.

    21 Juli: Ibu Zara Qairina, Noraidah Lamat, menuntut penyelidikan yang transparan, adil, dan jujur atas kematian putrinya. Ia mengungkapkan bahwa terakhir kali ia bertemu putri tunggalnya adalah saat gotong royong sekolah pada 12 Juli.

    28 Juli: Komisaris Polisi Sabah, Jauteh Dikun, mengatakan penyelidikan menyeluruh sedang dilakukan. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari spekulasi.

    30 Juli: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Mustapha Sakmud, membantah terlibat dalam kasus ini, baik dirinya sendiri maupun istrinya, mantan kepala sekolah Rosnih Nasir, yang menjabat dari 20 Maret hingga 22 November 2024 sebelum pensiun. Ia menyebut tuduhan yang diajukan di Parlemen tidak berdasar dan merusak reputasinya.

    31 Juli: Polisi mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam tahap akhir penyelidikan. Komisaris Jauteh Dikun mengatakan bahwa berkas penyelidikan telah diserahkan ke kepolisian pusat untuk peninjauan akhir sebelum diteruskan ke Kejaksaan Agung (AGC). Sebanyak 60 orang telah dimintai keterangannya.

    1 Agustus: Ibu Zara Qairina meminta makam putrinya digali kembali agar otopsi dapat dilakukan untuk mendapatkan jawaban dan keadilan. Para pengacara diinstruksikan untuk memulai proses hukum atas penggalian tersebut.

    6 Agustus: Pengacara yang mewakili ibu korban mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi yang dapat menyebabkan tekanan bagi keluarga, dan berpotensi mengakibatkan konsekuensi pidana.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung mengembalikan laporan investigasi awal kepada polisi dengan instruksi untuk menyelesaikan penyelidikan. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi atau membagikan gambar anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohd Khalid Ismail memperingatkan bahwa penyebaran konten yang tidak akurat dapat membahayakan investigasi.

    7 Agustus: Ibu Zara Qairina dijadwalkan menyerahkan ponselnya yang berisi rekaman audio percakapan antara dirinya dan mendiang putrinya kepada polisi untuk membantu investigasi.

    Kementerian Pendidikan telah mengajukan lebih dari 10 laporan polisi terkait unggahan dan video menyesatkan terkait kasus ini, dengan alasan kekhawatiran atas potensi pelecehan publik terhadap guru dan siswa.

    Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mendesak Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KPK) dan kepolisian untuk memastikan penyelidikan menyeluruh. KPK juga memperingatkan tentang penyebaran informasi palsu.

    Kementerian Pendidikan meyakinkan para orang tua tentang komitmennya untuk meningkatkan keamanan di sekolah-sekolah berasrama.

    8 Agustus: Kejaksaan Agung mengembalikan berkas investigasi kepada kepolisian, menginstruksikan tindakan lebih lanjut, termasuk penggalian makam Zara Qairina.

    Tonton juga video “Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Pati Bermula dari Aksi Threesome” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Geger Kematian Zara Qairina, Dugaan Bullying Masih Diselidiki

    Kematian Zara Qairina Gegerkan Malaysia, Jasadnya Diautopsi

    Kuala Lumpur

    Kasus meninggalnya seorang bocah perempuan bernama Zara Qairina Mahathir menyita perhatian publik Malaysia. Kasus ini diwarnai sejumlah kejanggalan, dengan Zara kehilangan nyawa sehari setelah ditemukan tak sadarkan diri dan diduga terjatuh dari lantai tiga asrama sekolahnya di Sabah.

    Kasus kematian Zara yang berusia 13 tahun ini, seperti dilansir Malay Mail, Rabu (13/8/2025), menuai kecurigaan publik yang awalnya dipicu oleh tidak adanya autopsi awal terhadap jenazah siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, tersebut.

    Publik Malaysia juga mengkritik kurangnya transparansi dari otoritas berwenang dalam penyelidikan kasus ini.

    Spekulasi yang muncul soal dugaan bullying yang dialami Zara dan dugaan keterlibatan keluarga “VIP” berpengaruh — yang belum terverifikasi — semakin memperkuat kecurigaan dan memicu kemarahan publik, dengan beberapa menuduh adanya upaya menutup-nutupi kasus ini.

    Zara ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah selokan pada 16 Juli, antara pukul 03.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat, setelah diduga terjatuh dari lantai 3 gedung asramanya. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Queens Elizabeth I, namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli.

    Jenazahnya dimakamkan di pemakaman di Sipitang tanpa adanya pemeriksaan post-mortem oleh pihak rumah sakit.

    Kecurigaan mengenai kematian Zara baru dilaporkan ke kepolisian oleh keluarganya beberapa hari kemudian, setelah sang ibunda teringat dirinya melihat ada memar di punggung putrinya saat ritual memandikan jenazah — detail ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi.

    Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Malaysia, dengan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim secara terbuka berjanji bahwa penyelidikan akan berlangsung “cepat dan transparan”. Anwar juga menegaskan tidak akan ada yang dilindungi jika bukti pelanggaran hukum muncul.

    Pada 8 Agustus, Kantor Kejaksaan Agung Malaysia (ACG) memerintahkan penggalian kembali makam Zara demi dilakukannya autopsi post-mortem yang tertunda. Makam Zara digalli dan jenazahnya diautopsi pada 10 Agustus waktu setempat.

    Proses autopsi post-mortem itu berlangsung selama 8 jam di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu, Sabah. Usai diautopsi, jenazah Zara dimakamkan kembali di pemakaman yang sama.

    Hasil awal autopsi diungkapkan oleh pengacara yang mewakili keluarga Zara, Shahlan Jufri dan Mohd Luqman Syazwan Zabidi, yang mengatakan bahwa ada tanda-tanda cedera yang terdeteksi pada tubuh Zara selama autopsi dilakukan.

    Namun, mereka menekankan tidak akan mengungkapkan detail lebih lanjut hingga laporan autopsi dirilis secara resmi.

    Otoritas berwenang Malaysia sejauh ini belum mengonfirmasi apakah luka-luka yang ditemukan dalam pemeriksaan awal terkait dengan tindak pelanggaran hukum, meskipun pihak kepolisian mengatakan mereka juga sedang menyelidiki unsur bullying dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Polandia Usir 63 Warga Ukraina-Belarusia karena Bikin Ribut di Konser

    Polandia Usir 63 Warga Ukraina-Belarusia karena Bikin Ribut di Konser

    Warsawa

    Perdana Menteri (PM) Polandia, Donald Tusk, mengatakan negaranya mengusir sedikitnya 63 warga negara asing (WNA) asal Ukraina dan Belarusia. Pengusiran dilakukan setelah puluhan warga Ukraina dan Belarusia itu memicu keributan di sebuah konser yang berlangsung di Polandia.

    Tusk saat berbicara kepada wartawan, seperti dilansir AFP, Rabu (13/8/2025), mengatakan bahwa orang-orang tersebut berada di balik “kekacauan, perilaku agresif, dan provokasi tertentu” yang terjadi selama konser rapper Belarusia, Max Korzh, digelar di ibu kota Warsawa pada Sabtu (9/8) waktu setempat.

    Tusk menegaskan bahwa sebanyak 57 warga Ukraina dan enam warga Belarusia tersebut “harus meninggalkan negara ini secara sukarela atau secara paksa”.

    Dia menegaskan bahwa setiap orang harus menghormati hukum, apa pun kewarganegaraan mereka.

    “Polandia tidak bisa membiarkan sentimen anti-Ukraina berkobar,” kata Tusk, yang negaranya telah menjadi pendukung setia Ukraina sejak invasi militer Rusia pada Februari 2022 lalu.

    “Sebuah konflik antara Polandia dan Ukraina tentu akan menjadi hadiah bagi (Presiden Rusia Vladimir) Putin,” sebutnya.

    Rekaman video yang dibagikan secara online menunjukkan para penonton menyerbu arena selama pertunjukan rap di stadion nasional di Warsawa pada Sabtu (9/8) waktu setempat. Media lokal melaporkan ada sekitar 700.000 orang yang menghadiri konser tersebut.

    Kepolisian Polandia, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa “polisi menahan 109 orang atas berbagai pelanggaran dan kejahatan, seperti kepemilikan narkoba, penyerangan terhadap petugas keamanan, kepemilikan dan membawa perangkat piroteknik, dan masuk tanpa izin ke area digelarnya acara massal”.

    Beberapa media yang beredar di media sosial tampak menunjukkan seorang penonton konser mengibarkan bendera Tentara Pemberontak Ukraina (UPA), kelompok gerilya yang berpihak pada Nazi Jerman. Simbol tersebut dilarang berdasarkan aturan hukum Polandia.

    “Kami melihat berbagai bendera dan simbol dipajang di sana. Kami mengumpulkan semua bukti ini dan mengirimkannya ke kantor kejaksaan,” kata juru bicara Kepolisian Polandia, Robert Szumiata, saat berbicara dengan televisi independen TVN24.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Dedi Mulyadi Kucurkan Rp 2,4 Triliun untuk Muluskan Jalan di Jabar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Agustus 2025

    Dedi Mulyadi Kucurkan Rp 2,4 Triliun untuk Muluskan Jalan di Jabar Bandung 13 Agustus 2025

    Dedi Mulyadi Kucurkan Rp 2,4 Triliun untuk Muluskan Jalan di Jabar
    Tim Redaksi

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan seluruh infrastruktur jalan di wilayahnya dalam kondisi mulus dan berkualitas pada 2027.
    “Target saya, pada 2027 seluruh jalan di Jawa Barat, baik jalan nasional, tol, provinsi, kabupaten, maupun desa terhubung dengan baik dan dalam kondisi mulus. Hal ini akan mendorong sirkulasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
    Untuk mewujudkan visi Jabar Istimewa, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun untuk percepatan perbaikan dan pembangunan jalan. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 600 miliar.
    Sebagai langkah pendukung, pada Selasa (15/4/2025) Pemprov Jabar menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jabar terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
    “MoU ini adalah payung hukum yang jelas, baik antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov maupun Kejaksaan Negeri dengan kabupaten/kota,” kata Dedi.
    Selain dengan Kejaksaan Tinggi Jabar, nota kesepahaman juga dilakukan dengan 27 pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan provinsi.
    Dedi menegaskan seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur jalan. “Infrastruktur jalan mencakup marka jalan, PJU, CCTV, serta taman dan fasilitas penunjang lain demi kenyamanan pengguna,” tuturnya.
    “Setelah jalan provinsi selesai, kami akan membantu kabupaten/kota yang memiliki keterbatasan anggaran. Evaluasi penggunaan anggaran daerah akan menjadi dasar pemberian bantuan,” tambahnya.
    Untuk jalan desa, Dedi mengingatkan bahwa anggaran tersedia melalui Dana Desa. Namun, Pemprov siap memberikan stimulus tambahan bagi desa yang memiliki wilayah luas atau dananya tidak mencukupi.
    Keberhasilan pembangunan jalan, kata Dedi, memerlukan kolaborasi lintas pemerintahan mulai dari desa, kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. “Selama Dana Desa sudah dimanfaatkan secara maksimal, dan masih terdapat kekurangan, maka kami akan hadir dengan stimulus tambahan,” ucap Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Agustus 2025

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara Regional 13 Agustus 2025

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
    Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.
    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, mengatakan, penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.
    “Pengembangan kasus yang sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
    Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan SM dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Saat menjabat Kades pada 2016–2021, Selasa (5/8/2025), SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, tetapi tidak menyerahkannya kepada perangkat desa.
    Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.
    Tak hanya itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan.
    Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.
    SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari.
    Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II.
    SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
    SM merupakan politisi PAN. Sebelum menjadi wakil rakyat, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2015 hingga 2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah

    Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Alhasil, putusan itu telah menguatkan vonis pada pengadilan pertama di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Selain pidana badan, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun atas kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 23 orang lainnya seperti istri Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK Helena Lim.

    Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu sengaja dibentuk sebagai perusahaan boneka untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya itu, Hendry Lie telah menerima untung Rp1,05 triliun. Nilai itu setara dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Hendry Lie.

    Penangkapan Hendry Lie

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie selalu mangkir dalam panggilan penyidik lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Setelah sebelas bulan kemudian, Hendry Lie tertangkap diam-diam kembali ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya sudah habis pada (18/11/2024). 

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerja sama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Berselang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

  • Menteri Imipas Bocorkan Posisi Terbaru Riza Chalid, Terancam Masuk DPO Kejagung – Page 3

    Menteri Imipas Bocorkan Posisi Terbaru Riza Chalid, Terancam Masuk DPO Kejagung – Page 3

    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Riza diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.

  • Korupsi Air Minum Puluhan Miliar, Kejari Sinjai Geledah 2 Kantor di Sulsel

    Korupsi Air Minum Puluhan Miliar, Kejari Sinjai Geledah 2 Kantor di Sulsel

    Liputan6.com, Makassar – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah dua kantor di Kota Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021 senilai Rp10,5 miliar pada Senin 11 Agustus 2025.

    Dua kantor yang digeledah tersebut masing-masing Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah (BP2JK) Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira VI No.36, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

    Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, memimpin langsung penggeledahan yang turut diikuti Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaspul Zen Tomy Aprianto, Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, serta didukung personel dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    Tindakan ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 dan untuk memperkuat pembuktian, Kepala Kejari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 pada 11 Agustus 2025.

    “Penggeledahan ini bagian dari rangkaian penyidikan sekaligus untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi proyek SPAM IKK di Sinjai Tengah,” kata Mohammad R. Bugis, Selasa (12/8/2025).

    Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek SPAM IKK.

    “Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Mohammad R. Bugis.

    Ketgam: Tim Penyidik Kejari Sinjai tengah menggeledah Kantor BPPW Sulsel dan BP2JK Sulsel terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021 senilai Rp10,5 miliar.