Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menteri Macam Apa Dia? Mundur!

    Menteri Macam Apa Dia? Mundur!

    GELORA.CO — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengeluarkan kritik paling keras sejauh ini yang pernah disampaikan seorang mantan petinggi kepolisian atas bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra, beberapa waktu lalu.

    Menurut Susno bencana ini bukan sebab alam, melainkan akibat ulah manusia yang serakah yang mengangkangi hukum dan aturan yang ada.

    Susno mengatakan penebangan hutan yang masif dan pertambangan merupakan sumber utama bencana yang mengakibatkan banjir dan longsor sehingga desa-desa hilang ditelan lumpur, dan jutaan kubik gelondongan kayu terbawa arus, menyisakan pemandangan memilukan.

    Dalam suara yang terdengar menahan emosi, dalam acara On Point di Kompas TV, Jumat (5/12/2012), Susno mengatakan hujan itu rahmat Allah. 

    “Tapi menjadi bencana karena manusia—karena hutan ditebangi oleh orang-orang serakah,” katanya.

    Susno mengaku geram dan marah saat mendengar pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal bencana ini saat dipanggil DPR.

    Sebab kata Susno Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tidak mau menyebut 20 perusahaan pemilik izin yang akan dicabut dan menunggu arahan Presiden.

    “Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Mengapa tidak wajar? Itu tanggung jawab teknis dia. Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” kata Susno.

    Sebab katanya sebagai menteri, Raja Juli adalah pembantu presiden dan sudah diberi kewenangan itu.

    Susno yakin saat Raja Juli menerbitkan izin itu tidak memberi tahu Presiden atau tidak seizin Presiden.

    “Presiden banyak tugasnya. Urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Karenanya Susno mengecam Raja Juli yang menolak permintaan DPR sebagai wakil rakyat.

    “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” kata Susno.

    “Ini menteri macam apa dia? Kalau semua menteri seperti itu ya gawat kita ini. Kasihan presidennya.

    Presiden dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” papar Susno.

    Menurutnya Raja Juli harus menjelaskan kepada publik dan DPR.

    “Kalau merasa bersalah, mundur. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban. Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” papar Susno.

    Apalagi kata Susno dalam beberapa kesempatan sudah sangat jelas Presiden Prabowo menyatakan akan memberangus maling uang negara.

    “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak. Memang secara formal ada izinnya, rtetapi pemberian izin ini sesuai ketentuan apa tidak gitu kan. Akan membahayakan masyarakat apa enggak. Mereka kan ahli semua di kementerian itu. Ahli teknis di bidang perkayuan,” kata Susno.

    Jika dari para stafnya menyarankan izin tidak diberikan karena berbahaya, menurut Susno, sangat mungkin keputusan pemberi izin berbeda dengan pandangan stafnya.

    “Misalnya sudah ada saran staf bahwa Pak jangan diterbitkan izin di situ. Bahaya tapi masih nekad menerbitkan itu.

    Harus bertanggung jawab,” kata Susno.

    Menurut Susno, penyidikan tidak sulit, karena ada izin, ada aturan, ada ketentuan teknis, ada pemilik kayu, dan ada pejabat yang menandatangani.

    “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” paparnya.

    Ia meminta Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK turun bersama.

    “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” katanya.

    Susno menyoroti tajam para pejabat di Jakarta yang mengeluarkan izin pembalakan tanpa memahami kondisi lapangan.

    “Orang-orang yang tanda tangan izin itu duduk di ruangan AC di Jakarta. Tidak turun ke lapangan. Begitu jutaan kubik kayu hanyut, barulah terkaget-kaget,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pemilik kayu gelondongan yang kini berserakan di sungai dan pemukiman bukanlah misteri.

    “Kayu itu tidak mungkin gaib. Ada pemiliknya, ada izinnya, ada yang menebang,” tegasnya.

    Dengan suara bergetar Susno mengaku terluka oleh pernyataan sejumlah pejabat yang menurutnya tidak berempati.

    “Ada pejabat bilang bencana ini cuma mencekam di media sosial. Ada yang bilang kayu-kayu itu bukan dari pembalakan liar tapi kayu lapuk roboh. Ke mana otaknya?”

    Di tengah warga yang kehilangan keluarga, harta, dan tanah leluhur, pernyataan itu seperti garam di luka.

    “Ribuan orang mati. Banyak masih hilang. Rakyat menjerit. Kok dijawab dengan alasan kayu lapuk? Menyakitkan sekali,” kata Susno.

     

    Susno mengingatkan bahwa warga sekitar hutan tidak pernah menikmati keuntungan eksploitasi.

    “Rakyat di sana miskin. Mereka hanya dapat debu. Dapat bahaya. Hutan itu hutan adat mereka. Harta mereka. Tapi yang menikmati adalah orang-orang serakah itu,” kata Susno.

    Ia menegaskan bahwa hutan adalah amanat konstitusi untuk kemakmuran rakyat, bukan kelompok-kelompok tertentu.

    Menurut Susno, Presiden Prabowo telah memberi sinyal keras soal pemberantasan maling negara.

    Bagi Susno, ini momen emas bagi penegak hukum.

    “Kalau Presiden sudah bilang akan memberangus maling negara, ini lampu hijau bagi aparat. Jangan takut. Tegakkan hukum.”

    Dalam nada yang penuh getir, ia menutup penjelasannya, bahwa dirinya dan banyak rakyat kini sedang menangis.

    “Kita hanya bisa bersuara. Tidak punya kekuasaan apa-apa. Tapi negara ini punya rakyat. Dan rakyat sekarang sedang menangis,” katanya

  • Honda Jazz 2017 Dilelang Mulai Rp 80 Jutaan, Minat?

    Honda Jazz 2017 Dilelang Mulai Rp 80 Jutaan, Minat?

    Jakarta

    Ada Honda Jazz dilelang mulai Rp 80 jutaan, berminat?

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui KPKNL Jakarta IV melelang satu unit Honda Jazz lansiran tahun 2017. Honda Jazz yang dilelang itu merupakan tipe 1.5 RS CVT dengan nomor polisi P 1419 KF.

    Mobil ini dilelang beserta BPKB dengan nomor N00166991. Kalau dilihat sekilas, tampilan eksterior mobil masih cukup mulus. Sayang, fotonya tak terlalu detail. Pun yang tertera di laman lelang.go.id, foto yang disajikan hanya berupa tampilan eksterior. Tak terlihat jelas interiornya.

    Honda Jazz berkelir putih ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 82,019 juta. Artinya, harga penawarannya dibuka mulai Rp 82 jutaan. Pun kamu yang mau ikut lelang juga harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 24.605.700.

    Honda Jazz 2017 dilelang mulai Rp 80 jutaan Foto: Dok.lelang.go.id

    Uang jaminan tersebut akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang bila tidak disahkan sebagai pembeli. Harganya cukup menggiurkan. Sebab, di laman jual mobil bekas online, Honda Jazz tahun 2017 kisaran harganya masih Rp 180 jutaan.

    Cara Ikut Lelang

    Lelang Honda Jazz ini ditawarkan dengan sistem Open Bidding dengan batas akhir penawaran pada 19 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Bagaimana cara ikutannya?

    1. Akses laman www.lelang.go.id
    2. Pilih tombol masuk yang ada di kanan atas
    3. Selanjutnya, login dengan memasukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan. Beri centang pada captcha, kemudian klik tombol masuk
    4. Masukkan pencarian lelang (barang yang kamu incar)
    5. Kalau sudah ketemu, klik lot lelang tersebut untuk mengetahui rincian barang lelang
    6. Klik tombol Ikuti Lelang
    7. Pada halaman konfirmasi kepesertaan, akan ditampilkan informasi data lot lelang, data peserta lelang, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan lain apabila diperlukan. Pastikan data telah sesuai
    8. Beri tanda centang untuk membaca lebih lanjut syarat dan ketentuan terkait lelang yang akan diikuti.
    9. Kalau sudah menyetujui, memahami, klik tombol mengerti
    10. Klik tombol konfirmasi mengikuti lelang, kalau berhasil akan muncul notifikasi sukses

    Untuk mengikuti status lelang yang kamu ikuti, bisa cek di halaman utama bertuliskan ‘Lelang Saya’. Selanjutnya pada halaman status lelang, akan muncul informasi status lot lelang yang Anda ikuti, yang berisi informasi status lelang, status uang jaminan, status peserta, batas akhir uang jaminan, dan batas akhir penawaran.

    Nah untuk bisa melakukan penawaran, kamu diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan lelang. Klik tombol lihat berupa icon bergambar mata pada kolom aksi. Lakukan penyetoran uang jaminan ke virtual account yang tertera. Status uang jaminan juga akan berubah menjadi sudah dibayar. Apabila telah terverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta lelang, akan ada email pemberitahuan. Status peserta juga berubah menjadi ‘Bidding’, barulah bisa melakukan penawaran. Kamu bisa memasukkan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila penawaran kamu yang tertinggi dan pemenang lelang, kamu akan diberitahu melalui email.

    Kalau sudah menang lelang, kamu diwajibkan untuk melunasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

    (dry/din)

  • 8
                    
                        Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai "Rambo Podium"
                        Nasional

    8 Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai "Rambo Podium" Nasional

    Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai “Rambo Podium”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto membantah anggapan bahwa dirinya “Rambo podium” alias hanya berani berbicara di depan podium soal penegakan hukum.
    “Kalau saya bicara, saya sering diejek, Prabowo itu Rambo di podium, hanya berani di podium. Tapi begitu nanti Jaksa Agung, KPK, bertindak (mereka bilang), ‘Ah, begitu Prabowo bertindak semena-mena’, tidak,” kata Prabowo dalam pidato di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
    Meski dia dinilai sebagai ”
    Rambo podium
    “, tetapi ketika dirinya benar-benar menegakkan hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia merasa dianggap semena-mena.
    Kepala Negara menegaskan, ia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Siapa pun yang melanggar hukum akan diusutnya.
    Oleh karena itu, ia meminta semua pihak taat kepada hukum.
    Pelaku ekonomi pun harus taat membayar pajak.
    “Kepada sahabat-sahabat, kawan-kawan, kawan-kawan yang berkecimpung di ekonomi, patuhilah hukum, bayarlah pajakmu, patuhi semua ketentuan. Rakyat kita sudah tidak mau dipermainkan lagi, mereka pintar-pintar, mereka mengerti,” ucap Prabowo.
    Ia pun mengajak para koruptor untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar, kemudian mengembalikan semua uang negara.
    Uang itu, lanjut Prabowo, akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan warga.
    “Saya berkata siapa yang melanggar hukum, kembalilah ke jalan yang benar. Kalau kau tobat, yang kau utang kepada negara ya kau bayar. Emang bikin jembatan pakai apa? Rakyat kita susah, rakyat kita perlu rumah, perlu sekolah yang baik, tidak bisa bangun sekolah hanya dengan omong-omong,” jelasnya.
    Di sisi lain, Prabowo mempersilakan orang lain tetap gaduh dan mencari-cari kesalahannya.
    Ia meyakini bahwa masyarakat akan mampu menilai sendiri siapa yang bekerja dan siapa yang hanya modal berbicara.
    “Ada yang suka ribut saja, gaduh saja, ya tapi kalau dia mau gaduh silakan saja. Tapi saya percaya rakyat kita mengerti siapa yang bekerja dan siapa yang hanya bisa omong, omong, omong saja,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.

    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.

    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.

    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.

    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 

    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.

    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.

    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.

    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.

    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.

    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.

    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.

    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
     
    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
     
    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
     
    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
     
    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

     
    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 
     
    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
     
    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
     
    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
     
    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
     
    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.
     
    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
     
    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
     
    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
     
    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
     
    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, jalan yang menghubungkan sejumlah desa seperti tubuh yang kehilangan kulitnya. Aspal terkelupas, menyisakan bebatuan makadam yang tajam dan membahayakan. Setiap hari, warga melintasinya dengan cemas.

    Susi, warga Grujugan Lor yang bekerja di Koncer Kidul, saban hari, bertahun-tahun, melewati jalan itu. “Tidak ada perbaikan. Setiap tahun malah makin parah,” keluhnya, Jumat, 5 Desember 2025. Keluhan serupa datang dari Suhra, tukang becak yang puluhan kali melihat warga tersungkur akibat jalan rusak. “Bukan sekali dua kali. Sudah sering,” ujarnya.

    Di media sosial, protes warga berseliweran. Foto, video, hingga meme satir memenuhi linimasa. Di Bondowoso, jalan rusak menjadi identitas tak diinginkan. Memaksa otak berputar para pemangku kebijakan.

    Data Pemkab Bondowoso menunjukkan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.382 kilometer. Dari angka itu, 494 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak. Pada APBD 2025, pemerintah mengusulkan perbaikan besar-besaran, tetapi kualitas pembangunan sebelumnya masih menjadi pertanyaan publik.

    Salah satu luka terbesar terjadi pada 2022: proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, dikorupsi. Dari pagu anggaran Rp6 miliar, lebih dari sepertiganya digarong. Kerugian negara Rp2,2 miliar.

    Kejaksaan Negeri Bondowoso memproses kasus tersebut. Tiga orang divonis: mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M; rekanan proyek AS; dan pengendali rekanan RM. Pengadilan mengizinkan penyitaan aset sebagai pengembalian kerugian negara. “Kami berhasil menyita dua kali dengan total Rp2,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, 6 Agustus 2024.

    Setahun setelah putusan inkrah, kerugian negara itu akhirnya diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 15 September 2025. Bupati Abdul Hamid Wahid menerimanya langsung di Pendopo RBA Ki Ronggo. “Karena ini dari infrastruktur, akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegasnya, 15 September 2025.

    Masalah jalan rusak sebetulnya telah masuk dalam misi besar Bupati dan Wakil Bupati: Infrastruktur Tuntas atau RANTAS. Namun implementasinya diuji oleh kebijakan efisiensi anggaran seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, demikian ujar Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

    Salah satu terobosan paling drastis ialah pemusatan 100 persen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada program infrastruktur. Ketua DPRD lima periode itu menyebut langkah tersebut sebagai keputusan politik untuk percepatan rekonstruksi jalan.

    Ketua TAPD Bondowoso, Fathur Rozi, mengakui kondisi infrastruktur kabupaten masih buruk. “Mau tidak mau, ini kebutuhan dasar masyarakat. Jalan mantap mempermudah akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Sekda Bondowoso itu, 30 November 2025.

    Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah daerah mencari ruang pendanaan alternatif. Salah satunya — dan yang paling tidak terduga — adalah dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

    Rp2,2 miliar hasil korupsi Tegaljati akhirnya masuk ke kas daerah. Plt. Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto membenarkan. “Sudah masuk ke pendapatan asli daerah lain-lain yang sah,” katanya, 24 November 2025. Dana itu kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2025 ke Dinas BSBK.

    Plt. Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa arahan Bupati jelas: anggaran tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dari satu titik proyek yang dikorupsi, pemerintah mengubahnya menjadi perbaikan delapan ruas jalan.

    Delapan ruas itu antara lain Plalangan–Blawan, Gunung Malang–Kawah Ijen, Kajar–Pengarang, Taman–Kretek, Besuk–Botolinggo, Taman–Gentong, Wonosari–Patemon, dan Sumbersalam–Pengarang. “Digarap dalam P-APBD 2025,” kata Ansori, Senin, 1 Desember 2025.

    Namun tak semua pihak melihat keberhasilan pemulihan aset ini sebagai kabar gembira semata. Efisiensi anggaran memaksa daerah berinovasi, tetapi lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyimpangan.

    Kasus Tegaljati menjadi contoh. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, menyebutnya sebagai systemic governance failure.

    Dalam dokumen putusan MA No. 5853 K/Pid.Sus/2025, terungkap adanya kedekatan informal antara penyedia proyek, PPK, dan PPTK. Relasi kuasa itu menciptakan pengaruh tidak sah dan membuat sistem pengadaan gagal mendeteksi afiliasi perusahaan yang dikendalikan aktor yang sama. “Ini pola embedded corruption, bukan korupsi kasat mata. Ia bekerja lewat relasi yang dianggap normal di birokrasi,” terang Iffan, Jumat, 5 Desember 2025.

    Ia menilai pengembalian kerugian negara Rp2,2 miliar adalah koreksi eksternal atas kegagalan internal. “Jika Inspektorat dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar, kerusakan itu mestinya dapat dicegah. Penegakan hukum hanya respons pasca kerusakan,” kata Iffan.

    Menurutnya, Kejaksaan terpaksa mengambil alih fungsi kontrol yang idealnya dijalankan oleh unit pengawasan internal organisasi perangkat daerah. “Tanpa reformasi struktural, pengembalian uang hanyalah symptomatic relief, bukan structural cure,” ucapnya.

    Bondowoso mendapat manfaat dari dana yang kembali. Delapan ruas jalan kini masuk daftar rekonstruksi. Tapi pakar memperingatkan: masalah tidak selesai hanya karena uang pulang kampung.

    Iffan menekankan empat agenda perubahan yang harus dilakukan Pemkab Bondowoso: memperkuat kontrol internal melalui reformasi Inspektorat dan PPK; membongkar relasi kuasa informal yang melahirkan deviasi dalam pengadaan; meningkatkan integritas proses pengadaan dengan audit berbasis risiko; dan membangun kultur birokrasi yang akuntabel, bukan sekadar patuh prosedur. “Tanpa itu, Bondowoso hanya akan mengulang siklus panjang reproduksi korupsi lokal,” pungkasnya. (awi/kun)

  • TNI ikut dalami kasus perusakan hutan yang sebabkan banjir di Sumatera

    TNI ikut dalami kasus perusakan hutan yang sebabkan banjir di Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan pihaknya akan ikut terlibat mendalami kasus kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera karena TNI merupakan salah satu instansi yang berada di dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    “Sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memang di Satgas PKH ini kita melakukan upaya-upaya penertiban,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat.

    Menurut Freddy, TNI dalam satgas ini hanya bersifat membantu proses penegakan hukum akan berjalan dengan aman. Untuk proses penegakan hukum, kata dia, ada di ranah Kejaksaan Agung dan Polri yang menjadi ujung tombak Satgas PKH.

    Namun demikian, Freddy memastikan TNI akan selalu siap dilibatkan di lini apapun demi mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Satgas PKH.

    “Ada Kejaksaan Agung (Kejagung), ada rekan-rekan Polri juga di situ. Kita terus berkomunikasi dan melakukan upaya-upaya bersama,” jelas Freddy.

    Satgas PKH kini mulai mendalami soal kerusakan hutan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).

    “Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

    Anang mengatakan bahwa satgas akan menyelidiki penyebab kerusakan hutan pada tiga provinsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya proyek tambang pada hutan.

    “Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” ucapnya.

    Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, ia memastikan bahwa Satgas PKH akan menindak pihak yang bertanggung jawab.

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait gelondongan kayu yang terbawa banjir saat banjir di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut sebagai tindak lanjut dari MoU (memorandum of understanding) antara Kemenhut dan Polri dalam ruang lingkup sinergi tugas dan fungsi dalam pembangunan kehutanan maka dibentuk tim kerja sama untuk melakukan investigasi asal usul kayu-kayu yang terseret banjir tersebut.

    “Kemarin Pak Menko (PMK) Pratikno berserta Pak Mensesneg dan Seskab juga sudah menginstruksikan agar Satgas PKH bergerak. Jadi nanti MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” kata Menhut.

    “Bila ditemukan ada unsur pidana maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” tambahnya.

    Dia menyebut jajaran Kemenhut sudah melakukan penyusuran sungai dengan bantuan drone untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) terdampak yang dilewati material kayu tersebut.

    Pihaknya juga sudah menggunakan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk melakukan analisis kayu terbawa banjir. Mulai dari jenis kayu, penampakan fisik kayu dan penampakan tanda bekas perlakuan manusia terhadap kayu.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.

    “Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).

    Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.

    “Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.

  • RS Pura Raharja Milik Korpri, Kuasa Hukum Adhy Karyono Ancam Polisikan CEO Ishaq

    RS Pura Raharja Milik Korpri, Kuasa Hukum Adhy Karyono Ancam Polisikan CEO Ishaq

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025) kemarin, kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.

    Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.

    Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.

    “Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif di RS Pura Raharja.

    “Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.

    Eddy, Bagian Umum dari RS Pura Raharja berjanji akan menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada pimpinan RS Pura Raharja. “Bapak CEO RS tidak selalu ada di tempat. Yang ada Direktur RS Bu Ari, tapi beliau lagi meeting. Saya dari Bagian Umum RS,” ujarnya.

    Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

    Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

    Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bagaimana kasus ini jadi sebuah hal yang merugikan bagi negara, yaitu PT BRN diduga kuat menjalankan Penebangan Liar secara terstruktur di Hutan Sipora Sejak 2022 hingga 2025.

    Data yang dijelaskan oleh www.kehutanan.go.id berada di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan menggunakan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu terjadi pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.

    “Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” terang Rudianto.

    Awal dari penetapan tersangka ini dari pengamanan barang bukti yang dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

    Dugaan ini ditetapkan karena melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan berada didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di termpat kejadian.

    Potensi kerugian negara (DR & PSDH) beradasarkan data dari www.kehutanan.go.id sekitar 1M Ketentuan denda pelanggaran ini, belum dengan kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang meningkatnya potensi bencana seperti banjir, tanah longsor.

    Kekeringan yang nominalnya sangat besar dikarenakan penebangan pohon tan perizinan dari pemerintah pusat oleh PT.BRN, berdasarkan perhitungan sementara dari data www.kehutanan.go.id total potensi kerugian negara sekita 447 M.

  • Anggaran Renovasi Rumah Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang Sitaro Dikorupsi

    Anggaran Renovasi Rumah Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang Sitaro Dikorupsi

    MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan/ pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024.

    “Penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan secara serentak di beberapa tempat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi di Manado, Kamis, 4 Desember, dilansir ANTARA.

    Sejumlah titik yang digeledah dan menyita barang bukti yaitu Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan SiauTagulandang Biaro.

    Berikutnya, Toko Helgamart, Toko Suasana Baru, Toko Keysia, Toko Hosana, Toko Mawar Sharon, Toko Sumber Rejeki, semuanya berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

    Satu-satunya perusahaan yang berada di Manado yang digeledah yaitu PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) yang terletak Jl. Arie Lasut No.80. Wawonasa. Kec. Singkil. Kota Manado. Sulawesi Utara.

    “Penggeledahan dilakukan secara serentak dimulai dari jam 09.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita,” kata Januar.

    Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen sebanyak empat koper terkait dengan proses pengusulan sampai dengan pencairan hingga menyita perangkat CPU.

    Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik guna menentukan orang-orang yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024.