Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Agustus 2025

    Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo Medan 14 Agustus 2025

    Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo
    Tim Redaksi
    KARO, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi. Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu terdakwa, Trisakti Sinuhaji, pada Rabu (13/8/2025).
    Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang mengatakan pengembalian ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa. Perkara tersebut terjadi pada 2022 dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.
    “Hari ini kita memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara yang dikembalikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi tahun 2022,” ujar Sebayang.
    Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan ke Kejari Karo oleh istri Trisakti Sinuhaji. Trisakti merupakan pemilik kios pupuk yang diduga memanipulasi faktur pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani.
    “Uang tunai ini diserahkan oleh istri dari terdakwa yang dalam kasus ini pemilik toko pupuk di kawasan Kecamatan Merek,” katanya.
    Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring menambahkan, jumlah tersebut sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
    “Jadi total kerugian negara yang dikembalikan kepada ini, sesuai dengan penghitungan kerugian negara selama kasus ini berjalan oleh BPKP,” ucap Renhard.
    Selain Trisakti Sinuhaji, dua terdakwa lainnya adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho yang berperan sebagai tim verifikasi dan validasi (Verval) di Kecamatan Merek. “Untuk kerugian negara yang dikembalikan hari ini, hanya dari Trisakti Sinuhaji. Tidak berkaitan dengan dua terdakwa lainnya,” kata Renhard.
    Menanggapi pertanyaan apakah pengembalian kerugian negara dapat memengaruhi proses hukum, Renhard menegaskan hal itu tidak menghapus pidana. “Sesuai ketentuannya, tindakan ini tidak menghapuskan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 Tersangka Diserahkan ke Kejati
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        14 Agustus 2025

    Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 Tersangka Diserahkan ke Kejati Yogyakarta 14 Agustus 2025

    Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 Tersangka Diserahkan ke Kejati
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon telah memasuki tahap II.
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
    Enam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejati DIY pada 12 Agustus 2025. Enam tersangka diserahkan ke Kejati DIY setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
    Sedangkan berkas perkara satu orang tersangka yakni inisial AH (60) belum dinyatakan P21.
    Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan enam tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
    “Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).
    Dengan telah diserahkanya tersangka serta barang bukti, selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
    “Dengan demikian kasus ini selanjutnya menjadi kewemangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ucapnya.
    Polda DIY lanjut Ihsan berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
    Ihsan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah. Masyarakat juga tidak perlu ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
    Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.
    Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BR, laki-laki usia 60 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, TK, laki-laki usia 54 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, VW, Perempuan usia 50 tahun alamat Pundong, Kabupaten Bantul, TY, laki-laki usia 50 tahun alamat Sewon, Kabupaten Bantul, MA, laki-laki usia 47 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, IF, perempuan usia 46 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta dan AH, laki-laki usia 60 tahun alamat Kraton, Kota Yogyakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Sritex dan Kredit Fiktif, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Disuruh Presdir

    Korupsi Sritex dan Kredit Fiktif, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Disuruh Presdir

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB dengan memakai masker hitam di wajahnya.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” teriaknya Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    Peran Iwan Kurniawan Lukminto 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juha telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  • Luapan Emosi Ayah Atlet AGS saat Bertemu Sopir Avanza Ugal-ugalan yang Tewaskan Anaknya: Kami Minta Keadilan!

    Luapan Emosi Ayah Atlet AGS saat Bertemu Sopir Avanza Ugal-ugalan yang Tewaskan Anaknya: Kami Minta Keadilan!

    Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, pada Selasa (5/5/2025).

    Korban berinisial AGS (16), tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

    “Kami datang ke Polda karena proses hukumnya lamban dan banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Ponijan (40), ayah korban AGS, Rabu (7/5/2025).

    Saat datang ke Bidpropam kemarin, Ponijan bersama istri dan adik bungsu korban meminta kejelasan penanganan kasus di Satlantas Polres Lampung Tengah yang dinilai kurang transparan.

    Ponijan mengungkapkan keluarga minim mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Lebih mengejutkan, pelaku yang berinisial RDA sempat tidak ditahan selama 18 hari pasca kejadian.

    “Baru setelah viral di media sosial, pelaku ditahan. Masuk sel malam tanggal 30 April, padahal kecelakaan terjadi 11 April. Kami juga belum tahu pasti apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

    Ponijan mencurigai adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku, sehingga proses hukum terkesan berjalan lambat. Dia berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

    “Kami hanya membawa surat laporan dari Polres, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.

    Menanggapi laporan keluarga korban, Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto memastikan bahwa pelaku RDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih berjalan.

    “SPDP sudah dikirim ke pihak keluarga, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini kasus dalam tahap P19,” katanya.

    Terkait keterlambatan penahanan, Wahyu mengaku hal itu dipertimbangkan karena kondisi kesehatan pelaku yang mengidap epilepsi.

    “Saat itu ada penjaminnya, jadi belum langsung ditahan. Tetapi kasus tetap kami proses sesuai hukum,” tegas dia.

     

  • Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi

    Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yakni Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk).

    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8) malam.

    Penetapan IKL merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

    Kejagung menyebut akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.08 triliun.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapakan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni eks dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

  • Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Agustus 2025

    Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara Surabaya 13 Agustus 2025

    Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
    Editor
    MOJOKERTO, KOMPAS.com
    – Satpam SMP negeri di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas 2, dituntut pidana 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
    Terdakwa berinisial AF (45), disebut melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dalam toilet siswa di samping musala sekolah tersebut.
    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dan Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana, berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu pukul 16.40 WIB.
    Dakwaan tuntutan terhadap terdakwa AF, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
    Terdakwa AF mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Mojokerto keluar dari ruangan sidang, dengan kawalan petugas kembali menuju sel tahanan.
    Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengatakan bahwa terdakwa AF dituntut pidana penjara dan pidana denda sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.
    “Sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, (Terdakwa AF) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan (kurungan),” kata Anton saat dikonfirmasi usai sidang.
    Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada mejelis hakim secara tertulis, dalam pledoi yang dapat meringankan terdakwa.
    “Kami akan pledoi dalam pekan depan, pembelaan secara tertulis untuk kepentingan hak-hak terdakwa biar nanti bisa turun dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Nurwa Indah.
    Ia menjelaskan, dirinya segera menyiapkan materi pembelaan terkait hal yang meringankan dari terdakwa.
    Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dipidana atau terjerat kasus hukum.
    “Terdakwa juga tulang punggung keluarga, yang menyesali perbuatannya,” jelas Nurwa Indah, pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Puri, Mojokerto.
    Sebelumnya, pihak keluarga juga berupaya menempuh jalur perdamaian dengan keluarga korban, yang kemungkinan dari pihak korban tidak menghendaki.
    “Kami akan sampaikan dalam persidangan nanti (Pledoi), Rabu pekan depan,” katanya.
    Kasus ini mencuat dari laporan dari orang tua korban pada Senin (10/2/2025).
    Terdakwa AF (45) yang ditangkap polisi Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya, di kawasan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
    Siswi SMP negeri berusia 14 tahun di Kota Mojokerto, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah pada Oktober dan November 2024.
    Terdakwa AF memanggil korban saat hendak pulang sekolah menunggu jemputan, AF melakukan persetubuhan paksa terhadap korban dalam toilet.
    Terdakwa mengunci kamar mandi lalu melakukan perbuatannya.
    Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, bahkan sempat takut saat bertemu terdakwa ketika di sekolah.
    Terdakwa dengan korban sering berkomunikasi intens melalui WhatsApp.
    Tersangka AF dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Nasib Satpam SMP Negeri di Kota Mojokerto yang Setubuhi Paksa Siswi, Dituntut Penjara dan Denda
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakai Rompi Pink-Diborgol, Potret Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit

    Pakai Rompi Pink-Diborgol, Potret Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejagung resmi menetapkan Iwan Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan, Wakil Direktur Utama Sritex 2012-2023, menjadi tersangka ke-12 dalam perkara itu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Kasus Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Teken dan Salahgunakan Kredit Perbankan

    Kasus Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Teken dan Salahgunakan Kredit Perbankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka ke-12 kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

  • Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit

    Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Dia menambahkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. 

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Adapun, penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    FAJAR.CO.ID, CIKARANG — Keberadaan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid yang menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dipastikan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Posisi terkini Riza Chalid itu dibocorkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Soal keberadaan Riza Chalid itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan kerja pada Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Terkait keberadaan Riza Chalid yang diyakini berada di Kuala Lumpur tersebut, Agus Andrianto mengaku jika pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas negara setempat.

    “Dari hasil analisis kami kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala lumpur. Ini yang kami sedangkan koordinasi. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu, tetapi komunikasi (dengan pemerintah Malaysia) tetap kami jaga,” katanya.

    Diketahui, Riza Chalid sudah beberapa kali mangkir dari upaya pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.