Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • KKP merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu

    KKP merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu

    Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan 5.400 telur penyu, yang merupakan hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan tuntasnya proses penyidikan kasus itu merupakan wujud komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.

    “Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan rampungnya penyidikan ditandai dengan proses penyerahan tersangka inisial MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8).

    Ipunk menjabarkan tersangka yang diserahkan berinisial MU, merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang, Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.

    “Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.

    Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto menambahkan, selain tersangka, beberapa barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, di antaranya berupa dua buah handphone milik tersangka MU,⁠ 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP Bahtera Nusantara 03.

    “Setelah diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Bayu.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan dilindungi untuk keberlanjutan ekologi.

    Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk terus melaksanakan pengawasan spesies ikan dilindungi, termasuk penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang merupakan jalur tikus aksi penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Forkopimda Bongkar Diskotek Diduga Sarang Narkoba – Page 3

    Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Forkopimda Bongkar Diskotek Diduga Sarang Narkoba – Page 3

    Liputan6.com, Deliserdang – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin pembongkaran dua tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi sarang narkoba. Kedua lokasi tersebut yakni Diskotik Marcopolo di Jalan Seipetani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dan Diskotik Blue Star di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat. Eksekusi yang dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sempat mendapat perlawanan, namun pembongkaran tetap berjalan.

    Di depan Diskotik Marcopolo yang sebelumnya bernama Sky Garden, ratusan pemuda sempat menghadang pasukan gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Setelah diberikan pemahaman, petugas melanjutkan pemeriksaan hingga ke dalam bangunan utama.

    Bobby Nasution yang hadir di lokasi sempat masuk ke dalam gedung sebelum melanjutkan pemeriksaan bersama Forkopimda ke area sekitar. Lokasi itu diduga selama ini menjadi tempat penggunaan dan kemungkinan transaksi narkoba, dengan area berpagar yang dijaga ketat oleh pihak tertentu.

     

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkot Medan)… Selengkapnya

    Mendengar adanya upaya menghadang langkah penertiban itu, Bobby Nasution mempertegas pernyataan kepada awak media yang juga berada di lokasi. Ia menyatakan bahwa pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut laporan keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

    Gubernur pun hadir di lokasi bersama unsur Forkopimda, yakni Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan. Turut hadir Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Langkat Syah Afandin dan Walikota Binjai Amir Hamzah, serta para pejabat terkait, lengkap dengan pasukan gabungan dan alat berat berupa ekskavator.

    “Memang secara legalitas, tempat yang akan kita lakukan eksekusi memang tidak ada (izinnya). Baik izin bangunan (peruntukan), izin tempat hiburan malam dari Pemerintah Provinsi juga tidak pernah kita keluarkan. Ditambah lagi tadi info dari Kapolda, ada kegiatan jual beli Narkoba di dalam bangunan yang mau kita hancurkan,” tegas Bobby.

     

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkot Medan)… Selengkapnya

    Selain itu, Bobby juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, jika ada laporan terhadap THM yang ketahuan ada transaksi Narkoba dari kepolisian, agar mencabut izinnya. Apalagi saat ini sudah ada beberapa titik lokasi THM yang sudah dikeluarkan rekomendasi dari Pemprov Sumut untuk pencabutan izinnya.

    “Ya karena itu kan sudah menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan. Dan kegiatan seperti ini (penertiban) bukan yang pertama dilakukan. Jadi akan terus kita lakukan penertiban tempat-tempat yang diduga menjadi sarang Narkoba. Karena ini meresahkan masyarakat kita,” sebutnya, saat masih berada di lokasi pembongkaran bangunan.

    Sedangkan terkait adanya bantahan dari pengelola lokasi bahwa gedung itu merupakan markas Ormas tertentu, Bobby menegaskan kembali bahwa hal itu merupakan dalih untuk mengelabui, seolah tidak ada aktivitas hiburan malam di tempat tersebut. Apalagi dalam beberapa tahun, sudah ada kasus pengunjung diskotik yang meninggal dunia di lokasi, diduga overdosis narkoba.

    “Nggak ada? Semua kegiatannya sudah tahu, ada buktinya. Ada alat DJ (Disk Jockey), ada speaker-speaker. Belum tahu kita ada kantor (Ormas) yang ada alat DJ-nya. Belum pernah ketemu, kecuali tempat hiburan malam,” sebutnya, yang juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan transaksi Narkoba kepada pihak Pemerintahan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNNP hingga DPRD.

     

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkot Medan)… Selengkapnya

    Dalam proses eksekusi tersebut, ratusan pemuda yang berusaha menghalangi ekskavator bekerja dapat dipukul mundur oleh pasukan gabungan yang mengawal jalannya pembongkaran. Namun sempat ada oknum yang melakukan pelemparan dari luar tembok diskotik, sebelum akhirnya diamankan petugas.

    Terlihat Gubernur bersama seluruh unsur Forkopimda mengambil jarak untuk menyaksikan proses pembongkaran gedung diskotik. Termasuk juga petugas dari PT PLN yang memutus aliran listrik ke tempat itu.

    Saat rombongan beranjak, proses pembongkaran masih berlangsung dengan pengawalan ketat pihak keamanan. Termasuk di lokasi kedua di waktu yang sama, yakni Diskotik Blue Star, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, juga berlangsung proses pembongkaran gedung menggunakan alat berat.

  • 1
                    
                        Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya
                        Megapolitan

    1 Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya Megapolitan

    Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Putri Yeni alias Umi Cinta membantah berbagai tudingan negatif terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
    Bantahan tersebut antara lain terkait isu dirinya yang menjanjikan masuk surga asal membayar Rp 1 juta.
    Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan bahwa kegiatan kegamaan pimpinan Putri Yeni tak menyimpang dari ajaran Islam.
    Putri Yeni mengaku telah bersumpah di bawah kitab mengenai bantahan dirinya menjanjikan  “masuk surga bayar Rp 1 juta”.
    “Itu tidak benar. Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp 1 juta masuk surga itu tidak benar,” tegas Putri Yeni usai memenuhi panggilan MUI Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kamis (14/8/2025).
    “Saya sudah bersumpah tadi di Al-Quran. Itu tidak benar,” ucap dia menambahkan.
    “Semua berita-berita yang sudah viral sampai ke YouTube itu tidak benar,” ucapnya.
    Menurut dia, kegiatan keagamaan yang digelar di kediamannya tidak mengandung unsur penyimpangan ajaran Islam.
    “Yang benar, tidak ada menyimpang, tidak ada pembayaran Rp 1 juta dijamin masuk surga dari saya. Itu tidak benar,” kata Putri Yeni.
    Selain itu, ia membantah mewajibkan sedekah sebesar Rp 100.000 bagi setiap jemaat. Ia mengeklaim tidak mengetahui pasti besaran infak yang diberikan para anggota.
    “Kalau infak sedekah itu di kotak amal, saya enggak tahu. Ada yang ngasih Rp 5.000, Rp 2.000, itu buktinya kok saya enggak tahu,” imbuhnya.
    Putri Yeni juga meluruskan soal informasi kegiatan keagamaan di rumahnya yang digelar secara tertutup.
    Ia beralasan bahwa sengaja menutup pintu rumah karena menyalakan
    air conditioner
    (AC) atau pendingin ruangan selama kegiatan keagamaan berlangsung.
    “Tertutup bukan kegiatannya yang tertutup, bukan ajarannya yang tertutup, Tapi rumah saya ditutup karena ada AC-nya,” ucap dia.
    Selain itu, Putri Yeni juga meluruskan mengenai tudingan jemaah pria dan wanita yang digabung dalam kegiatan keagamaan di kediamannya.
    Ia mengeklaim, terdapat pembatas yang memisahkan jemaah pria dan wanita selama kegiatan berlangsung.
    Kalau pun ada, Putri Yeni bilang, jemaag tersebut merupakan satu keluarga yang mengikuti kegiatan keagamaannya.
    “Yang mengaji di rumah saya satu keluarga, kalau ada laki-laki itu suaminya, yang perempuan itu istrinya, kalau ada yang remaja itu ada anaknya,” jelas dia.
    Di samping itu, Putri Yeni juga mengeklaim bahwa kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya atas permintaan jemaah.
    “Itu atas permintaan yang ngaji dan warga itu. Karena menurutnya, ‘Boleh tidak Mi, kita di rumah Umi saja’,” imbuh dia.
    Di sisi lain, MUI Kota Bekasi menyatakan kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni tak melenceng dari ajaran Islam.
    Keputusan ini diambil setelah MUI Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi dengan Putri Yeni yang dihadiri unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan warga di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kamis.
    “Sebagaimana penjelasan Ibu Putri Yeni berkaitan dengan materi pengajian yang dilakukan berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Syaifuddin Siraj saat membacakan poin keputusan.
    Hasil rapat juga memutuskan kegiatan keagamaan di rumah Putri Yeni di Perumahan Dukuh Zamrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, dihentikan.
    Selanjutnya, Putri Yeni diminta untuk mengurus perizinan kepada pengurus lingkungan setempat apabila kembali menggelar kegiatan keagamaan.
    “Untuk sementara pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri Yeni dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perujinan terhadap warga,” ucap Syaifuddin.
    Keputusan selanjutnya, kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni dipindah ke Masjid Al-Muhajirin yang berlokasi tak jauh dari kediamannya.
    “Pengajian Ibu Yeni dilakukan di masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning,” ucap dia.
    Poin keputusan terakhir, Syaifuddin melanjutkan, kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni akan didampingi oleh unsur pemerintah dan kepolisian pada kemudian hari.
    “Akan dilakukan pendampingan oleh oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi,” imbuh dia.
    Kasus ini bermula ketika warga perumahan di Dukuh Zamrud mengaku resah dengan aktivitas keagamaan tanpa izin yang digelar di rumah Putri Yeni.
    Putri Yeni menggelar kegiatan keagamaan selama delapan tahun terakhir. Aktivitas keagamaan ini diikuti sekitar 70 anggota.
    Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
    Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.
    Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, Putri Yeni dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi.
    Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan Putri Yeni. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut.
    Salah satunya adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta.
    Warga juga kesal lantaran Putri Yeni memelihara dua ekor anjing. Gonggongan anjing disebut kerap mengganggu kenyamanan warga.
    Kejengahan lainnya, perubahan perilaku beberapa penghuni yang menjadi anggota Putri Yeni. Perubahan itu di antaranya istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti perintah orangtua.
    Puncak kekesalan warga ketika Putri Yeni melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat berinisial UI dengan alasan pencemaran nama naik. Pelaporan ini membuat kesehatan UI kian menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Dieksekusi 2019

    Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Dieksekusi 2019

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna menjelaskan hambatan saat mengeksekusi putusan pengadilan terkait Silfester Matutina pada 2019.

    Anang menyampaikan bahwa sejatinya dirinya telah memerintahkan eksekusi putusan pengadilan setelah inkrah. Hanya saja, putusan itu belum di eksekusi karena dinyatakan hilang.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025) malam.

    Singkatnya, kala itu Silfester telah ditemukan. Namun, kata Anang, muncul kendala lain dalam melakukan eksekusi Silfester lantaran Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

    “Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang yang saat ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI menegaskan membantah adanya tekanan politik dari pihak manapun untuk mengeksekusi Silfester.

    “Tidak ada [tekanan politik]. Pas setelah Covid [sudah tak jabat Kajari Jaksel],” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Viral CCTV Diduga Detik-detik Terakhir Zara Qairina di Mesin Cuci, Polisi Malaysia Beri Penjelasan Begini

    Viral CCTV Diduga Detik-detik Terakhir Zara Qairina di Mesin Cuci, Polisi Malaysia Beri Penjelasan Begini

    GELORA.CO – Di tengah penyelidikan kasus kematian janggal siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, publik digemparkan oleh beredarnya sebuah rekaman CCTV yang diklaim sebagai detik-detik terakhir korban sebelum ditemukan meninggal.

    Video tersebut menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial seperti TikTok, memicu beragam spekulasi dan menambah panas suasana.

    Namun, pihak Kepolisian Malaysia telah memberikan penjelasan tegas mengenai rekaman viral tersebut.

    Klaim Video Viral: Momen Terakhir Zara di Ruang Cuci

    Video yang beredar di media sosial diklaim oleh para penyebarnya sebagai rekaman CCTV dari ruang cuci asrama Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha.

    Baca Juga: Apa Penyebab Kematian Zara Qairina Sebenarnya? Ini Kronologi Lengkap dan Hasil Autopsi Ungkap Kepolisian Malaysia

    Dalam narasi yang menyertainya, video tersebut disebut-sebut merekam momen terakhir Zara Qairina pada pukul 02.30 dini hari, sesaat sebelum ia ditemukan tidak sadarkan diri di saluran air pada pukul 03.00 pagi, 16 Juli 2025.

    Kemunculan video ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa Zara adalah korban perundungan (bullying) brutal oleh siswa senior.

    Penjelasan Resmi Polisi: Video CCTV Tidak Terkait Kasus

    Menanggapi kehebohan ini, pihak Kepolisian Malaysia akhirnya angkat bicara.

    Kepala Polisi Sabah, Datuk Jauteh Dikun, menegaskan bahwa rekaman CCTV yang viral tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Zara Qairina.

    “Penyelidikan kami menemukan bahwa video itu tidak terkait dengan insiden ini,” ujar Datuk Jauteh Dikun dalam keterangannya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak terverifikasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan menyakiti perasaan keluarga korban.

    Polisi menegaskan bahwa mereka belum pernah merilis atau mengonfirmasi keberadaan rekaman CCTV yang relevan dengan detik-detik terakhir korban.

    Penyelidikan Terus Berjalan

    Meskipun video viral tersebut telah dipastikan tidak terkait, penyelidikan atas kematian Zara terus berjalan intensif.

    Setelah makamnya dibongkar untuk proses autopsi, Kejaksaan Agung Malaysia juga telah memerintahkan digelarnya inkues (pemeriksaan ulang oleh pengadilan) untuk menentukan penyebab pasti kematiannya.

    Polisi saat ini masih mendalami dugaan perundungan dan telah mengidentifikasi sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

    Waspada Disinformasi di Tengah Tragedi

    Kasus rekaman CCTV ini menjadi pengingat bagi publik untuk selalu bersikap kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama dalam kasus yang sensitif.

    Di tengah duka dan kemarahan, penyebaran disinformasi justru dapat memperkeruh suasana dan menghambat jalannya penyelidikan yang sesungguhnya.

  • 4 Mobil Riza Chalid Disita Kejagung Lagi, Ada BMW hingga Pajero

    4 Mobil Riza Chalid Disita Kejagung Lagi, Ada BMW hingga Pajero

    Jakarta

    Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Kini, total ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.

    “Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Anang mengatakan empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi,” lanjut Anang.

    Empat mobil yang disita antara lain:

    Diketahui sebelumnya ,Kejagung telah menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

    “Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8) lalu.

    Riza Chalid menjadi salah satu nama teranyar yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Setelah ditetapkan tersangka, Riza tercatat tiga kali mangkir panggilan Kejagung.

    Anang mengatakan dalam panggilan pemeriksaan tersangka yang ketiga pada Senin (4/8), Riza kembali absen tanpa memberikan konfirmasi. Kejagung ini tengah bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.

    Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

    (ond/whn)

  • Kejagung Sita Lagi 4 Mobil Terkait Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

    Kejagung Sita Lagi 4 Mobil Terkait Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kembali empat mobil terlait tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan empat mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi atau kerja sama dengan Riza Chalid.

    “Barang yang didapat ini ada 4 unit mobil kendaraan [dari pihak terafiliasi dengan Riza Chalid],” ujar Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).

    Dia merincikan, empat mobil itu di antaranya BMW 528i berkelir putih, dua Mitsubishi Pajero dan satu Toyota Rush berwarna hitam.

    Keempat mobil itu disita usai penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI melaksanakan penggeledahan di kawasan perumahan Bekasi.

    “Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi. Ada 2 atau 3 di daerah Bekasi,” pungkas Anang.

    Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima kendaraan Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.

    Sama seperti penyitaan teranyar, lima mobil itu juga disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.

    Adapun, lokasi penggeledahan lima mobil dan uang tunai ini dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.

  • Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

    Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

    Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

    Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

    Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

    Nurokhman mengatakan, pengajuan upaya hukum luar biasa melalui PK, tak menghalangi proses eksekusi untuk kepastian hukum. Proses PK, kata Nurokhman bukan alasan untuk menghindari putusan pidana yang sudah inkrah.

    Apalagi, kata Nurokhman, kasus pencemaran nama baik, dan fitnah tersebut sudah inkrah sejak 2019 lalu. “Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan. Dan ini semakin buruk jika benar adanya alasan PK (untuk menunda eksekusi), karena PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman.

    Menurut Nurokhman, jika proses PK menjadi alasan penundaan eksekusi, maka berbondong-bondong para terpidana dalam kasus-kasus lain akan mengajukan PK demi ‘menyelematkan diri’ dari eksekusi badan. “Ini sangat buruk bagi penegakan hukum kita ke depan, karena bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kita berharap, Kejaksaan Negeri segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurokhman.

  • Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa

    Lampung Tengah (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan apresiasi kolaborasi strategis antara kejaksaan dan petani dalam membangun ketahanan pangan.

    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung melalui Program Petani Mitra Adhyaksa. Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa. Program ini sangat sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden, yaitu membangun dari desa,” ujar Yandri usai panen raya di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis.

    Ia menyebutkan pembangunan ekonomi dari desa sangat krusial, mengingat desa menjadi tulang punggung penyedia pangan nasional.

    Yandri juga menegaskan bahwa kementeriannya memiliki alokasi 20 persen Dana Desa khusus untuk ketahanan pangan, yang ke depan akan dikolaborasikan lebih intensif dengan program kejaksaan seperti Jaga Desa.

    “Bayangkan, dari total Dana Desa yang mencapai Rp71 triliun, sekitar Rp14 triliun bisa diarahkan untuk mendukung program-program produktif seperti budi daya padi, jagung, bahkan singkong yang potensial di Lampung. Kita pastikan dana itu tidak bocor dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan dan petani ini menjadi salah satu strategi konkret dalam mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

    Program ini, lanjutnya, tak hanya memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan transparan, tetapi juga berdampak langsung bagi produktivitas sektor pertanian.

    “Kalau petaninya kita dampingi, pupuk tidak bermasalah, panennya berhasil, maka kesejahteraan akan jadi kenyataan. Dan ini yang sedang dibangun oleh Kejaksaan dan para petani,” tambah Yandri.

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa keberhasilan panen raya ini bukan hanya berdampak pada daerah, tetapi berpotensi memberi efek domino terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    “Dengan berhasilnya panen di sini, tentu akan ada efek domino yang luar biasa. Diharapkan teman-teman Forkopimda di daerah lain juga bisa ikut turun tangan, mendukung program pemerintah pusat dalam hal ketahanan pangan,” ungkap Reda.

    Jamintel juga mengisyaratkan bahwa program Petani Mitra Adhyaksa ini akan diperluas ke daerah lain, khususnya di wilayah Sumatera dan provinsi-provinsi strategis lainnya.

    “Kalau ini membawa tren positif, akan kami perluas. Apa yang berhasil di Lampung Tengah ini, akan kami tebarkan ke daerah lain. Minimal di seluruh provinsi Lampung dan wilayah Sumatera akan kita kembangkan. Tapi target kami, bisa kita sebar ke seluruh Indonesia,” tegasnya.

    Pewarta: Agus Wira Sukarta
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahananan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

    Klaim Tak Terlibat

    Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    12 Tersangka Kasus Kredit

    Dengan ditambahnya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) telah menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi dugaan pemberian kredit Sritex menjadi 12 orang.

    Pada intinya, sejumlah tersangka bankir BPD ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Berikut daftar 12 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

    1. Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    2. Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).

    3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).

    4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

    5. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).

    6. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS).

    7. Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR).

    8. Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).

    9. Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP).

    10. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).

    11. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

    12. Wadirut Sritex 2013-2022, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).