Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kriminal sepekan, pengedar sabu internasional hingga pengamanan HUT RI

    Kriminal sepekan, pengedar sabu internasional hingga pengamanan HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (11/8) sampai Sabtu (16/8) telah diwartakan pewarta ANTARA, mulai dari penangkapan pengedar narkoba internasional hingga pengamanan HUT ke-80 RI.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu pagi:

    Polda Metro tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.

    Selanjutnya

    Kejari Jaksel periksa empat saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.

    Selengkapnya

    Dugaan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad penuhi panggilan polisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-5 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selanjutnya

    Polisi tangkap preman pemalak sopir truk di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Koja menangkap preman dengan modus berjualan air mineral yang kerap memalak sopir truk yang melintas di Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

    “Kami menangkap dua orang pria berinisial H (25) dan TH (24) yang memalak sopir dengan memaksa membeli air mineral yang mereka siapkan dengan harga yang tinggi,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya

    HUT RI, hampir 10 ribu personel amankan pesta rakyat di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 9.035 atau hampir 10 ribu personel gabungan siap untuk mengamankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta pada Minggu (17/8).

    “Operasi ini akan melibatkan 9.035 personel di lokasi-lokasi penting, seperti Monas dan Istana dan sekitarnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin apel gelar pasukan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    GELORA.CO –  Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.

    Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.

    Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.

    Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

    Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana. 

    Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

    Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

    Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

    Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

    “Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.

    Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

    Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

    Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

    “Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.

    “Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.

    Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

    Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

    Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

    Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

    Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

    Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

    Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

    Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

    Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

    Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

    Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

    Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

    Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

    Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

    “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

    Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

    “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

    “Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.

    Pengaruh Geng Solo

    Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

    “Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

    “Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.

    Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

    Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

    Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

    “Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.

    Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

    “Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

    “Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.

    “Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”

    “Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.

    Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.

    “Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.

    Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.

    Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    “Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

    Klaim sudah damai

    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

    Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

    Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

    Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

    Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

    Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

    Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

    “Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.

    Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

    “Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

  • Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    GELORA.CO –  Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menjerat otak pelaku korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Sudah terang benderang mengarah kepada sosok tertentu namun terus-turusan bermain sandiwara.

    “Dugaan sandiwara KPK terus berlanjut. Jelas mengarah pada lingkaran dekat Gubernur Bobby Nasution tapi tidak disentuh,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 

    Baru-baru ini KPK memeriksa puluhan saksi di antaranya Letnan Dalimunthe, mantan Sekda dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Bobby Nasution.

    Tim penyidik KPK juga telah memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah Polri yang disebut sebagai teman dekat Bobby, serta sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan.

    Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 26 Juni 2025. Tiga dari lima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang di kalangan Pemkot Medan dan Pemprov dipanggil ‘ketua kelas’, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

    Namun, kata Sutrisno, KPK malah fokus memeriksa ASN pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana instruksi, serta pihak swasta. Sementara orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk dan perintah terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut tidak disentuh.

    “OTT di Kolaka Timur dan PT Inhutani V menyasar pimpinan tertinggi lembaga, tapi OTT di Sumut berhenti di kepala dinas. Kepala dinas dijadikan tumbal. KPK membangun narasi seolah permintaan fee proyek adalah inisiatif dia, atau pihak swasta. Padahal ada pihak berkuasa yang diduga memberi perintah langsung tapi tidak pernah dipanggil,” demikian kata Sutrisno Pangaribuan.

  • Pidato presiden soal tambang ilegal harus ditindaklanjuti

    Pidato presiden soal tambang ilegal harus ditindaklanjuti

    Dokumentasi – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. (ANTARA)

    Legislator: Pidato presiden soal tambang ilegal harus ditindaklanjuti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menekankan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Komitmen Presiden sudah jelas. Sekarang yang dibutuhkan adalah eksekusi di lapangan dengan langkah hukum yang terukur, transparan, dan bebas dari intervensi,” kata Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, keberhasilan penindakan tambang ilegal sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

    Dia menegaskan integrasi kerja antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait perlu diperkuat agar penegakan hukum dapat berjalan cepat.

    Dia mengingatkan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan.

    “Kerusakan lingkungan ini pada akhirnya juga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar karena itu, pelaku harus ditindak tegas,” tuturnya.

    Untuk itu, dia pun menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

    Oleh karena itu, kata dia, penegakan hukum menjadi kunci untuk memutus jaringan kejahatan yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    “Pertambangan ilegal ini bukan pelanggaran kecil. Harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten,” kata dia.

    Saat penyampaian pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di Tanah Air.

    “Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” kata Prabowo.

    Dikatakan Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.

    Dalam kesempatan itu, Presiden minta dukungan segenap jajaran MPR/DPR, seluruh partai politik untuk mewujudkan penertiban atas praktik ilegal di sektor pertambangan.

    Sumber : Antara

  • Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026.

    Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

    “Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

    Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

  • Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara. 

    Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

    Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

    Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

    “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

    Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

    Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

    Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 

    Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

    “Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

    Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

    Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

    Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.

    Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.

    “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

    Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. 

    Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.

    Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. 

    Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.

    Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.

    Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.

    Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. 

    “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya. 

    Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. 

    Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.

  • Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Agustus 2025

    Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao Regional 15 Agustus 2025

    Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU. 
    HU menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
    Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, penahanan dilakukan pada Rabu (tanggal sesuai konteks), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan HU yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
    “PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut,” katanya di Semarang.
    Kejaksaan menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari kerja sama antara UGM Yogyakarta melalui unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi dengan PT Pagilaran untuk membentuk proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
    PT Pagilaran merupakan anak perusahaan milik UGM yang mengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
    Dalam proyek tersebut, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana pengadaan biji kakao, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.
    “Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM,” tambah Lukas.
    Tersangka Ditahan di Rutan Semarang
    Untuk kepentingan penyidikan, HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
    Dalam perkara ini, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka.
    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Sumbar mutakhirkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah

    Pemprov Sumbar mutakhirkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah

    Padang (ANTARA) – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pemerintah daerah itu memutakhirkan sistem digitalisasi pengelolaan pajak menjadi lebih modern, terintegrasi, dan efisien untuk mempermudah wajib pajak, mengurangi beban administratif, serta menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Kami tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara manual yang lambat dan rawan ketidakteraturan,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Jumat.

    Ia menegaskan keberhasilan dalam digitalisasi tersebut membutuhkan dukungan kabupaten/kota, instansi vertikal, perbankan dan masyarakat.

    Saat ini PAD Sumbar masih didominasi pajak daerah, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov terus memberikan stimulus, termasuk program pemutihan PKB, yang sudah menghapus tunggakan lebih dari 106 ribu kendaraan dan menambah pendapatan Rp46,28 miliar sejak 25 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menyebut tantangan utama pengelolaan pajak bukan hanya potensi yang belum tergali, tapi juga sistem yang masih konvensional.

    Menurut dia, “High Level Meeting” menjadi forum yang efektif untuk menyatukan langkah lintas sektor, membahas integrasi data, penguatan infrastruktur digital, dan harmonisasi regulasi.

    Ketua DPD Provinsi Sumbar Muhidi menambahkan bahwa pajak adalah bentuk gotong royong modern untuk membangun daerah.

    Sementara Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan PKB sebagai sumber PAD strategis yang akan semakin optimal dengan dukungan sistem digital.

    Pada kesempatan itu digelar Gebyar Pajak dan High Level Meeting yang dihadiri perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032/ Wirabraja Bukit Barisan, Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar.

    Selain itu juga hadir Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Direktur Utama Bank Nagari, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar, Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumbar, Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Sumbar, Kepala OPD Provinsi Sumbar, Direktur Utama Jamkrida Sumbar.

    Sebanyak empat wajib pajak beruntung mendapat hadiah paket umrah, disertai 50 hadiah menarik lainnya, dalam Gebyar Pajak dan High Level Meeting yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

    Acara ini diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada instansi dan perangkat daerah yang berprestasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Pewarta: Syarif Abdullah
    Editor: Hanni Sofia
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp185 Triliun untuk Belanja Pertahanan dan Alutsista 2026

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp185 Triliun untuk Belanja Pertahanan dan Alutsista 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo untuk sektor pertahanan, hukum dan keamanan pada APBN 2026 yakni sebesar Rp185 triliun.

    Menurut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana tersebut akan difokuskan untuk pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) demi memperkuat pertahanan negara.

    Belanja pertahanan tahun depan mencakup pemeliharaan kapal perang Republik Indonesia (KRI), kapal angkatan laut (KAL), serta alat apung lainnya.

    Pemerintah juga menyiapkan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana pertahanan, pengadaan atau penggantian pesawat, penambahan batalyon dan komando daerah militer (Kodam), hingga pengadaan dan pemeliharaan ranpur/rantis.

    Selain alutsista, anggaran juga mencakup dukungan untuk peralatan non-alutsista.

    “Ini masuk di Rp185 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan, Jumat (15/8/2025).

    Di luar sektor pertahanan, pemerintah mengalokasikan Rp179,4 triliun untuk bidang ketertiban dan keamanan yang melibatkan Polri, BNN, dan instansi terkait.

    Dana ini diarahkan untuk pengamanan wilayah perbatasan, pemeliharaan alat material khusus (almatsus), serta pencegahan terorisme dan kejahatan siber.

    Sementara itu, bidang hukum seperti Kejaksaan, HAM, dan peradilan mendapatkan anggaran Rp60,4 triliun.

    Fokusnya antara lain pada penindakan tindak pidana umum, khusus, dan perdata tata usaha negara (PTUN), pemberantasan korupsi dan pencucian uang, serta penyelesaian perkara narkotika.

  • Sri Mulyani paparkan rincian anggaran kesehatan Rp244 T di RAPBN 2026

    Sri Mulyani paparkan rincian anggaran kesehatan Rp244 T di RAPBN 2026

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan anggaran kesehatan Rp244 triliun pada pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disalurkan untuk meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan berkualitas.

    “Anggaran kesehatan Rp244 triliun ini dibagi menjadi yang membantu layanan kesehatan masyarakat dan juga untuk operasi dari layanan kesehatan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat.

    Anggaran yang disalurkan untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan sebesar Rp123,2 triliun.

    Salah satu bentuk penyalurannya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan iuran PBPU BP untuk 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.

    Kemudian, untuk makan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita bagi 7,4 juta orang dengan anggaran Rp24,7 triliun.

    Anggaran untuk jaminan kesehatan ASN/TNI/Polri dialokasikan sebesar Rp13,3 triliun.

    Selanjutnya, program pemberian vaksin imunisasi dan pengadaan obat sebesar Rp8,7 triliun, penanganan TBC melalui 6,2 juta skrining sebesar Rp2 triliun, Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk 130,3 juta peserta sebesar Rp2,6 triliun, hingga penanganan stunting melalui Dana Desa sebesar Rp2,9 triliun.

    Juga ada fasilitas dan pembinaan 1.000 HPK bagi keluarga dengan baduta bagi 93,8 ribu keluarga. Namun, Sri Mulyani tak merinci besaran anggaran untuk program ini.

    Di sisi lain, anggaran kesehatan juga disalurkan untuk peningkatan sarana prasarana senilai Rp72,1 triliun.

    Dana tersebut dimanfaatkan untuk revitalisasi rumah sakit di daerah sebesar Rp2,7 triliun, BOK dan BOKB untuk layanan 10.224 puskesmas dan 6.435 balai KB Rp16,3 triliun, serta DAU bidang kesehatan untuk layanan masyarakat Rp41,7 triliun.

    Berikutnya, untuk pemeriksaan sampel makanan, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan Rp300 miliar, bantuan PPDS/PPDGS Rp200 miliar, dan layanan rumah sakit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri serta Pemb. RS Kejaksaan sebesar Rp10,9 triliun.

    Sebagai catatan, anggaran kesehatan pada RAPBN 2026 lebih tinggi dari outlook pada 2025 yang dipatok sebesar Rp210,6 triliun. Dengan demikian, anggaran kesehatan pada RAPBN 2026 mengalami pertumbuhan 15,8 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.