Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

    “Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Darpawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere pada Rabu ini.

    Dengan demikian, pihaknya tidak akan memanggil jaksa kembali melainkan meminta pemohon untuk hadir dengan tujuan PK.

    Akhirnya sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (27/8) mendatang. “Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
                        Megapolitan

    9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan

    Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda. 
    Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
    Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
    Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
    Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu.
    Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
    Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel gelar sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang

    PN Jaksel gelar sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    “Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan pelaksanaan sidang tersebut dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan seluruh pihak.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Seperti diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    GELORA.CO – Sosok Sadarestuwati yang merupakan anggota Komisi V DPR kini tengah menjadi sorotan warganet usai aksi joget “Gemu Fa Mi Re” bersama para anggota parlemen lainnya setelah Sidang Tahunan MPR RI, pada Jumat (15/8/2025) viral di media sosial.

    Pasalnya, aksi joget para anggota parlemen tersebut dinilai tidak etis untuk dilakukan di ruang sidang. Apa lagi aksi joget “Gemu Fa Mi Re” Itu terjadi ditengah hangatnya isu kenaikan gaji anggota DPR.

    Viralnya video joget “Gemu Fa Mi Re” di ruang sidang tersebut membuat warganet penasaran dengan sosok Sadarestuwati yang terlihat sangat antusias menari bersama rekan-rekannya.

    Salah satunya akun TikTok @ijazah.esde yang menyoroti suami dari Sadarestuwati yakni Masykur Affandi yang merupakan terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) Bank Jatim senilai Rp 49,5 miliar.

    “Ternyata 49,5 M,” tulisnya akun TikTok @ijazah.esde, dikutip monitorindoensia pada Selasa (19/8/2025). 

    Masykur Affandi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani hukuman usai meneyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada April 2022.

    Adapun, Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Masykur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

    Dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017, Masykur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun masa tahanan.

    Selain itu, Masykur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385 subsidair 6 tahun masa tahanan. 

  • Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi vonis Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

    “Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

    Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia pun meminta kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

    “Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah,” tegas Sahroni.

    Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. 

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.

    “Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.

    “Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.

    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

    Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019

  • 7
                    
                        Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
                        Surabaya

    7 Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka Surabaya

    Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Dicky Wahyudi (25), pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Blitar, Sabtu (22/3/2025), kini menyandang status tersangka.
    Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu mengalami kecelakaan dengan Toyota Hiace yang dikemudikan Andik Rohmanudin (39) di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
    Kini, setelah hampir lima bulan sejak peristiwa itu, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) pekan lalu, penyidik Satlantas Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Dicky sebagai tersangka.
    Dicky lalu datang ke Mapolres Blitar Kota pada Senin (18/8/2025) guna memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Blitar Kota, sekaligus mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.
    “Keluarga Dicky sudah mengeluarkan biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta dan hanya mendapatkan penggantian biaya Rp 20 juta dari Jasa Raharja.”
    “Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” kata pendamping Dicky, Sutarto, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Sutarto, mewakili keluarga Dicky, pihaknya meminta kepolisian meninjau ulang penetapan Dicky sebagai tersangka.
    Menanggapi hal ini, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui proses panjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    Dia menyebutkan, salah satu prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya adalah mengedepankan penyelesaian secara
    restorative justice
    .
    Namun, syarat
    restorative justice
    dalam perkara pidana lalu lintas, kata Suratno, adalah tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
    “Tapi upaya menuju penyelesaian
    restorative justice
    dalam perkara ini masih terganjal oleh belum adanya titik temu antara pihak Dicky dan Andik,” ujar Suratno.
    “Kami sudah tiga kali memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sumberasri karena mereka ini
    kan
    satu dusun, satu desa. Namun, belum ada titik temu juga,” imbuh Suratno.
    Menurut Suratno, dalam tiga kali mediasi untuk perdamaian itu, terungkap bahwa biaya pengobatan Dicky sebesar Rp 38 juta, di mana Rp 20 juta telah tertutup oleh Jasa Raharja, sehingga tersisa Rp 18 juta.
    Dari sisa Rp 18 juta tersebut, ujar dia, pihak pengemudi Toyota Hiace mengaku hanya sanggup memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta.
    “Kami sudah minta agar semua pihak mau mencari titik temu. Tolong yang satu mau turun dan satunya mau naik biar tercapai titik temu. Tapi nyatanya, semua pihak tetap
    keukeuh
    pada posisi masing-masing,” ujar Suratno.
    Suratno mengaku, baru kali ini dia menghadapi perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sedemikian alot, di sepanjang kariernya sebagai penyidik selama 18 tahun.
    Akibat tekanan tenggat waktu penyelesaian perkara, polisi pun akhirnya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan Dicky sebagai tersangka.
    “Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebenarnya tidak ada pihak yang menghendaki kecelakaan itu terjadi. Maka hal pertama yang penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkap dia.
    Menurut Suratno, berdasarkan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi, posisi Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur Toyota Hiace dari lawan arah, berada dalam posisi hukum yang lemah.
    Bahkan, tambahnya, teman-teman Dicky yang bermotor di depan dan belakang Dicky memberikan kesaksian yang tidak menguntungkan posisi Dicky.
    Selain itu, kata Dicky, sebenarnya Toyota Hiace, dengan dua penumpang tujuan Surabaya, yang berjalan lurus di simpang tiga itu, seharusnya diprioritaskan untuk melintas lebih dulu dibandingkan Dicky yang berbelok di persimpangan yang sama.
    Meski demikian, Suratno menegaskan, selama berkas perkara belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan, polisi akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian agar dapat direalisasikan
    restorative justice
    .
    “Kami akan segera mediasi lagi upaya damai. Semoga kedua belah pihak punya iktikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” tutur Dicky.
    Kala kecelakaan terjadi, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro melaju dari arah selatan, berbelok ke arah timur di simpang tiga. Namun, karena terdapat genangan air, Dicky mengambil lajur kanan.
    Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace yang dikemudikan Andik, warga satu dusun dan desa yang sama dengan Dicky.
    Benturan di antara kedua kendaraan pun tak terhindarkan hingga membuat Dicky terlempar sekitar tiga meter, dan kepalanya membentur benda keras.
    Dalam keadaan koma, Dicky menjalani perawatan medis di rumah sakit dan baru siuman dari kondisi koma setelah beberapa hari kemudian.
    Selanjutnya, Dicky pun masih harus menjalani perawatan pemulihan yang cukup lama hingga menghabiskan biaya puluhan juta rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Finalisasi RUU Pemindahan Napi Antar Negara, Menko Yusril: Akhir Tahun Sudah Dibahas DPR – Page 3

    Finalisasi RUU Pemindahan Napi Antar Negara, Menko Yusril: Akhir Tahun Sudah Dibahas DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antar negara. Menurut dia, finalisasi dilakukan adalah dengan menggabungkan dua RUU yang sudah didraft tahun 2016 tentang pemindahan narapidana dan pertukaran narapidana.

    “Jadi sekarang cukup kita tuangkan dalam satu rancangan undang-undang saja yaitu rancangan undang-undang tentang pemindahan narpidana antar negara,” kata Yusril saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Yusril menjelaskan, penggabungan dilakukan mengacu ke beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transnational organized crime atau Konvensi Palermo yang mengamanatkan tentang masing-masing negara anggota peserta dari konvensi melakukan perjanjian tentang transfer of sentence person.

    “Jadi pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukum pidana di situ juga ada kerjasama yang lain-lain terkait dengan masalah criminal matters dan karena kita sudah merasa mendesak untuk segera menyelesaikan RUU ini dan draft RUU ini sudah dibahas berkali-kali dan hari ini merupakan finalisasi,” jelas dia.

    Yusril memastikan, kementerian lintas sektor yang hadir hari ini seperti dari Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Negara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan yang lainnya sudah bersepakat dengan untuk difinalisasi dan diajukan ke DPR RI sebagai satu RUU usulan pemerintah.

    “Jadi nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dapat dibahas dengan DPR RI,” harap Yusril.

    Teknis Pemindahan Narapidana Antar Negara

    Yusril menambahkan, finalisasi RUU dilakukan karena banyaknya permintaan dari negara sahabat yang meminta warganya dikembalikan dan dihukum di negara sendiri. Dia menyebut, ada tiga negara yang sudah mengajukan dan sudah selesai diproses dalam hal pemindahan narapaidana antar negara yaitu Australia, Filipina, dan Perancis.

    “Yang lain ada permohonan yang sedang kita bahas yaitu permohonan dari Pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Inggris menulis surat langsung kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian juga ada permohonan dari Pemerintah Belanda, permohonan juga dari Pemerintah Kazakstan, juga Pemerintah Brazil dan juga ada permohonan Spanyol yang pada pokoknya mengajukan permintaan dari narapidana dan kita bahas satu demi,” janji Yusril.

     

  • Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

    Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya komoditas padi di lahan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi, yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8).

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset sitaan.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan lahan yang digunakan untuk panen raya kali ini seluas tujuh hektare dari total 33 hektare aset rampasan.

    Program tersebut sudah dijalankan sejak Mei 2025 melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.

    “Dari luas lahan tersebut, baru sekitar dua hektare yang berhasil dipanen. Hasilnya cukup menggembirakan karena setiap hektare mampu menghasilkan 4 sampai 5 ton padi,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

    Burhanuddin juga menegaskan, pemanfaatan lahan rampasan negara tidak hanya sebatas panen kali ini.

    Kejaksaan Agung akan terus mengoptimalkan aset hasil tindak pidana korupsi agar memiliki nilai guna bagi masyarakat luas.

    “Pemanfaatan lahan rampasan ini menjadi wujud nyata keberpihakan penegakan hukum untuk rakyat. Tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

    Dari panen raya tersebut, produksi diperkirakan mencapai 7 hingga 8 ton per hektare.

    “Seluruh hasil panen akan diserap oleh Bulog sebagai bagian dari distribusi pangan nasional, sementara sebagian juga diperuntukkan bagi petani lokal yang menggarap lahan tersebut,” ungkapnya.

    Selain di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, program Jaksa Mandiri Pangan juga tengah dikembangkan di beberapa titik lain.

    Total luas lahan rampasan yang akan dikelola untuk pertanian di wilayah Bekasi mencapai sekitar 300 hektare.

    “Program ini bukan hanya tentang kejaksaan, tetapi bagaimana aset negara hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Burhanuddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Dengan adanya panen raya ini, Kejaksaan Agung berharap keberlanjutan program swadaya pangan semakin memperkuat ketersediaan pangan nasional serta membuktikan bahwa lahan hasil korupsi dapat dikelola untuk kepentingan rakyat Indonesia.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kejagung Ungkap Rekanan Riza Chalid yang Terafiliasi Mobil Sitaan

    Kejagung Ungkap Rekanan Riza Chalid yang Terafiliasi Mobil Sitaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rekanan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang terkait dengan sejumlah mobil yang disita penyidik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sosok itu adalah Irawan Prakoso.

    Irawan Prakoso diduga sebagai rekanan Riza Chalid yang menyimpan sejumlah aset mobil. Mobil itu sebagian sudah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

    “Ya [Irawan Prakoso] orangnya MRC. Ya itu yang punya mobil banyak Mercy, dan lain-lain,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (19/8/2025).

    Adapun, Anang menyampaikan bahwa pihaknya tengah merumuskan untuk memanggil Irawan Prakoso. Oleh sebab itu, dia meminta agar seluruh pihak menunggu langkah korps Adhyaksa dalam menindak rekanan Riza Chalid itu.

    “Tunggu saja, tinggal tunggu waktu saja,” pungkas Anang.

    Nama Irawan Prakoso sempat terungkap sebagai suami dari saksi terperiksa dalam perkara tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Istri Irawan berinisial MR dan diperiksa pada Kamis (14/8/2025).

    Adapun, total Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid seperti Irawan Prakoso. Sembilan mobil itu mulai dari Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard hingga BMW 528i.

  • Mentan Percepat Target Swasembada Beras, Bulog Lakukan Ini

    Mentan Percepat Target Swasembada Beras, Bulog Lakukan Ini

    Bisnis.com, BEKASI — Perum Bulog menyiapkan sejumlah langkah terkait percepatan target swasembada beras oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada tahun ini.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memaparkan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk menata kembali pengelolaan beras, mulai dari proses penyerapan hingga penyaluran.

    “Kaitan dengan percepatan ini Bulog akan menata, mulai dari penyerapannya, kemudian nanti penyimpanan dan pergudangannya,” kata Rizal saat ditemui usai Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (19/8/2025).

    Terkait penyaluran beras, purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal ini menjelaskan bahwa Bulog juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung.

    Rizal menyampaikan ketiga instansi itu juga menerima tugas untuk terlibat dalam mendorong ketahanan pangan dalam negeri, sehingga sinergi perlu dilakukan.

    Ketika ditanya perihal penyesuaian target serapan dan penyaluran beras dalam lingkup Bulog, dia menyampaikan masing-masing tetap dipatok sebanyak 4 juta ton penyerapan dan 1,5 juta ton penyaluran.

    Menurut Rizal, jumlah tersebut dipastikan cukup sebagai beras cadangan bagi masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi kontingensi maupun hal darurat lainnya.

    “Stok kita kan 4,2 juta ton, kemudian serapan kami selama ini sudah 4 juta ton. Yang sudah keluar barang untuk beras SPHP [Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan] maupun bantuan pangan rencananya adalah 1,5 juta ton,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeklaim bahwa Indonesia dapat mencapai swasembada beras pada tahun ini dengan sejumlah syarat, antara lain terkait impor beras dan kondisi iklim.

    Dia menjelaskan bahwa syarat pertama yang telah dipenuhi berkaitan dengan stok beras yang saat ini berkisar 4 juta ton di Perum Bulog, mengungguli capaian tahun lalu yang berkisar 1 juta ton.

    “Kata kunci pertama stok [beras] kita tertinggi, dulu 1 juta ton lebih, sekarang 4 juta ton. Kedua adalah [beras] tidak diimpor, mudah-mudahan 4 bulan lagi bertahan tidak diimpor,” katanya di tempat yang sama.

    Dia kemudian menyinggung perihal faktor iklim. Amran berharap tidak ada keadaan cuaca yang dapat mengguncang produksi beras hingga akhir tahun ini.

    Jika sesuai skenario tersebut, dia meyakini bahwa swasembada beras akan tercapai dalam waktu satu tahun, lebih cepat dari target empat tahun yang ditetapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.