Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

    Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.

    “Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).

    Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

    Sebelumnya, Kejagung menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.

    “Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Anang menuturkan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

    “Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.

    Dia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat

  • Tak Hanya Korupsi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU di Kejagung – Page 3

    Tak Hanya Korupsi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU di Kejagung – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

    Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

    Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

    “Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

    Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

    Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, kecuali Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

    “Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini,” Qohar menandaskan.

  • Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi Minyak Pertamina

    Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tindak pidana awal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU dilakukan sejak 25 Juli 2025.

    “Sudah [jadi tersangka TPPU] sejak Juli 2025,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Adapun, korps Adhyaksa tengah melakukan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan Riza Chalid dalam perkara Pertamina ini.

    Tak hanya di dalam negeri, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset saudagar minyak tersohor itu di luar negeri.

    “Sementara belum, tapi sedang kita telusuri semua. Pokoknya, tidak hanya di dalam negeri dulu prioritas, nanti kalau ada informasi ya kami dikabarin, kita dalami,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, total Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid seperti Irawan Prakoso. 

    Sembilan mobil itu mulai dari Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard hingga BMW 528i. Selain mobil, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah menyita uang tunai terkait Riza Chalid.

  • Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini Nasional 21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pesimistis Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini.
    Habiburokhman mengatakan, saat ini agenda DPR begitu padat sehingga tidak mungkin undang-undang terkait hukum acara itu bisa disahkan dalam waktu dekat.
    “Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Habiburokhman mengatakan, selama masa sidang Komisi III bisa menggelar rapat hingga pukul 3 sore.
    Dalam rapat sebelumnya, pihaknya bahkan memutuskan menghentikan rapat saat penyusunan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
    Sementara itu, Komisi III saat ini kembali menerima masukan masyarakat terkait RKUHAP.
    “Kalau misalnya Timus Timsin lagi ya Timus Timsin lagi, lalu rapat panja (panitia kerja) lagi menerima masukan tim lagi dari anggota, kayaknya enggak cukup kalau di masa sidang yang sekarang ini,” ujar Habiburokhman.
    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembahasan RKUHAP bisa semakin lama jika semakin banyak pihak yang menolak.
    Komisi III, kata dia, mengundang semua pihak yang menolak RKUHAP, apapun organisasinya.
    Pihaknya merasa perlu mengetahui apa alasan pihak-pihak yang menolak RKUHAP.
    “Kan kita tahu KUHAP ’81 ini kan KUHAP yang paling zalim, undang-undang yang paling zalim sehingga memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
    “Mau kita ganti dengan KUHAP yang baru loh, kok enggak mau nih maksudnya seperti apa? Kita harus berkomunikasi,” tambahnya.
    Sebagai informasi, draf RKUHAP menuai banyak kritikan dari masyarakat.
    Di antaranya karena dikhawatirkan bisa membuat Polri menjadi lembaga super body.
    Selain itu, RKUHAP juga dikhawatirkan bisa melemahkan pemberantasan korupsi karena terdapat pasal yang mengabaikan asas lex specialis Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menyikapi hal itu, Komisi III telah mengundang berbagai kelompok masyarakat yang menolak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    Terbaru, Komisi III mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau era kepemimpinan Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

    “LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Selain LMNG, Anang merincikan saksi yang diperik yakni AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.

    Kemudian, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020 berinisial TS; dan FW selaku eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO) akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap penanganan perkara, Kamis (21/8/2025).
    Duduk sebagai terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Diinformasikan bila perkara nomor 71, 72, dan 73 (Perkara Djuyamto dkk) rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH,” ujar Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Kamis pagi.
    Persidangan kali ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, yang berlaku sebagai ketua majelis hakim.
    Kemudian, sebagai hakim anggota adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
    Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah menghadapi dakwaan lebih dahulu.
    Dakwaan untuk eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah dibacakan, pada Rabu (20/8/2025).
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    .
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kediaman Dirut PT BDS dan Kantor Digeledah Kejari Kabupaten Bandung
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 Agustus 2025

    Kediaman Dirut PT BDS dan Kantor Digeledah Kejari Kabupaten Bandung Bandung 20 Agustus 2025

    Kediaman Dirut PT BDS dan Kantor Digeledah Kejari Kabupaten Bandung
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Yanuar Budi Norman telah digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan penggeledahan di rumah Dirut PT BDS dilakukan pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    “Kami juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Bandung Daya Sentosa. Di rumah atas nama Saudara Yanuar,” katanya usai penggeledahan kantor PT BDS di Gedung Baznas Center di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025).
    Tak sampai di situ, guna melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi gagal bayar kepada sejumlah vendor oleh perusahaan pelat merah tersebut, tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor PT Multi Sinergi Prima yang berlokasi di Jakarta Utara.
    Perusahaan itu, kata Wawan, diduga terlibat lantaran menjadi pemasok ayam yang dikirim oleh 19 korban.
    “Jadi, 19 vendor yang menjadi korban itu bekerja sama dengan PT BDS dan kemudian mengirimkan ke PT Multi Sinergi Prima. Penggeledahan itu dilakukan hari Rabu minggu lalu,” terangnya.
    Dari sejumlah penyelidikan itu, lanjut Wawan, tim menemukan bukti-bukti pendukung.
    Saat menggeledah di PT Multi Sinergi Prima, penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait kegiatan Boneless Ayam Dada ini.
    “Tentunya bukti-bukti pendukung ini berguna untuk penyidik dalam rangkaian untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT BDS ataupun dari PT Cahaya Progen maupun dari PT MSP,” tutur dia.
    Sebelumnya, selama hampir empat jam, kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Gedung Baznas Center di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
    Pantauan di lapangan, penyidik dari Kejari datang ke kantor BDS pukul 11.30 WIB dengan pengawalan lengkap dari petugas kepolisian.
    Saat didatangi, kantor PT BDS yang berada di lantai tiga Gedung Baznas Center dalam kondisi terkunci.
    Usai berkoordinasi dengan satpam untuk mencari kunci kantor BDS, penyidik sempat mencoba untuk membuka paksa pintu kantor, tetapi upaya itu gagal, lantaran pintu kantor BDS digembok menggunakan rantai di bagian dalam.
    Penggeledahan berlangsung setelah petugas dari PT BDS datang membuka kunci pintu masuk.
    Penggeledahan berlangsung selama empat jam.
    Seluruh ruangan, mulai dari ruangan direktur utama hingga meja staf, diperiksa.
    Berkas-berkas yang disinyalir berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat PT BDS dimasukkan ke dalam boks kontainer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Agustus 2025

    Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa Regional 20 Agustus 2025

    Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan S, Kepala Desa Batang Merangin, dan Z, mantan Penjabat (Pjs)-nya, terkait dengan dugaan korupsi dana APBDesa 2021.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Soekma, menjelaskan bahwa pada 2021, Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, mendapat dana APBDesa senilai Rp 1,6 miliar.
    Awalnya, dana desa dikelola oleh Z yang kala itu menjabat sebagai Pjs Kades Batang Merangin pada periode Februari sampai Juli 2021.
    Kemudian, pengelolaannya dilanjutkan oleh S, yang sudah menjadi Kepala Desa Batang Merangin definitif.
    “Mereka ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung,” kata Soekma saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2025).
    Dalam pembangunannya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang tidak sesuai.
    “Kami temukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan APBDesa yang dilakukan oleh keduanya, di mana pertanggungjawaban dengan riil pembangunan dan kegiatan di lapangan tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif,” tambahnya.
    Soekma menjelaskan, gedung pertemuan tersebut tidak selesai dibangun, bahkan tidak berfungsi.
    “Sudah berdiri (gedung pertemuan), tetapi tidak selesai dan tidak berfungsi,” katanya.
    Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Kerinci, negara mengalami kerugian Rp 644 juta akibat dugaan korupsi ini.
    Atas perbuatannya, Z dan S dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Mereka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejari Sungai Penuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Agustus 2025

    Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan Megapolitan 20 Agustus 2025

    Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang semula dijadwalkan Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
    Alasan penundaan, menurut Hakim Ketua I Ketut Darpawan, adalah kondisi kesehatan Silfester.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar Ketut.
    Majelis hakim telah menerima surat dari Rumah Sakit Puri Cinere yang menyatakan Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    Dengan demikian, persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 27 Agustus 2025.
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menambahkan bahwa Silfester mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” kata Ade.
    Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Silfester dilaporkan karena dianggap memfitnah JK dan keluarganya melalui orasi publik.
    Silfester sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya pada 2017.
    Sidang terakhir Silfester digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    MA menyatakan Silfester terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
    Meski demikian, eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum dilakukan hingga enam tahun berlalu, meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
    Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Meskipun kasus hukum ini berjalan, Silfester menegaskan hubungannya dengan Jusuf Kalla tetap baik dan telah ada perdamaian.
    “Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan beliau,” jelas Silfester di Polda Metro Jaya.
    Penundaan sidang PK ini menyoroti pengaruh kondisi kesehatan terdakwa terhadap kelanjutan proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Streamer Prancis Meninggal Tragis Saat Maraton Streaming 10 Hari

    Streamer Prancis Meninggal Tragis Saat Maraton Streaming 10 Hari

    Jakarta

    Seorang streamer asal Prancis ditemukan meninggal dunia saat sedang siaran langsung di platform Kick. Kematiannya disorot karena streamer itu diduga sering disiksa dan dipermalukan di depan kamera sebelum meninggal dunia.

    Raphaël Graven, yang dikenal dengan nama Jeanpormanove, ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya di Contes, Prancis di tengah maraton livestream selama 10 hari. Kematiannya dikonfirmasi oleh Owen Cenazandotti, streamer asal Prancis lainnya.

    “Saya meminta kalian semua untuk menghormati kenangannya dan tidak membagikan video napas terakhirnya saat tidur,” tulis Cenazandotti dalam postingannya di Instagram, seperti dikutip dari New York Post, Rabu (20/8/2025).

    “Saudara saya, sahabat karib saya, rekan saya, enam tahun selalu bersama, tanpa pernah berpisah, saya mencintaimu saudaraku, dan kami akan sangat merindukanmu,” sambungnya.

    Clara Chappaz, Menteri Kecerdasan Buatan dan Teknologi Digital Prancis menyebut kematian dan kekerasan yang dialami Graven semasa hidupnya sebagai sesuatu yang mengerikan. Ia menyebutkan bahwa Graven telah dipermalukan dan jarang tidur selama berbulan-bulan.

    Potongan video dari livestream sebelumnya yang kembali beredar setelah kematian Graven menunjukkan sejumlah pria yang memukul, mencekik, dan menembaki pria berusia berusia 46 tahun itu dengan senjata paintball.

    Napas terakhir Graven rupanya terekam dalam siaran langsung maraton berdurasi 10 hari yang kini telah dihapus. Livestream maraton seperti ini merupakan hal yang biasa dilakukan Graven dan rekan-rekannya yang terkenal dengan konten game dan tantangan ekstrem.

    Dalam siaran langsung terakhirnya, Graven terlihat berbaring tengkurap di atas kasur dan hampir seluruh badannya tertutup selimut. Saat rekan lainnya mulai bangun, mereka menyadari Graven tidur dalam posisi aneh dan mereka mencoba membangunkannya, sebelum tiba-tiba menghentikan livestream.

    Juru bicara Kick, platform livestream mirip Twitch, mengatakan pihaknya sedang meninjau keadaan seputar kematian Graven. Juru bicara itu menambahkan Kick sudah memiliki pedoman komunitas yang dirancang untuk melindungi kreator dan Kick berkomitmen untuk menegakkan standar ini di platform-nya.

    “Kami sangat berduka atas kepergian Jeanpormanove dan menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga, teman, dan komunitasnya,” kata juru bicara Kick.

    Kematian Graven saat ini sedang diselidiki oleh kantor kejaksaan Kota Nice untuk mengetahui penyebab kematian dan melakukan otopsi, namun saat ini mereka tidak menemukan hal yang mencurigakan. Situasi ini juga dilaporkan oleh Chappaz ke Arcom dan Pharos, dua regulator media dan konten online Prancis.

    (vmp/vmp)