Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com –
Keluarga korban pembunuhan sadis anak berusia 7 tahun di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan kekecewaannya usai mendengar kabar bahwa pelaku, Afandi (32), dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Korban bernama Haidar Mustofa, bocah asal Desa Sambisirah, tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku menggunakan pecuk (alat pertanian), pada Sabtu (9/8/2025).
“Memang agak aneh kalau pelaku dinyatakan terkena gangguan jiwa setelah peristiwa itu,” kata Wiwin Ariesta, pendamping hukum keluarga korban, Sabtu (23/08/2025).
Wiwin menyebut keluarga besar korban merasa keberatan atas hasil pemeriksaan kejiwaan yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Mereka mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga pengadilan, dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.
“Kalau depresi mungkin bisa dirawat dan sembuh. Tapi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) genetik itu berbeda. Intinya, keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum setimpal, hukuman mati, supaya korban dan keluarga mendapat keadilan,” ujar Wiwin.
Satreskrim Polres Pasuruan sebelumnya telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum tetap diteruskan, diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai bagian dari sistem peradilan. Memang tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun pelaku saat ini tengah menjalani perawatan kejiwaan di RSJ, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga masuk tahap pengadilan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025), ketika Haidar sedang berada di dekat rumahnya.
Tiba-tiba, Afandi, tetangganya sendiri, menyerang dan memukul korban di bagian kepala menggunakan pecuk.
Haidar sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/08/23/68a91a686ba1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Regional 23 Agustus 2025
-

Kapal Pesiar dan Pesta Seks, Skandal Dana COVID di Polandia
Jakarta –
Oposisi konservatif di Polandia menuduh pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Donald Tusk terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana pemulihan Covid-19 dari Uni Eropa (UE). Duit tersebut seharusnya ditujukan untuk membantu usaha kecil di sektor perhotelan dan restoran usai pandemi Corona.
Selama beberapa minggu terakhir, partai konservatif dan oposisi terbesar Polandia, Partai Hukum dan Keadilan (PiS), mengulas isu penyalahgunaan anggaran secara nasional. Ketua PiS, Jaroslaw menyebutnya sebagai “Skandal besar”.
Kejaksaan Eropa (EPPO) lakukan penyelidikan.
Secara keseluruhan, Polandia menerima bantuan pemulihan pandemi dari UE senilai hingga 59,8 miliar euro atau sekitar Rp1.100 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana hibah sebesar 25,3 miliar euro atau 480 triliun rupiah dan pinjaman berbunga rendah sebesar 34,5 miliar euro (Rp654 triliun).
Tuduhan yang diajukan oleh oposisi merujuk pada sebagian anggaran yang telah cair.
Sekitar 1,2 miliar zloty (Rp5,3 triliun) dialokasikan khusus untuk mendukung usaha kecil di sektor perhotelan dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 110 juta zloty (Rp489 miliar) telah dicairkan dan diduga telah disalahgunakan.
Dana Pemulihan Corona untuk klub seks?
“Alih-alih menstimulasi ekonomi, dana rekonstruksi ini menjadi skandal besar: perahu layar, solarium, acara di luar ruangan, dan mesin kopi,”tulis politisi PiS Kaczynski di X lanjut politisi oposisi tersebut.
Tusk di bawah tekanan
Para polisi PiS mendesak pembentukan tim khusus kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini. Anggota parlemen Jacek Sasin bahkan telah mengajukan tuntutan yang ditujukan khusus kepada Tusk, mengatakan perdana menteri “tidak dapat berpura-pura tidak terlibat dalam hal ini.” Bagi Wakil Ketua PiS Tobiasz Bochenski, kasus ini adalah “skandal terbesar sejak transisi demokratis tahun 1989”.
Meskipun pemerintahan Tusk belum sepenuhnya memulihkan hukum di Polandia, Tusk berhasil mendapatkan kepercayaan dari Brussel untuk mendapatkan dana tersebut.
Dana pemulihan kuatkan ekonomi Polandia
Dana pemulihan telah berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan ekonomi Polandia selama 18 bulan terakhir, tulis majalah berita mingguan Polandia, Wprost, di laman editorialnya. Tapi “skandal tersebut telah merusak citra pemerintahan Tusk.”
Menanggapi tuduhan itu, Tusk menegaskan “tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bantuan Corona”. Ia pun menekankan bahwa pemeriksaan awal tidak menemukan adanya korupsi atau penyalahgunaan dana. Menurutnya, yang terjadi lebih merupakan “pengelolaan dana yang kurang teliti.”
Tusk juga mengumumkan hal ini mungkin akan berdampak pada perubahan posisi menteri, tetapi sejauh ini, Katarzyna Pelczynska-Nalecz, Menteri Dana Pembangunan dan Kebijakan Regional, masih menjabat.
Ia adalah salah satu pemimpin partai Polska 2050, yang dalam pemerintahan koalisi Tusk, dan tanpa Nalecs, Tusk tidak memiliki mayoritas suara di parlemen.
Apakah oposisi turut andil dalam skandal ini?
Tusk melihat PiS bertanggung jawab atas skandal ini: Pemerintahan sebelumnya “memberikan waktu yang sangat sedikit kepada kabinetnya untuk mengalokasikan dana kepada perusahaan-perusahaan Polandia”. Untuk memenuhi tenggat waktu, kementerian yang dipimpin oleh Pelczynska-Nalecz “melonggarkan prosedur agar masyarakat dapat mendapatkan dana bantuan”, jelas Tusk.
Selama dua tahun dana pemulihan Corona UE untuk Polandia sempat dibekukan karena pelanggaran PiS terhadap prinsip negara hukum. Komisi UE baru kembali mencairkan dana tersebut setelah pergantian pemerintahan.
Pencairan dana dihentikan sementara
Para pengusaha hotel dan restoran paling terdampak oleh skandal ini. Kementerian telah menunda pencairan dana bantuan ini hingga pemberitahuan lebih lanjut. Seluruh dokumen kontrak akan ditinjau kembali, memastikan kesesuaiannya dengan kriteria UE.
Ada juga kemungkinan untuk penarikan kembali dana bantuan, jika ditemukan hal yang mencurigakan dalam realisasinya. Hingga saat ini, kementerian telah menandatangani lebih dari 3.000 kontrak pemberian bantuan.
Program untuk industri perhotelan dan restoran hanya merupakan sebagian kecil dari total dana pemulihan yang dimiliki Polandia. Sebagian besar dana pemulihan akan digunakan untuk proyek-proyek terkait iklim, modernisasi transportasi kereta api, atau dialokasikan untuk penyedia energi dan rumah sakit. Setelah dana bantuan dapat kembali dikucurkan, dana tersebut juga akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek pertahanan.
Presiden baru Polandia, Karol Nawrocki, juga menyuarakan pendapatnya tentang skandal dana Uni Eropa, “Rakyat Polandia berhak marah ketika mendengar uang publik dibelanjakan untuk solarium, sauna, dan kapal layar,” ujarnya kepada stasiun televisi Polsat. “Tentu saja, pemerintah saat ini bertanggung jawab.”
Politisi sayap kanan tersebut terus terang menyebut keinginannya menjatuhkan pemerintahan Tusk, sebelum pemilihan parlemen mendatang di tahun 2027.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor: Rizki Nugraha
(ita/ita)
-

Buronan Penipu Kripto Tertangkap Gara-gara Buang Sampah Sembarangan
Jakarta –
Pelarian seorang penipu kripto asal Korea Selatan harus terhenti setelah buron selama lima tahun. Ia tertangkap setelah melakukan kesalahan yang sangat sepele yaitu membuang sampah sembarangan.
Kepolisian Korea Selatan mengatakan mereka hanya berniat menahan pria tersebut karena membuang puntung rokok sembarangan di dekat stasiun kereta Silim di distrik Gwanak, Seoul. Menurut pernyataan resmi polisi, mereka melihat pria itu tiba-tiba berlari setelah membuang sampah sembarangan pada Rabu (20/8) kemarin pukul 11.30.
Namun polisi menjadi curiga setelah pria itu memohon untuk dilepaskan ‘sekali ini saja’ dan mencoba melarikan diri dengan memanggil taksi. Pria itu juga menolak menunjukkan kartu identitas resminya, berpura-pura membuat panggilan telepon, dan berupaya menyuap polisi agar dibebaskan.
Setelah diselidiki, polisi menemukan pria itu merupakan buronan karena diduga menipu 1.300 orang melalui penipuan kripto. Pria itu mengantongi 17,7 miliar Won atau sekitar Rp 208,2 miliar dari ribuan korbannya.
Pria yang hanya dikenal dengan inisial nama belakang A itu menjalankan aksinya antara tahun 2018 dan 2019, sebelum bersembunyi pada tahun 2020.
Pria berusia 60 tahunan itu memiliki surat perintah penangkapan untuk 10 dakwaan terkait penipuan dan penganiayaan. Saat ini pria itu telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul untuk diselidiki lebih lanjut.
Meningkatnya kejahatan terkait mata uang kripto telah memicu kekhawatiran dari berbagai pemerintah di seluruh dunia. Menurut perusahaan analitik blockchain Chainalysis, platform mata uang kripto telah kehilangan USD 2,2 miliar akibat pencurian pada tahun 2024.
Sementara itu, pelaku kejahatan membawa kabur sekitar USD 40,9 miliar dalam bentuk mata uang kripto, seperti dikutip dari BBC, Jumat (22/8/2025).
Tahun lalu, kepolisian Korea Selatan menahan lebih dari 200 orang karena diduga mencuri USD 240 juta. Kasus ini diyakini sebagai kasus penipuan investasi kripto terbesar yang pernah diungkap di Korea Selatan.
(vmp/vmp)
-

Noel Sudah Tersangka, Abdullah PKB Tantang Penegak Hukum Lebih Berani
Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyebut, langkah KPK itu menjadi momentum penting untuk meningkatkan keberanian aparat penegak hukum (APH).
Dia berharap, aparat makin berani menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk pejabat di tingkat menteri dan wakil menteri. “Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapapun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (22/8).
Apalagi kata dia, langkah itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat maupun kader partai politik manapun jika terjerat kasus korupsi.
“Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” tuturnya.
Abdullah optimistis, jika penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan konsisten, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan dapat meningkat. Ia juga yakin Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dapat terdongkrak di era pemerintahan Prabowo.
“Kita patut optimis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” jelasnya. (fajar)
-
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan Nasional
Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala desa itu meminta agar frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Karena menurut pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan.
Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Kepala Desa itu:
Pasal 30B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
Kuasa hukum pemohon, Prayogi Laksono, mengatakan, penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya.
“Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prayogi dalam sidang yang digelar, Jumat (22/8/2025).
Dia juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik.
Dalam putusan itu disebutkan, KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik.
Dengan dasar tersebut, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan latar belakang permohonan pemohon yang menyebut ada proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Jika latar belakang demikian, Guntur Hamzah menanyakan apakah pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan atau belum.
“Kan ada Komisi Kejaksaan kalau bicara caranya yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, misalnya untuk penyelidikan ya,” imbuhnya.
Guntur Hamzah juga menyebut, adanya pelanggaran terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan bukan berarti bermasalah pada norma undang-undangnya.
Karena kasus yang dialami pemohon bukan karena norma yang bermasalah, tetapi tataran pelaksanaan undang-undang.
“Apalagi kalau oknumnya yang macam-macam, mau menggertaklah, mau mengintimidasi lah, mau apa ya, itu larinya ke oknum, karena semuanya kan harus ada tata caranya,” ucap Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324556/original/061501000_1755852668-1001085994.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Inovasi Pengelolaan Sampah Madiun Diapresiasi AHY, Layak Jadi Role Model Nasional – Page 3
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan pihaknya memilih melakukan terobosan kreatif ketimbang opsi memindahkan TPA Winongo yang membutuhkan biaya hingga Rp120 miliar. Konsep yang diusung adalah mengubah gunungan sampah menjadi ‘Gunung Buah’ sekaligus kawasan wisata ekologi.
“TPA ini akan jadi ladang rupiah. Gunungan sampah ditanami pohon buah, menjadi kawasan wisata yang menghasilkan oksigen, menyehatkan, sekaligus mendatangkan penghasilan bagi masyarakat,” ungkap Maidi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa program ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan dengan dukungan berbagai pihak, mulai dari ITS, TNI-Polri, kejaksaan, hingga kalangan pengusaha. Menariknya, setiap ucapan selamat atau bentuk dukungan diwujudkan dalam bibit tanaman, bukan lagi banner.
Pengelolaan sampah juga dilakukan sejak dari rumah tangga. Setiap RT mendapat dana Rp10 juta untuk pengelolaan sampah, warga diwajibkan memilah dengan tiga kantong berbeda warna, sementara koperasi “Merah Putih” diberi peran dalam pengelolaan laundry sampah.
Sampah organik dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan pupuk, limbah bangunan digiling kembali, sementara plastik dikirim ke pabrik daur ulang. “Dengan pola ini, sampah bukan lagi masalah, tetapi punya nilai ekonomi,” kata Maidi.
Ke depan, kawasan TPA Winongo akan dikembangkan lebih jauh menjadi wisata edukasi. Dari puncak, pengunjung bisa menyaksikan panorama Gunung Lawu, jalur kereta api, hingga indahnya matahari terbit dan terbenam. Pemkot juga menyiapkan wahana pembelajaran lingkungan seperti Bukit I Love You Full, rumah bahagia dan rumah sengsara, hingga kelas ekologi.
“Kota Madiun bukan hanya kota sehat, tapi juga kota wisata oksigen. Ini langkah nyata mengubah masalah sampah menjadi berkah,” tandas Maidi.
-

Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Libatkan KPK hingga Kejaksaan
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun. Target itu tumbuh 9,8% yoy dari outlook 2025.
Selain pajak, pemerintah akan menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp455 triliun. Hanya PNBP yang turun dari setidaknya outlook APBN 2025, diakibatkan salah satunya dividen BUMN yang kini masuk ke kantong Danantara.
Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.
“Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Terdapat beberapa langkah reformasi yang dimaksud olehnya untuk memastikan pendapatan negara dari pajak terealisasikan. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.
Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri. “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya.
Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.
“Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya.
Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.
Dirjen Pajak Optimistis
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto turut menyatakan optimistis terhadap target yang dipasang pemerintah.
“Sesuai dengan yang disampaikan Ibu ya. Seperti itu kondisinya,” ujarnya usai rapat tersebut.
Bimo juga memastikan bakal mengambil langkah-langkah reform yang sebelumnya dipaparkan Sri Mulyani, di antaranya pelibatan penegak hukum.
“Kan Ibu udah bilang, sama APH, sama mitra kementerian, sama NGO untuk pencegahannya,” terangnya.
/data/photo/2025/06/03/683e7cd0a5ae1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323677/original/043339600_1755815633-IMG-20250821-WA0024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
