Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (DS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada delapan saksi yang diperiksa termasuk Djoko Siswanto.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

    Para saksi adalah DS selaku Kepala SKK Migas yang juga mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM, dan HSR selaku PNS Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014.

    Kemudian LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018, dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Serta YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero), TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero), dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.

    “Delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka HW dan kawan-kawan,” kata Anang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

    “Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengulas penyimpangan yang dimaksud, yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan di bawah harga dasar.

    “Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • HPSL paparkan langkah percepat pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik

    HPSL paparkan langkah percepat pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik

    hingga kini progres persiapan pembangunan sudah berjalan sesuai rencana

    Padang (ANTARA) – PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) memaparkan sejumlah langkah percepatan pembangunan proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Jalan Layang Panorama I Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dan Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

    “Untuk memperkuat komitmen percepatan pembangunan, sejumlah langkah telah kami lakukan terutama berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik, Michael A.P. Rumenser di Padang, Sumbar, Selasa.

    Sejumlah langkah yang sudah dilakukan di antaranya pengumuman peta bidang dan daftar nominatif secara bertahap mulai Agustus 2025 yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

    Kemudian, komitmen percepatan pembangunan Flyover (Jalan Layang) Sitinjau Lauik juga diwujudkan melalui kerja sama antara Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan BPN setempat, dengan target penyelesaian seluruh permasalahan lahan di kawasan itu Oktober 2025.

    Tidak hanya itu, pemangku kepentingan juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pelaksanaan proyek KPBU.

    Upaya ini untuk memastikan perlindungan hukum, mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, dan menjamin tata kelola proyek yang transparan serta akuntabel.

    Satuan Tugas (Satgas) Investasi dan KPBU Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum juga telah melakukan pemantauan dan evaluasi Flyover Sitinjau Lauik I.

    Salah satu hal penting dari pemantauan itu yakni pengesahan desain rencana teknik terperinci diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan ke depan, atau tidak melewati batas waktu 14 Oktober 2025.

    “Jadi, hingga kini progres persiapan pembangunan sudah berjalan sesuai rencana,” kata dia.

    Saat ini pembangunan jalan layang tersebut masih dalam tahap persiapan awal. Beberapa pekerjaan yang sedang dilakukan antara lain perbaikan jalan yang sudah ada, pembebasan tanah untuk proyek, penyelesaian gambar desain dan pembangunan kantor sementara di lokasi proyek.

    HPSL juga sudah mulai melakukan uji coba pembuatan pondasi untuk jembatan tiga dan jembatan empat.

    Pengerjaan ini merupakan langkah penting di awal proyek guna memastikan bangunan Flyover kuat dan pembangunan berjalan lancar.

    “Tahap persiapan ditargetkan selesai pada Oktober 2025 dan dilanjutkan ke proses konstruksi,” ucap dia.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap satu dari delapan saksi itu adalah Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM berinisial DS.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis di situs resmi skkmigas.go.id, Kepala SKK Migas saat ini merujuk pada Djoko Siswanto. 

    “DS selaku Kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    18 tersangka tersebut mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga pengusaha minyak Riza Chalid.

    Kejagung mengatakan kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan Rp285 triliun.

  • Empat Mayat Ditemukan di Sungai Seine Paris, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

    Empat Mayat Ditemukan di Sungai Seine Paris, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

    JAKARTA – Polisi Prancis menahan seorang pria atas dugaan pembunuhan menyusul penemuan empat mayat di Sungai Seine di pinggiran Paris awal bulan ini.

    “Klien saya sedang diperiksa terkait keempat pembunuhan ini dan ditahan. Ia telah mempertahankan haknya untuk diam selama pemeriksaan di hadapan hakim penyidik,” kata pengacara Antoine Ory dilansir Reuters, Senin, 25 Agustus.

    Demi alasan hukum, Ory mengatakan ia tidak dapat menyebutkan nama kliennya, yang ditangkap pekan lalu dan diselidiki atas dugaan pembunuhan pada Minggu.

    Keempat jenazah ditemukan berdekatan di Sungai Seine dekat Choisy-Le-Roi, yang terletak di pinggiran tenggara ibu kota Prancis, menurut laporan surat kabar lokal.

    Dua korban merupakan tunawisma. Korban lainnya adalah seorang pria Prancis berusia 48 tahun.

    Sementara korban keempat adalah seorang warga Aljazair berusia 21 tahun, yang keduanya tinggal di dekat lokasi kejadian.

    Kasus ini sedang diselidiki oleh kantor kejaksaan untuk wilayah pinggiran kota Paris, Creteil, yang tidak memberikan pernyataan lebih lanjut saat dihubungi.

  • Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD Regional 25 Agustus 2025

    Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Ketua DPRD Sikka, NTT, Stefanus Sumandi menyatakan bahwa sampai saat ini Yuvinus Solo masih berstatus sebagai anggota DPRD, meski telah dijebloskan ke penjara.
    Stefanus mengatakan, selama proses pemberhentian belum selesai, Yuvinus masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk hak keuangan.
    Dia menegaskan bahwa hal ini akan tetap berlaku hingga ada keputusan definitif terkait pemberhentian tersebut.
    “Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).
    Stefanus menyampaikan bahwa sampai saat ini DPRD belum mendapat pemberitahuan atau dokumen yang diterima dari partai politik maupun pengadilan.
    “Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan,” ujarnya.
    Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diharuskan untuk menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Apabila partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD yang akan memproses pemberhentian.
    Namun, hal ini juga harus didasari oleh dokumen yang sah.
    Dia mengaku baru mengetahui politisi Partai Demokrat itu ditahan saat menghadiri acara tujuh belasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
    “Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami,” ujarnya. 
    Setelah acara tersebut, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan informasi resmi terkait putusan.
    Hal ini penting karena hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan.
    “Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah,” katanya.
    DPRD, kata Stefanus, akan mengajukan usulan ke pemerintah daerah, yang kemudian akan diteruskan ke gubernur.
    Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW).
    Yuvinus merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.
    Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025.
    Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
    Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.
    Adapun putusan Pengadilan Maumere yakni menjerat Yuvinus dengan Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
    YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
    Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Namun, selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
    Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
    Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Target Penerimaan Negara: Perpajakan Naik, PNBP Turun Akibat Dividen BUMN

    Target Penerimaan Negara: Perpajakan Naik, PNBP Turun Akibat Dividen BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematok target pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp3.147,7 triliun, atau naik 9,8% dari outlook 2025 Rp2.865,5 triliun. 

    Target pendapatan negara itu ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak dan bea cukai, yang masing-masing dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dan Rp334,3 triliun. 

    Penerimaan pajak tahun depan ditargetkan tumbuh sebesar 13,5% dari outlook 2025 yakni Rp2.076,9 triliun. Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB. 

    “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).  

    Terdapat beberapa langkah reformasi yang dimaksud olehnya untuk memastikan pendapatan negara dari pajak terealisasikan. Dia menyebut langkah reformasi itu meliputi pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain; sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri; joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta pemberian insentif daya beli, investasi dan hilirisasi.

    “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya.  

    Adapun terkait dengan penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok Rp334,3 triliun itu naik 7,7% dari outlook 2025 yakni Rp310,4 triliun. Sri Mulyani mengakui bahwa target optimistis pemerintah itu merupakan tantangan di tengah tekanan yang dialami penerimaan bea cukai utamanya karena bea keluar. 

    Tekanan itu, jelas Bendahara Negara, didorong oleh pelarangan ekspor bahan mentah oleh pemerintah sehingga menekan penerimaan dari bea keluar. Namun demikian, untuk 2026, Kemenkeu tetap menargetkan penerimaan yang cukup tinggi dari bea cukai dengan sejumlah strategi lain. Salah satunya dengan esktensifikasi barang kena cukai.

    “Ini cukup tinggi tentu sangat ditopang oleh Cukai Hasil Tembakau namun juga ekstensifikasi barang kena cukai. Kita akan mengintensifkan bea masuk dalam rangka percaturan perdagangan internasional yang berubah sangat cepat, di mana kecenderungan bea masuk diturunkan sementara bea keluar adalah dalam rangka mendukung hilirisasi produk,” ujarnya di hadapan Komisi XI DPR pekan lalu. 

    Salah satu langkah esktensifikasi barang kena cukai yang akan ditempuh adalah pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Upaya pengenaan cukai MBDK ini sudah mulai ditempuh beberapa tahun lalu, kendati belum kunjung diterapkan hingga saat ini. 

    Pada kesimpulan rapat pengambilan keputusan RAPBN 2026, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati bahwa pengenaan cukai terhadap minuman manis dalam kemasan bakal dimasukkan dalam target penerimaan pada APBN tahun depan. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” terang Ketua Komisi XI MIsbakhun.

    Politisi Partai Golkar itu lalu memastikan bahwa pengenaan cukai MBDK itu akan diterapkan di tahun depan. Dia memahami pemerintah masih harus akan membahasnya secara lintas sektoral dengan pemangku kepentingan lainnya, baik dari sisi industri dan kesehatan. 

    “Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” kata Misbakhun.

    Adapun besaran tarif akan dibahas bersama-sama juga dengan DPR. Salah satu konsultasi yang dilakukan adalah terkait dengan ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai. 

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinol-kan, kan enggak,” kata Misbakhun.

    PNBP Turun Karena Danantra

    Di tengah kenaikan target penerimaan pajak dan bea cukai, pemerintah memasang target lebih rendah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

    Pemerintahan RAPBN yang dirancang pertama kali oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PNBP dipatok tahun depan sebesar Rp455 triliun. Nilai itu sudah lebih rendah dari outlook 2025 yakni Rp477,2 triliun. 

    Outlook 2025 pun anjlok dari perolehan 2024 yakni Rp584,4 triliun usai kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di awal tahun ini. Sebagaimana diketahui, Danantara mengambil alih pengelolaan seluruh BUMN sehingga dividennya juga tidak lagi masuk ke kantong negara. 

    Hal itu pun turut dinilai menjadi tantangan bagi Kemenkeu, sejalan juga dengan harga komoditas yang masih dalam level konservatif hingga tahun depan. “Sedangkan PNBP ini karena tidak ada lagi dividen dan kita juga memprediksi harga komoditas masih cukup konservatif, maka kita menargetkan Rp455 triliun atau turun 4,7% dari tahun ini,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

    Meski dividen BUMN tak lagi disalurkan ke negara melalui kantong penerimaan, SWF baru bentukan Prabowo itu diharapkan bisa menyalurkan sumber dayanya ke dalam bentuk investasi guna mendorong target pertumbuhan ekonomi 5,4% yoy di tahun depan. 

    Prabowo telah mengamanatkan agar capaian investasi pada 2026 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 5,4% yakni Rp7.450 triliun. Presiden ke-8 itu telah mewanti-wanti agar investasi tidak hanya berasal dari APBN, namun juga swasta dan Danantara.

    Dari target investasi Rp7.450 triliun untuk mencapai pertumbuhan PDB 5,4%, maka di antaranya harus ada kontribusi investasi dari Danantara yakni sekitar Rp720 triliun. 

    “Di mana [investasi] Rp720 triliun adalah Danantara, sedangkan lain dari swasta Rp6.200 triliun dan APBN di Rp530 triliun,” jelas Sri Mulyani pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Adapun saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai apa saja proyek investasi yang akan digarap Danantara, CEO Danantara Rosan Roeslani mengaku akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Meski demikian, dia tidak bisa mengungkapnya saat ini karena sudah menandatangani persetujuan untuk merahasiakan hal tersebut atau non-disclosure agreement (NDA). 

    “Nanti kita akan umumkan untuk investasi ada beberapa investasi yang kita laksanakan. Saya tidak bisa umumkan itu karena saya juga terikat dalam perjanjian NDA, sabar aja tunggu aja,” terangnya di kantor Ditjen Pajak.

  • BUMN Pangan Wajib Beli Gula Petani Lokal, Pemerintah Guyur Rp 1,5 Triliun – Page 3

    BUMN Pangan Wajib Beli Gula Petani Lokal, Pemerintah Guyur Rp 1,5 Triliun – Page 3

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan permainan yang menyebabkan gula lokal menumpuk dan tidak terserap pasar.

    “Saya minta Polri dan Kejagung usut tuntas dugaan permainan di balik menumpuknya gula lokal di Jatim ini. Jangan tunggu masalahnya membesar. Kalau ada indikasi pelanggaran, tuntaskan dari sekarang. Komisi III tidak mau kasus besar seperti ini baru diungkap di kemudian hari, atau tahun-tahun berikutnya. Kerugiannya kan terjadi sekarang, petani sedang kesusahan,” ujar Sahroni.

    Sahroni pun meminta pihak berwajib untuk mengungkap para aktor yang sengaja menciptakan situasi ini untuk meraup keuntungan.

    “Apalagi problem utamanya kan sudah terlihat jelas, karena gula rafinasi yang seharusnya khusus industri, dibiarkan membanjiri pasar umum dengan harga murah. Akibatnya, gula lokal tidak terserap, petani kehilangan pendapatan. Maka saya kira ini jelas, diduga kuat ada pihak culas yang mencari untung besar di balik situasi ini. Jadi semua aktornya harus diusut, bahkan sampai kalau ada beking-bekingnya sekalipun,” pungkasnya.

     

     

  • Noel Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Sudah Inkrah Malah Bebas, Mencuat Isu Punya Saudara di Kejari

    Noel Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Sudah Inkrah Malah Bebas, Mencuat Isu Punya Saudara di Kejari

    Fajar.co.id, Jakarta — Kasus yang menimpa Wamenaker Immanuel Ebenezer membuatnya harus ditahan KPK. Meski masih bertatis tersangka, Ketua Jokowi Mania itu harus merasakan jeruji besi.

    Hal yang berkebalikan terjadi pada pendukung Jokowi lainnya, Silfester Matutina. Ketua Solidaritas Merah Putih ini sudah mendapat vonis inkrah berupa hukuman 1,5 tahun penjara.

    Sudah 6 tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester masih bebas wara-wiri bahkan tampil di acara TV.

    Hingga kini, berhembus kabar bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabar itu disebut-sebut membuat pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.

    Padahal, pihak JK yang menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian telah menegaskan tak pernah ada damai terkait kasus tersebut.

    Terkait isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengecek kabar itu.

    “Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini,” kata Anang melansir Kompas TV, Kamis (21/8/2025).

    Sementara itu, advokat Ahmad Khozinudin mendorong pihak Kejaksaan melakukan OTT terhadap Silfester Matutina.

    Hal itu disampaikannya menanggapi kasus OTT KPK terhadap Immanuel Ebenezer.

    “Pertama, saya ucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mampu melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer, Wamenaker ya yang terduga kasus korupsi. Dan saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan OTT terhadap Silfester Matutina,” ucap Khozinudin, Jumat (22/8/2025).

  • Maling Uang Rp 207 Miliar Tertangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan

    Maling Uang Rp 207 Miliar Tertangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah tersebut mungkin cocok bagi buronan penipuan kripto asal Korea Selatan. Pelarian seorang tersangka penipu mata uang kripto selama lima tahun akhirnya tertangkap saat membuang sampah sembarangan di dekat stasiun kereta api di Seoul.

    Melansir dari situs BBC Internasional, kepolisian setempat mengatakan bahwa mereka hanya berniat menangkap pria tersebut karena membuang puntung rokok sembarangan.

    Namun, kecurigaan muncul saat pria berusia 60 tahun tersebut memohon kepada pihak kepolisian untuk memberikan kesempatan satu kali dan mencoba melarikan diri.

    Bahkan, pria tersebut juga menolak untuk menunjukkan kartu identitasnya, berpura-pura menerima telepon dan menawarkan uang kepada polisi sebagai imbalan untuk melepaskannya.

    Setelah diinterogasi, polisi menemukan bahwa dia dicari karena diduga menipu 17,7 miliar won atau setara dengan Rp 207 miliar dari 1.300 orang melalui penipuan mata uang kripto.

    Saat ini, Ia memiliki surat perintah penangkapan untuk 10 tuduhan yang berkaitan dengan dugaan penipuan mata uang kripto, termasuk penipuan.Pria tersebut telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, yang telah memimpin penyelidikan terhadapnya.

    Sebagai informasi, meningkatnya kejahatan terkait mata uang kripto telah memicu kekhawatiran pemerintah di seluruh dunia. Menurut perusahaan analitik blockchain Chainalysis, platform mata uang kripto kehilangan US$2,2 miliar karena pencurian pada tahun 2024, sementara pelaku kejahatan menerima sekitar US$40,9 miliar dalam bentuk mata uang kripto.

    Tahun lalu, polisi Korea Selatan juga menangkap lebih dari 200 orang karena diduga mencuri US$ 240 juta dalam apa yang diyakini sebagai penipuan investasi mata uang kripto terbesar di negara itu.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]