Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

    Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

    GELORA.CO  – Analis sosial politik, Said Didu turut merespons soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Menurut dia, Kejagung takut mengeksekusi putusan itu.

    “Sangat sulit dibantah Kejaksaan Agung takut mengeksekusi kan, sangat sulit dibantah. Jadi Kejaksaan Agung cari alasan apa pun, sangat sulit,” kata Said Didu dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, tidak mengherankan apabila publik menduga ada kekuatan besar untuk melindungi Silfester.

    “Artinya tidak salah kalau ada rakyat yang menduga kalau ada kekuatan yang lebih besar dan itu menurut saya Pak Prabowo harus menghilangkan kekuatan itu, siapa pun dia, nggak usah menduga-duga,” lanjut dia.

    Said Didu juga berandai-andai akan menyuruh Silfester untuk menjalani masa pidana jika keduanya merupakan saudara. Sebab menurutnya, menjalankan putusan merupakan bentuk tertib terhadap penegakan hukum.

    “Malah kalau saya saudaranya Silfester, sudahlah demi bangsa dan negara, demi penegakan hukum, masuklah (ke penjara), bahwa di dalam satu hari dua hari ada apa ya, ini demi bangsa dan negara,” ujar dia.

    Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Babak Baru Korupsi Pertamina, Bakal Merembet ke SKK Migas?

    Babak Baru Korupsi Pertamina, Bakal Merembet ke SKK Migas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dalam hal ini, korps Adhyaksa masih berfokus untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian para tersangka, yaitu saudagar minyak Riza Chalid dkk.

    Teranyar, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas, Djoko Siswanto (DS).

    Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kasasi dalam kasus yang dinilai merugikan negara Rp285 triliun itu. Pemeriksaan Djoko dilakukan pada Senin (25/8/2025).

    Adapun, Djoko diperiksa dengan tujuh orang lainnya, yakni HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

    Alasan Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan DS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.

    “Kemarin ada pemeriksaan terhadap Mantan dirjen. Dan yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara Pertamina ini, terus kapasitas sebagai saksi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan Djoko dimintai keterangan terkait dengan kebijakannya terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    “Kapasitas dia jabatan saat itu tentunya kan dianggap kompeten mengetahui peristiwa tersebut, pendalaman seperti apa, pengetahuannya terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga di situ ada terjadinya tindak pidana,” pungkas Anang.

    Kejagung Umumkan 18 Tersangka

    Secara total, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Mulanya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).

    Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Kemudian, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok ternama di jagat pengusaha minyak di Tanah Air, yakni Riza Chalid.

    Berikut ini 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus Pertamina 

    1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

    2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

    3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).

    5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

    7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

    8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).

    9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    10. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alfian Nasution (AN).

    11. Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya (HB).

    12. SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).

    13. VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, Dwi Sudarsono (DS).

    14. Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).

    15. Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020, Hasto Wibowo (HW).

    16. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata (MHN).

    17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    18. Beneficial/ Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).

  • Dedi Mulyadi targetkan penggabungan 41 BUMD dimulai 2026

    Dedi Mulyadi targetkan penggabungan 41 BUMD dimulai 2026

    Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan proses penggabungan 41 badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya menjadi satu hingga dua holding mulai dilaksanakan pada 2026.

    Dedi Mulyadi mengatakan rencana ini akan dimatangkan lewat Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar yang mulai bekerja bulan ini dan ditargetkan pada 2026 akan diusulkan dua rancangan peraturan daerahnya (raperda) yakni soal Bank Jabar dan BUMD gabungan.

    “Tahun depan kita sudah akan mengusulkan raperda BUMD-nya yang ada dua. Satu Bank Jabar dan dua gabungan seluruh BUMD, digabung,” katanya di Bandung, Jabar, Selasa.

    Dengan penggabungan tersebut, Dedi mengungkapkan akan ada entitas BUMD di Jawa Barat yang ditutup, utamanya yang bermasalah dan penyederhanaan.

    “BUMD terlalu banyak itu enggak sehat. BUMD yang sehat itu satu, dan multifungsi,” ujarnya.

    Menurut dia, perubahan ini sangat penting untuk memastikan keberlangsungan BUMD yang sehat dan produktif.

    Jika tidak, keberadaan BUMD akan terus merugikan pemerintah daerah.

    “Saat ini, audit BUMD masih berjalan. Keberadaan BUMD yang bermasalah akan diamputasi saja,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyatakan mayoritas BUMD di Jawa Barat memang bermasalah. Akan tetapi, masih ada BUMD seperti Bank Jabar Banten (BJB) yang kinerjanya baik, meski masih memiliki catatan juga, termasuk yang sedang dalam proses hukum.

    Menurut Ono, penggabungan serta pembentukan holding BUMD adalah langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD, sehingga jumlah direksi dan komisaris dapat dipangkas sehingga mengurangi biaya operasional.

    “Pengabungan (BUMD) juga akan merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi,” ujarnya.

    Ono menyatakan DPRD Jabar sangat mendukung kebijakan ini dan sejak awal mendorong gubernur merevitalisasi dan mengoptimalkan BUMD melalui penghapusan, merger, atau pembentukan holding.

    Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kasus korupsi terjadi dengan melibatkan BUMD di Jawa Barat. Seperti, korupsi terkait PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

    Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.

    Kemudian, dalam penyidikan dugaan korupsi pada BUMD PT Jaminan Kredit Daerah atau PT Jamkrida Jabar periode 2013-2022 mengenai aktivitas menjaminkan ulang perusahaan tersebut pada perusahaan reasuransi, dengan fee di dalamnya yang diduga ada potensi kerugian negara.

    Selain itu, ada dugaan korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT Jasa Sarana yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga Megapolitan 26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat dalam dugaan korupsi alat olahraga.
    Adapun lima saksi yang diperiksa yakni empat anggota DPRD Arif Rahman, Nuryadi Darmawan, Muhammad Kamil dan Oloan Nababan serta Ahmad Faisyal Hermawan, DPRD Jabar. 
    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah mengatakan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui adanya pembagian alat olahraga untuk warga.
    “Kalau hasil pemeriksaan tadi mengakui ya, ada pembagian alat olahraga itu,” ucap Ryan di kantornya, Bekasi Selasa (26/8/2025).
    Ryan menyampaikan penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan para saksi. 
    “Nanti penyidik juga kan pasti akan meneliti hasil pemeriksaan ini seperti apa nanti berkaitan dengan alat bukti untuk konstruksi perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar. 
    Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
    Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bentuk Tim untuk Klarifikasi Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Kejagung Bentuk Tim untuk Klarifikasi Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan Nasional 26 Agustus 2025

    Kejagung Bentuk Tim untuk Klarifikasi Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim pengawasan (timwas) untuk melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
    “Benar, memang timwas Kejagung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (19/8/2025).
    Anang mengatakan, Timwas Kejagung juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pasalnya, KPK telah memeriksa Idianto sebagai saksi dalam perkara korupsi yang tengah didalami.
    “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu saja, sifatnya masih tertutup,” kata Anang.
    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Idianto di Kantor Kejagung.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan Idianto terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut.
    “Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” ucap Budi.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 28 Juni 2025, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.
    Kasus ini terungkap melalui dua operasi tangkap tangan (OTT).
    Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Program 3 Juta Rumah Subsidi, Polri dapat penghargaan Menteri PKP

    Dukung Program 3 Juta Rumah Subsidi, Polri dapat penghargaan Menteri PKP

    Elshinta.com – Polri mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Penghargaan ini diberikan karena Polri dinilai bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dengan Kementerian PKP dalam upaya realisasi program 3 Juta Rumah Subsidi.

    Penghargaan ini diberikan tepat di Hari Perumahan Nasional ke-75 2025 di Ruang Menteri PKP, Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo hadir mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara ini.

    Penghargaan dari Kementerian PKP kepada Polri diberikan dalam bentuk piagam. Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Dedi oleh Menteri Ara.

    “Saat ini telah terbangun sekitar 13.000 rumah subsidi. Dan target pembangunan yakni 16.000 rumah subsidi. Tentunya sesuai petunjuk Bapak Kapolri, bahwa Polri selalu siap mendukung apa yang menjadi kebijakan dan program-program strategis Bapak Presiden,” ucap Komjen Dedi.

    Bentuk dukungan Polri dalam upaya mewujudkan 3 Juta Rumah Subsidi di antaranya dari sisi pengawasan bersama kejaksaan. Polri juga membangun perumahan subsidi untuk anggota Polri, salah satunya di Karawang Timur, Jawa Barat, yakni Ayyasa Residence; dan perumahan subsidi lainnya di sejumlah provinsi.

    Diketahui pada 4 Maret lalu, Jenderal Sigit melakukan groundbreaking serentak program perumahan subsidi bagi anggota Polri dan pegawai negeri sipil Polri. Acara terpusat di Karawang dan dihadiri Menteri Ara serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Alhamdulillah hari ini kita semuanya berkumpul untuk bersama-sama mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan Bapak Presiden terkait dengan pembangunan 3 juta rumah,” ujar Jenderal Sigit saat itu.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ara berterima kasih kepada Jenderal Sigit atas dukungannya. Dia mengatakan Pemerintah memberikan karpet merah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Pertama Pak Kapolri, terima kasih Bapak membantu pekerjaan kami,” tutur Ara di lokasi dalam rilis yang diterima Kontributor Elshinta, Franky Pangkey, Selasa (26/8).

  • Terseret Dugaan TPPU Rp237 Miliar di Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Dipenjara Kalau Terbukti Korupsi

    Terseret Dugaan TPPU Rp237 Miliar di Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Dipenjara Kalau Terbukti Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

    Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir meerugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

    “Saya diminta keterangan oleh Kejati Jawa Tengah, termasuk aliran dana yang diberikan oleh Pak Andi yang ternyata Andi Nurhuda (AN), salah satu tersangka. Pak Andi yang memberikan uang tersebut untuk digunakan pengobatan gratis, saat itu saya menjadi tim pemenangan Presiden Prabowo,” ujarnya di Bekasi, Selasa (26/8/2025).

    Merasa namanya dicemari, Gus Yazid tidak terima dan menegaskan siap untuk melawan. Ia sangat yakin tidak terlibat dalam skandal TPPU. Gus Yazid, bahkan secara gamblang menyebut kasus ini kental dengan aroma politik. 

    “Sampai saat ini istana tidak menyanggah ucapan saya di media saat dimintai keterangan di Kejati Jawa Tengah,” ucapnya.

    Kerugian Rp237 Miliar Dibesar-besarkan

    Menurut Gus Yazid, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan, bahwa transaksi jual beli lahan tersebut sah secara hukum. Karenanya, ia menilai narasi kerugian negara sebesar Rp237 miliar terlalu dibesar-besarkan.

    “Itu kan nilai pembelian lahan, bukan kerugian negara. Memang ada sebagian lahan yang belum bisa dikelola Pemda Cilacap hingga 2025 karena masih dikuasai Kodam (IV Diponegoro), tapi tidak seluruhnya,” jelasnya.

    “Dasarnya apa Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah menguasai lahan tersebut? Banyak juga daerah lain yang mengaku seperti ini, tapi saat di sidang tidak memiliki keabsahannya, akhirnya kalah di pengadilan,” tegasnya.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong semua pihak terkait melakukan terobosan menghadapi berkembangnya modus operandi kejahatan pencucian uang. Satu hal yang terpenting adalah agar alat bukti transaksi keuangan digital dapat dijad…

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (DS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada delapan saksi yang diperiksa termasuk Djoko Siswanto.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

    Para saksi adalah DS selaku Kepala SKK Migas yang juga mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM, dan HSR selaku PNS Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014.

    Kemudian LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018, dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Serta YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero), TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero), dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.

    “Delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka HW dan kawan-kawan,” kata Anang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

    “Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengulas penyimpangan yang dimaksud, yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan di bawah harga dasar.

    “Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • HPSL paparkan langkah percepat pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik

    HPSL paparkan langkah percepat pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik

    hingga kini progres persiapan pembangunan sudah berjalan sesuai rencana

    Padang (ANTARA) – PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) memaparkan sejumlah langkah percepatan pembangunan proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Jalan Layang Panorama I Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dan Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

    “Untuk memperkuat komitmen percepatan pembangunan, sejumlah langkah telah kami lakukan terutama berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik, Michael A.P. Rumenser di Padang, Sumbar, Selasa.

    Sejumlah langkah yang sudah dilakukan di antaranya pengumuman peta bidang dan daftar nominatif secara bertahap mulai Agustus 2025 yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

    Kemudian, komitmen percepatan pembangunan Flyover (Jalan Layang) Sitinjau Lauik juga diwujudkan melalui kerja sama antara Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan BPN setempat, dengan target penyelesaian seluruh permasalahan lahan di kawasan itu Oktober 2025.

    Tidak hanya itu, pemangku kepentingan juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pelaksanaan proyek KPBU.

    Upaya ini untuk memastikan perlindungan hukum, mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, dan menjamin tata kelola proyek yang transparan serta akuntabel.

    Satuan Tugas (Satgas) Investasi dan KPBU Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum juga telah melakukan pemantauan dan evaluasi Flyover Sitinjau Lauik I.

    Salah satu hal penting dari pemantauan itu yakni pengesahan desain rencana teknik terperinci diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan ke depan, atau tidak melewati batas waktu 14 Oktober 2025.

    “Jadi, hingga kini progres persiapan pembangunan sudah berjalan sesuai rencana,” kata dia.

    Saat ini pembangunan jalan layang tersebut masih dalam tahap persiapan awal. Beberapa pekerjaan yang sedang dilakukan antara lain perbaikan jalan yang sudah ada, pembebasan tanah untuk proyek, penyelesaian gambar desain dan pembangunan kantor sementara di lokasi proyek.

    HPSL juga sudah mulai melakukan uji coba pembuatan pondasi untuk jembatan tiga dan jembatan empat.

    Pengerjaan ini merupakan langkah penting di awal proyek guna memastikan bangunan Flyover kuat dan pembangunan berjalan lancar.

    “Tahap persiapan ditargetkan selesai pada Oktober 2025 dan dilanjutkan ke proses konstruksi,” ucap dia.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.