Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jhon Sitorus Blak-blakan Terkait Susahnya Kejaksaan Tangkap Silfester: Kayak Kucing-kucingan

    Jhon Sitorus Blak-blakan Terkait Susahnya Kejaksaan Tangkap Silfester: Kayak Kucing-kucingan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyinggung lambannya proses hukum terkait penangkapan Silfester Matutina. Ia mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.

    “Dimana marwah hukum negara ini kalo hanya untuk menangkap Silfester Matutina saja begitu sulit? Keseriusan Kejaksaan patut dipertanyakan,” ujar Jhon di X @jhonsitorus_19 (27/8/2025).

    Dikatakan Jhon, jika menangkap ketua relawan saja sudah seperti main kucing-kucingan, wajar publik meragukan wibawa hukum.

    “Jangan dulu muluk-muluk menangkap Riza Chalid, menangkap ketua relawan saja kayak kucing-kucingan,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung praktik hukum yang terkesan tebang pilih.

    “Prihatin dengan hukum yang lembek dan tebang pilih. Siapa sih yang kalian takutkan?” Jhon menuturkan.

    Sebagai pembanding, ia menyebut nama Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong.

    “Hasto dan Tom Lembong ga susah ditangkap, mereka langsung ditahan, langsung dipenjara begitu divonis. Itu karena mereka menghargai dan patuh hukum,” jelasnya.

    Jhon pun menegaskan, Silfester seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mematuhi hukum.

    “Silfester yang anda bela-bela itu, harusnya ada itikad baik untuk mematuhi hukum. Udah Kejaksaannya takut, terpidananya juga sok berkuasa,” kuncinya.

    Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

    “Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

  • PM Malaysia Tegaskan Tak Lindungi Riza Chalid, Netizen: Kejaksaan Bermain-main dengan Hukum?

    PM Malaysia Tegaskan Tak Lindungi Riza Chalid, Netizen: Kejaksaan Bermain-main dengan Hukum?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan tak melindungi koruptor Riza Chalid. Hal itu membuat Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia jadi sorotan.

    Pegiat Media sosial dengan nama @riverheaven, menyentil kejaksaan. “Kejaksaan bermain-main dengan hukum?” tulisnya dikutip dari unggahannya di X, Rabu (27/8/2025).

    Sebelumnya, Riza Chalid dikabarkan menikahi keluarga kerajaan. Tapi meski begitu pemerintah Malaysia tidak akan memberi perlindungan khusus.

    “Pihak Malaysia sudah jelas, tidak akan melindungi Riza Chalid meskipun telah menikahi keluarga kerjaan,” ujarnya.

    “Apakah Kejaksaan memang tidak pernah serius untuk tangkap RC,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Alamin menegaskan negaranya menghargai kedaulatan dan proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap Riza Chalid.

    Itu diungkapkan di Dewan Rakyat Malaysia. Alamin mengatakan Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyampaikan persoalan Riza Chalid adalah masalah hukum di Indonesia.

    Alamin mengatakan, komitmen kerja sama, dan hubungan erat antara Malaysia dan Indonesia lebih utama ketimbang soal Riza Chalid. (Arya/Fajar)

  • 6
                    
                        JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
                        Nasional

    6 JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Nasional

    JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.
    JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
    “Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
    Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.
    Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.
    Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.
    Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
    Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.
    Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
                        Makassar

    9 Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan Makassar

    Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
    Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
    Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.
    Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
    Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
    “Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
    Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
    Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
    “Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
    Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
    “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada
    Kompas.com.
    Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
    Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
    Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
    Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
    Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 m2 di Bogor

    Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 m2 di Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu rumah mewah seluas 6.570 m2 milik tersangka kasus, Riza Chalid (MRC) di Bogor, Jawa Barat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan rumah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

    “Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

    Dia menambahkan, rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB). Perinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2; SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2; dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2.

    Lebih jauh, Anang menyampaikan bahwa rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengungkap perusahaan tersebut.

    “Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah tersebut pada Selasa (26/8/2025). Dari penggeledahan itu, korps Adhyaksa telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.

    “Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi,” pungkasnya.

  • Eks Presiden Brasil Diawasi 24 Jam Jelang Sidang Putusan Upaya Kudeta

    Eks Presiden Brasil Diawasi 24 Jam Jelang Sidang Putusan Upaya Kudeta

    Brasilia

    Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang kini berstatus tahanan rumah, ditempatkan di bawah pengawasan selama 24 jam menjelang putusan sidang kasus merencanakan kudeta yang menjeratnya. Langkah tersebut diambil setelah seorang hakim Brasil menyatakan Bolsonaro memiliki “risiko melarikan diri”.

    Bolsonaro terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan berkomplot untuk mempertahankan kekuasaannya setelah dia kalah dalam pemilu tahun 2022 dari kandidat sayap kiri, Luiz Inacio Lula da Silva, yang kini menjabat Presiden Brasil.

    Putusan terhadap Bolsonaro dalam kasusnya, seperti dilansir AFP, Rabu (27/8/2025), diperkirakan akan dijatuhkan pada awal bulan depan.

    Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes, yang memimpin persidangan kasus Bolsonaro, meminta kepolisian untuk melakukan “pengawasan full-time” terhadap sang mantan Presiden Brasil tersebut.

    Perintah Moraes itu, berdasarkan dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP, dikeluarkan atas permohonan dari kantor kejaksaan Brasil.

    Dalam permohonannya, jaksa penuntut menyinggung soal pengakuan Bolsonaro tentang rencana mencari suaka di Argentina tahun lalu sebagai bukti bahwa sang mantan Presiden Brasil itu mungkin berusaha menghindari kemungkinan hukuman penjara yang panjang.

    Dalam draf permohonan suakanya, Bolsonaro mengklaim dirinya sebagai korban persekusi politik.

    Bolsonaro, yang dijuluki “Trump dari Daerah Tropis” saat menjabat periode tahun 2019-2022 lalu, dituduh memimpin organisasi kriminal yang bertujuan mencegah Lula da Silva berkuasa setelah dia menang tipis atas Bolsonaro dalam pemilu pada Oktober 2022.

    Persidangan kasus Bolsonaro memicu perpecahan mendalam antara Lula da Silva dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang mengecam dakwaan terhadap Bolsonaro, sekutunya, sebagai “perburuan penyihir” dan menghukum pihak-pihak yang menyeretnya ke pengadilan.

    Bolsonaro sendiri mengklaim persidangan kasusnya merupakan upaya oleh otoritas peradilan Brasil, yang bersekongkol dengan pemerintahan Lula da Silva, untuk mencegahnya kembali maju capres dalam pemilu tahun 2026 mendatang.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya menghentikan sementara pengusutan perkara terkait beras oplosan. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penghentian sementara ini lantaran kasus tersebut beririsan dengan penanganan perkara oleh Satgas Pangan Polri.

    “Sementara ini [pengusutan kasus beras oplosan], kita hold dulu. Artinya karena hampir beririsan,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Dia menambahkan perkara beras oplosan di kepolisian sudah di tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sementara itu, di Kejagung masih penyelidikan.

    Anang juga mengemukakan meskipun delik perkara yang diusut berbeda, pihaknya tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian karena masih beririsan.

    “Karena kan sudah penyidikan [di Polri]. Kami kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa sebelumnya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi terkait penyaluran subsidi terkait beras.

    Pengusutan itu kemudian berkembang ke penyelidikan subsidi alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari kementerian terkait. Adapun, alsintan ini termasuk pupuk dan bibit ini dikeluarkan pemerintah agar bisa menciptakan swasembada pangan, khususnya beras.

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Minyak yang Menyeret Nama Riza Chalid

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Minyak yang Menyeret Nama Riza Chalid

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Lembaga Adhyaksa ini memeriksa delapan saksi pada Senin (25/8/2025) untuk memperkuat pembuktian perkara.

    Salah satu yang hadir adalah Kepala SKK Migas berinisial DS, yang sebelumnya menjabat Dirjen Migas Kementerian ESDM.

    “DS selaku kepala SKK Migas (mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

    Selain DS, tujuh saksi lainnya juga diperiksa. Mereka adalah HSR (PNS/analis harga dan subsidi Ditjen Migas Kementerian ESDM 2005-2014), LH (junior officer gas operation I PT Pertamina International Shipping), dan SAP (asisten manajer crude trading ISC PT Pertamina 2017-2018).

    Tiga nama lain yaitu TN (corporate secondary PT Pertamina 2020), YS (SVP IT PT Pertamina), TK (SVP shared services PT Pertamina), dan ES (dirjen migas Kementerian ESDM 2017).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Anang.

    Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional.

    Kejagung telah menetapkan pengusaha kondang Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lain sebagai tersangka. Total sudah ada 18 orang yang berstatus tersangka.

    Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp285 triliun.

    Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

  • Kota Sorong Memanas, Pemindahan 4 Tahanan Makar Berujung Ricuh

    Kota Sorong Memanas, Pemindahan 4 Tahanan Makar Berujung Ricuh

    Kemudian sekitar pukul 06.30 WIT, satu unit mobil tahanan Kejaksaan akhirnya berhasil keluar dari Mapolresta Sorong Kota dengan pengawalan ketat kendaraan taktis Brimob menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.

    Puluhan aparat kepolisian dibantu TNI disiagakan di bandara untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

    Setibanya di Bandara DEO Sorong, tim Kejaksaan bersama aparat Brimob langsung mengawal keempat tahanan menuju area keberangkatan untuk kemudian diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, guna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

    Keempat tahanan tersebut diketahui berinisial AAG, NM, MS, dan PR, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait aktivitas NFRPB.

    Ada pun titik-titik yang kini masih memanas antara lain di Jalan Baru, kompleks perkantoran Pemkot Sorong dan Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani tepatnya di Yohan.

    Kendatipun demikian, pihak kepolisian terus disiagakan di titik-titik itu guna meminimalisir adanya gangguan susulan.

    Selain itu, para massa aksi juga melakukan perusakan terhadap fasilitas pemerintahan seperti kaca di gedung Kantor Gubernur dan Pemkot Sorong dan kediaman Gubernur Papua Barat Daya.

    “Kita sedang melalukan pendalaman dan sudah mengetahui para pelakunya, nanti setelah ini kita langsung tangkap,” ujarnya.

  • Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

    Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

    GELORA.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

    Namun Kejati Jatim tidak mengungkap alasan penahanan Hudiyono tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto menolak menjelaskan secara pasti terkait perkara yang menjerat Hudiyono tersebut.

    “Mungkin nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa 26 Agustus 2025.

    Dikutip dari RMOLJatim, Hudiyono diduga ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

    Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. 

    Dalam modus yang dilakukan, pelaku mengajukan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur.

    Setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian. Namun kenyataannya alat kesenian yang dibelikan cuma seharga Rp2 juta.

    Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK di Jatim. 

    Selain itu, Kejati Jatim sudah memeriksa Kabid SMK Hudiyono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.