Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas

    Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas

    Jakarta

    Otoritas Meksiko mengatakan setidaknya lima orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka setelah sebuah mobil meledak di dekat kantor polisi di negara bagian Michoacan di Meksiko barat.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (8/12/2025), ledakan bom mobil di negara bagian Meksiko yang bergejolak itu, terjadi sesaat sebelum tengah hari waktu setempat (18.00 GMT) pada hari Sabtu lalu di depan markas polisi di kota pesisir Coahuayana. Demikian disampaikan Kejaksaan Agung Meksiko, yang telah mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

    Kejaksaan negara bagian menaikkan jumlah korban tewas dari tiga orang menjadi lima orang, menambahkan bahwa tiga orang di antaranya adalah petugas polisi setempat.

    Beberapa kelompok pengedar narkoba beroperasi di Michoacan, termasuk New Michoacan Family dan Jalisco New Generation Cartel (CJNG), yang keduanya telah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai “organisasi teroris asing.”

    Sebelumnya, pembunuhan Wali Kota Uruapan, Carlos Manzo, di Michoacan memicu demonstrasi yang dipimpin para pemuda selama dua hari pada bulan November lalu. Dalam insiden itu, dengan para pengunjuk rasa membakar gedung-gedung publik dan terlibat bentrok dengan polisi, yang mengakibatkan lebih dari 100 orang terluka.

    Manzo (40) telah meraih popularitas sebagai pejuang melawan kejahatan terorganisir dan berkampanye melawan kartel-kartel narkoba Meksiko yang terkenal kejam.

    Lihat juga Video: Bom Mobil Meledak di Somalia, 5 Orang Tewas

    (ita/ita)

  • Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP akan dimulai pada Januari 2026.

    Pemprov bersama Kejati, kejari, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Kejaksaan menyampaikan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan sendirian.

    “Kejaksaan bersama pemerintah daerah baik dari gubernur maupun kajari, dengan bupati dan wali kota, untuk melaksanakan hukuman kerja sosial ini, jadi pidana kerja sosial juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

    Dalam kerja sama ini, kejaksaan bersama pemda akan memutuskan bentuk hukuman kerja sosial yang dijalankan oleh terpidana. Beberapa bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

    “Jadi putusan pelaku tindak pidana melakukan kerja sosial, maka kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah bisa memutuskan kerja sosial, misal membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, kemudian kaitan dengan kebersihan lingkungan,” katanya.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru peradilan di Indonesia. Andra menyinggung beberapa kasus tindak pidana antara anak dan ibu.

    Andra menyebut dinas terkait selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Dinsos (dinas sosial), dindik (dinas pendidikan) yang akan memberi ruang,” katanya.

    (aik/rfs)

  • Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani sepanjang 2025. Rentetan kasus tersebut, menunjukkan bahwa penindakan hukum masih menjadi agenda serius lembaga adhyaksa itu di Bumi Reog.

    Perkara pertama yang tengah diproses adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, kepala desa Crabak nonaktif sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. Empat kasus inilah yang disebut sebagai capaian penanganan tipikor tahun berjalan.

    “Penuntutan kasus korupsi ada 4 perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi.

    “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya.

    Dia menambahkan, sejumlah bahan dan perkembangan penyelidikan masih belum dapat dipublikasikan. Kejari berencana menggelar ekspose setelah seluruh data dan dokumen dinilai cukup untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

    “Ada beberapa bahan pengumpulan data dan proses penyelidukan yang belum bisa disampakaikan. Kecuali kalau sudah pro justisia, baru bisa disampaikan. Ya khawatirnya nanti kalau baru pengumpulan data, bahan dan keterangan, kemudian kita ekspose, akan lari targetnya,” pungkasnya. (end/but)

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • Gara-Gara Cek Suhu Siswi, Guru di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan

    Gara-Gara Cek Suhu Siswi, Guru di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan

    Liputan6.com, Kendari – Mansur (53), guru SD di Kendari divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12/2025). Majelis berkeyakinan kuat Mansur melecehkan siswi kelas tiga sekolah dasar.

    Sebelumnya, orang tua siswi tersebut melaporkan guru Mansur ke polisi atas dugaan kekerasan dan pelecehan. Kejadian awal, sejak Agustus 2024 hingga berlanjut Januari 2025.

    Saat itu, anak korban mengaku disentuh pelaku pada beberapa bagian tubuhnya. Mulai dari sentuhan pada bagian pipi, kepala hingga panggilan sayang kepada si anak.

    Kasus bergulir hingga pengadilan. Mansur tergiring pada sejumlah keterangan yang tak dapat ia bantah dari siswi berusia 9 tahun itu.

    Saat kasus mulai bergulir di PN Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa fakta perlakuan Mansur terhadap salah seorang siswinya.

    Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan menceritakan kepada wartawan, awalnya tindakan yang dianggap kekerasan itu terjadi saat upacara pagi di sekolah pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

    “Anak (korban) masuk ke dalam kelas dan bersiap mengikuti apel pagi. Saat anak korban hendak keluar kelas, terdakwa menahan dan melarang korban untuk mengikuti apel pagi,” kata Aguslan, di Kantor Kejari Kendari, pada Kamis (4/12/2025).

    Aguslan menambahkan, menurut anak berusia 9 tahun itu, siswa yang lain tidak dilarang mengikuti apel pagi. Katanya, Mansur meminta korban duduk di dalam kelas. Saat itu, ada dua orang anak lainnya.

    Setelah dua siswa SD yang lain pergi keluar kelas, tinggal korban dan terdakwa yang berada di dalam kelas. Terdakwa mendekat duduk di samping korban.

    “Terdakwa memegang pipi kanan dengan cara meremas pipi anak korban dengan kuat sehingga korban tidak bisa menggerakkan kepala korban. Terdakwa hendak mencium bibir dengan jarak hanya dua ruas jari anak korban. Sehingga dengan sekuat tenaga korban memalingkan wajah,” beber Aguslan.

    Karena guru Mansur tak berhasil mencium korban, terdakwa kemudian berdiri dan keluar ke depan kelas. Korban kemudian segera menghubungi ibunya melalui voice note.

    “Korban berkata ‘mama tolong saya, pak guru mau cium saya. Tolong mama datang ke sekolah’. Selanjutnya ibu korban datang dan menemui anak korban dalam kondisi ketakutan tidak seperti biasanya,” jelas Aguslan.

    PU Kejari Kendari menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mansur karena terbukti melakukan pencabulan.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU atau hukuman 5 tahun penjara.

     

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Megapolitan 6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penipuan modus cek kosong, eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Benar sudah diterbitkan
    DPO
    (pada) 14 Oktober 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (6/12/2025).
    Budhi menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
    Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan masih menunggu.
    “Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budhi.
    Ia menambahkan, saat ini keberadaan kedua tersangka masih dalam pencarian oleh Polda Metro Jaya.
    “Kami berharap yang bersangkutan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum,” tambahnya.
    Adapun keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, pihak kepolisian terus mengejar para tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI
    Raden Saleh Abdul Malik
    sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
    Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.
    “Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). dialnsir dari
    Tribunnews.com
    .
    Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerjasama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.
    Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.
    “Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu,” kata Andreas.
    “Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” sambungnya.
    Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar. Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.
    Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.
    “Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ungkap Andreas.
    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.
    Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.
    “Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan,” kata Andreas.
    Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilu 10 Mahasiswa Tewas dalam Kebakaran di Restoran Peru

    Pilu 10 Mahasiswa Tewas dalam Kebakaran di Restoran Peru

    Lima

    Sedikitnya 10 mahasiswa tewas mengenaskan dalam kebakaran yang menghanguskan sebuah restoran di Peru. Kebakaran ini terjadi saat para mahasiswa itu sedang berkumpul untuk merayakan ulang tahun.

    Tiga orang lainnya mengalami luka-luka dalam kebakaran mematikan tersebut.

    Kebakaran itu, seperti dilansir AFP, Sabtu (6/12/2205), terjadi di sebuah restoran bernama Calma Tripa yang ada di kota Huancane, wilayah Puno, Andes, dekat perbatasan Bolivia, pada Kamis (4/12) sore waktu setempat.

    Para korban yang berusia antara 17 tahun hingga 23 tahun itu, berasal dari sebuah perguruan tinggi keguruan.

    “Dengan kedatangan para ahli forensik dari kepolisian dan kejaksaan, 10 jenazah telah ditemukan,” kata seorang pejabat kepolisian setempat, yang tidak disebut namanya, kepada AFP.

    Para mahasiswa itu terjebak di lantai dua bangunan restoran yang terbuat dari kayu dan batu bata ketika api berkobar.

    Penyebab kebakaran restoran itu belum diketahui secara jelas.

    Warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran dan sejumlah ember berisi air. Wali Kota Huancane, Valerio Tapia, mengatakan kepada kantor berita negara bagian Andina bahwa kota berpenduduk 20.000 jiwa itu tidak memiliki departemen pemadam kebakaran.

    Para petugas pemadam yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran itu berasal dari kota tetangga, Juliaca, yang baru tiba satu jam kemudian.

    Seorang sumber lokal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan kepada AFP bahwa tangki bensin yang meledak kemungkinan menjadi penyebab kebakaran restoran tersebut.

    Kebakaran mematikan seperti ini tergolong umum terjadi di daerah-daerah terpencil di Peru, di mana penyimpanan bahan mudah terbakar seringkali melanggar aturan keselamatan.

    Tonton juga video “Kebakaran di Pasar Anyar Bogor, 20 Kios Hangus”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)