Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Narkotika Dilarutkan

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Narkotika Dilarutkan

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Tuban memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, adapun ribuan narkotika jenis sabu-sabu, pil karnopen, pil LL, pil Y, minuman keras jenis arak, serta handphone.

    Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida mengatakan bahwa sebanyak 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) telah dimusnahkan.

    “Sejumlah barang bukti dari perkara lain juga ada, termasuk pidana pencurian dan perlindungan anak,” ujar Filly Lidya Wasida. Kamis (28/08/2025).

    Adapun barang-buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk narkotika dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan, belasan handphone dirusak dengan menggunakan palu.

    “Untuk barang bukti tindak pidana pencurian hingga tindak pidana perlindungan anak dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya.

    Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara penyalahgunaan narkotika dengan rincian, barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,513 gram, pil karnopen sebanyak 7.159 butir, pil LL sebanyak 7.783 butir dan pil Y sebanyak 2.812 butir.

    “Ada juga 9 perkara tindak pidana ringan dengan jumlah barang bukti sebanyak 234 botol minuman jenis arak serta 29 perkara tindak pidana lainya dengan jumlah barang bukti 13 handphone,” kata Filly sapanya.

    Saat ditanya mengenai bea cukai, Filly menyampaikan bahwa tahun 2025 tidak ada kasus terkait, tidak seperti tahun sebelumnya ada pemusnahan cukai. Sedangkan, tahun ini tidak ada.

    “Untuk pemusnahan tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu jumlahnya sama, karena jumlah perkaranya sama,” pungkasnya. [dya/aje]

  • Jaksa Belum Siap Tuntutan, Sidang Tjan Hwa Diana dan Suami Tertunda

    Jaksa Belum Siap Tuntutan, Sidang Tjan Hwa Diana dan Suami Tertunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum siap dengan tuntutan terhadap Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Akibatnya, sidangpun tertunda hingga 22 September 2025 mendatang.

    Tuntutan ini kontan membuat Jemmy Nahak, kuasa hukum korban kecewa. Bagi Jemmy, penundaan ini terasa sangat berat. Korban sudah menanggung kerugian besar akibat ulah terdakwa, kini justru harus bersabar lagi menanti keadilan. “Kami hanya berharap terdakwa dihukum setimpal. Sampai hari ini tidak ada itikad baik mereka mengganti kerugian,” ujar Jemmy.

    Kasus bermula dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus. Pekerjaan yang sudah mencapai 75 persen tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024. Tak hanya itu, ia menuntut uang muka Rp205 juta dikembalikan.

    Karena permintaannya tidak dipenuhi, emosi Handy memuncak. Bersama istrinya, Diana, ia merusak dua mobil milik saksi: sebuah Daihatsu Grandmax pikap dan Mazda sedan. Menggunakan dongkrak, kunci roda, bahkan mesin gerinda, ban dan velg mobil dicopot hingga rusak parah.

    Kini, kedua mobil korban tak bisa lagi digunakan. Kerugian materiil jelas terasa, tapi yang lebih menyakitkan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak bertanggung jawab.

    Pasutri itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Namun sampai sidang ke sekian kali, keadilan bagi korban masih terasa jauh. [uci/kun]

  • BRI Finance-Kejari Tangsel perkuat kepatuhan dan tata usaha negara

    BRI Finance-Kejari Tangsel perkuat kepatuhan dan tata usaha negara

    penguatan aspek legal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan perusahaan, tetapi juga kunci dalam membangun kepercayaan publik

    Jakarta (ANTARA) – PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dalam upaya memperkuat tata kelola bisnis yang bersih, transparan dan berintegritas, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN).

    Direktur Utama BRI Finance Wahyudi Darmawan menegaskan dalam industri multifinance, kepatuhan hukum dan tata usaha negara yang baik menjadi pondasi utama untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

    Kompleksitas regulasi, nilai transaksi yang besar, tambahnya melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, serta keterlibatan langsung dengan konsumen membuat sektor ini rentan terhadap risiko hukum.

    “Oleh karena itu, penguatan aspek legal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan perusahaan, tetapi juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.

    Melalui sinergi tersebut, BRI Finance akan mendapatkan pendampingan menyeluruh dari Kejari Tangsel sebagai Jaksa Pengacara Negara, ruang lingkupnya mencakup penyelesaian perkara litigasi maupun non-litigasi, audit hukum, hingga pemberian opini hukum atas isu strategis yang berpotensi mempengaruhi keberlangsungan bisnis.

    Kehadiran Kejaksaan diharapkan memperkuat sistem pencegahan risiko hukum di seluruh lini usaha serta menyediakan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih efisien, transparan dan berkeadilan.

    Dia menambahkan kerja sama tersebut diinisiasi oleh Kantor Cabang BRI Finance Tangerang Selatan sebagai bagian dari strategi preventif dalam manajemen risiko hukum.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua lembaga, antara lain Pimpinan Cabang BRI Finance Tangsel Julius Novianto serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apsari Dewi.

    “Sinergi ini diharapkan menjadi model kerja sama yang dapat memperkuat keberlanjutan sektor pembiayaan,” kata Wahyudi.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut     
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Agustus 2025

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut Medan 28 Agustus 2025

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (27/8/2025).
    Proses penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai bernilai Rp 16,5 miliar.
    Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.
    “Jadi, adapun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total pagu anggaran Rp 16,5 miliar,” ujar Juergen, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (28/8/2025).
    Dia juga mengatakan, saat proses penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
    “Bahwa tim penyidik sudah membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tipikor tersebut, dan selanjutnya tim penyidik akan secara estafet melakukan pemeriksaan perkara yang dimaksud,” ujarnya.
    Juergen lalu menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
    Proses pemeriksaan terhadap perangkat kerja di sana terus dilakukan.
    Namun, Juergen belum merinci identitas siapa saja yang diperiksa.
    “Jadi, kurang lebih sudah 20 orang yang diperiksa,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Picu Kerusuhan di Sorong, 4 Tahanan Makar Jalani Sidang Perdana di Makassar

    Sempat Picu Kerusuhan di Sorong, 4 Tahanan Makar Jalani Sidang Perdana di Makassar

    Liputan6.com, Makassar – Empat tersangka kasus dugaan makar asal Papua yang merupakan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/8/2025). Proses pemindahan keempat tahanan makar itu sebelumnya sempat membuat Kota Sorong memanas.

    Masing-masing terdakwa, yakni antara lain Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM). Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Sidang Harifin Tumpa.

    “Sidang pertama tadi pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Makassar, Sibali, Kamis (28/8/2025).

    Sibali menambahkan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa dengan dua hakim anggota, Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.

    “Sidang lanjutan akan kembali digelar satu minggu ke depan, Kamis (4/9/2025),” ujarnya.

    Ricuh Saat Pemindahan dari Sorong ke Makassar

    Sebelum sidang digelar, pemindahan empat tahanan kasus makar dari Sorong ke Makassar memicu aksi blokade massa simpatisan yang berujung ricuh di sejumlah titik Kota Sorong.

    Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, menjelaskan situasi Kota Sorong mulai memanas sejak Rabu dini hari ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memindahkan para tahanan ke Makassar.

    “Situasi saat ini sudah terkendali dan kami berusaha mengamankan proses pemindahan empat tahanan tersebut,” ujar Gatot, Rabu (27/8/2025).

    Ratusan personel keamanan diturunkan ke titik-titik strategis untuk mengantisipasi aksi lanjutan dari massa pendukung tahanan.

    Massa sempat melakukan blokade di depan pintu masuk Polresta Sorong Kota sekitar pukul 05.15 WIT. Mereka membakar kayu dan ban bekas serta berorasi menuntut agar pemindahan dibatalkan. Ketegangan meningkat ketika aparat terpaksa mendorong mundur massa yang bersikeras melakukan penghadangan di sekitar Mapolresta Sorong Kota.

    Meski sempat memanas, aparat akhirnya berhasil mengamankan pemindahan para tahanan menuju Makassar dengan pengawalan ketat.

     

  • Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Agustus 2025

    Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar Bandung 27 Agustus 2025

    Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016 hingga 2018.
    Tiga orang tersangka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala dinas, sementara tiga lainnya merupakan swasta atau kontraktor.
    Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyampaikan penetapan terhadap enam orang tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang dimulai pada September 2024 lalu.
    Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 26,52 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total pagu anggaran senilai Rp 86,7 miliar.
    “Tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Pemda Kota Cirebon tahun 2016-2018,” kata Slamet saat membuka konferensi pers di kantor Kejari pada Rabu (27/8/2025) malam.
    Selama hasil penyidikan, Slamet bersama tim ahli menemukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
    Temuan itu diperkuat oleh hasil penghitungan fisik yang dilakukan Politeknik Negeri Bandung, yang menemukan banyak ketidaksesuaian.
    Feri Nopiyanto, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, menerangkan bahwa enam tersangka terdiri dari tiga orang pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan tiga lainnya dari swasta, yaitu kontraktor.
    Keenamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi merah, usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Rabu (27/8/2025) petang.
    BR (67), Kepala Dinas PUTR tahun 2017 merangkap pengguna anggaran.
    PH (50), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
    IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
    HM (62), Team Leader PT Bina Karya.
    AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
    FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
    Feri menambahkan, dari pemeriksaan fisik maupun kualitas bangunan, perbuatan keenam tersangka ini terbukti tidak sesuai kontrak.
    Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,52 miliar dari total pagu Rp 86 miliar.
    Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 788 juta dari tangan beberapa orang tersangka.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antusiasme Warganya Tinggi, Bogor Minta DKI Tambah 3 Rute Transjabodetabek

    Antusiasme Warganya Tinggi, Bogor Minta DKI Tambah 3 Rute Transjabodetabek

    JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto mengaku pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menambah tiga rute Transjabodetabek menuju Kabupaten Bogor.

    “Kita ingin Transjabodetabek yang sudah dirintis itu bisa lebih menjangkau Kabupaten Bogor dan Kota Bogor,” kata Bayu ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu, 27 Agustus.

    Saat ini, baru terdapat satu rute Transjabodetabek yang sudah beroperasi, yakni P11 dengan jalur Bogor-Blok M. Menurut Bayu, rute ini belum banyak menjangkau warga Kabupaten Bogor yang ingin menggunakan transportasi umum.

    Sementara, animo masyarakat dalam menggunakan Transjabodetabek cukup tinggi. Bahkan, kerap terjadi antrean warga untuk menaiki bus dari Bogor ke Jakarta tersebut.

    “Dengan fasilitas yang disiapkan oleh Transjakarta di bawah naungan Dishub Provinsi DKI, itu masyarakat tertarik dan animonya sudah bagus. Pada saat uji coba P11 itu, trayek Bogor-Blok M, muatannya penuh,” ujar Bayu.

    “Tapi (rute P11k itu masih di keluar Tol Citereup dan keluar Tol Sentul. Harapannya diminta ya minimal ada ke Cibinong, terus ke Bojonggede, kemudian di sekitaran Gunung Putri,” tambahnya.

    Lagipula, menurut Bayu, perluasan rute Transjabodetabek ke Bogor akan membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta setiap harinya jika fasilitas transportasi umum masyarakat daerah penyangga lebih memadai.

    “Iatilah kata nih, masyarakat Bogor kalau pagi sudah harus bekerja ke DKI. Nah, itu difasilitasi dengan kendaraan umum. Sehingga masyarakat itu tidak memerlukan kendaraan pribadi. Kalau kendaraan pribadi numpuk di DKI, macetnya enggak akan beres-beres,” jelas dia.

    Sebagai informasi, rute Transjabodetabek Bogor-Blok M mulai beroperasi sejak 5 Juni 2025. Rata-rata waktu tempuh normal Transjabodetabek P11 diperkirakan mencapai 90 menit, sedangkan pada kondisi lalu lintas padat bisa mencapai hingga 110 menit. Sebanyak 16 unit bus dikerahkan untuk melayani rute ini, dengan waktu tunggu antarbus (headway) sekitar 15 menit.

    Sehingga, rute P11 Blok M menuju Bogor yang berlaku kini adalah Blok M – Kejaksaan Agung – Pasar Santa – Rawa Barat – Tegal Mampang – Pancoran – Pancoran Tugu – Buperta Cibubur – Pintu Tol Citeureup 2 – Monumen Pancakarsa – Mall Bellanova Sentul – Botani Square.

    Sementara, rute P11 Bogor menuju Blok M yakni Botani Square – Mall Bellanova Sentul – Sentul – Simpang Sentul – Pintu Tol Citeureup 1 – Cibubur Junction – Pancoran Tugu – Pancoran – Tegal Mampang – Rawa Barat – Pasar Santa – Kejaksaan Agung – Blok M.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali Megapolitan 27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tidak serius dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
    “Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” tutur Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
    Sebab, Silfester lagi-lagi tidak hadir setelah sidang sempat ditunda pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
    Saat itu, Silfester mengaku sakit dan harus beristirahat selama lima hari.
    Hari ini pun, Silfester beralasan sakit dan memohon kepada majelis hakim untuk mengundur persidangan.
    Surat keterangan sakit yang diserahkan tim kuasa hukumnya tak mencantumkan nama dokter pemeriksa dan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan mempertimbangkan surat tersebut dan penolakan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hakim pun menggugurkan sidang tersebut.
    “Sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
    Saat Hakim bertanya terkait hal tersebut pada kuasa hukum, mereka pun kebingungan.
    Pasalnya, Silfester yang semula telah menyanggupi untuk hadir ke persidangan hari ini justru mengirimkan surat itu tadi pagi ke kantor kuasa hukumnya.
    “Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata kuasa hukum, Triyono Haryanto, kepada hakim.
    Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa mereka pun tak tahu tentang keberadaan Silfester saat ini.
    Mereka mengaku membatasi diri untuk hanya mengurus perkara sidang PK dan tidak memasuki ranah pribadi Silfester.
    “Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” tambah Triyono.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada 2017. Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Namun, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

    Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah diteruskan ke Interpol.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan berkas itu langsung dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.

    “Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

    Dengan demikian, Anang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.

    “Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, bekas anak buah Nadiem Makarim ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.

    Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.

    Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.

  • Jhon Sitorus Blak-blakan Terkait Susahnya Kejaksaan Tangkap Silfester: Kayak Kucing-kucingan

    Jhon Sitorus Blak-blakan Terkait Susahnya Kejaksaan Tangkap Silfester: Kayak Kucing-kucingan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyinggung lambannya proses hukum terkait penangkapan Silfester Matutina. Ia mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.

    “Dimana marwah hukum negara ini kalo hanya untuk menangkap Silfester Matutina saja begitu sulit? Keseriusan Kejaksaan patut dipertanyakan,” ujar Jhon di X @jhonsitorus_19 (27/8/2025).

    Dikatakan Jhon, jika menangkap ketua relawan saja sudah seperti main kucing-kucingan, wajar publik meragukan wibawa hukum.

    “Jangan dulu muluk-muluk menangkap Riza Chalid, menangkap ketua relawan saja kayak kucing-kucingan,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung praktik hukum yang terkesan tebang pilih.

    “Prihatin dengan hukum yang lembek dan tebang pilih. Siapa sih yang kalian takutkan?” Jhon menuturkan.

    Sebagai pembanding, ia menyebut nama Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong.

    “Hasto dan Tom Lembong ga susah ditangkap, mereka langsung ditahan, langsung dipenjara begitu divonis. Itu karena mereka menghargai dan patuh hukum,” jelasnya.

    Jhon pun menegaskan, Silfester seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mematuhi hukum.

    “Silfester yang anda bela-bela itu, harusnya ada itikad baik untuk mematuhi hukum. Udah Kejaksaannya takut, terpidananya juga sok berkuasa,” kuncinya.

    Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

    “Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).