Mahfud MD Nilai Kasus Hukum Tak Tuntas Jadi Pemicu Kericuhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai persoalan hukum yang tak kunjung tuntas menjadi salah satu pemicu kericuhan dalam aksi demonstrasi besar beberapa waktu lalu.
Mahfud menyinggung sederet kasus hukum yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum.
Salah satunya adalah kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, tetapi tak kunjung ditahan.
“Bidang hukum (persoalan) banyak. Misalnya, masalah sederhana saja, orang berteriak sudah tiga minggu ini, Silfester, itu kan masalah sederhana, itu Silfester inkrah 1,5 tahun (penjara) lalu lalang di depan hidung kita, enggak ada yang berani nangkap,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official dengan judul “Mahfud MD Soal Demo, Sikap Pemerintah dan Lemahnya Penegakan Hukum”, Selasa (2/9/2025).
“Menurut saya, enggak ada yang berani nangkap itu bukan orang tidak tahu, tapi ada sesuatu di balik itu yang mungkin dikompromikan, atau mungkin telanjur dikompromikan, mungkin,” tambahnya.
Kompas.com
telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip tayangan tersebut.
Mahfud juga menyinggung kasus abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai masyarakat tidak adil.
Menurut dia, kebijakan presiden memang sah, tetapi publik tetap mempertanyakan mengapa penegakan hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama terkesan berjalan tidak konsisten.
“Tom Lembong abolisi oke bagus, tapi yang lain bagaimana? Apakah kasus itu menjadi hilang atau tidak? Lho kan sudah ada mulai terdakwa lain di luar Tom Lembong terkait kasus itu. Menteri-menteri yang lainnya bagaimana yang sebelum sesudahnya?” sambung dia.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti kasus besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hingga kasus pagar laut sebagai contoh lain lemahnya keberanian pemerintah dan aparat hukum.
“Pagar laut yang paling parah misalnya. Ini jelas kata Kejaksaan Agung korupsi, tapi polisi enggak mau (mengusut), sampai sekarang kasusnya hilang. Itu kejahatan luar biasa, bukan hanya melanggar Undang-undang, bukan hanya melanggar kebijakan pemerintah, tapi melanggar ketentuan Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara,” nilai Mahfud.
Dia menilai pemerintah selama ini lebih sering memberi pidato normatif ketimbang jawaban substantif terhadap persoalan yang mencuat.
Padahal, menurutnya, publik butuh pertanggungjawaban dan penjelasan yang konkret.
“Tapi apa coba? Apa jawaban pemerintah tentang ini? Wong setiap pidato semua bagus-bagus saja,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/02/04/67a1ef7dac057.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Mahfud MD Nilai Kasus Hukum Tak Tuntas Jadi Pemicu Kericuhan Nasional
-

Pemkab banyuwangi Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Banyuwangi (beritajatim.com)- Berbagai elemen masyarakat menggelar doa bersama di Pendopo Shaba Swagata Blambangan Banyuwangi. Mereka memanjatkan harapan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga kedamaian kabupaten di ujung timur Pulau Jawa tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Arh Joko Sukoyo. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi A.O. Mangontan, DPRD Banyuwangi Makrifatul Kamilah, dan Kepala Kemenag Banyuwangi Choironi Hidayat.
Sederet pemuka agama pun memanjatkan doa sesuai keyakinannya masing-masing. Di antaranya oleh Ketua Umum MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asymuni, Ketua PCNU Banyuwangi Kiai Sunandi Zubaidi, Ketua FKUB Banyuwangi Nur Khozin, dan dilanjutkan oleh sejumlah pemuka agama lainnya.
Pemuka agama yang hadir antara lain perwakilan umat Konghucu Tjahjadi Sugianto, perwakilan umat Katolik Emanuel Imamdwi, Ketua BAMAG (Kristen) Pendeta Anang Sugeng, Ketua Walubi (Budha) Eka Wahyu Widayat, dan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi Sudariyanto.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua PD Muhammadiyah Banyuwangi, Ketua LDII Banyuwangi, Ketua Al-Irsyad Banyuwangi dan sejumlah kiai di Banyuwangi. Tampak di antaranya KH. Ahmad Faizin, KH. Zulkarnain, KH. Wasil d.
Mereka berbaur dengan para tokoh agama, pemimpin ormas, hingga para pengemudi ojek online. Semuanya mengharapkan kondusivitas daerah tetap terjaga.
“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. Upaya sungguh-sungguh ini, harus senantiasa kita sempurnakan dengan memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Bupati Ipuk.
Doa bersama tersebut, tak semata bertujuan untuk mengetuk pintu langit. Namun, juga untuk merajut persatuan dan kesatuan di antara elemen masyarakat. “Jika telah terjalin persatuan yang kokoh, insyaallah akan terwujud kedamaian dan kondusivitas daerah,” tegas Ipuk.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh KH. Ir. Achmad Wahyudi. Pemuka agama sekaligus pengasuh PP. Adz-Dzikra Banyuwangi itu menyebutkan persatuan itu ibaratkan sebuah bangunan yang kokoh. Setiap bagiannya memiliki fungsi yang saling melengkapi satu sama lain.
“Seperti inilah persatuan, para pemimpin, para tokoh hingga rakyatnya, punya fungsi masing-masing. Semuanya harus bersatu dan saling support satu sama lain. Tidak boleh terpisah-pisah. Jika terpisah maka bukanlah bangunan yang kokoh,” terangnya. [tar/ian]
-

Viral Emak-emak Asyik Olahraga Saat Massa Demo Berhamburan di Purwodadi, Ini Sosoknya
Jakarta –
Aksi demonstrasi yang belakangan terjadi ternyata juga meninggalkan momen unik dan menghibur. Salah satunya seorang wanita paruh baya yang asik berolahraga menggunakan elliptical machine saat banyak orang lari tunggang langgang.
Lilyan Santosa, anak dari ibu-ibu viral tersebut mengatakan momen tersebut terjadi di alun-alun Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ibu saya, namanya bu Yanti. Ibu sering ke alun-alun pulang kerja, olahraga dan main alat-alat fitness di situ,” kata Lilyan saat dihubungi detikcom, Selasa (2/9/2025).
“Kebetulan memang alun-alun lokasinya satu komplek dengan gedung-gedung pemerintahan seperti kantor Dinas Bupati, Kejaksaan, kantor DPRD dan Polsek Purwodadi. Selain itu mama juga dinas di RSUD sekitar, 500 meter dari alun-alun tempat kejadian,” sambungnya.
Saat itu, Yanti sedang menunggu teman-temannya karena sudah memiliki janji untuk datang ke suatu pameran di sekitaran alun-alun. Namun, karena teman-temannya belum datang, maka Yanti inisiatif bermain alat-alat fitness yang ada.
“Rombongan (massa) demo tiba-tiba datang. Mama lagi main alat itu tiba-tiba anak-anak berlarian. Mama cuek aja karena merasa aman depannya banyak tentara dan polisi yang berjaga,” kata Lilyan.
“Sebelumnya sudah ada demo sebelum mama datang. Tapi sudah bubar jadi mama berani ke alun-alun untuk nonton expo dan lanjut olahraga. Tapi, nggak disangka massa demo datang lagi jam 15-an itu,” sambungnya.
Perasaan Yanti Setelah Videonya Viral
Menurut Lilyan, ibunya tidak tahu bahwa saat itu ada warga yang mereka dirinya. Bahkan, sang ibu tahu ada video tersebut dari teman-temannya.
“Trus dikirim ke grup keluarga karena banyak yang kirim ke mama, kami pikir cuma rame di kabupaten aja. Nggak nyangka sampe ke mana-mana, teman saya ada yang kasih tau viral di X dan Instagram juga,” katanya.
“Setelah videonya viral, mama dari awal sampai sekarang lempeng-lempeng aja. Dasarnya mama emang orangnya cuek dan pede aja,” lanjutnya.
Viralnya emak-emak ‘fitness’ di tengah massa demo mengingatkan video viral gadis aerobik yang juga asyik olahraga di tengah konvoi kendaraan militer saat terjadi kudeta di Myanmar. (Screenshot YouTube) Foto: Screenshot YouTube
Padahal, anak-anak dari Yanti sudah melarang sang ibu untuk berolahraga di dekat alun-alun Purwodadi. Hal ini karena di sekitar situ sedang ada aksi unjuk rasa.
“Biar olahraganya pindah tempat, tapi karena sudah janjian sama teman-temannya untuk nonton expo dan lanjut olahraga di sana, mama tetep stay di sana, nggak nyangka demonya datang lagi,” tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Di Balik Momen Kocak Ibu-ibu Fitnes Saat Ada Demo di Purwodadi”
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up) -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333380/original/030308600_1756622546-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_11.21.00.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pembakaran Halte di Jakarta – Page 3
Sedangkan 16 halte yang dirusak dan mengalami vandalisme, meliputi Bendungan Hilir, Kwitang, Kampung Melayu, Kramat Sentiong, Bidara Cina, Cililitan, Semanggi, Petamburan, Widya Candra Telkomsel, Jatinegara, Kejaksaan Agung, Matraman Baru, Pemuda Pramuka, Masjid Agung, serta dua halte non-BRT, Gelora Bung Karno 1 dan Polda Metro Jaya 1.
Meski terjadi kerusakan di sejumlah titik, layanan Transjakarta kini berangsur normal untuk melayani pelanggan.
“Kami terus melakukan pemantauan agar keputusan terkait operasional dapat diambil dengan cepat,” kata Ayu dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Agustus 2025.
Menurutnya, jajaran direksi dan manajemen Transjakarta secara intensif memantau kondisi melalui command center di kantor pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan langkah cepat mengingat kondisi lapangan yang dinamis.
“Pemantauan ini konsisten dilakukan agar pengambilan kebijakan terkait layanan dan operasional berjalan tepat waktu,” tambah Ayu.
Kemudian, Transjakarta juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terbaru mengenai operasional layanan melalui aplikasi TJ: Transjakarta dan akun resmi media sosial perusahaan.
Selain itu, Ayu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik agar manfaatnya dapat dirasakan banyak orang.
“Transjakarta berterima kasih atas dukungan semua pihak,” jelas Ayu.
-
/data/photo/2025/06/17/6851197394a63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serap Aspirasi, Gubernur Sherly Temui Massa Aksi Regional 1 September 2025
Serap Aspirasi, Gubernur Sherly Temui Massa Aksi
Tim Redaksi
TERNATE, KOMPAS.com
– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara langsung menemui pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Ternate pada Senin (1/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sherly didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, serta sejumlah unsur Forkopimda.
Perwakilan massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate membacakan 17 tuntutan di hadapan gubernur dan rombongan.
Tuntutan tersebut meliputi desakan untuk melakukan reformasi agraria, evaluasi izin usaha pertambangan (IUP), pengesahan UU perampasan aset, serta penurunan tarif pajak.
Selain itu, mereka juga mendesak agar Perda adat di Maluku Utara segera disahkan, memberikan status tanah di Tabona, serta membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang saat ini terjerat hukum.
Massa aksi juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan almarhum Affan, seorang ojek online.
Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Sherly mengapresiasi keberanian mahasiswa menyampaikan aspirasi secara tertib.
Ia juga memberikan penghargaan kepada TNI dan Polri yang mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung kondusif.
“Saya mendengar dengan saksama 17 tuntutan. Sebagian besar itu ada di kewenangan pusat. Tugas saya mendengarkan dan akan dipastikan didengar langsung oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sherly.
Ia mengakui bahwa kewenangannya terbatas dalam lingkup Maluku Utara.
Sherly menegaskan bahwa masalah tanah di Tabona akan segera ditindaklanjuti, sementara izin IUP merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
“Akan kami sampaikan,” katanya.
Terkait tuntutan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Sherly menyatakan bahwa proses hukum mereka sedang berjalan.
Ia juga membuka ruang komunikasi dengan Kejaksaan untuk mempertimbangkan keringanan hukum, serta akan mencari solusi untuk kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
“Saya kawal langsung dan memastikan bahwa proses hukumnya berjalan secara adil dan transparan bagi 11 warga Maba Sangaji,” cetusnya.
Mengenai Perda adat, Sherly menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan bersama 10 kepala daerah saat kunjungan Menteri ATR.
Pihak Kesultanan juga akan dilibatkan dalam inventarisasi tanah adat.
“Langkah-langkah yang akan kita ambil bersama dengan kejaksaan, kementerian ATR, pihak Kesultanan dan kepala daerah harus duduk bersama untuk membuat Perda terkait dengan tanah adat,” terangnya.
Ia berjanji mengawal proses Perda adat ini, meskipun tidak bisa dilakukan secara instan.
“Akan saya update, dan publikasikan setiap bulan progres yang masuk dalam kontrol saya. Mudah-mudahan ada jawaban dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Sherly juga mengekspresikan rasa duka cita atas kejadian yang menimpa Affan.
“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada adik Affan, tidak ada yang menginginkan itu terjadi. Tapi yang sudah terjadi tidak bisa kita ulangi kembali,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari itu sempat meningkat tensinya, namun dapat diredam dan situasi tetap terkendali.
Kehadiran Sherly mampu meredakan ketegangan, dan setelah mendapatkan jawaban dari gubernur, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejari Blitar Bongkar Korupsi Pengadaan Barang di PDAM, Kerugian Ratusan Juta
Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali membongkar kasus korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dalam kasus ini Kejari Blitar menetapkan 1 orang tersangka yakni HS pegawai PDAM Tirta Penataran.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan kejanggalan dalam pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018 hingga 2020. Menurut pihak Kejaksaan, HS yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian di PDAM Tirta Penataran, diduga memanipulasi prosedur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dalam melakukan pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Bagian Pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000,00,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan pada Senin (1/9/2025).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
HS diduga memanipulasi Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.364.733.000. Hasil penyelidikan diketahui bahwa HS telah melakukan transaksi fiktif pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2018-2020.
“Tersangka HS disangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang melibatkan kekayaan negara. (owi/ian)
-

Kredit Fiktif BRI Ponorogo: Kejari Resmi Tahan Tersangka SPP, Terancam Pasal Berlapis Tipikor
Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan tersangka berinisial SPP, dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo. Penahanan dilakukan setelah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
“Setelah proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka SPP ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (1/9/2025).
Dalam kasus ini, tersangka SPP dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, SPP juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Agung menegaskan, seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan tertib. “Proses penyerahan tersangka maupun barang bukti berlangsung lancar tanpa kendala berarti,” kata Agung.
Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena diduga merugikan keuangan negara. Dengan penahanan tersangka SPP, Kejari Ponorogo memastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai aturan hukum. (end/kun)

/data/photo/2025/08/29/68b0cb378c505.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/20/682c936984070.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)