Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hari Bhakti Kejaksaan ke-80, Ribuan Sembako Dibagikan untuk Warga Pasuruan

    Hari Bhakti Kejaksaan ke-80, Ribuan Sembako Dibagikan untuk Warga Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dengan aksi sosial. Ribuan paket sembako disalurkan kepada warga yang membutuhkan di berbagai kecamatan.

    Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dihadapan masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Kajari Teguh Ananto, serta Ketua DPRD Samsul Hidayat.

    Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan jumlah bantuan yang diberikan mencapai 1000 paket. “Isinya beras, gula, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lain,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

    Menurutnya, sasaran utama penerima adalah warga kurang mampu yang selama ini belum pernah tersentuh program bantuan pemerintah. “Kami ingin memastikan sembako ini sampai ke tangan mereka yang benar-benar layak,” kata Teguh.

    Teguh juga meminta kepala desa dan lurah untuk ikut mengawasi pendistribusian. “Kami minta para kades agar menyalurkan dengan adil dan tepat sasaran,” tambahnya.

    Meski demikian, ia mengakui jumlah bantuan belum mampu mencakup seluruh warga miskin di 24 kecamatan. “Mudah-mudahan ke depan bisa lebih banyak lagi sehingga semakin banyak warga yang terbantu,” tuturnya.

    Tak lupa, Teguh memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan BUMD setempat. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumda Giri Nawa Tirta yang ikut membantu program ini,” jelasnya.

    Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan kejaksaan. “Kejaksaan adalah mitra penting pemerintah daerah, jadi kegiatan sosial semacam ini pasti kami dukung,” tegasnya.

    Ia menambahkan, kolaborasi seperti ini bisa semakin mendekatkan aparat penegak hukum dengan masyarakat. “Kejaksaan bukan hanya mengurus perkara hukum, tetapi juga peduli terhadap kemanusiaan,” ungkap Mas Rusdi sapaan akrabnya.

    Dengan adanya kegiatan bakti sosial tersebut, pemerintah optimistis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan akan semakin tinggi. “Semoga kejaksaan makin dicintai warga Pasuruan dan menjadi teladan instansi lain,” pungkas Mas Rusdi. (ada/kun)

  • Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025).

    Kedatangan Nadiem Makarim turut didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Dia tiba sekitar pukul 08.56 WIB. Mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa wartawan.

    “Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” ujar Nadiem Makarim sambil melangkah masuk ke gedung.

    Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

    Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.

    “Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.

     

    Selain di Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim juga diperiksa di KPK. Pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang dipimpin Nadiem.

  • Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung

    Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2025.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem tiba sekitar 08.55 WIB mengenakan kemeja hijau tua. Tak sendiri, Nadiem didampingi pengacaranya yaitu Hotman Paris Hutapea saat menjalani agenda pemeriksaan di Kejagung.

    Dalam pemeriksaan ini, Nadiem tampak tersenyum lebar saat ditemui awak media. Meskipun begitu, Nadiem irit bicara dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ya dipanggil kesaksian, makasih,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025) besok.

    Nadiem kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem, Mohammad Ali mengatakan kliennya dipastikan menghadiri pemanggilan korps Adhyaksa.

    “Hadir jam 09.00 WIB,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Kejari Bojonegoro Kalahkan Jurnalis FC 2-1 di Laga Persahabatan HUT Kejaksaan ke-80

    Kejari Bojonegoro Kalahkan Jurnalis FC 2-1 di Laga Persahabatan HUT Kejaksaan ke-80

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Laga persahabatan fun football mempertemukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melawan Jurnalis FC Bojonegoro di Stadion Letjen H Sudirman, Rabu (3/9/2025). Pertandingan ini digelar dalam rangka memperingati HUT Kejaksaan RI ke-80.

    Pertandingan berlangsung seru dan penuh gelak tawa dari kedua kesebelasan. Sejak menit awal, kedua tim tampil ngotot untuk menunjukkan permainan terbaiknya. Tim Jurnalis FC sempat memberi perlawanan ketat, namun Kejari Bojonegoro akhirnya keluar sebagai pemenang dengan skor 2-1 lewat perpanjangan waktu.

    Gol penentu kemenangan Kejari Bojonegoro tercipta di babak tambahan, disambut sorak-sorai pendukung yang hadir di tribun. Sementara itu, Jurnalis FC harus mengakui keunggulan lawannya meski tampil cukup solid sepanjang pertandingan.

    Meski kalah, tim Jurnalis FC tetap menanggapi hasil tersebut dengan penuh canda. Pelatih Jurnalis FC, Imam Nurcahyo mengungkapkan jika sejak awal permainan, rekan-rekan wartawan sudah tampil apik meski fisik menjadi kendala.

    “Banyak yang tenaganya habis di tengah pertandingan. Untuk permainan sudah mulai ada peningkatan, meski beberapa kali laga sudah terbiasa menelan pil kekalahan,” ujar pria yang juga sebagai penanggung jawab beritabojonegoro.com.

    Sementara Kepala Kejari Bojonegoro yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas semangat kebersamaan yang terjalin dalam laga persahabatan ini. “Momentum HUT Kejaksaan RI ke 80 bukan hanya seremonial, tapi juga mempererat silaturahmi dengan masyarakat, termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.

    Pertandingan persahabatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan suasana penuh keakraban antara aparat kejaksaan dan jurnalis yang sehari-hari bertemu di lapangan tugas berbeda. [lus/ian]

  • Demo di DPRD Bojonegoro, Poster Tuntutan Dicopoti Massa Lain

    Demo di DPRD Bojonegoro, Poster Tuntutan Dicopoti Massa Lain

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan warga di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, berakhir dengan pencopotan poster yang berisi tuntutan aksi.

    Aksi pembersihan ini dilakukan oleh sejumlah orang berpakaian kaus hitam saat massa demonstran belum sepenuhnya bubar.

    “Kami merasa sangat kecewa dengan cara pencopotan poster-poster yang menjadi tuntutan demonstrasi,” ujar salah seorang demonstran, Okky, Rabu (3/9/2025).

    Sekitar 50 orang yang terorganisir dari akun media sosial Bojonegoro Melawan tersebut sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui orasi dan aksi teaterikal. Mereka juga memasang sejumlah poster dan melakukan mural di pagar gedung dewan yang menjadi simbol protes.

    Namun, tak lama setelah orasi usai, sekelompok orang dengan kostum berwarna hitam langsung membersihkan dan mencopot semua poster serta tulisan yang ditempelkan massa. Insiden ini memantik kecaman dari para pengunjuk rasa.

    Pendemo menempelkan poster tuntutan di pagar gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

    Salah seorang orator, Naura, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

    “Mereka (pemerintah) mencekik rakyat dengan pajak yang cukup tinggi. Rakyat yang berani menyuarakan kebenaran, selalu direpresi. Perlawanan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan selalu melakukan konsolidasi rakyat,” serunya dalam orasi.

    Untuk diketahui, aksi demo ini menyuarakan sembilan tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut berfokus pada isu keadilan ekonomi, penegakan HAM, dan kebijakan fiskal yang pro-rakyat.

    Sembilan Tuntutan Massa Aksi:

    1. Penghapusan hak istimewa dan pemotongan gaji pejabat negara, perwira tinggi, komisaris BUMN, dan direktur, untuk dialihkan ke pendanaan pendidikan dan kesehatan gratis.

    2. Pemotongan anggaran untuk lembaga dan kementerian yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, seperti Pertahanan, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna mendukung subsidi rakyat.

    3. Kenaikan Upah Buruh, penurunan pajak untuk rakyat, dan peningkatan pajak progresif bagi perusahaan besar, perbankan, dan konglomerat.

    4. Pembebasan tanpa syarat para aktivis yang ditahan.

    5. Penangkapan, pengadilan, dan pemenjaraan aparat yang menjadi pelanggar HAM.

    6. Pemotongan anggaran dan pelucutan institusi Kepolisian yang dianggap sebagai alat represif.

    7. Militer kembali ke barak dan tidak mencampuri urusan sipil.

    8. Penyitaan harta koruptor dan konglomerat.

    9. Pengalihan pajak dari pengemplang untuk membiayai pendidikan dan kesehatan gratis, serta subsidi untuk kesejahteraan buruh dan rakyat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Bojonegoro maupun aparat kepolisian setempat terkait insiden pencopotan dan tuntutan dari para pengunjuk rasa. Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Situasi di lokasi telah kondusif pasca bubarnya massa. [lus/but]

  • Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir! Nasional 3 September 2025

    Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain atas dugaan provokasi, oleh polisi.
    Polisi, menurutnya, seharusnya lebih fokus mengusut tuntas kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah, seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
    “Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Benny mengingatkan bahwa Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat. Sebab, aksi penjarahan tersebut jelas-jelas termasuk tindakan kriminal.
    Dia juga mempertanyakan dasar penetapan Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka. Menurutnya, ajakan menggelar atau mengikuti demonstrasi tak bisa menjadi dasar penangkapan.
    “Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ucap Benny.
    Selain salah mengambil langkah soal penangkapan Delpedro, Benny menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga negara, yakni rasa aman terhadap diri dan harta bendanya dalam kericuhan yang terjadi.
    Benny menambahkan, negara juga gagal melindungi hak asasi warganya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia.
    Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945, kata Benny, diatur bahwa:
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
    .
    “Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah titik lain di Jakarta.
    Dugaan tindak pidana ini disebut sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
    Selain Delpedro, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial, yakni MS staf Lokataru sekaligus admin @blokpolitikpelajar, SH admin akun @gejayanmemanggil, KA admin Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP, dan FL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesta Ekstasi di Hotel Mewah, 5 Pengurus dan Anggota HIPMI Lampung Tidak Ditahan hanya Direhabilitasi

    Pesta Ekstasi di Hotel Mewah, 5 Pengurus dan Anggota HIPMI Lampung Tidak Ditahan hanya Direhabilitasi

    Liputan6.com, Jakarta Lima pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung positif mengonsumsi ekstasi. Mereka ditangkap saat pesta ekstasi di tempat karaoke hotel bintang lima, Bandar Lampung. Kelimanya akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

    Kelima orang itu masing-masing RG (34) selaku bendahara umum, SA (35) wakil ketua bidang 1, MR (35) wakil ketua bidang 3, serta WL (34) dan SP (35) yang tercatat sebagai anggota BPD HIPMI Lampung.

    “Sudah ditetapkan, mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Selasa (02/09/2025).

    Aryo menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil asesmen terpadu yang melibatkan penyidik Polda Lampung, kejaksaan, hingga tim medis BNNP. Barang bukti yang ditemukan hanya tujuh butir pil ekstasi, jumlah yang berada di bawah ketentuan minimal delapan butir sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung untuk menetapkan tersangka.

    “Sudah sesuai ketentuan hukum. Mereka siangnya rawat jalan dan malamnya pulang, dengan kewajiban laporan satu hingga dua kali dalam seminggu selama dua bulan,” ujar Aryo.

    Dari hasil pemeriksaan, tujuh butir ekstasi yang disita merupakan sisa dari 20 butir yang sebelumnya dibeli seharga Rp7 juta. Pemesanan dilakukan oleh SP melalui seorang kurir berinisial RBT dengan sistem bayar di tempat.

    “Setelah transaksi, RBT langsung pergi meninggalkan lokasi karaoke, dan ekstasi diletakkan di atas meja untuk dipakai,” kata Aryo.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis malam, 28 Agustus 2025, BNNP Lampung mendapati kelima pengurus HIPMI itu sedang berpesta narkoba bersama lima pemandu lagu wanita. Saat ini, kata Aryo, petugas masih memburu RBT yang diduga sebagai pemasok ekstasi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

  • Kodim dan Polres Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

    Kodim dan Polres Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

    Madiun (beritajatim.com) – Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun menggelar patroli skala besar pada Selasa malam (2/9/2025). Kegiatan ini melibatkan personel Polres Madiun, Kodim 0803/Madiun, Lanud Iswahyudi, POM TNI, Kogartap, Batalyon Infanteri 501/Bajra Yudha (Yonif 501/BY), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan serta Bakesbangpol Kabupaten Madiun.

    Apel kesiapan dilaksanakan pukul 19.30 WIB di halaman Pendopo Ronggo Jumeno Caruban. Patroli kemudian dimulai pukul 20.00 WIB dengan berkeliling di wilayah Kota Caruban.

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi Kabupaten Madiun aman dan terkendali

    “Alhamdulillah Madiun kondusif, dan kami berharap situasi ini selalu terjaga. Kami mengimbau masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Meski di beberapa kota sekolah diliburkan atau dialihkan ke daring, di Kabupaten Madiun sekolah tetap berjalan normal. Semua stakeholder, baik TNI, Polri maupun Pemda, berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

    Senada dengan itu, Dandim 0803/Madiun Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keamanan daerah. “Kami mewakili seluruh jajaran TNI di Kabupaten dan Kota Madiun siap membantu mengamankan wilayah. Mari bersama-sama mencegah adanya penyusup atau provokator dari luar yang ingin mengacaukan keadaan. Madiun rumah kita berama,Kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bergandeng tangan, bahu-membahu. Madiun ini harus aman dan kondusif,” tegasnya.

    Dengan adanya patroli gabungan ini, aparat berharap masyarakat merasa tenang dan tetap menjaga persatuan demi terciptanya keamanan di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/aje}

     

  • Setahun Berlalu, Keadilan untuk Balita Al Fatih Masih Jauh di Ujung Barelang

    Setahun Berlalu, Keadilan untuk Balita Al Fatih Masih Jauh di Ujung Barelang

    Liputan6.com, Jakarta Misteri kematian tragis balita Al Fatih Usnan (2) di Batam, Kepulauan Riau, masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir setahun lebih sejak jasadnya ditemukan pada tanggal 31 Maret 2024 di kawasan Villa, Tanjung Kertang Jembatan IV Barelang, hingga kini kepastian hukum atas kasus tersebut belum juga terungkap.

    Komisi I DPRD Kota Batam, akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban, Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Komisi Perlindungan Anak kota Batam, serta organisasi masyarakat Perkumpulan Keluarga Sumba (PK Sumba).

    RDP ini digelar sebagai respons atas desakan publik dan keluarga yang menilai penanganan kasus berjalan lamban.

    “Sudah lebih dari setahun kami menunggu keadilan. Tapi sampai sekarang Elvi Sumanti masih bebas,” kata Amir (37), ayah korban, dengan suara bergetar usai RDP.

    Perjalanan hukum kasus ini penuh pasang surut. Pada Desember 2024, hakim praperadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menetapkan Elvi Sumanti—yang disebut sebagai majikan ibu korban—sebagai tersangka. Putusan itu membuat Polresta Barelang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Namun, desakan publik memaksa aparat membuka kembali penyelidikan. Kejaksaan Negeri Batam menyebut, berkas perkara yang dikirim polisi pada November 2024 sempat dikembalikan dengan P-19 karena belum lengkap.

    Ironisnya, hanya dua minggu setelah itu, SP3 diterbitkan kepolisian dengan alasan mengikuti putusan praperadilan.

    Meski kasus dibuka kembali, status tersangka hingga kini masih belum jelas.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menyampaikan penyidik belum bisa memastikan penyebab kematian. Laporan baru diterima pada Juli 2024, tiga bulan setelah kejadian, saat jenazah sudah dimakamkan di Rempang.

    “Jenazah sudah tiga bulan dikuburkan, kami lakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik. Tapi karena sudah membusuk, penyebab kematian tidak bisa dipastikan secara forensik. Hingga kini belum bisa dipastikan apa penyebab kematian anak ini,” ucap Debby, saat RDP di komis I DPRD Batam, Selasa (2/9/2025).

    Menurutnya, meski sudah melibatkan ahli forensik paru hingga jantung, autopsi tidak menemukan tanda kekerasan. Saksi-saksi menyebut korban masih hidup dalam kondisi lemah saat ditemukan di mobil milik Elvi Sumanti, namun tanpa pemeriksaan medis intensif kala itu, waktu dan penyebab pasti kematian sulit ditentukan.