Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apa-apa, Kebenaran akan Keluar

    Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apa-apa, Kebenaran akan Keluar

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI pada 16.28 WIB. Dia dikawal petugas Kejagung dan anggota TNI.

    Nampak, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya Insya Allah,” pungkasnya.

  • Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

    Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem mulanya melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

    Pertemuan itu bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education. Produk itu nantinya bakal digunakan untuk peserta didik di Indonesia.

    Setelah itu, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Jajaran Nadiem itu mulai dari Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T; JT dan FH selaku Stafsus Nadiem. Rapat itu dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

    “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” imbuh Nurcahyo.

    Hanya saja, kala itu pengadaan alat TIK sejatinya belum dimulai. Meskipun demikian, Nadiem kemudian diduga telah melakukan upaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi di proyek pengadaan TIK.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak meresponskarena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal. Kegagalan itu karena Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar tertinggal terdalam atau 3 T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” tutur Nurcahyo.

    Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis Kemendikbudristek membuat kajian review teknis untuk memasukan Chrome OS dalam proyek pengadaan.

    Pada Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021. Dalam Permendikbud itu, terdapat lampiran yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Nurcahyo juga membeberkan ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini mulai dari Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, peraturan Presiden No.16/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, peraturan LKPP No.7/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Intip Garasi Nadiem Makarim yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop

    Intip Garasi Nadiem Makarim yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menilik harta Nadiem, berikut ini garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nadiem terakhir kali menyampaikan hartanya pada 22 Februari 2025 khusus akhir menjabat sebagari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nadiem memiliki total kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 (Rp 600 miliaran).

    Isi Garasi Nadiem Makarim

    Dari jumlah harta tersebut, sebanyak Rp 2.247.400.000 (Rp 2,2 miliaran) merupakan alat transportasi dan mesin. Ada dua mobil yang didaftarkan Nadiem, antara lain:

    1. Mobil Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024, nilainya mencapai Rp 1.710.800.000
    2. Mobil Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, nilainya mencapai Rp 536.800.000

    Tidak ada daftar sepeda motor ataupun kendaraan lain yang dilaporkan Nadiem.

    Nadiem ditetapkan tersangka

    Di luar soal harta kekayaan, Nadiem tengah jadi sorotan usai ditetapkan tersangka pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

    Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    (riar/dry)

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    10 Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Nasional

    Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Setelah penetapan tersangka itu, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. 
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
    Nurcahyo menuturkan, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendiri Gojek, Mendikbud, Lalu Tersangka

    Pendiri Gojek, Mendikbud, Lalu Tersangka

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Sebelum terjung ke pemerintahaan, Nadiem merupakan sosok pendiri Gojek yang keberadaannya turut membawa perubahan saat ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem diketahui menjabat sebagai Mendikbud di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin.

    Punya nama lengkap Nadiem Anwar Makarim, pria berkacamata ini lahir pada 4 Juli 1984 dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Sang ayah adalah seorang aktivis dan pengacara terkemuka, sedangkan ibunya bekerja sebagai penulis lepas.

    “Saya SD di Indonesia, rumah selalu di Jakarta, background saya ibu lahir Pasuruan, ayah saya Pekalongan,” ujar Nadiem kepada detikcom waktu itu.

    Sang ayah yang juga salah satu pendiri kantor hukum Makarim & Taira Sjuga, lahir dari orang tua berbeda budaya, Minang dan Arab. Sementara ibunya adalah putri Hamid Algadri, keturunan Pasuruan-Arab.

    Yang menarik, kakeknya dari sang ibu adalah seorang pejuang perintis kemerdekaan Indonesia yang berjasa dalam perundingan Linggarjati, perundingan Renville, KMB, dan salah satu anggota parlemen pada masa awal berdirinya Negara Republik Indonesia.

    “Tapi dari bapak saya itu dari Bukittinggi, jadi saya ada Sumatera, Madura-nya, ada Jawa Timur, ada Jawa Tengah, terus campuran Arab,” ungkapnya.

    Nadiem SD hingga SLTA pindah-pindah dari Jakarta ke Singapura. Usai tamat SMA, ia mengambil jurusan International Relations di Brown University, Amerika Serikat, dilanjutkan menempuh pasca sarjana dengan meraih gelar Master of Business Administration di Harvard Business School.

    “Karena saya punya perspektif sekolah di luar negeri, saya bisa balik lalu melihat hal-hal dengan lensa yang baru,” tuturnya.

    Pendiri Gojek

    Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek, sebuah layanan aplikasi yang memanfaatkan armada ojek untuk menjemput-mengantarkan penumpang.

    Gojek berdiri tahun 2010 di Jakarta, didirikan oleh Nadiem Makarim. Awalnya hanya berupa layanan call center yang menghubungkan penumpang dengan ojek. Pada 2015, Gojek meluncurkan aplikasi mobile dengan empat layanan utama: GoRide, GoSend, GoShop, dan GoFood.

    Popularitasnya melonjak karena praktis, terutama lewat GoFood yang jadi salah satu layanan pesan-antar makanan terbesar di Indonesia. Gojek kemudian berekspansi ke berbagai layanan digital seperti pembayaran (GoPay), logistik, hingga hiburan.

    Pada 2019, Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud, sehingga kepemimpinan di Gojek saat itu diteruskan oleh Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi.

    Pada 2021, Gojek merger dengan Tokopedia dan membentuk GoTo Group, salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

    (agt/agt)

  • Satu Tersangka Masuk Bui, Kejari Blitar Masih Usut Skandal Korupsi PDAM

    Satu Tersangka Masuk Bui, Kejari Blitar Masih Usut Skandal Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar masih melakukan pengembangan penyelidikan skandal korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Meski sebelumnya Kejari Blitar telah menetapkan 1 orang tersangka, namun kasus ini tidak berhenti disitu saja.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen menegaskan jika ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi PDAM Tirta Penataran tersebut. Saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

    “Terkait PDAM masih kita lakukan penyidikan tentunya kalau ada hal hal baru tidak menutup kemungkinan,” kata Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen pada Kamis (5/9/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah membongkar kasus korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dalam kasus ini Kejari Blitar menetapkan 1 orang tersangka yakni HS pegawai PDAM Tirta Penataran.

    Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan kejanggalan dalam pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018 hingga 2020. Menurut pihak Kejaksaan, HS yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian di PDAM Tirta Penataran, diduga memanipulasi prosedur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dalam melakukan pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Bagian Pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000,00,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan pada Senin (1/9/2025).

    Modus Korupsi dan Kerugian Negara
    HS diduga memanipulasi Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.364.733.000. Hasil penyelidikan diketahui bahwa HS telah melakukan transaksi fiktif pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2018-2020.

    “Tersangka HS disangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang melibatkan kekayaan negara. (owi/kun)

  • Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T Nasional 4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa itu Chromebook yang Pengadaannya Bikin Nadiem Makarim Tersangka

    Apa itu Chromebook yang Pengadaannya Bikin Nadiem Makarim Tersangka

    Jakarta

    Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.

    Apa itu Chromebook?

    Chromebook adalah jenis laptop yang berjalan pada sistem operasi (OS) Google Chrome. Chromebook dirancang terutama untuk menggunakan aplikasi web dan penyimpanan cloud. Sebagian besar dokumen disimpan secara daring, bukan secara lokal di perangkat itu sendiri.

    Tidak seperti laptop tradisional, Chromebook bergantung pada koneksi internet dan layanan cloud. Chromebook ini umumnya memiliki spesifikasi hardware lebih rendah, sehingga lebih terjangkau dan ringan dibanding laptop tradisional.

    Salah satu keungggulannya, karena Chrome OS sistem operasi ringan, ia melakukan booting dengan cepat. Chromebook juga menerima pembaruan otomatis Google untuk patch dan fitur keamanan terbaru.

    Selain itu dikutip detikINET dari situs Lenovo, biayanya yang lebih rendah dan baterai lebih lama menjadikan Chromebook pilihan yang menarik bagi pelajar dan mereka yang membutuhkan perangkat portabel untuk tugas komputasi dasar.

    Terdapat Chrome Web Store yang menawarkan berbagai aplikasi dan ekstensi termasuk tool produktivitas seperti Google Docs untuk membuat dokumen, spreadsheet, dan presentasi. Ada juga aplikasi komunikasi seperti Gmail dan Hangouts. Selain itu, ada aplikasi hiburan seperti Netflix, Spotify, dan game.

    Chromebook juga dikenal karena fitur keamanannya. Chrome OS menggunakan beberapa lapisan keamanan termasuk sandboxing, boot terverifikasi, dan update otomatis, membantu melindungi dari malware dan ancaman lain. Selain itu, saat menggunakan Chromebook, data otomatis dienkripsi dan disimpan di cloud.

    Chromebook pertama dijual oleh Acer dan Samsung dan diumumkan pada Google I/O pada 11 Mei 2011 dan mulai dikirimkan Juni 2011. Produsen lain seperti Lenovo, Hewlett-Packard dan Google sendiri memasuki pasar awal tahun 2013.

    Sejauh ini, sektor pendidikan menjadi pasar tersukses Chromebook terkait faktor harga, software dan perawatan yang rendah. Kesederhanaannya dinilai menguntungkan karena mengurangi biaya pelatihan dan perawatan.

    Chromebook meraih hampir 60% pasar komputer yang digunakan di sekolah-sekolah Amerika Serikar pada Maret 2018. Penulis CNET Alfred Ng menyebutkan keamanan yang unggul sebagai alasan utama untuk tingkat adopsi pasar ini.

    Menurut firma riset Gartner dan Canalys, lebih dari 30 juta Chromebook dikirimkan pada tahun 2020, karena sekolah dan orang tua membelinya untuk tujuan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19.

    Sebelumnya Nadiem Makarim sudah menanggapi terkait pengadaan Chromebook. “Jadi Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T, dan di dalam juknis sangat jelas, hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” katanya.

    Nadiem menyatakan timnya di Kemendikbudristek saat itu telah menilai perbandingan antara Chromebook dan sistem operasi komputer lainnya. Yang menjadi catatan penting, harga Chromebook lebih murah dibanding laptop lainnya.

    “Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah, dari sisi harga, Chromebook itu, kalau speknya sama, selalu 10-30% lebih murah,” jelasnya beberapa waktu lalu.

    Sistem operasi Chrome OS dinilai Nadiem lebih ekonomis karena tidak berbayar dibandingkan lainnya yang memerlukan dana tambahan sekitar Rp 1,5-2,5 juta. Dari sisi pendidikan, sistem operasi ini juga disebut lebih aman untuk digunakan siswa dan guru.

    “Terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook. Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook ini (bisa) untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain,” beber Nadiem beberapa waktu silam. Chromebook juga bisa digunakan offline meski fiturnya terbatas.

    (fyk/fyk)

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Nasional

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
    Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
    Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 
    “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
    Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.