Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan menahan Tukimin, selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (2/9/2025).
Dia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 785.320.630.
Selain Tukimin, kejaksaan juga menahan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan.
Kepala Cabang Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat pada rentang waktu 2018 – 2022.
Namun, Yus belum mendetailkan bagaimana pola korupsi yang mereka lakukan.
“Namun, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 785.320.630,” ujar Yus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Jumat (5/9/2025).
Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Yus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/09/05/68ba7df5c860e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Medan 5 September 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339311/original/043659600_1757053033-1001055998__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Analis Kredit Bank Pemerintah Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior pada bank milik pemerintah sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp 2,2 miliar. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk bayar utang dan modal trading kripto.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, ALW menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan milik bank. Dana hasil kejahatan itu dipakai untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal trading kripto.
“Perbuatan ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp2,225 miliar bagi bank pemerintah,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsidair.
-
/data/photo/2025/09/05/68ba60c4ca309.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung Regional 5 September 2025
Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai rumahnya digeledah dan asetnya disita.
Pantauan
Kompas.com
, Arinal diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Usai diperiksa, Arinal membenarkan bahwa dia dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi uang migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
“Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung) itu, dananya keluar,” kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.
“Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
Armen mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari Lahir Kejaksaan, SIER dan Kejari Pasuruan Salurkan 1.000 Paket Sembako
Surabaya (beritajatim.com) – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam menyalurkan 1.000 paket sembako bagi masyarakat Bumi Untung Suropati.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto, Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat, serta Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar.
Dalam sambutannya, Rizka menyampaikan, apresiasi kepada Kejari Kabupaten Pasuruan atas sinergi yang selama ini terjalin, baik dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan kawasan industri PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang) maupun dalam kegiatan sosial.
“Kami bangga dapat berkontribusi melalui penyerahan 1.000 paket sembako, sebagian di antaranya untuk warga sekitar kawasan industri PIER. Harapannya, bantuan ini dapat meringankan beban, memberi manfaat nyata, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Rizka.
Ia menegaskan, kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat. “Semoga kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian bersama, mempererat tali silaturahmi, serta membawa berkah bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Rizka juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PT SIER untuk turut serta dalam kegiatan sosial ini. “Mari kita terus jaga kebersamaan demi Indonesia yang lebih maju dan Pasuruan yang lebih sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan berjumlah 1.000 paket, berisi beras, gula, minyak goreng, mi instan, serta kebutuhan pokok lainnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Pasuruan, Perumda Giri Nawa Tirta, serta PT SIER yang membantu hingga terkumpul 1.000 paket sembako. Awalnya target kami hanya 500 paket, namun berkat dukungan semua pihak jumlahnya bisa dua kali lipat,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, sasaran utama penerima bantuan adalah warga kurang mampu yang selama ini belum pernah tersentuh program pemerintah. “Kami ingin memastikan bantuan ini sampai ke mereka yang benar-benar layak,” ujarnya.
Teguh juga mengimbau para kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi bantuan. “Kami minta penyaluran dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Semoga ke depan jumlahnya bisa lebih banyak sehingga makin banyak warga yang terbantu,” katanya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyatakan, pemerintah daerah siap terus bersinergi dengan kejaksaan. “Kejaksaan adalah mitra penting pemerintah daerah, sehingga kegiatan sosial seperti ini pasti kami dukung,” tegasnya.
Ia menilai, kolaborasi tersebut semakin mendekatkan aparat penegak hukum dengan masyarakat. “Kejaksaan bukan hanya mengurus perkara hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian pada aspek kemanusiaan,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini, pemerintah optimistis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan akan semakin meningkat. “Semoga kejaksaan semakin dicintai warga Pasuruan dan menjadi teladan bagi instansi lain,” pungkas Rusdi. [tok/aje]
-

Biografi Lengkap Nadiem Makarim: Lahir, Kuliah, hingga Jejak Karier
Bisnis.com, JAKARTA – Nama Nadiem Makarim menjadi trending topik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Biografi Nadiem Makarim: Sekolah dan Perjalanan Karier
Nadiem lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Putra dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Alqadrie itu menempuh pendidikan strata satu Hubungan Internasional di Brown University.
Nadiem menyelesaikan empat tahun pendidikannya di universitas yang berada di Inggris pada 2006, kemudian melanjutkan pendidikannya ke Harvard Business School, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 2009.
Nadiem mengantongi predikat sebagai Master of Business Administration (MBA) pada 2011. Pada tahun yang sama Nadiem merintis perusahaan yang diberi nama Gojek.
Namun, sebelum sepenuhnya fokus pada Gojek, pada November 2011, Nadiem pernah bekerja untuk Zalora Indonesia sebagai Managing Director selama 10 bulan.
Delapan bulan lepas dari Zalora Indonesia, Nadiem bergabung dengan startup penyedia layanan pembayaran non-tunai, Kartuku, menduduki posisi Chief Innovation Officer.
Pada saat itu Nadiem bertugas dalam mengatur strategi produk, melakukan analisis kesiapan pasar dan menjalin kemitraan strategis dengan para pengecer.
Nadiem kemudian mundur dari Kartuku pada Maret 2014. Dia memilih fokus mengembangkan Gojek hingga akhirnya startup yang saat itu dikenal dengan aplikasi pemesanan ojek online tersebut resmi meluncur pada Januari 2015.
Pernah Masuk Bloomberg 50, Ceritanya Ada di Laman Selanjutnya…
-

Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Jakarta –
Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern. Namun, kini ia terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka
Kejagung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada empat orangnya lingkungan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tersangka.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sebagaimana dikutip dari detiknews.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. Namun Nurcahyo mengatakan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Ikon Startup Indonesia
Sebelumnya, Nadiem dikenal sebagai penggiat startup Gojek yang membawa perubahan besar di masyarakat era modern. Dengan memadukan armada ojek dan inovasi teknologi, Gojek sukses menghadirkan persoalan transportasi.
Meski didirikan 2010 berupa layanan call center, Gojek baru berkembang pesat pada 2015 setelah meluncurkan aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone. Dari sini muncul berbagai layanan berbasis ojek, mulai dari layanan transportasi, antar makanan, kirim barang, dompet digital, dan lainnya.
Hal itu yang membuat Gojek menjadi super app dan salah satu pionir startup unicorn asal Indonesia. Nama besar Nadiem sebagai ikon digital dalam negeri masuk ke dalam pejabat publik setelah diangkat diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.
Lalu, setelah ada perubahan nomenklatur kementerian pada April 2021, posisinya berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Keberadaan Nadiem ketika itu diharapkan memberikan perubahan di dunia pendidikan Indonesia.
Peran Nadiem Makarim
Kasus Nadiem diusut setelah ia merampungkan jabatan sebagai menteri. Kejagung mengungkap peran Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem disebut membalas surat Google untuk pengadaan Chromebook padahal uji coba sebelumnya dinyatakan gagal. Kasus ini bermula saat pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada awal 2020.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” tutur dia.
Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.
“Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.
Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.
“Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelasnya.
Respon GoTo dan Google
Usai ditetapkan menjadi Nadiem sebagai tersangka, GoTo pun memberikan pernyataan tentang status Nadiem di perusahaan.
“PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” sebut Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.
“Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tambahnya.
“Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak meyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” imbuh Ade.
Begitu juga Google yang turut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.
Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.
“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.
Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
1. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
4. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
5. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) -

Kasus Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Makarim Sejak 2019
Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) angkat bicara terkait penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019–2022.
Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukan lagi direktur, komisaris, maupun karyawan di GOTO, dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Ade menyebut, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris.
“Yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GOTO. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GOTO,” jelas Ade dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).
Ade menambahkan, kegiatan operasional GOTO tidak pernah terkait dengan tugas maupun tanggung jawab Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
“Hal ini termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.
Sebagai perusahaan publik, GOTO selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia juga menuturkan, sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di Indonesia, GOTO tetap fokus menjalankan operasional serta mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Hari ini telah ditetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Founder aplikasi Gojek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339116/original/076691900_1757040559-1000578852.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.
“Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Armen bilang, penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekitar Rp 270 miliar.
Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak Kamis (04/09/2025) siang.
“Iya benar, hari ini kita memeriksa mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD,” kata Armen.
-

Adhyaksa Awards 2025 Siap Digelar, Jejak Jaksa Jadi Rujukan Penilaian
Jakarta –
Adhyaksa Awards 2025 siap digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap jaksa yang berintegritas, inovatif, serta berdedikasi bagi masyarakat. Penghargaan ini juga memperkuat kinerja jaksa sebagai penegak hukum dari berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut program dokumenter ‘Jejak Jaksa’ yang digagas bersama detikcom menjadi bagian penting dari ajang penghargaan tersebut.
“Terus terang bahwa dengan program Jejak Jaksa ini, ini menjadi bagian integral dari Adhyaksa Awards itu sendiri, karena kan dia memiliki satu perspektif yang sama terkait dengan bagaimana melihat perjalanan lintasan, perjalanan kehidupan para jaksa itu sendiri dalam menjalankan tugas fungsinya bahwa Adhyaksa Awards juga kan akan melakukan perekaman terhadap Jejak para jaksa, apakah dia menjadi jaksa yang inovatif, kemudian jaksa yang berintegritas dan lain sebagainya yang memiliki komitmen kuat dan melakukan aktivitas yang lebih dari yang biasanya terhadap institusi Adhyaksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan rekam jejak yang ditampilkan pada program ini bisa dijadikan pertimbangan mengenai jaksa mana yang layak untuk mendapatkan penghargaan.
“Sehingga ini akan bisa menjadi sinergitas dengan program Jejak Jaksa ini akan memberikan masukan kepada institusi untuk melihat ini loh jaksa-jaksa yang berkualitas. Sehingga ini akan menjadi sosialisasi yang efektif bagi kami dalam rangka untuk melihat potensi-potensi yang dimiliki oleh jaksa di daerah,” sambungnya.
“Peran-peran itu kadang orang melihatnya kan hanya, ya jaksa itu penuntut umum padahal perannya banyak. Nah, melalui Jejak Jaksa itu kita berharap memberikan literasi kepada masyarakat tentang sebenarnya jaksa itu punya peran apa saja dan itu nanti merangkai dengan Adhyaksa Awards yang ada 7 kriteria dalam penghargaan itu.” tutur Pujiyono.
“Artinya kalau yang kedua bisa berarti ketiga, keempat dan seterusnya saya yakin itu lebih lancar lagi gitu. Yang berat itu kan kalau yang kedua ini perjuangannya pasti berat bisa nggak dilakukan lagi gitu. Dan ini saya menyambut gembira akhirnya Adhyaksa Awards Tahun 2025 sudah terselenggara dan sudah mencapai titik tengah ini,” kata Boyamin.
Adhyaksa Awards 2025 akan menjadi panggung apresiasi bagi para jaksa yang dianggap berhasil menjadi teladan. Hadirnya Jejak Jaksa juga memperkuat penghargaan yang diberikan, menggambarkan bahwa penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara humanis sekaligus inspiratif.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
(akd/akd)
/data/photo/2025/09/05/68ba676231c9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)