Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani sepanjang 2025. Rentetan kasus tersebut, menunjukkan bahwa penindakan hukum masih menjadi agenda serius lembaga adhyaksa itu di Bumi Reog.

    Perkara pertama yang tengah diproses adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, kepala desa Crabak nonaktif sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. Empat kasus inilah yang disebut sebagai capaian penanganan tipikor tahun berjalan.

    “Penuntutan kasus korupsi ada 4 perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi.

    “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya.

    Dia menambahkan, sejumlah bahan dan perkembangan penyelidikan masih belum dapat dipublikasikan. Kejari berencana menggelar ekspose setelah seluruh data dan dokumen dinilai cukup untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

    “Ada beberapa bahan pengumpulan data dan proses penyelidukan yang belum bisa disampakaikan. Kecuali kalau sudah pro justisia, baru bisa disampaikan. Ya khawatirnya nanti kalau baru pengumpulan data, bahan dan keterangan, kemudian kita ekspose, akan lari targetnya,” pungkasnya. (end/but)

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • Gara-Gara Cek Suhu Siswi, Guru di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan

    Gara-Gara Cek Suhu Siswi, Guru di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan

    Liputan6.com, Kendari – Mansur (53), guru SD di Kendari divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12/2025). Majelis berkeyakinan kuat Mansur melecehkan siswi kelas tiga sekolah dasar.

    Sebelumnya, orang tua siswi tersebut melaporkan guru Mansur ke polisi atas dugaan kekerasan dan pelecehan. Kejadian awal, sejak Agustus 2024 hingga berlanjut Januari 2025.

    Saat itu, anak korban mengaku disentuh pelaku pada beberapa bagian tubuhnya. Mulai dari sentuhan pada bagian pipi, kepala hingga panggilan sayang kepada si anak.

    Kasus bergulir hingga pengadilan. Mansur tergiring pada sejumlah keterangan yang tak dapat ia bantah dari siswi berusia 9 tahun itu.

    Saat kasus mulai bergulir di PN Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa fakta perlakuan Mansur terhadap salah seorang siswinya.

    Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan menceritakan kepada wartawan, awalnya tindakan yang dianggap kekerasan itu terjadi saat upacara pagi di sekolah pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

    “Anak (korban) masuk ke dalam kelas dan bersiap mengikuti apel pagi. Saat anak korban hendak keluar kelas, terdakwa menahan dan melarang korban untuk mengikuti apel pagi,” kata Aguslan, di Kantor Kejari Kendari, pada Kamis (4/12/2025).

    Aguslan menambahkan, menurut anak berusia 9 tahun itu, siswa yang lain tidak dilarang mengikuti apel pagi. Katanya, Mansur meminta korban duduk di dalam kelas. Saat itu, ada dua orang anak lainnya.

    Setelah dua siswa SD yang lain pergi keluar kelas, tinggal korban dan terdakwa yang berada di dalam kelas. Terdakwa mendekat duduk di samping korban.

    “Terdakwa memegang pipi kanan dengan cara meremas pipi anak korban dengan kuat sehingga korban tidak bisa menggerakkan kepala korban. Terdakwa hendak mencium bibir dengan jarak hanya dua ruas jari anak korban. Sehingga dengan sekuat tenaga korban memalingkan wajah,” beber Aguslan.

    Karena guru Mansur tak berhasil mencium korban, terdakwa kemudian berdiri dan keluar ke depan kelas. Korban kemudian segera menghubungi ibunya melalui voice note.

    “Korban berkata ‘mama tolong saya, pak guru mau cium saya. Tolong mama datang ke sekolah’. Selanjutnya ibu korban datang dan menemui anak korban dalam kondisi ketakutan tidak seperti biasanya,” jelas Aguslan.

    PU Kejari Kendari menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mansur karena terbukti melakukan pencabulan.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU atau hukuman 5 tahun penjara.

     

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Megapolitan 6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penipuan modus cek kosong, eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Benar sudah diterbitkan
    DPO
    (pada) 14 Oktober 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (6/12/2025).
    Budhi menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
    Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan masih menunggu.
    “Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budhi.
    Ia menambahkan, saat ini keberadaan kedua tersangka masih dalam pencarian oleh Polda Metro Jaya.
    “Kami berharap yang bersangkutan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum,” tambahnya.
    Adapun keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, pihak kepolisian terus mengejar para tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI
    Raden Saleh Abdul Malik
    sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
    Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.
    “Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). dialnsir dari
    Tribunnews.com
    .
    Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerjasama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.
    Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.
    “Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu,” kata Andreas.
    “Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” sambungnya.
    Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar. Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.
    Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.
    “Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ungkap Andreas.
    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.
    Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.
    “Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan,” kata Andreas.
    Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilu 10 Mahasiswa Tewas dalam Kebakaran di Restoran Peru

    Pilu 10 Mahasiswa Tewas dalam Kebakaran di Restoran Peru

    Lima

    Sedikitnya 10 mahasiswa tewas mengenaskan dalam kebakaran yang menghanguskan sebuah restoran di Peru. Kebakaran ini terjadi saat para mahasiswa itu sedang berkumpul untuk merayakan ulang tahun.

    Tiga orang lainnya mengalami luka-luka dalam kebakaran mematikan tersebut.

    Kebakaran itu, seperti dilansir AFP, Sabtu (6/12/2205), terjadi di sebuah restoran bernama Calma Tripa yang ada di kota Huancane, wilayah Puno, Andes, dekat perbatasan Bolivia, pada Kamis (4/12) sore waktu setempat.

    Para korban yang berusia antara 17 tahun hingga 23 tahun itu, berasal dari sebuah perguruan tinggi keguruan.

    “Dengan kedatangan para ahli forensik dari kepolisian dan kejaksaan, 10 jenazah telah ditemukan,” kata seorang pejabat kepolisian setempat, yang tidak disebut namanya, kepada AFP.

    Para mahasiswa itu terjebak di lantai dua bangunan restoran yang terbuat dari kayu dan batu bata ketika api berkobar.

    Penyebab kebakaran restoran itu belum diketahui secara jelas.

    Warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran dan sejumlah ember berisi air. Wali Kota Huancane, Valerio Tapia, mengatakan kepada kantor berita negara bagian Andina bahwa kota berpenduduk 20.000 jiwa itu tidak memiliki departemen pemadam kebakaran.

    Para petugas pemadam yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran itu berasal dari kota tetangga, Juliaca, yang baru tiba satu jam kemudian.

    Seorang sumber lokal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan kepada AFP bahwa tangki bensin yang meledak kemungkinan menjadi penyebab kebakaran restoran tersebut.

    Kebakaran mematikan seperti ini tergolong umum terjadi di daerah-daerah terpencil di Peru, di mana penyimpanan bahan mudah terbakar seringkali melanggar aturan keselamatan.

    Tonton juga video “Kebakaran di Pasar Anyar Bogor, 20 Kios Hangus”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Menteri Macam Apa Dia? Mundur!

    Menteri Macam Apa Dia? Mundur!

    GELORA.CO — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengeluarkan kritik paling keras sejauh ini yang pernah disampaikan seorang mantan petinggi kepolisian atas bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra, beberapa waktu lalu.

    Menurut Susno bencana ini bukan sebab alam, melainkan akibat ulah manusia yang serakah yang mengangkangi hukum dan aturan yang ada.

    Susno mengatakan penebangan hutan yang masif dan pertambangan merupakan sumber utama bencana yang mengakibatkan banjir dan longsor sehingga desa-desa hilang ditelan lumpur, dan jutaan kubik gelondongan kayu terbawa arus, menyisakan pemandangan memilukan.

    Dalam suara yang terdengar menahan emosi, dalam acara On Point di Kompas TV, Jumat (5/12/2012), Susno mengatakan hujan itu rahmat Allah. 

    “Tapi menjadi bencana karena manusia—karena hutan ditebangi oleh orang-orang serakah,” katanya.

    Susno mengaku geram dan marah saat mendengar pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal bencana ini saat dipanggil DPR.

    Sebab kata Susno Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tidak mau menyebut 20 perusahaan pemilik izin yang akan dicabut dan menunggu arahan Presiden.

    “Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Mengapa tidak wajar? Itu tanggung jawab teknis dia. Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” kata Susno.

    Sebab katanya sebagai menteri, Raja Juli adalah pembantu presiden dan sudah diberi kewenangan itu.

    Susno yakin saat Raja Juli menerbitkan izin itu tidak memberi tahu Presiden atau tidak seizin Presiden.

    “Presiden banyak tugasnya. Urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Karenanya Susno mengecam Raja Juli yang menolak permintaan DPR sebagai wakil rakyat.

    “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” kata Susno.

    “Ini menteri macam apa dia? Kalau semua menteri seperti itu ya gawat kita ini. Kasihan presidennya.

    Presiden dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” papar Susno.

    Menurutnya Raja Juli harus menjelaskan kepada publik dan DPR.

    “Kalau merasa bersalah, mundur. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban. Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” papar Susno.

    Apalagi kata Susno dalam beberapa kesempatan sudah sangat jelas Presiden Prabowo menyatakan akan memberangus maling uang negara.

    “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak. Memang secara formal ada izinnya, rtetapi pemberian izin ini sesuai ketentuan apa tidak gitu kan. Akan membahayakan masyarakat apa enggak. Mereka kan ahli semua di kementerian itu. Ahli teknis di bidang perkayuan,” kata Susno.

    Jika dari para stafnya menyarankan izin tidak diberikan karena berbahaya, menurut Susno, sangat mungkin keputusan pemberi izin berbeda dengan pandangan stafnya.

    “Misalnya sudah ada saran staf bahwa Pak jangan diterbitkan izin di situ. Bahaya tapi masih nekad menerbitkan itu.

    Harus bertanggung jawab,” kata Susno.

    Menurut Susno, penyidikan tidak sulit, karena ada izin, ada aturan, ada ketentuan teknis, ada pemilik kayu, dan ada pejabat yang menandatangani.

    “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” paparnya.

    Ia meminta Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK turun bersama.

    “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” katanya.

    Susno menyoroti tajam para pejabat di Jakarta yang mengeluarkan izin pembalakan tanpa memahami kondisi lapangan.

    “Orang-orang yang tanda tangan izin itu duduk di ruangan AC di Jakarta. Tidak turun ke lapangan. Begitu jutaan kubik kayu hanyut, barulah terkaget-kaget,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pemilik kayu gelondongan yang kini berserakan di sungai dan pemukiman bukanlah misteri.

    “Kayu itu tidak mungkin gaib. Ada pemiliknya, ada izinnya, ada yang menebang,” tegasnya.

    Dengan suara bergetar Susno mengaku terluka oleh pernyataan sejumlah pejabat yang menurutnya tidak berempati.

    “Ada pejabat bilang bencana ini cuma mencekam di media sosial. Ada yang bilang kayu-kayu itu bukan dari pembalakan liar tapi kayu lapuk roboh. Ke mana otaknya?”

    Di tengah warga yang kehilangan keluarga, harta, dan tanah leluhur, pernyataan itu seperti garam di luka.

    “Ribuan orang mati. Banyak masih hilang. Rakyat menjerit. Kok dijawab dengan alasan kayu lapuk? Menyakitkan sekali,” kata Susno.

     

    Susno mengingatkan bahwa warga sekitar hutan tidak pernah menikmati keuntungan eksploitasi.

    “Rakyat di sana miskin. Mereka hanya dapat debu. Dapat bahaya. Hutan itu hutan adat mereka. Harta mereka. Tapi yang menikmati adalah orang-orang serakah itu,” kata Susno.

    Ia menegaskan bahwa hutan adalah amanat konstitusi untuk kemakmuran rakyat, bukan kelompok-kelompok tertentu.

    Menurut Susno, Presiden Prabowo telah memberi sinyal keras soal pemberantasan maling negara.

    Bagi Susno, ini momen emas bagi penegak hukum.

    “Kalau Presiden sudah bilang akan memberangus maling negara, ini lampu hijau bagi aparat. Jangan takut. Tegakkan hukum.”

    Dalam nada yang penuh getir, ia menutup penjelasannya, bahwa dirinya dan banyak rakyat kini sedang menangis.

    “Kita hanya bisa bersuara. Tidak punya kekuasaan apa-apa. Tapi negara ini punya rakyat. Dan rakyat sekarang sedang menangis,” katanya

  • Honda Jazz 2017 Dilelang Mulai Rp 80 Jutaan, Minat?

    Honda Jazz 2017 Dilelang Mulai Rp 80 Jutaan, Minat?

    Jakarta

    Ada Honda Jazz dilelang mulai Rp 80 jutaan, berminat?

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui KPKNL Jakarta IV melelang satu unit Honda Jazz lansiran tahun 2017. Honda Jazz yang dilelang itu merupakan tipe 1.5 RS CVT dengan nomor polisi P 1419 KF.

    Mobil ini dilelang beserta BPKB dengan nomor N00166991. Kalau dilihat sekilas, tampilan eksterior mobil masih cukup mulus. Sayang, fotonya tak terlalu detail. Pun yang tertera di laman lelang.go.id, foto yang disajikan hanya berupa tampilan eksterior. Tak terlihat jelas interiornya.

    Honda Jazz berkelir putih ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 82,019 juta. Artinya, harga penawarannya dibuka mulai Rp 82 jutaan. Pun kamu yang mau ikut lelang juga harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 24.605.700.

    Honda Jazz 2017 dilelang mulai Rp 80 jutaan Foto: Dok.lelang.go.id

    Uang jaminan tersebut akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang bila tidak disahkan sebagai pembeli. Harganya cukup menggiurkan. Sebab, di laman jual mobil bekas online, Honda Jazz tahun 2017 kisaran harganya masih Rp 180 jutaan.

    Cara Ikut Lelang

    Lelang Honda Jazz ini ditawarkan dengan sistem Open Bidding dengan batas akhir penawaran pada 19 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Bagaimana cara ikutannya?

    1. Akses laman www.lelang.go.id
    2. Pilih tombol masuk yang ada di kanan atas
    3. Selanjutnya, login dengan memasukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan. Beri centang pada captcha, kemudian klik tombol masuk
    4. Masukkan pencarian lelang (barang yang kamu incar)
    5. Kalau sudah ketemu, klik lot lelang tersebut untuk mengetahui rincian barang lelang
    6. Klik tombol Ikuti Lelang
    7. Pada halaman konfirmasi kepesertaan, akan ditampilkan informasi data lot lelang, data peserta lelang, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan lain apabila diperlukan. Pastikan data telah sesuai
    8. Beri tanda centang untuk membaca lebih lanjut syarat dan ketentuan terkait lelang yang akan diikuti.
    9. Kalau sudah menyetujui, memahami, klik tombol mengerti
    10. Klik tombol konfirmasi mengikuti lelang, kalau berhasil akan muncul notifikasi sukses

    Untuk mengikuti status lelang yang kamu ikuti, bisa cek di halaman utama bertuliskan ‘Lelang Saya’. Selanjutnya pada halaman status lelang, akan muncul informasi status lot lelang yang Anda ikuti, yang berisi informasi status lelang, status uang jaminan, status peserta, batas akhir uang jaminan, dan batas akhir penawaran.

    Nah untuk bisa melakukan penawaran, kamu diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan lelang. Klik tombol lihat berupa icon bergambar mata pada kolom aksi. Lakukan penyetoran uang jaminan ke virtual account yang tertera. Status uang jaminan juga akan berubah menjadi sudah dibayar. Apabila telah terverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta lelang, akan ada email pemberitahuan. Status peserta juga berubah menjadi ‘Bidding’, barulah bisa melakukan penawaran. Kamu bisa memasukkan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila penawaran kamu yang tertinggi dan pemenang lelang, kamu akan diberitahu melalui email.

    Kalau sudah menang lelang, kamu diwajibkan untuk melunasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

    (dry/din)