CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9/2025). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Nicko Widjadja, CEO BRI Ventures.
“Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/9/2025).
Menurut Iwan, Nicko berperan sebagai pihak yang mengambil keputusan investasi yang mengalir ke TaniHub.
“Peran dari NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures kepada TaniHub sebesar 5.000.000 dolar AS,” jelas Iwan.
Adapun dua tersangka lain, WG dan AAH, diduga berperan penting dalam menganalisis proposal dan rencana investasi sehingga proses pencairan dana dapat berjalan.
Hingga kini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung sebagai bagian dari barang bukti.
Sebelumnya, Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI Ventures sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2025.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Ivan Arie Sustiawan, mantan Direktur Utama PT TGI, serta Edison Tobing, mantan Direktur PT TGI, sebagai tersangka.
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Dalam kasus ini, Donald Wihardja disebut berperan menyetujui investasi, sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana investasi yang kemudian digunakan demi kepentingan pribadi.
Total kerugian negara dalam perkara ini terkait dengan pencairan dana investasi PT MDI Ventures yang mencapai 25 juta dolar AS. Dana tersebut dikelola sejak 2019 hingga 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-

Aniaya Dokter, Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara
Surabaya (beritajatim.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin. Norliyanti terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat.
“Terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana. Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa Diah Ratri dalam ruang sidang Kartika.
Tuntutan Jaksa tersebut menuai respon dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyayangkan tuntutan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan beratnya dampak fisik dan psikis yang diderita korban.
“Seharusnya masuk ke Pasal 353 Ayat (2) karena ada perencanaan dan korban mengalami luka yang serius, termasuk trauma psikis,” tegas dr. Sukma dari IDI Surabaya.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.
“Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.
Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.
“Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.
Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.
“Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.
Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]
-

Detik-detik Kereta Tabrak Bus yang Tewaskan 10 Orang di Meksiko
Badan Pertahanan Sipil Negara Bagian Meksiko mengatakan di X bahwa pihak berwenang masih bekerja di lokasi kecelakaan, dan kantor kejaksaan negara bagian mengatakan telah membuka penyelidikan.
Perusahaan bus tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perusahaan kereta api Canadian Pacific Kansas City of Mexico mengonfirmasi kecelakaan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Perusahaan yang berbasis di Calgary, Kanada tersebut mengatakan bahwa personelnya berada di lokasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang.
Simak berita selengkapnya hanya di detikcom!
-

TNI Dikerahkan Jaga Ketat Kejari Kabupaten Pasuruan Usai Perpres 66/2025
Pasuruan (beritajatim.com) – Suasana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini berbeda dari biasanya. Setiap hari, prajurit TNI berseragam loreng terlihat siaga dengan perlengkapan senjata lengkap.
Langkah pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru pemerintah pusat. Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, seluruh kantor kejaksaan mendapat perhatian khusus terkait keamanan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan kerja sama dengan TNI menjadi bagian dari sistem perlindungan yang terintegrasi.
“Kami memastikan seluruh aset dan personel kejaksaan berada dalam kondisi aman,” ujarnya.
Menurutnya, pengamanan tidak hanya terfokus pada pintu gerbang kantor. TNI juga dilibatkan dalam pengawasan kegiatan internal hingga perlindungan terhadap pimpinan kejaksaan.
“Kami harapkan para prajurit mampu memberikan efek preventif terhadap potensi ancaman. Semua langkah ini diambil demi kelancaran tugas penegakan hukum,” jelas Teguh.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0819/Pasuruan, Kapten Czi Dimas Yulianto, menyebut penugasan lima personel TNI dilakukan sesuai permintaan kejaksaan. Mereka siap membantu dalam berbagai kegiatan yang berisiko tinggi.
“Selain menjaga kantor, mereka juga bisa mengawal penjemputan tersangka dan pengamanan barang bukti. Setiap langkah akan dilakukan sesuai koordinasi dengan pihak kejaksaan,” terang Dimas.
Ia menambahkan, setiap prajurit dibekali senjata laras panjang dengan tiga jenis peluru berbeda. Mulai dari peluru hampa, karet, hingga tajam, yang penggunaannya menyesuaikan eskalasi situasi.
“Kalau ancaman masih rendah cukup gunakan peluru hampa. Namun jika sudah membahayakan, opsi karet atau tajam bisa dipakai sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan pengamanan baru ini, Kejari Kabupaten Pasuruan optimistis seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan. “Kami ingin masyarakat melihat bahwa jaksa selalu terlindungi, sehingga rasa percaya terhadap penegakan hukum semakin kuat,” pungkas Teguh. (ada/ted)
-

Tiga Surat Resmi ke Kejati Terkait Kasus Silfester Matutina, Penangkapan hingga Pencekalan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Ahmad Khozinudin memberi sorotan tajam terkait kasus Silfester Matutina.
Lewat salah satu podcast di channel YouTube, Forum Keadilan TV, Ahmad Khozinudin memberikan perkembangan terbaru.
Ia menyebut Kejaksaan Negeri sudah menugaskan untuk melakukan eksekusi ke tersangka.
Hanya saja, menurutnya perintah yang diberikan ini justru tidak bermakna atau tidak ada tindak lanjut yang diberikan.
“Ini sudah ditegaskan untuk lakukan eksekusi,” kata dikutip Selasa (9/9/2025).
“Tapi rasa-rasanya perintah ini jadi tidak bermakna tanpa ada foll up yang memastikan dua hal,” paparnya.
Dua hal yang dimaksudnya adalah perintah itu segera dijalankan atau bahkan tidak ada opsi lain untuk perintah ini diabaikan.
“Pertama, perintah itu segera dijalankan. Kedua, tidak ada opsi lain yang buat perintah itu terabaikan,” tuturnya.
Ahmad menyebut pihaknya sudah mengajukan tiga surat resmi agar Silfester bisa segera dieksekusi.
Tiga surat yang diajukan itu diantara surat penangkapan terdakwah, menerbitkan status DPO, dan melakukan cekal agar tidak lari ke luar negeri
“Makanya ada tiga surat resmi yang kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
“Yakni, agar segera menangkap Sifester Matutina, menerbitkan status DPO, dan melakukan cekal agar tidak lari ke luar negeri,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
-
/data/photo/2025/09/08/68be78433fb48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi… Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil.
Penugasan ini menuai protes keras dari Subhan Palal, warga sipil yang menggugat riwayat pendidikan Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Momen keberatan ini terjadi saat majelis hakim tengah memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran di muka persidangan.
Subhan, yang ikut menyaksikan pemeriksaan berkas-berkas ini, tiba-tiba menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan tiba-tiba saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
Pengacara Gibran ini tidak memakai seragam kejaksaan.
Ia terlihat memakai kemeja putih polos dan celana panjang hitam.
Usai mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan sontak menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan
legal standing
dari masing-masing pihak.
Saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara.
Sementara, di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat.
Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.
Di hadapan majelis hakim, Gibran hanya diwakili oleh satu orang Jaksa Pengacara Negara.
Sementara, dua atau tiga orang lainnya merupakan kuasa hukum dari KPU RI.
Tim hukum yang diturunkan diketahui berasal dari internal KPU, tepatnya dari biro hukum.
Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran hari ini dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.
“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Lebih lanjut, Gibran disebutkan telah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakilinya dalam perkara ini.
“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” kata Anang.
Diketahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5341894/original/089521500_1757334821-IMG_2337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Bongkar Alasan Nadiem Pilih Google Bukan Windows, untuk Proyek Chromebook – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Chromebook. Diketahui, Chromebook adalah bagian device management dari perusahaan raksasa dunia, google.
Menurut Hotman Paris, pengacara dari Nadiem Makarim, ada alasan khusus mengapa sistem device google dan bukan windows yang dipilih kliennya. Selain faktor harga, efisiensi jangka penggunaan juga menjadi penentu kebijakan.
“Kemudian (disebut) ada kerugian dari namanya device apa? Device management, dimana setiap laptop harus membayar ke Google 30 dolar untuk seumur hidup, seumur laptop tersebut. Jadi (disebut) kerugian. Kalau Windows, harganya 200 sampai 230 dolar. Itu pun per 3 tahun. Sedangkan Google hanya, hanya sekali seumur hidup, hanya 30 dolar,” kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
“Kalau dibandingkan harga device manajemen ini dengan Windows, Windows jauh lebih mahal,” imbuh dia.
Hotman mengungkap, mengapa setiap laptop harus dibekali device management berbasis chromebok. Tujuannya, agar para murid bisa menggunakannya khusus untuk belajar dan bukan akses hal lain.
“Antara lain itu bisa mengontrol, para murid tidak bisa menonton video porno dan sebagainya,” jelas Hotman.
-

Menteri Imipas Ingin Pulau Nusakambangan Steril dari Warga
Jakarta –
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berharap Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) steril dari penduduk sekitar. Menteri Agus meminta agar tanah-tanah Pulau Nusakambangan yang diduduki warga lokal dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, yakni permasyarakatan.
Hal itu disampaikan Menteri Agus saat memberi sambutan di acara bakti sosial (baksos) kepada warga pesisir sekitar Pulau Nusakambangan, tepatnya di Sesko Daun Lumbung (Ksatrian Amirul Isnaini) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (8/9/2025) sore. Dia berharap pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan dapat membantu terkait sterilisasi Pulau Nusakambangan.
“Saya minta tolong terkhusus kepada Pak Bupati, Pak Kapolres, Pak Kajari, ini tolong kami dibantu untuk menjaga kesterilan (Nusakambangan),” kata Menteri Agus.
Proses sterilisasi, tegas Menteri Agus, harus menghadirkan rasa adil. Dia meminta Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah (Jateng) memberi kerahiman kepada warga yang terdampak sterilisasi Pulau Nusakambangan.
“Kalau perlu secara bertahap nanti lahan-lahan yang kini dikuasai oleh masyarakat ini bisa kita ganti kerahiman kepada mereka, agar betul-betul Nusakambangan menjadi kawasan yang steril. Karena memang saat ini (Pulau Nusakambangan) diamanahkan kepada kami (Ditjenpas Kementerian Imipas),” jelas dia.
Menteri Agus khawatir area-area pinggir Pulau Nusakambangan semakin dipadati warga. “Jangan sampai juga makin lama masyarakat makin masuk, sehingga sterilisasi daripada Pulau Nusakambangan ini menjadi bias,” sambung Menteri Agus.
Dia meminta Kalapas Nusakambangan dan Kakanwil Ditjenpas Jateng untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat dan masyarakat. Menteri Agus menekankan agar proses sterilisasi Pulau Nusakambangan tak menimbulkan ekses dari pihak berwenang.
“Nanti tolong permasalahan ganti kerahiman dilaksanakan dengan baik. Pak Mardi tolong dengan Pak Irfan, selaku yang dituakan di sini, bisa memerankan fungsi komunikasi yang baik dengan unsur pemerintah daerah di sini, sekaligus komunikasi yang baik dengan warga masyarakat,” pinta Menteri Agus.
“Sehingga dalam pelaksanaan (sterilisasi) menimbulkan ekses yang sama-sama tidak kita inginkan. Kita adalah satu keluarga, kita sama-sama saudara, yang kami bina sekarang ini juga keluarga,” pungkas Menteri Agus.
(aud/fca)
/data/photo/2025/07/30/6889fffbba855.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/09/68bfeaac2bf72.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342394/original/004928300_1757390841-1000899235.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)