Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara. Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
“Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
“Terus dibawa kemana ini (pelaku) pak,” tanya warga.
Dia juga mengatakan jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
“Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan disini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut. Namun anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.
“Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi. Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara.
“Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
Sutrisno mengaku saat ini dirinya sedang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut.
Dia belum bisa menjabarkan detail terkait siapa oknum anggota serta kronologinya.
“Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-

Heboh Temuan 9 Kepala Babi di Masjid-masjid Paris, Ditulisi Nama Macron
Paris –
Temuan potongan kepala babi terus berlanjut, dengan sedikitnya sembilan kepala babi ditemukan di luar beberapa masjid di wilayah Paris, ibu kota Prancis, yang semakin memicu kekhawatiran atas meningkatnya kebencian anti-Islam di negara itu.
Beberapa kepala babi yang ditemukan itu bertuliskan nama belakang Presiden Emmanuel Macron.
Penyelidikan tengah dilakukan oleh otoritas penegak hukum Prancis terhadap temuan tersebut, dengan Kepala Kepolisian Paris Laurent Nunez, seperti dilansir AFP, Rabu (10/9/2025), menyebut aksi semacam itu “tercela”.
“Kepala-kepala babi telah ditinggalkan di depan beberapa masjid… Empat di Paris dan lima di pinggiran kota,” kata Nunez dalam konferensi pers pada Selasa (9/9) waktu setempat.
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak “menutup kemungkinan untuk menemukan lebih banyak lagi” temuan serupa.
Kepolisian Paris telah membuka penyelidikan terhadap temuan-temuan kepala babi di luar masjid setempat itu. Untuk saat ini, sebut Nunez, penyelidikan fokus pada dugaan penghasutan kebencian yang diperburuk oleh diskriminasi rasial atau agama.
Kantor kejaksaan Paris mengatakan kepada AFP bahwa beberapa kepala babi yang ditemukan di luar masjid itu ditulisi nama belakang Macron dengan tinta biru.
Nunez mengatakan mungkin ada kesamaan dengan insiden-insiden masa lalu yang terkait dengan “campur tangan asing”. Namun dia juga menyerukan “kehati-hatian yang ekstrem” dalam penyelidikan kasus ini.
Temuan kepala babi di luar masjid itu menuai kecaman dari para pemimpin politik dan masyarakat di Prancis. Macron, menurut kantor kepresidenan Prancis, telah bertemu dengan perwakilan komunitas Muslim di Paris setelah insiden tersebut untuk menyatakan “dukungannya”.
Wali Kota Paris, Anne Hidalgo, mengecam aksi semacam itu sebagai “aksi rasis, dan mengatakan otoritas ibu kota telah mengambil tindakan hukum. Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Bruno Retailleau, menyebut aksi tersebut “keterlaluan” dan “sama sekali tidak dapat diterima”.
Imam Masjid Agung Paris, Chems-Eddine Hafiz, mengecam apa yang disebutnya sebagai “aksi Islamofobia” itu sebagai “tahap baru dan menyedihkan dalam kebangkitan kebencian anti-Muslim”.
Tonton juga video “Inggris dan Prancis Kompak Mengecam Serangan Israel ke Qatar” di sini:
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi Nasional
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan.
“Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor, padahal menjadi seorang menteri.
Dia menceritakan, ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.
“Karena konon dia enggak
ngantor
di kantornya, ditemuinya di hotel,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.
Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui
Zoom
.
“Tahu enggak yang muncul di situ? Protes rektor. ‘Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)’ (kata) Rektor Universitas Diponegoro,” ucap Mahfud.
Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menko Polhukam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar, bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.
“Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar),” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

30 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Sukapura
Probolinggo (beritajatim.com) – Misteri pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya mulai terungkap jelas. Selasa (9/9/2025), aparat kepolisian menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 30 adegan yang menyingkap detik-detik kejahatan berdarah tersebut.
Suasana di lokasi berlangsung tegang. Di hadapan aparat kepolisian, kuasa hukum, serta warga yang ikut menyaksikan, para tersangka memerankan kembali setiap langkah yang dilakukan pada malam nahas itu. Dari cekcok mulut hingga eksekusi brutal, semuanya dipertontonkan secara gamblang.
Korban, Deding Dharma (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, tewas mengenaskan setelah tubuhnya dihujani sabetan senjata tajam. Ia ambruk bersimbah darah di Jalan Raya Kecamatan Sukapura pada Selasa (2/9/2025) pagi, tepat saat sedang mengisi bensin eceran. Pelakunya adalah M (54), pria yang tak lain merupakan mantan mertua istrinya.
Rekonstruksi memperlihatkan bagaimana dendam lama akhirnya berubah menjadi tragedi. Tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam, meninggalkan warga sekitar terpaku melihat Deding terkapar tak berdaya. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo, namun luka parah membuat nyawanya tak terselamatkan.
“Semua adegan berhasil dilaksanakan sesuai keterangan para saksi. Tidak ada hambatan sama sekali, dan masyarakat yang menonton pun mengikuti prosedur. Hasil ini akan menjadi bahan penting untuk proses penyidikan dan persidangan mendatang,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Aipda Apri Yulianto.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ervina Wijayati, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum.
“Alhamdulillah, semua berjalan kondusif. Para tersangka memperagakan adegan dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Keluarga juga kooperatif, dan kami serahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi sendiri bergerak cepat. Tak sampai satu jam usai pembunuhan, pelaku M berhasil diringkus di kediamannya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. “Ya benar, salah satu terduga pelaku sudah kami amankan. M berperan sebagai eksekutor pembacokan. Kasus ini masih terus kami dalami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa.
Rekonstruksi ini menjadi titik terang, menggambarkan secara utuh alur peristiwa: mulai dari pertengkaran, aksi eksekusi, hingga langkah terakhir pelaku pasca-menghabisi korban. Tahapan ini diyakini akan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (ada/kun)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343467/original/051288000_1757420476-8b3231f6-add1-4e18-ad0f-7efc750d8afb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar
Adelin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembalakan hutan pada 2008. Dia buron selama 13 tahun hingga akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.
Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.
Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.
Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Namun sudah keburu kabur.
10 Tahun kemudian, keberadaan Adelin terungkap kembali setelah otoritas Singapura menangkapnya pada 2018.
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda USG 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Atas pembayaran uang pengganti, Adelin Lis per tanggal 2 September 2025 sudah menjalani pidana subsidair uang pengganti selama 149 hari.
Herry Suhasmin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, mengatakan, Adelin Lis dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025.
“Namun di dalam putusan, Adelin Lis ada uang pengganti dengan subsidair 5 tahun. Pada saat itu, di bulan April, Adelin Lis belum bisa membayar uang pengganti, sehingga belum bisa dibebaskan,” bebernya.
Sekitar tanggal 3 September 2025, Adelin Lis baru bisa mengganti uang pengganti ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan mengeluarkan bukti bayar.
“Setelah itu kewajiban dari kami, dan hak kami untuk menahan sudah tidak ada lagi karena dia sudah membayar uang pengganti. Tetapi harus mengubah SK Pembebasan Bersyarat,” terangnya.
Kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) lalu turun SK Pembebasan Bersyarat, dan pada tanggal 6 September 2025 Adelin Lis dibebaskan.
“Kami antar ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan selanjutnya. Setelah diantar ke Balai Pemasyarakatan, kami membawanya ke Kejaksaan untuk melaporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, kita harus melaporkan ke Kejaksaan. Sifatnya hanya lapor, bahwa sudah menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343396/original/032613800_1757414392-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.
“Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.
Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.
“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.
Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.
Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.
“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/09/09/68bfafbae540d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar Nasional
Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Gedung Mahkamah Agung (MA) mungkin bisa roboh jika semua hakim yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar dibongkar.
Pernyataan ini disampaikan Nasir saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam
fit and proper test
di Komisi III DPR RI.
Adapun Zarof merupakan mantan pejabat MA. Ia divonis bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Pada kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.
“Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” kata Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.
“Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir.
Mendengar ini, Annas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang.
Menurut dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).
Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor.
“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Annas.
Sebagai informasi, Zarof telah divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
Saat menemukan harta fantastis itu, penyidik mendapati uang dan emas tersebut disimpan dalam kantong atau amplop terpisah sebagai bungkus.
Pada bungkus tersebut tertulis berbagai nomor perkara peradilan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67aeb976e7daf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya Regional 9 September 2025
Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa Subandi, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan area gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, mengalami intoksikasi metil salisilat sebelum meninggal dunia.
Kepala Rutan Bandar Lampung, Azhar menyatakan, Subandi meninggal dunia di Rumah Sakit Airan, Lampung Selatan, setelah mengalami gejala mual, muntah, dan sesak napas pada Senin (8/9/2025).
“Saat itu sudah mendapatkan perawatan dari dokter rutan,” ungkap Azhar ketika dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
Azhar mengaku tidak memahami istilah medis yang lebih kompleks terkait kondisi Subandi.
“Ini yang saya ketahui dari dokter rutan,” tutur dia seraya mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa Subandi mengalami intoksikasi metil salisilat.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tersebut diketahui sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, juga mengonfirmasi kabar duka tersebut.
“Benar, informasi yang kita terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” kata Armen saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
Kejadian ini menambah catatan kelam mengenai kondisi kesehatan tahanan di lembaga pemasyarakatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian Subandi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4285495/original/056574600_1673241480-jasad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut
Liputan6.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).
Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.
“Dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit. Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).
Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.
“Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit,” ujarnya.
Sementara terkait penyebab kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Jalu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan ya,” katanya.
Meski begitu, Jalu juga menyebutkan, ada info yang diterimanya bahwa yang bersangkutan meminum minyak urut di dalam sel yang membuatnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia, sehingga mengarah pada upaya bunuh diri.
“Info yang kami dapat pengakuannya meminum gak sengaja, dia pikir air mineral biasa, kami masih melakukan penelusuran,” katanya.
/data/photo/2025/09/10/68c1101abd558.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/10/68c10776cd75e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)