Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo

    Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo

    GELORA.CO -Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina raib bak ditelan bumi. Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tersebut.

    Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyarankan aparat penegak hukum mencari Silfester di kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo 

    “Coba cari di Sumber di Solo?” tulis Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 11 September 2025.

    “Coba cari di Sumber di Solo?” tulis Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 11 September 2025.

    Kecurigaan Guntur Romli tersebut diamini banyak warganet.

    “Cari saja di Solo, di rumah majikannya,” kata Ikbal Rendy.

    “Mulyono memang luar biasa. Dari institusi Polri Kehakiman UGM dan masih banyak yg lain menjadi penjilat Mulyono,” komentar Jonatan Natan.

    Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

    Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

    Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

  • Kejari Sumenep Periksa Pengadaan Chromebook Rp20 Miliar, Data Lengkap Diserahkan Disdik

    Kejari Sumenep Periksa Pengadaan Chromebook Rp20 Miliar, Data Lengkap Diserahkan Disdik

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan pengecekan realisasi pengadaan chromebook di Kabupaten Sumenep dengan mendatangi Dinas Pendidikan setempat.

    “Memang ada tim dari Kejari Sumenep, ingin tahu realisasi bantuan berupa alat bantu belajar berbasis digital atau Chromebook itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, Rabu (10/9/2025).

    Agus menyebut pihaknya langsung menyiapkan dokumen lengkap sesuai permintaan jaksa. Data yang diserahkan di antaranya daftar sekolah penerima, nilai anggaran, serta tahun pelaksanaan program. “Semua data tentang realisasi program pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah di Sumenep sudah kami serahkan ke Kejari,” ujarnya.

    Ia menjelaskan pengadaan Chromebook di Sumenep berlangsung selama dua tahun, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, bantuan diberikan untuk 8 SD dengan nilai Rp1,75 miliar. Kemudian pada 2022, ada 133 SD yang menerima bantuan senilai Rp16,21 miliar serta 22 SMP dengan nilai Rp2,74 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan ada 163 sekolah penerima dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar.

    “Pada prinsipnya kami terbuka dan kooperatif. Semua laporan sudah kami serahkan ke Kejari. Kami menyadari sepenuhnya, kasus Chromebook ini bukan hanya persoalan Sumenep, tapi sudah jadi persoalan nasional,” ucapnya.

    Sebagai informasi, kasus pengadaan Chromebook saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Proyek nasional senilai Rp9,9 triliun tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp1,9 triliun. Kasus itu bahkan telah menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai salah satu tersangka. (tem/ian)

  • Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Welly Tanubrata

    Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Welly Tanubrata

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, pada Selasa (9/9/2025) malam. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan Welly ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya. Saat itu, terpidana tengah berada di sebuah rumah makan sebelum diamankan tim.

    “Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kasi Intel dalam rilisnya, Rabu (10/9/2025).

    Welly sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 801 K/PID/2021 menyatakan Welly terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

    Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Welly sempat divonis bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

    Tim intelijen kejaksaan mengaku sudah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025 di wilayah Surabaya Barat, termasuk Citraland dan GreenLake. Hingga akhirnya Welly berhasil diamankan pada 9 September 2025 malam tanpa perlawanan.

    Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 20.00 WIB. [uci/ian]

  • Lakukan Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

    Lakukan Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka diketahui bernama Suyahman (60) sebagai Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto (54) sebagai bendahara desa.

    Mereka terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan hasil pajak tahun 2019-2019 untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kasus korupsi ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan warga. Mereka langsung melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 40 saksi diminta keterangan terkait kasus tersebut. Setelah semua barang bukti dan alat bukti terpenuhi, mereka lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Keduanya kini dititipkan ke Lapas Tulungagung sambil menunggu proses persidangan. “Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

    Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak mengakui perbuatannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Keduanya bekerja sama melakukan korupsi selama 3 tahun.

    Laporan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Mereka mengelola dana desa, dana ADD, bagi hasil pajak untuk keperluan pribadi,” terangnya.

    Dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negera yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Meski mereka belum mengakui perbuatannya namun kami mendapat bukti bahwa laporan keuangan tidak singkron selama 3 tahun tersebut,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

    Dua tersangka tersebut adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan (60), serta Staf Keuangan, Renny Budi Kristanti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan kebijakan Pemkab memberikan keringanan biaya rumah sakit bagi warga tidak mampu cukup menggunakan SKTM dari pemerintah desa. Setelah itu, pihak rumah sakit menghitung sisa biaya yang harus dibayarkan pasien.

    “Ternyata uang yang dibayarkan pasien ini tidak diserahkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

    Dari hasil penyidikan, Yudi terbukti memerintahkan Renny untuk menyisihkan uang tersebut. Meski Yudi membantah, Renny mengaku mendapat perintah langsung darinya. Penyidik juga menemukan bukti transfer ke rekening pribadi tersangka.

    “Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas rumah sakit, tapi tersangka meminta untuk dipisahkan dan ditransfer ke rekeningnya, selain itu ada juga yang diserahkan secara cash,” tuturnya.

    Sebanyak 38 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Yudi diketahui sudah pensiun, sementara Renny masih berstatus ASN di rumah sakit tersebut. Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

    Pihak Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita masih lakukan pengembangan,” pungkas Tri Sutrisno. [nm/ian]

  • Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

    Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memusnahkan 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi hasil dari penangkapan empat kurir narkotika jaringan Kalimantan-Jawa, Agustus 2025 lalu.

    Pemusnahan ini juga sebagai pertanggungjawaban pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang sudah berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September.

    Pemusnahan narkotika dari jaringan Kalimantan ini dilakukan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama dengan Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta pihak dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.

    “Sebelum dimusnahkan sudah diuji oleh Labfor Polda Jatim di depan teman-teman (media) semua. Sehingga tidak ada main-main dan semuanya transparan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    Luthfie menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari empat kurir dari jaringan yang sama. Tetapi berada di kelompok yang berbeda. Mereka adalah AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat. Serta dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur. Keempat kurir itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat.

    “Kedua kelompok tidak saling kenal. Tapi masih dari satu jaringan yang sama. Sementara untuk bandarnya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Luthfie.

    Keberhasilan anggota Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 85 kilogram sabu dan 43.328 butir ekstasi di Pulau Jawa itu menambah panjang rentetan prestasi ungkap pada tahun sebelumnya.

    Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pernah mengamankan 144 kilogram sabu-sabu dari jaringan Sumatera pada Desember 2023. Barang bukti itu diamankan dari sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28).

    Pada tahun 2020, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 100 kilogram sabu-sabu dari sebuah apartemen di Surabaya Timur. Dalam pengungkapan itu, anggota yang dipimpin oleh eks Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian terpaksa harus menembak mati pemilik barang bukti bernama Hadi Setiawan. Selain 100 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 4 ribu pil happy five. (ang/ted)

  • Gatot Nurmantyo Mau Ditunjuk sebagai Menko Polkam, tapi Ada Syaratnya

    Gatot Nurmantyo Mau Ditunjuk sebagai Menko Polkam, tapi Ada Syaratnya

    GELORA.CO – Ketua Komite Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M Massardi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan bila Presiden Prabowo Subianto menunjuk Presiden KAMI, Gatot Nurmantyo sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menggantikan Budi Gunawan.

    “Sesuai dengan kesepakatan KAMI, kalau visi dan misinya sama untuk menyelamatkan Indonesia, maulah. Kalau konteknya menyelamatkan Indonesia, mau. Di luarpun kita mendukung Probowo,” kata Adhie Massardi di Jakarta, Rabu (10/9)

    Ia menjelaskan, salah satu syaratnya, sambungnya, tiga lembaga harus selaras dan seirama. Tiga lembaga tersebut adalah Panglima TNI, Kapolri dan Kejaksaan Agung.

    “Ya kalau ada peluang untuk Menko Polkam, ok. Kapolri, Kejaksaan dan Panglima TNI, seirama gak? Tapi sekarang ini ketiganya tidak sejalan,” kata Adhie menambahkan.

    “Kan tetap kendalinya pada Presiden, Menko Polkam kan dibawahnya dan administrasi saja supaya jangan kontraproduktif,” tambah mantan juru bicara Presiden Gus Dur.

    Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Budi Gunawan sebagai Menko Polkam. Namun pengganti Budi Gunawan sampai saat ini belum ditunjuk. Untuk sementara, Menko Polkam dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam ad interm.

  • Terdakwa Mutilasi Teman Sendiri di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

    Terdakwa Mutilasi Teman Sendiri di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

    Jombang (beritajatim.com) – Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kini harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti membunuh dan memutilasi rekannya sendiri.

    Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. JPU Amin menyampaikan, perbuatan Eko dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya.

    “Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” ujarnya.

    Tak hanya dengan pasal 340 KUHP, JPU juga menambahkan tuntutan sekunder dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP,” lanjut Amin.

    Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, yang kemudian memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

    Motif Pembunuhan dan Mutilasi

    Terdakwa kasus mutilsasi saat konsultasi dengan kuasa hukumnya

    Kasus ini bermula pada malam Sabtu, 8 Februari 2025, ketika Eko dan korban, Agus Sholeh (37), yang bekerja bersama di pabrik kayu, mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum. Ketegangan antara keduanya memuncak dalam cekcok yang berujung pada pemukulan dan penendangan, hingga Agus tak sadarkan diri.

    Dalam keadaan korban yang pingsan, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan mulai memutilasi tubuhnya menggunakan sosrok—alat tajam yang biasanya digunakan untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus dibuang terpisah di beberapa tempat.

    Penemuan tubuh Agus terungkap saat seorang pencari ikan menemukan bagian tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, pada Rabu, 12 Februari 2025. Sore harinya, warga menemukan potongan kepala Agus di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Eko pada 19 Februari 2025 di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. [suf]

  • Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 September 2025

    Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga Megapolitan 10 September 2025

    Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara. Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan. 
    “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
    “Terus dibawa kemana ini (pelaku) pak,” tanya warga.
    Dia juga mengatakan jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan disini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.
    Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut. Namun anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga. 
    “Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
    Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi. Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara. 
    “Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
    Sutrisno mengaku saat ini dirinya sedang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut. 
    Dia belum bisa menjabarkan detail terkait siapa oknum anggota serta kronologinya.
    “Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu Nasional 10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengaku dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini disampaikan Sofyan saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    “Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di sidang, Rabu.
    Sofyan mengatakan Djuyamto menitipkan tas itu pada malam hari. Saat itu, Sofyan diketahui bertugas bersama satpam lain yang bernama Maulana.
    Penitipan tas ini disebutkan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.
    Kepada jaksa, Sofyan mengaku mendengar ucapan Djuyamto kepada Maulana.
    “Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan meniru pernyataan Djuyamto saat itu.
    Dalam sidang, Sofyan mengaku tidak membuka tas yang dititipkan Djuyamto.
    Ia mengaku baru melihat isi tas ini saat diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
    Namun, Sofyan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan ini dilakukan.
    Saat tas itu dibuka oleh penyidik, Sofyan mengaku melihat sejumlah uang mata uang asing dan rupiah.
    Tapi, ia mengaku tidak ingat jumlah uang yang ada dalam tas itu.
    “Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.
    Keterangan Sofyan ini tidak dibantah oleh Djuyamto.
    Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya langsung, Djuyamto sempat menanyakan soal percakapannya yang dilakukan di depan penyidik.
    Djuyamto mengatakan, saat di depan penyidik, ia pernah menelepon supirnya, Edi.
    Saat itu, Sofyan ikut mendengar pernyataan tersebut.
    “Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto kepada Sofyan.
    “Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
    panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.