Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Senin, 8 September 2025 13:05 WIB

    Foto kolase penampakan fenomena fase gerhana bulan total di langit pulau Lombok, Mataram, NTB, Senin (8/9/2025). Fenomena astronomis gerhana bulan total tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang dari Kota Mataram, Lombok mulai pukul 23.26 WITA sampai pukul 03.56 WITA.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Helikopter AH-64E Apache milik TNI AD melakukan penembakan saat puncak Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025). Pelaksanaan puncak latihan The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex) melibatkan alutsista yang digunakan yakni dua pesawat F-16 milik TNI AU, dua helikopter AH-64 Apache milik TNI AD, roket Astros milik TNI AD, Vampire RM-70 Grade milik TNI AL serta alutsista milik tentara Amerika (US Army) yaitu empat helikopter AH-47 Apache dan roket Himars. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi simbolik solidaritas untuk Indonesia di Kolam Indonesia Tenggelam Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kemanusiaan, solidaritas, serta kepedulian bersama terhadap kondisi Indonesia sekaligus menolak segala bentuk kekerasan dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Peserta aksi dari Aliansi Perempuan Indonesia membentangkan poster sambil berdandan saat aksi damai di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai untuk menyampaikan kegelisahan mereka serta meminta agar pemerintah segera menghentikan tindakan represif dan menyuarakan protes adalah hak bagi rakyat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan sopir ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas oleh rantis Brimob pada aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Pelakon tampil dalam Pertunjukan Musikal Perempuan Punya Cerita di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (3/9/2025). Eki Dance Company menggelar pertunjukan musikal Perempuan Punya Cerita yang mengisahkan tentang perjuangan hidup perempuan dalam menghadapi ketidakadilan dan tekanan sosial dengan menampilkan dua cerita fiksi yang akan dipentaskan pada 4-7 September 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama vokalis grup musik Extreme Gary Cherone (kiri) dan mantan vokalis grup musik Whitesnake Dino Jelusick (kanan) tampil pada Konser Dewa19 featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Konser tersebut menghadirkan kolaborasi antara Dewa19 dengan musisi internasional di antaranya Eric Martin, Billy Sheehan, Gary Cherone, Dino Jelusick, Steve Vai, dan Ron Bumblefoot Thal dengan membawakan lagu To Be With You, More Than Words, We Are The Champion dan lagu-lagu Dewa19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Foto aerial warga menyaksikan balon udara yang diterbangkan di lapangan Sport Centre Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (7/9/2025). Sebanyak 14 balon udara diterbangkan pada Festival Balon Udara yang digelar oleh tokoh masyarakat Gorontalo Rachmat Gobel bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo dan pemda setempat sebagai upaya mempromosikan pariwisata dan UMKM daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

    Wisatawan menaiki kuda di samping bangkai hiu tutul (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Pancer, Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/9/2025). Hiu tutul dengan panjang enam meter dan bobot sekitar dua ton tersebut ditemukan terdampar dengan kondisi mati dan membusuk. ANTARA FOTO/Seno/YU

    Sejumlah umat Islam mendengarkan ceramah dalam kegiatan Haflah Maulidirrosul di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2025). Kegiatan kajian dan selawat yang dihadiri ribuan umat Islam dari berbagai daerah di provinsi tersebut digelar pengelola MAJT serta remaja Islam masjid untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Pesepak bola Timnas Sandy Henny Walsh (kanan) berselebrasi bersama rekannya Egy Maulana Vikri (kiri), Jordi Amat (kedua kiri) dan Marc Anthony Klok (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Timnas Taiwan dalam FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/YU

    Wisatawan berfoto di area kebun bunga di Bukit Strawberry Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke Jawa Barat pada periode Januari-Juli 2025 mencapai 124,86 juta perjalanan atau meningkat 31,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai 95,10 juta perjalanan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi Megapolitan 11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.
    Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau
    inkracht
    .
    Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
    “Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.
    Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.
    “Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.
    Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
    “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.
    Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
    “Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di
    safe house,
    di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
    Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
    Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
    “Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
    Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
    “Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
    “Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
    Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
    Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

    Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” katanya.

    Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

    “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

    Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

    Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

    Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

    “Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

    “Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” kata Hendri pada Jumat (2/5).

    Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

    Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

    Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

    “Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram,” ujar Hendri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT Megapolitan 11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan antara WNI bernama Alifah Futri dan suaminya berkebangsaan Arab Saudi, Hamad Saleh.
    Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) setelah terungkap bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada 30 April 2025.
    Ayah korban, Ujang Supiyani, menceritakan awal mula putrinya dijodohkan dengan Hamad.
    Pada Agustus 2024, enam orang tidak dikenal datang ke rumahnya di Bogor untuk berkenalan dan meminang Alifah yang kala itu berusia 21 tahun.
    “Orang itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, dan mereka berniat meminang anak saya,” kata Ujang.
    Ujang sempat meminta agar putrinya menjalani proses
    ta’aruf
    terlebih dahulu. Namun, komunikasi dengan pihak Hamad sempat terputus hingga akhirnya keluarga diminta bertemu langsung di Jakarta.
    Menurut Ujang, ia merasa dijebak. Awalnya keluarga dijanjikan akan bertemu di Hotel Amaroossa, Jakarta, namun ternyata dibawa ke sebuah ruko agen wisata bernama Aini Tour and Travel di Jalan Condet, Jakarta Timur.
    Di lokasi itu sudah hadir Hamad bersama sejumlah orang, termasuk penghulu dan saksi.
    “Pada saat itu, dengan penuh tekanan saya ditarik paksa untuk akad nikah terlebih dahulu, supaya semuanya lancar katanya,” tutur Ujang.
    Usai prosesi, Ujang dan istrinya dipulangkan ke Bogor, sementara Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad. Tiga hari kemudian, Alifah ikut suaminya pindah domisili ke Arab Saudi.
    Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, Alifah menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
    “Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
    Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro menggugat ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan.
    “Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan tupoksi kami, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai dengan UUD 1945 maupun UU Kejaksaan,” kata Hendri, Kamis.
    Setelah melalui proses hukum sekitar lima bulan, PA Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Hakim Ketua Drs. Amiruddin.
    Hakim juga menegaskan bahwa akta nikah tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
    “Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Nadiem Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi

    Mahfud MD Sebut Nadiem Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan orang yang bersih.

    Meskipun dinilai sebagai orang jujur, Mahfud menilai Nadiem masih kurang memahami terkait sistem birokrasi dan pemerintahan.

    “Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ujarnya YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (11/9/2025).

    Dia juga mengakui bahwa Nadiem merupakan orang yang hebat. Pasalnya, di usia yang masih muda atau 26 tahun, Nadiem bisa merintis perusahaan ojek online tersohor yakni Go-Jek.

    Mahfud menilai Nadiem sebagai sosok yang pandai berbisnis atau lihai pada sektor yang bersifat taktis. Namun, modal tersebut tidak serta merta membuat Nadiem bisa menguasai jabatan setingkat menteri di sektor pendidikan.

    “Anak muda bisa bikin macam-macam lah yang katanya hebat, membanggakan bangsa. Padahal Nadiem Makarim itu tidak punya track record di situ. Di bidang pendidikan,” imbuhnya.

    Bicara soal kasusnya, Mahfud menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Nadiem memang keliru. Sebab, rencana pengadaan Chromebook sudah dimulai sebelum dilantik sebagai menteri.

    Lebih jauh, dia menilai mens rea atau niat jahat Nadiem dalam perkara ini yaitu saat proyek Chromebook oleh Mendikbud Muhadjir Effendy ditolak hingga riwayat penghentian proyek Chromebook di Malaysia.

    “Nah, itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung itu barangkali itu mens rea. Iya toh? Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada grup WA-nya yang membicarakan bahwa kita harus kerjasama dengan Google,” tambahnya.

    Berangkat dari hal itu, Mahfud menuturkan bahwa langkah Nadiem terkait proyek Chromebook ini keliru sebagai menteri. Padahal, seharusnya Nadiem bisa lebih baik untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.

    “Harus yang itu dulu. Bahwa itu penting itu iya. Tetapi lalu harus ada prioritas. Nah itu yang dimaksud. Orang harus punya track record untuk mengurus yang begitu-gitu. Bukan hanya, oh tahu ini fasilitas teknologinya begini-begini,” pungkas Mahfud.

  • ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.

    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.

    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     
    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.

    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.

    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     
    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.

    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
     
    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.
     
    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.
     
    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
     
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     

    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
     
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
     
    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.
     
    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
     
    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     

    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.
     
    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
     
    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Pengamat: Indonesia butuh Menko Polkam yang kuat dan menenangkan

    Pengamat: Indonesia butuh Menko Polkam yang kuat dan menenangkan

    “Indonesia membutuhkan Menko Polkam yang bukan hanya kuat di belakang layar, tapi juga mampu tampil ke depan sebagai wajah pemerintah dan menenangkan publik,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan pemerintah membutuhkan sosok Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang kuat dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

    “Indonesia membutuhkan Menko Polkam yang bukan hanya kuat di belakang layar, tapi juga mampu tampil ke depan sebagai wajah pemerintah dan menenangkan publik,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Kuat menurut Fahmi yakni memiliki posisi politik yang kuat agar dapat menciptakan suasana kondusif di dalam kabinet, parlemen dan masyarakat.

    Selain itu, sosok tersebut juga harus diterima khalayak agar masyarakat dapat merasa tenang dan aman di bawah perlindungan Menko Polkam.

    Menurut Fahmi, Menko Polkam merupakan jabatan sipil yang strategis karena memainkan peran penting dalam menstabilkan keamanan negara.

    Upaya menciptakan keamanan negara dilakukan Menko Polkam dengan menjadi koordinator beberapa instansi strategis seperti Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, TNI dan Kejaksaan Agung.

    Karenanya, dibutuhkan sosok yang memiliki pengalaman matang di bidang politik, hukum maupun keamanan negara untuk menempati posisi ini.

    “Jabatan ini secara tradisi diisi figur senior, kuat secara politik, dekat dengan presiden, dan punya kapasitas komunikasi politik dan publik sekaligus,” jelas Fahmi.

    Fahmi pun menyoroti beberapa nama yang diperbincangkan masyarakat karena dianggap layak menjadi Menko Polkam setelah Budi Gunawan.

    Salah satunya yakni Sjafrie Sjamsoeddin yang saat ini menjadi Menhan sekaligus Menko Polkam ad interim.

    “Pak Sjafrie Sjamsuddin, Menteri Pertahanan saat ini, adalah figur senior yang sangat dekat dengan Presiden Prabowo, dan sedang diberi kepercayaan menjabat ad interim,” kata Fahmi.

    Fahmi menilai semua modal yang dimiliki Sjafrie dari mulai pengalaman di bidang pertahanan dan kedekatan dengan Prabowo sangat mendukung untuk menjadikan dirinya sebagai Menko Polkam definitif.

    Dia juga menanggapi nama lain seperti Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Panglima TNI dan Menko Polkam era Presiden Joko Widodo.

    “Beliau mantan Panglima TNI sekaligus mantan Menteri ATR/BPN era Presiden Jokowi, bahkan pernah menjabat Menko Polhukam. Artinya, beliau sudah sangat memahami ritme kerja dan koordinasi di pos ini,” terang Fahmi.

    Yang terakhir ada nama Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Karirnya yang cemerlang sebagai Kapolri membuat pria kelahiran Palembang ini dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri era Presiden Joko Widodo.

    “Pak Tito Karnavian yang kini menjalani periode kedua sebagai Menteri Dalam Negeri, jelas punya pengalaman mendalam di bidang politik dalam negeri, birokrasi, dan keamanan,” kata Fahmi.

    Namum terlepas dari nama-nama besar yang muncul di permukaan, Fahmi berharap presiden dapat memilih sosok yang memiliki seluruh kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi Menko Polkam.

    “Siapa pun yang dipilih nanti, kriterianya jelas, yakni harus kredibel, komunikatif, dan punya kedekatan politik yang memberi otoritas penuh dalam menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi publik di bidang politik dan keamanan,” terang Fahmi

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 September 2025

    Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium Regional 11 September 2025

    Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Sejumlah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, pukul 09.15 WIB, Kamis (11/9/2025).
    Penggeledahan digelar menyusul naiknya status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium UPTD Dinkes Kota Bengkulu.
    Tim penyidik dipimpin Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
    Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta memperkuat alat bukti pembangunan gedung laboratorium dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023.
    “Sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses melengkapi keterangan dan bukti,” ujar Fri Wisdom saat diwawancarai wartawan.
    Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak Dinkes, ia menegaskan pemeriksaan masih berjalan.
    “Siapa pun yang terkait akan diperiksa, termasuk pihak dinas,” imbuh Kasi Intel.
    Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan laboratorium tersebut.
    Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
    Kejaksaan Negeri Bengkulu lalu menaikkan status penyidikan dalam dugaan perkara pembangunan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan anggaran Rp 5 miliar.
    Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta

    Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Aliran uang pemerasan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/09/2025). Dalam perkara ini, Dokter Aulia Risma Lestari bunuh diri karena tekanan yang dialami.

    Dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan atau uang pemerasan dari teman seangkatan. Adanya pungutan ini juga memberatkan Aulia. Faktor ini diduga sebagai pemicu awal korban mengalami tekanan dalam pendidikan.

    Pemerasan berkedok iuran yang dibayar oleh sekira 11 residen angkatan 77 tersebut, antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp 235 juta, biaya membeli kudapan Rp 197 juta, kegiatan pisah sambut Rp 91 juta, joki tugas Rp 86 juta hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp 46 juta.

    “Masih terdapat Rp 1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp 1,9 miliar yang belum teridentifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita. Dikutip dari Antara.

    JPU menuntut dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan itu.

    Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu, terungkap total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp 1,9 miliar.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” ujar Efrita.

    Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.

    Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.

    “Terdakwa sebagai residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut yang lebih dalam di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

    Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.