Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Modus Kuitansi Palsu, Pegawai Outsourcing di Takalar Tilap Dana KUR

    Modus Kuitansi Palsu, Pegawai Outsourcing di Takalar Tilap Dana KUR

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan seorang pegawai outsourcing berinisial ADA sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Cabang Takalar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp466 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Muh Ahsan Thamrin, menjelaskan bahwa ADA diduga menyelewengkan pembayaran pelunasan dan angsuran KUR dari para nasabah.

    “Transaksi dilakukan di luar kantor Pegadaian, sementara nasabah hanya diberikan kuitansi palsu. Uang yang diterima tidak pernah disetorkan ke kas resmi Pegadaian,” kata Ahsan, Kamis (11/09/2025).

    Selain itu, ADA juga menawarkan skema top up pinjaman yang disebut ‘tumpang kredit’. Dalam skema ini, nasabah diajak mengajukan pinjaman baru dengan nilai lebih besar, dengan janji sebagian dana dari pinjaman baru itu akan dipakai untuk membayar angsuran pinjaman lama. Dengan begitu, cicilan lama dan baru seolah-olah akan dibayar bersama-sama.

    “Namun, menurut keterangan nasabah, janji itu tidak pernah ditepati dan pembayaran angsuran justru tidak dilakukan, sehingga mereka tetap menunggak,” ujar Ahsan.

    Awal Kasus Terungkap Hingga Jeratan Pasal yang Disangkakan

    Kasus ini mulai terungkap setelah Pegadaian Cabang Takalar menemukan kejanggalan saat memeriksa nasabah yang menunggak. Audit yang dilakukan Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar kemudian memastikan adanya kerugian lebih dari Rp 466 juta.

    Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina di Kasus Minyak

    Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina di Kasus Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan satu dari 10 saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adaro berinisial ME.

    “Saksi yang diperiksa ME selaku Direktur PT Adaro,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2017-2018, yakni Elia Massa Manik (EM) sebagai saksi.

    Kemudian, saksi yang diperiksa lainnya yaitu AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021.

    Selanjutnya, AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping; UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) 2017-2020; dan AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Kronologi Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Usai Tenggak Minyak Urut di Rutan

    Kronologi Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Usai Tenggak Minyak Urut di Rutan

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia usai menenggak minyak urut saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

    Subandri dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Airan Raya, Lampung Selatan setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif, Selasa (09/09/2025) pagi.

    Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa tahanan kasus korupsi berusia 61 tahun tersebut.

    Pada Senin (08/09/2025) siang, seorang warga binaan melaporkan Subandri mengalami gejala mual, muntah, pusing dan sesak napas.

    Ia kemudian dibawa ke klinik rutan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil diagnosa, Subandri mengalami keracunan setelah mengaku tak sengaja menenggak minyak urut gandapura.

    “Kondisinya sempat membaik dan yang bersangkutan kembali ke kamar tahanan.Namun, pada Senin malam, gejala serupa kembali muncul,” jelas dia.

    Jalu menuturkan, Subandri lagi-lagi dibawa ke klinik rutan, mendapat perawatan, lalu dipulangkan setelah kondisinya dinilai stabil.

    “Memasuki Selasa dini hari, 9 September, kondisi almarhum memburuk. Ia mengalami penurunan kesadaran hingga akhirnya dirujuk ke RS Airan Raya Bandar Lampung pada pukul 05.00 WIB,” tuturnya.

    Setibanya di Instalasi Gawat Darurat, dokter berupaya memberikan pertolongan medis darurat, namun nyawanya tak tertolong. Subandri dinyatakan meninggal dunia pukul 07.01 WIB.

    Jenazah kemudian diserahkan dari pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan keluarga.

    “Pihak keluarga menerima dan menyatakan bahwa peristiwa ini adalah musibah,” katanya.

    Atas meninggalnya Subandri, pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung menyampaikan duka cita mendalam.

    “Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutupnya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Subandri diduga tewas akibat keracunan setelah menenggak minyak urut.

    “Dari laporan tim medis, yang bersangkutan meninggal dunia diduga karena keracunan minyak urut merk Gandapura. Dalam cairan itu mengandung methyl salicylate 100 persen. Diagnosisnya intoksikasi metil salisilat,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com.

    Jalu bilang, hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah Subandri menenggak minyak urut tersebut dengan sengaja atau tidak.

  • Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Pemkot Tangsel Intensifkan Siskamling

    Pemkot Tangsel Intensifkan Siskamling

    Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat keamanan dengan mengintensifkan sistem keamanan keliling (siskamling). Hal itu sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, dan membantu pihak berwajib dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. 

    Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat menyambangi beberapa pos ronda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Kapolres Tangsel, Dandim 05/06 TGR, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel.

    Dalam pantauannya, Benyamin berinteraksi dengan warga yang sedang melaksanakan giat siskamling. “Kami hadir malam ini untuk memastikan bahwa arahan dari Mendagri mengenai penguatan siskamling dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat wilayah. Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga,” kata Benyamin.

    Ia menambahkan, keberadaan siskamling bukan hanya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas. Tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga. 

    “Melalui ronda malam, kita bisa saling mengenal, saling menjaga, dan membangun kebersamaan. Ini penting agar Tangsel tetap kondusif dan aman,” katanya.

    Lebih lanjut, ia berpesan agar warga Tangsel terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap isu-isu yang dapat memicu gangguan keamanan.

    “Mari kita jadikan siskamling ini sebagai benteng pertama dalam menjaga keamanan. Dengan semangat gotong royong, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.

    Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat keamanan dengan mengintensifkan sistem keamanan keliling (siskamling). Hal itu sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, dan membantu pihak berwajib dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. 
     
    Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat menyambangi beberapa pos ronda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Kapolres Tangsel, Dandim 05/06 TGR, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel.
     
    Dalam pantauannya, Benyamin berinteraksi dengan warga yang sedang melaksanakan giat siskamling. “Kami hadir malam ini untuk memastikan bahwa arahan dari Mendagri mengenai penguatan siskamling dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat wilayah. Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga,” kata Benyamin.

    Ia menambahkan, keberadaan siskamling bukan hanya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas. Tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga. 
     
    “Melalui ronda malam, kita bisa saling mengenal, saling menjaga, dan membangun kebersamaan. Ini penting agar Tangsel tetap kondusif dan aman,” katanya.
     
    Lebih lanjut, ia berpesan agar warga Tangsel terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap isu-isu yang dapat memicu gangguan keamanan.
     
    “Mari kita jadikan siskamling ini sebagai benteng pertama dalam menjaga keamanan. Dengan semangat gotong royong, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Pemkot Tangsel Intensifkan Siskamling

    Pemkot Tangsel Intensifkan Siskamling

    Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat keamanan dengan mengintensifkan sistem keamanan keliling (siskamling). Hal itu sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, dan membantu pihak berwajib dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. 

    Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat menyambangi beberapa pos ronda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Kapolres Tangsel, Dandim 05/06 TGR, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel.

    Dalam pantauannya, Benyamin berinteraksi dengan warga yang sedang melaksanakan giat siskamling. “Kami hadir malam ini untuk memastikan bahwa arahan dari Mendagri mengenai penguatan siskamling dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat wilayah. Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga,” kata Benyamin.

    Ia menambahkan, keberadaan siskamling bukan hanya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas. Tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga. 

    “Melalui ronda malam, kita bisa saling mengenal, saling menjaga, dan membangun kebersamaan. Ini penting agar Tangsel tetap kondusif dan aman,” katanya.

    Lebih lanjut, ia berpesan agar warga Tangsel terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap isu-isu yang dapat memicu gangguan keamanan.

    “Mari kita jadikan siskamling ini sebagai benteng pertama dalam menjaga keamanan. Dengan semangat gotong royong, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.

    Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat keamanan dengan mengintensifkan sistem keamanan keliling (siskamling). Hal itu sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, dan membantu pihak berwajib dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. 
     
    Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat menyambangi beberapa pos ronda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Kapolres Tangsel, Dandim 05/06 TGR, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel.
     
    Dalam pantauannya, Benyamin berinteraksi dengan warga yang sedang melaksanakan giat siskamling. “Kami hadir malam ini untuk memastikan bahwa arahan dari Mendagri mengenai penguatan siskamling dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat wilayah. Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga,” kata Benyamin.

    Ia menambahkan, keberadaan siskamling bukan hanya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas. Tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga. 
     
    “Melalui ronda malam, kita bisa saling mengenal, saling menjaga, dan membangun kebersamaan. Ini penting agar Tangsel tetap kondusif dan aman,” katanya.
     
    Lebih lanjut, ia berpesan agar warga Tangsel terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap isu-isu yang dapat memicu gangguan keamanan.
     
    “Mari kita jadikan siskamling ini sebagai benteng pertama dalam menjaga keamanan. Dengan semangat gotong royong, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Senin, 8 September 2025 13:05 WIB

    Foto kolase penampakan fenomena fase gerhana bulan total di langit pulau Lombok, Mataram, NTB, Senin (8/9/2025). Fenomena astronomis gerhana bulan total tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang dari Kota Mataram, Lombok mulai pukul 23.26 WITA sampai pukul 03.56 WITA.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Helikopter AH-64E Apache milik TNI AD melakukan penembakan saat puncak Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025). Pelaksanaan puncak latihan The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex) melibatkan alutsista yang digunakan yakni dua pesawat F-16 milik TNI AU, dua helikopter AH-64 Apache milik TNI AD, roket Astros milik TNI AD, Vampire RM-70 Grade milik TNI AL serta alutsista milik tentara Amerika (US Army) yaitu empat helikopter AH-47 Apache dan roket Himars. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi simbolik solidaritas untuk Indonesia di Kolam Indonesia Tenggelam Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kemanusiaan, solidaritas, serta kepedulian bersama terhadap kondisi Indonesia sekaligus menolak segala bentuk kekerasan dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Peserta aksi dari Aliansi Perempuan Indonesia membentangkan poster sambil berdandan saat aksi damai di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai untuk menyampaikan kegelisahan mereka serta meminta agar pemerintah segera menghentikan tindakan represif dan menyuarakan protes adalah hak bagi rakyat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan sopir ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas oleh rantis Brimob pada aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Pelakon tampil dalam Pertunjukan Musikal Perempuan Punya Cerita di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (3/9/2025). Eki Dance Company menggelar pertunjukan musikal Perempuan Punya Cerita yang mengisahkan tentang perjuangan hidup perempuan dalam menghadapi ketidakadilan dan tekanan sosial dengan menampilkan dua cerita fiksi yang akan dipentaskan pada 4-7 September 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama vokalis grup musik Extreme Gary Cherone (kiri) dan mantan vokalis grup musik Whitesnake Dino Jelusick (kanan) tampil pada Konser Dewa19 featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Konser tersebut menghadirkan kolaborasi antara Dewa19 dengan musisi internasional di antaranya Eric Martin, Billy Sheehan, Gary Cherone, Dino Jelusick, Steve Vai, dan Ron Bumblefoot Thal dengan membawakan lagu To Be With You, More Than Words, We Are The Champion dan lagu-lagu Dewa19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Foto aerial warga menyaksikan balon udara yang diterbangkan di lapangan Sport Centre Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (7/9/2025). Sebanyak 14 balon udara diterbangkan pada Festival Balon Udara yang digelar oleh tokoh masyarakat Gorontalo Rachmat Gobel bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo dan pemda setempat sebagai upaya mempromosikan pariwisata dan UMKM daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

    Wisatawan menaiki kuda di samping bangkai hiu tutul (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Pancer, Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/9/2025). Hiu tutul dengan panjang enam meter dan bobot sekitar dua ton tersebut ditemukan terdampar dengan kondisi mati dan membusuk. ANTARA FOTO/Seno/YU

    Sejumlah umat Islam mendengarkan ceramah dalam kegiatan Haflah Maulidirrosul di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2025). Kegiatan kajian dan selawat yang dihadiri ribuan umat Islam dari berbagai daerah di provinsi tersebut digelar pengelola MAJT serta remaja Islam masjid untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Pesepak bola Timnas Sandy Henny Walsh (kanan) berselebrasi bersama rekannya Egy Maulana Vikri (kiri), Jordi Amat (kedua kiri) dan Marc Anthony Klok (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Timnas Taiwan dalam FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/YU

    Wisatawan berfoto di area kebun bunga di Bukit Strawberry Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke Jawa Barat pada periode Januari-Juli 2025 mencapai 124,86 juta perjalanan atau meningkat 31,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai 95,10 juta perjalanan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi Megapolitan 11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.
    Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau
    inkracht
    .
    Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
    “Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.
    Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.
    “Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.
    Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
    “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.
    Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
    “Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di
    safe house,
    di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
    Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
    Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
    “Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
    Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
    “Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
    “Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
    Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
    Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

    Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” katanya.

    Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

    “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

    Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

    Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

    Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

    “Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

    “Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” kata Hendri pada Jumat (2/5).

    Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

    Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

    Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

    “Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram,” ujar Hendri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.