Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tahun 2017, SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Penetapan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).

    “Perbuatan SR melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

    Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner). Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.

    Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani eksekusi pidana dalam kasus lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

    Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. [uci/beq]

  • Kejari Ponorogo Buru Lette, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

    Kejari Ponorogo Buru Lette, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jejak Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette, tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon, hingga kini belum terlacak. Sejak resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Juli 2025, keberadaannya seolah lenyap bak ditelan bumi.

    Lette diduga memiliki peran sentral dalam praktik pemalsuan identitas untuk pengajuan kredit fiktif. Ia sempat beberapa kali dipanggil, baik sebagai saksi maupun setelah statusnya naik menjadi tersangka, namun tidak pernah hadir. Bahkan, dua kali surat pemanggilan dikirimkan ke alamat terakhirnya, tetap tidak diindahkan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Lette terus digencarkan. Pihaknya juga sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperluas operasi penangkapan. “Di Jawa atau luar Jawa belum bisa kami jabarkan, tapi yang jelas tidak keluar negeri,” kata Agung, Jumat (12/9/2025).

    Agung memastikan aktor utama dalam kasus kredit fiktif tersebut akan segera ditangkap. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam upaya menyembunyikan atau membantu pelarian pria asal Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu. “Jika ada yang membantu pelarian tersangka bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Ancamannya 3–12 tahun penjara,” tegasnya.

    Sejak penyidikan dimulai, Lette tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni lalu, ia tetap mangkir. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perannya memang sangat krusial dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.

    Menurut Agung, Lette yang sebelumnya bekerja sebagai mantri bank bertugas mengatur dan memanipulasi data calon nasabah. Data kependudukan warga dipalsukan untuk pengajuan pinjaman fiktif hingga menimbulkan kerugian besar.

    “Sementara perannya manipulasi data kependudukan warga untuk pinjaman hingga menimbulkan kerugian,” pungkasnya. [end/beq]

  • Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Bondowoso pada Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Dzakiyul menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, sekaligus menuntaskan perkara tindak pidana.

    “Pada hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah inkrah sejak Februari hingga Agustus 2025,” ujarnya pada BeritaJatim.com.

    Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika, bahan peledak, senjata rakitan, hingga barang-barang yang terkesan janggal seperti pakaian dalam. Semua barang itu, kata Kajari, merupakan hasil tindak pidana yang terbukti di pengadilan.

    Untuk narkotika, jumlahnya cukup mencengangkan. Di antaranya pil koplo logo “Y” sebanyak 44.136 butir, pil logo “DMP” sebanyak 423 butir, pil koplo logo “LL” sebanyak 48 butir, serta sabu-sabu seberat 13,3 gram.

    Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 17,9 kilogram bahan peledak, 239 buah petasan, 0,5 ons bubuk belerang, satu pucuk senjata api, enam senjata tajam, serta empat butir amunisi kaliber 38.

    Tak berhenti di situ, barang bukti lain berupa 35 botol minuman keras, akun website judi online, alat hisap sabu, pipet, korek api, hingga ratusan benda lain ikut dimusnahkan.

    “Semua barang itu dihancurkan dengan cara berbeda, mulai dari diblender, dipotong, direndam, hingga dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi,” kata dia.

    Ada pula barang bukti unik yang ikut dimusnahkan, seperti pakaian dalam perempuan atau BH. Kajari menjelaskan, barang bukti ini biasanya berasal dari perkara asusila maupun kekerasan seksual.

    “Dalam pembuktian di persidangan, kadang barang-barang yang sifatnya sensitif tidak ditunjukkan secara terbuka, tapi tetap tercatat sebagai barang bukti,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, idealnya pemusnahan barang bukti dilakukan setiap triwulan. Namun, karena menumpuk sejak Februari hingga Agustus, kali ini dilakukan dalam rentang enam bulan sekaligus.

    Dzakiyul juga menyoroti tingginya jumlah pil koplo yang diamankan. Menurutnya, jika tidak ditangani serius, dampaknya bisa merusak generasi muda Bondowoso, khususnya kalangan pelajar.

    “Bayangkan, ada puluhan ribu pil koplo. Kalau dibiarkan, 10 sampai 20 tahun ke depan pemuda kita bisa teler semua. Ini ancaman serius bagi masa depan Bondowoso,” tegasnya.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat. Kajari berharap, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bondowoso dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

    “Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa hukum ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen Nasional 12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
    Meski demikian, Anang belum merinci detail waktu dan lokasi pasti penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
    “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan menemukan dokumen terkait kasus korupsi Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna mengemukakan bahwa penggeledahan itu dilakukan di apartemen milik tersangka Nadiem Makarim yang ada di wilayah Jakarta Selatan pada 2-3 pekan lalu.

    “Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya ya. Di salah satu tempat,” tutur Anang di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9).

    Anang menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

    “Sementara yang diamankan itu dokumen terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan dulu ya,” katanya.

    Menurut Anang, tim penyidik masih buka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait perkara korupsi chromebook itu, selama ada barang bukti yang memperkuat pembuktian.

    Anang mengaku tidak mau ambil pusing soal pernyataan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim yang menyebut perkara kliennya mirip dengan kasus Tom Lembong.

    “Silakan saja, itu kan pendapat penasihat  hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” ujarnya.

    Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

  • Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel Nasional 12 September 2025

    Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Hal itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu lalu.
    “Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
    Anang menyebut, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil kembali Silfester. Namun, ia mengaku Kejagung tidak mengetahui kelanjutan proses tersebut.
    “Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucapnya.
    Diketahui, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar
                        Yogyakarta

    7 Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar Yogyakarta

    Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dan menahan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S, terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.
    Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
    “Untuk menghindari tersangka S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
    Herwatan menjelaskan, modus S dilakukan sejak masih menjabat sebagai dukuh Candirejo pada periode 2002-2020.
    Bersama sejumlah pihak, ia menghilangkan Persil 108 dari laporan inventarisasi TKD tahun 2010 dengan alasan tanah kebanjiran.
    Setelah itu, S diduga memperkaya diri dengan menjual sebagian tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi itu, ia memperoleh sekitar Rp 1,4 miliar.
    Akibat perbuatan S, kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto ditaksir mencapai Rp 733 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DIY.
    Atas perbuatannya, S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri siapkan aplikasi Jaga Desa kawal APBDes di 75.266 desa

    Kemendagri siapkan aplikasi Jaga Desa kawal APBDes di 75.266 desa

    Program Jaga desa ini merupakan langkah inovatif dan penting untuk dikawal serta diawasi bersama, dikarenakan Indonesia memiliki jumlah desa 75.266

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan aplikasi Jaga Desa dalam rangka mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 75.266 desa di seluruh Indonesia.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemdes Laode Ahmad P. Bolombo saat Sosialisasi Monitoring Village Management Funding Desa/Jaga Desa di Bali, seraya mengatakan Indonesia memiliki jumlah desa sangat banyak, oleh karena itu desa perlu dijaga bersama-sama.

    “Program Jaga desa ini merupakan langkah inovatif dan penting untuk dikawal serta diawasi bersama, dikarenakan Indonesia memiliki jumlah desa 75.266,” kata Laode dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, ⁠ perjanjian kerja sama ini menjadi langkah bijak untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesadaran hukum bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa yang lebih baik.

    “Dalam hal pelaksanaan APBDes di Desa, diperlukan Sinkronisasi program melalui pendekatan program yang selaras dengan APBN dan APBD, ” ujarnya.

    Jamintel Kejaksaan RI Reda Manthovanis menyatakan,jaksa intelijen akan diturunkan untuk memperhatikan Desa untuk mendukung Program Pembangunan Nasional.

    “Visi-Misi Prabowo-Gibran, mendukung Astacita ke-6, yaitu membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, ” kata Reda.

    Reda memaparkan, berdasarkan Data Perkara Kepala Desa, sebagian besar adalah terkait penyalahgunaan Dana Desa.

    Dengan demikian, penegakan hukum sebagai alternatif terakhir perlu ditegakkan menggunakan pendekatan digitalisasi untuk penanganan penyelewengan anggaran di Desa.

    “Aplikasi Jaga Desa yang dilaunching pada tanggal 7 Februari 2025 bertujuan membantu pengelolaan keuangan Desa agar tertib aturan dan tertib sasaran,” ujarnya.

    Dalam Aplikasi Jaga Desa terdapat tiga kanal Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU). Yang pertama adalah Kanal LAPDU, untuk melaporkan masalah terkait keuangan desa, seperti adanya ancaman Oknum LSM/Ormas yang menghambat pencairan Dana Desa.

    Kemudian Kanal LAPDU Khusus, merupakan kanal yang hanya bisa diakses oleh Kepala Desa dan Kajari setempat untuk menjamin kerahasiannya. Yang ketiga adalah Kanal Indikasi Penyimpangan, sebagai bahan klarifikasi terhadap pelaporan masyarakat.

    Menurutnya, sistem pengawasan dana desa saat ini telah terintegrasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, sehingga proses monitoring dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat desa.

    “Melalui Program Jaga Desa, setiap Kades diminta menginput setiap kegiatan berkaitan dengan keuangan negara yang dikelola, sehingga pemanfaatan anggaran desa tepat sasaran,” kata Reda.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria menyatakan, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi kemajuan pembangunan dan pemerintahan desa.

    Sasaran utama program ini adalah dana desa karena dana desa sejak tahun 2015 menjadi tulang punggung pembangunan di lebih dari 72.000 Desa, dengan total alokasi lebih dari Rp 681 Triliun.

    Oleh karena itu, dengan inovasi program jaga desa, pemerintah Desa semakin tumbuh kesadarannya untuk semakin tertib administrasi dan tepat sasaran dalam pemanfaatan Dana Desa.

    “Jaga Desa mendorong penerapan Digitalisasi di Desa khususnya penertiban pengelolaan keuangan di Desa, sehingga integritas, transparansi, semangat gotong royong dapat dioptimalkan untuk mengawal tertibnya pengelolaan keuangan di Desa, ” paparnya.

    Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Walikota dengan Kejari sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.

    “Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh Tata Kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan terbuka, sehingga upaya kolaborasi Pemerintah Pusat, Daerah, Desa, Kejaksaan, TNI, Dunia Usaha dan Rakyat perlu terus digalakkan, ” katanya.

    Terhadap pelaksanaan Jaga Desa, ia menginstruksikan kepada seluruh Perbekel (Kepala Desa), masyarakat dan Pecalang untuk mengawal program dimaksud secara optimal.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida Regional 12 September 2025

    Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus berkomitmen menata kawasan pesisir Nusa Penida demi mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 
    Dengan penataan ini, Pemkab Klungkung berupaya menciptakan lingkungan wisata yang nyaman dan aman sehingga wisatawan merasa betah dan ingin kembali menikmati keindahan destinasi dan akomodasi yang tersedia.
    Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dalam pembangunan tempat usaha. Pengetatan ini berguna mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan pariwisata. 
    “Kami ingin menata pantai-pantai di Nusa Penida secara menyeluruh. Mari bersama-sama perhatikan regulasi yang ada ketika membangun usaha,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2025). 
    Satria menegaskan, Pemkab Klungkung tidak melarang siapa pun membuka usaha. 
    “Namun, kami ingin menertibkan agar pengembangan pariwisata di Klungkung tetap berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” katanya belum lama ini. 
    Sebagai langkah serius untuk menata pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida, Pemkab Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memanggil sejumlah pemilik akomodasi yang melanggar. 
    Dalam pertemuan itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa meminta pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perizinan dilengkapi. 
    Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi. 
    “Tim Satpol PP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” tegasnya. 
    Adapun pemanggilan ini berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar serta dihadiri Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, yakni Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort. 
    Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa perizinan Kamara Nusa Penida masih dalam proses yang diajukan sejak 2019. 
    Dalam hal ini, Kamara Nusa Penida diarahkan untuk izin restoran, sedangkan untuk izin pembangunan hotel berbintang belum disetujui. 
    “Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dewa Suarbawa. 
    Kemudian, untuk pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas, sejak beroperasi pada awal 2025 belum memiliki izin usaha lengkap. 
    Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara. 
    Oleh karenanya, Satpol PP Klungkung tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait. 
    “Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, tetapi untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan,” jelas Suarbawa. 
    Dia menjelaskan, pengembangan bangunan yang sekarang masih menggunakan tanah negara. Namun, bangunan yang dulu atau induk memiliki surat hak milik (SHM) dan sudah berizin. 
    Sementara itu, Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan izin yang lebih baik, meliputi usaha
    diving
    , restoran dan hotel. 
    “Namun, pemerintah tetap meminta agar dokumen perijinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan,” tegas Suarbawa. 
    Selain menghentikan aktivitas pembangunan pengembangan akomodasi pariwisata, sebelumnya Satpol PP dan Damkar Klungkung bersama tim juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan gudang penyimpanan alat
    diving
    yang melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu. 
    Meski telah diingatkan untuk melanjutkan pembongkaran secara mandiri, pemilik bangunan tersebut tidak melakukannya. 
    Tenggang waktu tiga hari yang diberikan sejak ditandatanganinya berita acara pembongkaran pada 9 Agustus 2025 pun tak diindahkan oleh pemilik bangunan. 
    Mengingat sampai batas waktu yang diberikan belum juga dibongkar, berbekal Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 800.1.14.1/2513/Sat.Pol.PP dan PMK/2025 pada 21 Agustus 2025, tim dari Pemkab Klungkung turun ke lokasi. 
    Dalam surat tugas tersebut, Suarbawa ditugaskan untuk melanjutkan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat
    diving

    Pembongkaran dilakukan dengan berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan sambungan listrik sebelum melakukan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat
    diving

    Sementara itu, untuk lantai bangunan kafe The Beach Shark yang temboknya sudah dibongkar pemilik, Pemkab Klungkung akan melakukan penyesuaian sesuai rencana penataan pantai di sepanjang area Pantai Jungutbatu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sindir Kejaksaan RI, Ferdinand Hutahaean Soal Kasus Sifester Matutina: Jaksa Standard Ganda

    Sindir Kejaksaan RI, Ferdinand Hutahaean Soal Kasus Sifester Matutina: Jaksa Standard Ganda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean memberikan sorotan tajam ke Kejaksaan RI.

    Ini berkaitan dengan salah satu unggahan cuitan Kejaksaan RI di akun media sosial X resminya.

    Ferdinand merespon dan memberi sorotan unggahan dari Kejaksaan RI soal hukum yang berlaku di Aceh.

    Dari cuitan tersebut, Aceh disebut memiliki ketentuan hukum yang sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia

    “Aceh, yang dijuluki serambi mekkah, memiliki ketentuan hukum yang sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia,” tulis unggahan Kejaksaan RI.

    Lewat cuitannya, Ferdinand Hutahaean memberikan respon dan juga sorotannya.

    Ia menyebut saat ini jaksa di Jakarta Selatan saat ini berdiri di dua kaki menurunya.

    Ini berkaitan dengan situasi yang menyeret nama Silfester Matutina yang berstatus tersangka tapi belum ditangkap.

    “Di Jakarta Selatan juga Jaksa berdiri di dua kaki Pak,” tulisnya dikutip Jumat (12/9/2025).

    “1 kaki gemar nahan orang, 1 kaki lagi ngga kunjung berani nahan silfester,” ujarnya.

    Ia pun dengan tegas menyebut ini tindakan ini sebagai tindakan Jaksa Standard Ganda.

    “Kalian Jaksa standar ganda..!!,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)