Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hapus Denda Pajak 30 Tahun, Ini Pertimbangan Pemkab Blitar

    Hapus Denda Pajak 30 Tahun, Ini Pertimbangan Pemkab Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Blitar meluncurkan kebijakan istimewa dan mendesak di penghujung tahun yakni pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga rentang waktu 30 tahun. Langkah drastis ini diambil untuk memangkas sisa piutang dan mendongkrak realisasi PBB agar mencapai target sempurna 100 persen sebelum batas waktu penutupan anggaran.

    Hingga tanggal 8 Desember 2025, realisasi penerimaan PBB Kabupaten Blitar telah menyentuh angka impresif 97,58 persen. Dari target PBB P2 yang sebesar Rp.46,31 miliar, Bapenda Blitar kini telah mengantongi Rp45,19 miliar.

    Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengakui bahwa meski capaian sudah tinggi, sisa waktu harus dimanfaatkan maksimal untuk mencapai target penuh.

    “Realisasi PBB sebenarnya sudah lumayan bagus, per 8 Desember sudah di angka 97,58 persen. Namun belum 100 persen. Kami manfaatkan waktu tersisa ini dengan meniadakan denda administratif untuk menarik masyarakat segera bayar PBB,” tegas Asmaning Ayu, Senin (8/12/2025).

    Kebijakan pembebasan denda administratif PBB hingga 30 tahun ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang masih menunggak kewajiban pajak, baik dari PBB tahun berjalan maupun piutang tahun-tahun sebelumnya. Proses penghapusan denda ini telah diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) setelah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Bupati yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Bapenda.

    Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi pendapatan daerah dan memastikan target PBB tahun ini tercapai 100%, yang secara langsung akan mempengaruhi peningkatan target PBB untuk tahun depan.

    “Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan momen ini, karena pemberian pembebasan denda ini tidak setiap saat bisa terbit. Ini melalui kajian dan sesuai kewenangan yang diberikan Bupati,” ungkap Ayu, mewanti-wanti.

    Pertimbangan penerbitan kebijakan pembebasan denda ini bertepatan dengan momentum akhir tahun dan semakin intensifnya upaya penagihan. Bapenda saat ini sedang gencar menagih piutang PBB dengan menggandeng Kejaksaan, yang progresnya dinilai sangat positif.

    Kebijakan penghapusan denda ini ditujukan untuk masyarakat yang pajaknya sudah jatuh tempo. “Silakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan pembebasan denda ini. Kebijakan seperti ini tidak serta-merta akan diberikan setiap tahun,” pungkas Ayu, menekankan bahwa kesempatan ini adalah pengecualian, bukan aturan rutin.

    Masyarakat wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan langka ini untuk melunasi kewajiban sebelum kebijakan berakhir, sekaligus mendukung tercapainya target 100% PBB Kabupaten Blitar. (owi/but)

  • Solo Gelar CFN di Banyak Lokasi demi Pecah Keramaian Malam Tahun Baru 2026
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2025

    Solo Gelar CFN di Banyak Lokasi demi Pecah Keramaian Malam Tahun Baru 2026 Regional 8 Desember 2025

    Solo Gelar CFN di Banyak Lokasi demi Pecah Keramaian Malam Tahun Baru 2026
    Tim Redaksi

    SOLO, KOMPAS.com
    – Pemkot Solo menyiapkan sejumlah titik hiburan untuk menyabut tahun baru 2026. 
    Car free night
    (
    CFN
    ) juga akan digelar di beberapa lokasi untuk memecah keramaian.
    Saat pergantian tahun nanti, Pemkot akan menutup sepanjang Jalan Slamet Riyadi dari Simpang 4 Gendengan hingga Kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada 31 Desember 2025.
    Wali Kota
    Solo
    , Respati Ardi, mengatakan alasan membagi tempat CFN adalah untuk memberikan pilihan warga sekaligus keramaian tidak terpusat di satu lokasi.
    Adapun venue
    hiburan
    ini di antaranya disiapkan di Taman Balekambang, Balai Kota, depan RS Kasih Ibu, dan Kawasan Ngarsopuro.
    “Masyarakat diberikan pilihan banyak untuk acara CFN. Di Balekambang ada, di Balai Kota ada, di Ngarsopuro ada, di depan Kasih Ibu ada. Jadi intinya beranekaragam supaya tidak terpusat di salah satu titik keramaian,” kata Respati di Balai Kota Solo, Senin (8/12/2025).
    Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat Natal dan
    Tahun Baru
    , Respati mengatakan, petugas keamanan dari TNI/Polri, Dishub, dan Satpol PP akan diterjunkan ke lokasi destinasi wisata dan tempat ibadah.
    “Rakor tadi di provinsi TNI/Polri, kejaksaan, intelijen, dan penambahan dari Pemkot Dishub, Satpol PP hingga Linmas akan bertugas memastikan warganya beribadah dengan baik, dan wisatawan berwisata dengan aman,” ungkap Respati.
    Sebelumnya, Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Gembong Hadi Wibowo, mengatakan ada 10 titik hiburan disiapkan untuk memeriahkan malam pergantian tahun sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga Jenderal Sudirman.
    Kemudian satu titik hiburan disiapkan di Kawasan Taman Balekambang.
    “Di sepanjang Jalan Slamet Riyadi sampai Jenderal Sudirman itu nanti ada 10 titik (hiburan). Tambah satu lagi di Taman Balekambang,” kata Gembong dihubungi
    Kompas.com
    melalui telepon, Selasa (2/12/2025).
    Menurut dia, event rutin tahunan untuk memeriahkan malam pergantian tahun ini tidak ada perbedaan dengan gelaran tahun sebelumnya.
    Gembong mengatakan, setiap venue yang disiapkan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jenderal Sudirman akan diisi hiburan dari masyarakat.
    “Di antaranya ada perkusi, keroncong, kesenian rakyat, dan musik,” ujar dia.
    Puncak malam pergantian tahun akan dimeriahkan dengan
    penyalaan kembang api
    di depan Pendapi Gede Balai Kota dan Taman Balekambang.
    “Kami merencanakan Pak Wali akan menyaksikan di Balai Kota. Ikut menyaksikan penyalaan kembang api,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
                        Nasional

    10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional

    Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
    kerugian negara
    dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
    Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
    Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
    “Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
    Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
    Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
    Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
    Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
    “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
    Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
    “Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
    Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

    “Jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.

    “Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Riono.

    Dengan pelimpahan ini, Riono menegaskan penanganan kasus ini sudah dilaksanakan secara cermat dan profesional. Dia meyakini, sudah ada alat bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” pungkasnya.

    Sejatinya, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hanya saja, yang bersangkutan kini berstatus DPO dan tengah dicari keberadaannya.

  • Mayat-mayat Terdampar di Pantai Kolombia, Akibat Serangan AS?

    Mayat-mayat Terdampar di Pantai Kolombia, Akibat Serangan AS?

    Bogota

    Presiden Kolombia Gustavo Petro memerintahkan penyelidikan terhadap sejumlah mayat yang ditemukan terdampar di pantai negara tersebut. Otoritas Bogota menduga mayat-mayat itu merupakan korban serangan Amerika Serikat (AS) terhadap kapal yang diduga mengangkut narkoba di Karibia dan Pasifik Timur.

    Petro, seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (8/12/2205), membagikan foto dan video via media sosial X yang menunjukkan mayat-mayat yang ditemukan di area pantai La Guajira, sebuah wilayah di Kolombia bagian utara.

    Wilayah Kolombia bagian utara diketahui berbatasan dengan Venezuela di dekat Laut Karibia, yang menjadi lokasi AS melancarkan rentetan serangan yang diklaim sebagai bagian dari operasi antinarkotika.

    Petro mengatakan bahwa mayat-mayat itu akan diidentifikasi untuk diketahui identitas dan asal kewarganegaraannya.

    “Mayat-mayat ditemukan di ujung utara La Guajira. Kami menunggu identifikasi oleh tim forensik,” kata Petro dalam pernyataannya.

    Petro, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa mayat-mayat itu tampak mengambang di laut lepas La Guajira.

    Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah meminta spesialis kedokteran forensik untuk memastikan identitas mereka dan berkoordinasi dengan kantor kejaksaan Venezuela.

    “Kemungkinan mereka tewas akibat pengeboman di laut,” ujar Petro.

    Militer AS telah melancarkan setidaknya 22 serangan di kawasan tersebut terhadap kapal-kapal yang diduga menyelundupkan narkotika, sejak September lalu.

    Berdasarkan data otoritas AS, total sedikitnya 87 orang tewas akibat rentetan serangan militer tersebut.

    Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, AS telah memperluas operasi militer di seluruh kawasan Amerika Latin dalam beberapa bulan terakhir. Washington mengerahkan pasukan Marinir, kapal-kapal perang, sejumlah jet tempur, pesawat pengebom, kapal selam dan drone ke kawasan tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Reputasi Gemilang, MPP Kota Kediri Raih Peringkat 1 Se-Jawa dengan Rating Google 4,9

    Reputasi Gemilang, MPP Kota Kediri Raih Peringkat 1 Se-Jawa dengan Rating Google 4,9

    Kediri (beritajatim.com) – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri mengukuhkan reputasinya sebagai yang terbaik di Jawa dengan mencatatkan rating superior 4,9 dari 396 ulasan di Google Review. Pencapaian istimewa ini menempatkan MPP Kota Kediri di peringkat pertama, melampaui daerah besar lain seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Kediri yang menempati posisi berikutnya, sekaligus membuktikan bahwa kualitas pelayanan mengalahkan kuantitas fasilitas.

    Penilaian publik yang sangat tinggi ini menegaskan persepsi positif masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Reputasi tersebut kian menonjol karena MPP Kota Surabaya, meskipun memiliki jangkauan dan jumlah layanan yang lebih banyak, justru berada di bawah MPP Kota Kediri. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pada pengalaman pengguna (UX) menjadi kekuatan utama.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hery Purnomo, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi MPP, Senin (8/12), menyampaikan bahwa reputasi cemerlang ini harus dijadikan modal utama. Ia juga menekankan bahwa capaian tersebut harus menjadi motivasi kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

    “MPP hadir dengan tujuan besar: menghadirkan pelayanan cepat, mudah, nyaman, dan aman. Reputasi baik yang kita peroleh adalah cermin kerja keras, tetapi juga pengingat bahwa masih ada banyak hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.

    Dalam kegiatan yang terselenggara di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri ini, Hery mengungkap bahwa di balik reputasi tinggi tersebut, MPP Kota Kediri masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Masalah tersebut mencakup kedisiplinan sebagian petugas yang belum konsisten, keterbatasan ruang pelayanan, sarana pendukung yang masih perlu ditingkatkan, hingga komitmen Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang belum merata.

    Tantangan utama yang mendesak adalah jumlah UPP yang masih minimal. “Jumlah Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) di Kota Kediri baru mencapai 13 (jumlah yang terendah di Jawa) sementara beberapa daerah sudah memiliki lebih dari 25 UPP,” tegas Hery.

    “Perlu kita tingkatkan agar dalam waktu dekat jumlah UPP dapat bertambah menjadi minimal 25,” lanjutnya. Sejumlah instansi besar seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, BNN, dan KPP Pratama disebut siap bergabung memperkuat layanan.

    Sementara itu, hasil evaluasi KemenPAN-RB tahun 2024 yang menunjukkan skor 76,33 menjadi pengingat bahwa proses peningkatan tidak boleh berhenti. Hery menilai perlunya pembenahan komprehensif yang meliputi kompetensi pegawai, digitalisasi layanan, penguatan pengelolaan keuangan, serta penyempurnaan proses internal.

    Dengan total 16.070 pengguna MPP sepanjang Januari – November 2025, evaluasi terhadap pengalaman pengguna menjadi semakin penting. Layanan yang modern dan efisien sangat menarik bagi Gen Z dan milenial.

    “Meskipun mayoritas ulasan sangat positif, tetap ada beberapa penilaian rendah yang harus kita cari akar masalahnya,” tegas Hery.

    Di sisi lain, Kepala DPMPTSP sekaligus Koordinator Penyelenggaraan MPP Kota Kediri, Edi Darmasto, memaparkan bahwa reputasi tinggi tersebut tidak terlepas dari kemudahan layanan yang terintegrasi di satu lokasi.

    Berlokasi di lantai 2 Doho Plaza, MPP Kota Kediri saat ini menyediakan 96 layanan dari 12 instansi. Layanan tersebut sangat beragam, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, imigrasi, kepolisian, pertanahan, hingga layanan pengadilan dan kejaksaan. Bank Jatim melengkapi layanan melalui fasilitas pembayaran PBB, PDAM, PLN, Telkom, BPJS, pajak restoran, hingga transaksi perbankan.

    “Dari 16.070 pengunjung yang tercatat sepanjang 2025, layanan Dispendukcapil menjadi yang paling banyak diakses dengan 7.376 pengguna, diikuti DPMPTSP sebanyak 3.994 pengguna. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dengan 99,68% responden memberikan bintang lima juga selaras dengan rating Google Review yang sangat tinggi,” terang Edy.

    Edi menegaskan bahwa reputasi baik tersebut akan dijaga dengan langkah-langkah peningkatan berkelanjutan. Di antaranya penguatan SDM, monitoring dan evaluasi berkala, penataan ulang ruang layanan, perbaikan alur pelayanan, serta percepatan digitalisasi layanan termasuk survei online.
    Dengan reputasi yang kini melampaui kota-kota besar lain, MPP Kota Kediri membuktikan bahwa pelayanan publik tidak selalu bergantung pada besarnya fasilitas, melainkan komitmen untuk memberikan layanan terbaik.

    “Ke depan, DPMPTSP menargetkan MPP sebagai ikon pelayanan publik yang semakin modern, mudah diakses, dan dapat dipercaya seluruh warga,” tutup Edy. [nm]

  • Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!

    Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Penasihat Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus mantan Gubernur Jatim Imam Utomo ‘turun gunung’ bersama Rasiyo, Fattah Jasin, dan CEO RS Pura Raharja M. Ishaq Jayabrata, MARS. Mereka memberikan kuasa kepada tiga orang untuk menyelesaikan permasalahan RS Pura Raharja Surabaya dengan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim saat ini). Di mana dulunya RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim, dan sekarang ini sudah tidak diakui milik Korpri oleh manajemen RS Pura Raharja.

    Salah satu kuasa hukum kubu Ishaq Jayabrata cs, Abdul Mubarok, berharap bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono secara kekeluargaan dan tidak melakukan pendekatan represif, dengan melakukan ancaman pelaporan pidana maupun perdata.

    “Kami inginnya ketemu dulu secara kekeluargaan dan diselesaikan secara baik-baik. Beliau kan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, kan bisa mengundang kami untuk rapat dan bisa datang ke RS Pura Raharja. Insya Allah cepat selesai kalau bisa seperti itu,” kata Abdul Mubarok dalam konferensi pers di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).

    Menurut dia, RS Pura Raharja bukanlah milik Korpri Jatim. Namun, dia tidak menampik jika RS Pura Raharja dulunya sempat diserahkan ke Korpri Jatim, tapi hanya pengelolaannya saja, bukan beserta asetnya. Saat itu, agar memudahkan urusan pengurusan IMB dengan Pemkot Surabaya. “Kami juga tidak memungkiri kalau RS ini juga pernah mendapatkan hibah dari Pemprov Jatim, saat menjadi milik Korpri Jatim,” tegasnya.

    Sementara untuk operasional dalam keseharian RS Pura Raharja, kata dia, menggunakan biaya secara mandiri. Tanpa ada bantuan dari APBD maupun APBN.

    “Meskipun ada pasien yang menggunakan BPJS di sini, tapi ada juga yang pasien eksekutif. Hampir 50 persen lebih kalau pasien BPJS. Saya khawatir pasien-pasien eksekutif ini lari jika RS Pura Raharja terus-terusan gaduh. Apalagi ratusan karyawan RS bisa terancam PHK massa kalau masalah berlarut-larut,” tegasnya.

    Mubarok sendiri mengaku memiliki kartu AS dari para pihak yang sedang mau memperkarakan RS Pura Raharja saat ini. Termasuk juga bakal menyiapkan langkah hukum, jika memang ada pelaporan pidana maupun perdata. “Ada orang kuat di balik ini semua yang memang menginginkan masalah ini terjadi. Saya nggak berani menyebutkan siapa orangnya,” tuturnya merahasiakan.

    Namun tetap pihaknya ingin menyelesaikan perkara ini di luar hukum. “Sekali lagi, kami tidak ingin perkara ini semakin jalan dan semakin panjang,” tukasnya.

    Bagi Mubarok keberadaan rumah sakit agar tetap beroperasi adalah yang utama. “Ya, walaupun kita agak mangkel gini ya, diperlakukan begini. Tapi okelah kita tahan, mencari mencari jalan yang terbaik penyelamatan rumah sakit,” kata Mubarok.

    Namun, jika Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono tetap akan memilih langkah hukum, Mubarok mengaku siap fight menghadapinya. “Itu nanti kita pikir nanti. Mudah-mudahan ada jalan mau mengundang kita untuk ketemu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025), kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.

    Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.

    Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.

    “Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif kepada wartawan di RS Pura Raharja.

    “Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.

    Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.

    Surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Pamekasan (beritajatim.com) – Terdakwa penganiayaan terhadap kurir ekspedisi di Pamekasan, yakni Zainal Arifin (46) warga Kelurahan Jungcancang, Pamekasan, ditetapkan vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan,

    “Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi, sudah jatuh vonis berupa pidana 1,2 tahun penjara. Termasuk Siti Holisah istri terdakwa juga dijatuhi hukuman 6 bulan, namun setatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach Faisol Tri Wijaya, Senin (8/12/2025).

    Kasus yang menimpa seorang kurir ekspedisi berinisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terjadi di ruko milik terdakwa di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

    “Untuk Zainal Arifin, majelis hakim memutus 1 tahun 2 bulan. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan secepatnya, keputusan akhir nanti akan mengikuti arahan pimpinan,” ungkapnya.

    Sebab sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara berdasar dakwaan Pasal 365 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, termasuk bagi terdakwa Siti Holisah.

    “Siti Holisah diputus 6 bulan, namun dari penasihat hukum menyatakan banding, sehingga kami juga menyatakan banding. Terkait Zainal Arifin, penasihat hukum menerima putusan, tetapi kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pertimbangan majelis hakim secara prinsip sejalan dengan dakwaan maupun tuntutan. Sekalipun prosedur internal kejaksaan tetap menentukan langkah akhir. “Majelis hakim sepakat dengan dakwaan kami, hanya saja kami tetap harus menunggu keputusan pimpinan sebelum menentukan sikap,” imbuhnya.

    Berbeda dengan respon Kuasa Hukum Terdakwa, Yolies Yongky Nata terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan menerima putusan. “Untuk putusan Mas Zainal Arifin, kami terima karena sudah cukup adil. Semoga jaksa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak mengajukan banding. Mas Zainal tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya,” ungkapnya.

    Hanya saja untuk terdakwa Siti Holisah, pihaknya resmi mengajukan banding Seiring dengan kondisi kesehatan kliennya, termasuk ibu dari tiga anak yang membutuhkan pendampingan intensif. “Mbak Siti Holisah punya tiga anak dan memiliki riwayat penyakit, termasuk tiroid yang membutuhkan pemeriksaan rutin, termasuk ia juga mengalami tekanan mental,” jelasnya.

    “Kami berharap putusan banding nantinya mempertimbangkan hal itu, termasuk penerapan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur bagaimana perempuan diperlakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas

    Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas

    Jakarta

    Otoritas Meksiko mengatakan setidaknya lima orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka setelah sebuah mobil meledak di dekat kantor polisi di negara bagian Michoacan di Meksiko barat.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (8/12/2025), ledakan bom mobil di negara bagian Meksiko yang bergejolak itu, terjadi sesaat sebelum tengah hari waktu setempat (18.00 GMT) pada hari Sabtu lalu di depan markas polisi di kota pesisir Coahuayana. Demikian disampaikan Kejaksaan Agung Meksiko, yang telah mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

    Kejaksaan negara bagian menaikkan jumlah korban tewas dari tiga orang menjadi lima orang, menambahkan bahwa tiga orang di antaranya adalah petugas polisi setempat.

    Beberapa kelompok pengedar narkoba beroperasi di Michoacan, termasuk New Michoacan Family dan Jalisco New Generation Cartel (CJNG), yang keduanya telah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai “organisasi teroris asing.”

    Sebelumnya, pembunuhan Wali Kota Uruapan, Carlos Manzo, di Michoacan memicu demonstrasi yang dipimpin para pemuda selama dua hari pada bulan November lalu. Dalam insiden itu, dengan para pengunjuk rasa membakar gedung-gedung publik dan terlibat bentrok dengan polisi, yang mengakibatkan lebih dari 100 orang terluka.

    Manzo (40) telah meraih popularitas sebagai pejuang melawan kejahatan terorganisir dan berkampanye melawan kartel-kartel narkoba Meksiko yang terkenal kejam.

    Lihat juga Video: Bom Mobil Meledak di Somalia, 5 Orang Tewas

    (ita/ita)

  • Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP akan dimulai pada Januari 2026.

    Pemprov bersama Kejati, kejari, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Kejaksaan menyampaikan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan sendirian.

    “Kejaksaan bersama pemerintah daerah baik dari gubernur maupun kajari, dengan bupati dan wali kota, untuk melaksanakan hukuman kerja sosial ini, jadi pidana kerja sosial juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

    Dalam kerja sama ini, kejaksaan bersama pemda akan memutuskan bentuk hukuman kerja sosial yang dijalankan oleh terpidana. Beberapa bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

    “Jadi putusan pelaku tindak pidana melakukan kerja sosial, maka kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah bisa memutuskan kerja sosial, misal membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, kemudian kaitan dengan kebersihan lingkungan,” katanya.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru peradilan di Indonesia. Andra menyinggung beberapa kasus tindak pidana antara anak dan ibu.

    Andra menyebut dinas terkait selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Dinsos (dinas sosial), dindik (dinas pendidikan) yang akan memberi ruang,” katanya.

    (aik/rfs)