Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkap duduk perkara penertiban sebagian lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Untuk diketahui, saham PT Weda Bay Nikel dimiliki 90% oleh Strand Minerals dan 10% oleh PT Antam Tbk. Adapun, Eramet Group (Prancis) mengempit 43% saham dari Strand Minerals, sementara 57% sisanya dimiliki oleh Tsingshan Group (China).

    Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

    Selain Weda Bay Nickel, Satgas juga menertibkan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

    PT Tonia Mitra Sejahtera juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhadap kedua perusahaan itu sudah kami tertibkan dan kami tindak,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

    Febrie juga mengemukakan total lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH adalah seluas 4.265.376,32 hektare dan luas lahan tersebut dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia

    “51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi,” ujarnya.

    Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak akan berhenti hanya pada dua korporasi saja, tetapi akan terus dikembangkan. “Kita akan terus kembangkan dan tindaklanjuti,” tuturnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

  • Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

    Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Anang mengemukakan bahwa Fitria dimintai keterangan pada Jumat (14/9/2025). Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail.

    Pasalnya, pengusutan terkait proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    “Masih tertutup sifatnya klarifikasi,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (12/9/2025). Namun, sejauh ini belum diketahui alasan Fitria Yusuf menyambangi markas penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini proses pengusutannya masih tahap penyelidikan.

    “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia menambahkan penyelidikan terkait dengan perkara dengan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu juga saat ini masih bersifat tertutup.

    “Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang menekankan bahwa korps Adhyaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan pihak yang dimintai keterangan itu.

    “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (12/9/2025). Namun, sejauh ini belum diketahui alasan Fitria Yusuf menyambangi markas penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung RI Anang terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Anang belum menjawab pertanyaan Bisnis.

  • Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara? Nasional 14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Pidana Interdisipliner Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat secara hukum.
    Albert menjelaskan, petitum dalam gugatan itu menyentuh keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Maka dari itu, posisi Gibran dalam perkara ini bukan sekadar pribadi, melainkan melekat pada jabatannya sebagai wapres.
    “Terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, maka kita perlu mencermati dahulu bunyi poin ketiga dari tuntutan (petitum) dari gugatan tersebut, yaitu ‘menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029’,” kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Menurut Albert, substansi dalil dan tuntutan semacam itu semestinya masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.
    Hal itu diatur dalam Pasal 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu ditempuh.
    “Dengan kata lain, mengingat seluruh sengketa proses pemilu itu dianggap sudah terlewati tempus dan proses-nya, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Gibran dan KPU yang mempertanyakan keabsahannya sebagai Wapres Periode 2024-2029 seharusnya tidak dapat dianggap sebagai ‘gugatan pribadi’ secara
    an sich
    , melainkan gugatan yang ditujukan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden secara ‘ex officio’, yaitu karena jabatannya saat ini,” ujarnya.
    Jika konstruksi hukum demikian yang dipakai, lanjut Albert, maka penugasan Jaksa Pengacara Negara justru sejalan dengan aturan.
    “Jika konstruksi hukumnya demikian, maka berdasarkan Pasal 24 Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, hal tersebut termasuk lingkup bantuan hukum atau tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah dalam arti luas yang merupakan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan jajaran di bawahnya yang dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Albert.
    Sebelumnya, sidang perdana gugatan ini sempat diwarnai keberatan dari Subhan Palal, penggugat yang menilai Gibran tidak semestinya diwakili jaksa negara.
    Ia menegaskan gugatannya ditujukan terhadap Gibran secara pribadi.
    Namun, Kejaksaan Agung memastikan JPN memang berwenang mendampingi wapres karena gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden.
    Dalam perkara ini, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
    Selain itu, ia juga meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

    Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

    GELORA.CO – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/9/2025).

    Anang mengatakan, eksekusi terhadap Silfester merupakan ranahnya Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, strategi penangkapan atau eksekusi Silfester cuma diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. “Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersahutan (Kejari Jaksel),” ucap Anang.

    Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

    Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.

    Desakan untuk segera dilakukan eksekusi kembali mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Roy meminta jaksa segera melaksanakan putusan yang sudah lama inkrah.

    Perkara ini bermula dari laporan 100 advokat terhadap Silfester pada Mei 2017. Ia dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di ruang publik.

    Hingga kini, publik mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum juga melaksanakan perintah eksekusi terhadap Silfester, meski Kejagung menyatakan instruksi sudah diberikan.

  • Buronan Korupsi Kredit Bank BUMN Sukabumi Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 M

    Buronan Korupsi Kredit Bank BUMN Sukabumi Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 M

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang mantan Kepala Cabang Bank BUMN Sukabumi Utara bernama Rihandani yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Sukabumi.

    Penangkapan buronan korupsi kredit bank ini dilakukan pada Jumat (12/09/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan Rihandani dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.

    “Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” kata Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/9/2025).

    Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT – 1897 /M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT – 1896 /M.2.13/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan pada 12 September 2025.

    Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, pada hari ini, Sabtu (13/09/2025) tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sukabumi.

    “Betul, tersangka telah diserahkan ke Penyidik Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan,” terang dia.

  • Wako ajak masyarakat aktifkan Siskamling agar lingkungan kondusif

    Wako ajak masyarakat aktifkan Siskamling agar lingkungan kondusif

    Jakarta (ANTARA) –

    Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) tingkat RT/RW dengan tujuan agar lingkungan semakin kondusif.

    “Siskamling di lingkungan masyarakat memang sudah ada sejak lama. Kita aktifkan lagi sebagai salah satu ujung tombak keamanan dan kenyamanan lingkungan,” kata dia di Jakarta, Sabtu.

    Ajakan ini sejalan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

    Surat edaran tersebut terbit pada 3 September 2025 yang memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

    Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

    Pihaknya juga telah memantau Siskamling di RW 010 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Donny Gredinand dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahril Juaksa Subuki pada Jumat (12/9) malam.

    “Menciptakan lingkungan yang kondusif tidak serta merta tugas dari Forkopimko semata, melainkan terdapat pula peran aktif dari masyarakat,” kata dia.

    Ia menilai peran aktif masyarakat itu sebagai wujud tanggung jawab terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya.

    Ia mengakui saat ini menjaga keamanan lingkungan sudah canggih, ada kamera pengawas (CCTV) dan banyak juga lingkungan yang sudah menugaskan sekuriti, Linmas, satpam dan sebagainya untuk menjaga keamanan.

    “Tapi sekarang kami coba menggugah masyarakat kembali semangat ber-Siskamling seperti dahulu,” tegasnya.

    Ketua RW 010 Kelurahan Sunter Jaya, Alexander Frans berharap kunjungan Wali Kota Jakut, Kapolres, Dandim dan Kejari bisa memberikan saran terhadap pelaksanaan Siskamling yang melibatkan warga.

    “Siskamling ini suatu hal yang sangat baik. Menjaga keamanan yang baik tentunya harus diperkuat dengan Siskamling yang melibatkan warga,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Nasional 13 September 2025

    Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
    Editor
    KOMPAS.com
    – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).
    Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.
    Dalam operasi itu, kurang lebih 5.000 batang ganja dengan berat sekitar 2,3 ton dimusnahkan tim gabungan.
    Ladang tersebut ditemukan di dua titik berbeda, yakni Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan sekitar 3.500 batang ganja seberat sekitar 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan sekitar 1.500 batang ganja seberat sekitar 900 kg.
    Operasi pemusnahan dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Riki Kurniawan dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
    Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen perang melawan narkoba.
    Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
    “Dengan semangat
    war on drugs for humanity
    , BNN terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” kata Suyudi, seperti dikutip dari rilis BNN, Sabtu (13/9/2025).
    BNN meyakini bahwa partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
    “Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa,” kata Suyudi.
    BNN menegaskan, pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Upaya ini, menurut Suyudi, juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait penanggulangan narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.
    “Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terjerat Korupsi Dana BLT, Kepala Desa Cikahuripan Susul Sekdes ke Tahanan

    Terjerat Korupsi Dana BLT, Kepala Desa Cikahuripan Susul Sekdes ke Tahanan

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Desa Cikahuripan, berinisial UMJ, kini resmi menyusul sekretarisnya menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan UMJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBDes tahun anggaran 2021-2023. 

    Keterlibatannya terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, MA.

    Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan UMJ dalam penyelewengan dana desa.

    “Pengembangan ini berawal dari persidangan kasus Sekdes, di mana terungkap bahwa Kepala Desa juga terlibat,” ujar Agus, Jumat (12/9/2025).

    Ia menjelaskan, selain itu UMJ berperan dalam penyalahgunaan dana desa (DD) dipakai tidak sesuai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

    Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp349 juta, yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi UMJ. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk laptop, dokumen, dan uang tunai Rp17 juta. 

     

  • Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah

    Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018, Jumat (12/9/2025).

    Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan penyidik menyita 14 dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. “Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

    Hendrik menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 September 2025, serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

    “Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” tambahnya.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.