Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menyeret dari anak dari pengusaha Jusuf Hamka.

    Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum bisa mengemukakan duduk perkara dari kasus dugaan rasuah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih penyelidikan dan baru sebatas permintaan klarifikasi.

    Adapun, salah satu pihak diketahui telah dimintai keterangan adalah anak bos emiten Jalan Tol CMNP Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf. Dia diperiksa pada Jumat (12/9/2025).

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek pengembangan proyek Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

    Dalam dokumen BPK yang diterima Bisnis itu telah mengungkap bahwa penambahan lingkup berupa pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak sesuai ketentuan.

    “Tol Ancol Timur-Pluit [Elevated] dalam penyelenggaraan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam temuannya dikutip Senin (15/9/2025).

    Tidak sesuai ketentuan itu mulai dari persetujuan perubahan lingkup kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

    Alhasil, persetujuan itu tidak dapat diyakini keabsahannya dan kelayakannya yang mengakibatkan Pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.

    Kemudian, proses pengadaan tanah instansi dinilai berlarut-larut sehingga mengakibatkan adanya potensi kenaikan biaya investasi yang mempengaruhi tarif dan masa konsesi.

    Adapun, emiten tol milik Jusuf Hamka ini juga dinilai telah tidak memenuhi target saat menyelesaikan pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2022.

    “PT CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2023 sehingga pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat jalan tol,” dalam dokumen audit BPK.

    Adapun, hasil pemeriksaan itu juga mempersoalkan terkait dengan tindakan BPJT dan BUJT yang menyerahkan rekapitulasi dan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) yang tidak diyakini kewajarannya dan tidak dapat diuji. 

    Atas temuan itu, BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi atas proyek ini. Salah satunya merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

    “Melakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. [Ancol Timur-Elevated],” tulis BPK.

  • 1
                    
                        Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
                        Nasional

    1 Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA Nasional

    Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
    Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.
    “Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
    Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
    Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.
    Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
    Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.
    Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres).
    Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNN Bekuk 53 Tersangka dari 11 Jaringan Pengedar, 503 Kg Narkoba Disita

    BNN Bekuk 53 Tersangka dari 11 Jaringan Pengedar, 503 Kg Narkoba Disita

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah. Puluhan orang tersangka ditangkap BNN.

    “BNN pusat dan provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait, berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri dari:
    – sabu 60.226,71 gram
    – sabu cair 352 ml
    – ganja 441.376,17 gram
    – ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram
    – kokain seberat 1.321 gran
    – ganja sintetik 80 mm
    – bahan kimia padat 4.674,37 gram
    – bahan kimia ciar 5.483 gram

    BNN juga membongkar klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya.

    Dalam kesempatan ini, BNN juga memusnahkan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

    “Kasus-kasus itu berasal dari perkara BNN yaitu BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulsel,” rincinya.

    Barang bukti barkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 109.896,98 gram, ganja 326.553,88 gram, ekstasi 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, serta bahan kimia prekursor 4.638 gram dan 5.573 ml.

    Kasus TPPU Rp 52 M

    Suyudi mengatakan BNN juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

    “BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dkk di wilayah hukum Palembang Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000,” katanya.

    Dia menegaskan narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi muda bangsa. Dia mengatakan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan.

    “Tindakan nyata yang dilakukan BNN telah menyelamatkan 1,1 juta jiwa anak bangsa, mencegah ekonomi negara sebesar Rp 130 miliar. Angka ini bukan sekadar barang bukti, melainkan cermin ancaman yang dihadapi bangsa ini,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/dhn)

  • Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit

    Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap anak dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Kejagung mendalami terkait kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.

    “Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Anang menyebut belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail duduk perkara kasus ini.

    Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.

    “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9) lalu.

    (ond/lir)

  • Intip Upaya Jaksa Perkenalkan Hukum ke Warga di Ujung Selatan Indonesia

    Intip Upaya Jaksa Perkenalkan Hukum ke Warga di Ujung Selatan Indonesia

    Jakarta

    Memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat di perkotaan mungkin bukan menjadi tantangan. Namun bagi masyarakat yang berada daerah, memberikan pemahaman hukum menjadi tantangan tersendiri.

    Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Febrianda Ryendra mengakui memberikan pemahaman hukum di daerah terpencil menghadirkan tantangan tersendiri. Menurutnya, perlu melakukan pendekatan khusus agar pemahaman hukum bisa diterima oleh masyarakat.

    “Culture Rote yang keras yang masih primordial. Kemudian kesadaran hukum masyarakat maupun aparatur. Seolah-olah kadang-kadang terkesan bahwa ketidaktahuan mereka adalah ketidaktahuan yang disengaja,” kata Febrianda kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    “Nah ini merupakan tantangan terberat buat kami. Karena bagaimana kita bisa mengajari mereka atau memberitahu mereka tentang proses hukum atau tindakan hukum atau apapun mengenai hukum. Sementara diajak berkumpul saja itu sangat susah sekali,” sambungnya.

    Dia menjelaskan edukasi pemahaman hukum biasanya dilakukan melalui kepada adat setempat dulu. Dari situ, biasanya kejaksaan akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat.

    “Jadi kita dekati dulu tetua adatnya. Memberi penjelasan dulu apa maksud kedatangan kita. Mereka sudah paham, baru nanti sekelas kepala desa itu baru mau berkumpul,” tuturnya.

    Dia menjelaskan pihaknya pun menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk selalu membuka pintu kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan ataupun konsultasi hukum.

    “Setiap bertemu masyarakat atau setiap bertemu dengan aparatur manapun, saya katakan pintu Kejaksaan itu terbuka untuk Anda. Untuk berkonsultasi, minta bantuan, hukum untuk apa saja,” jelasnya.

    Dia menambahkan langkah itu sebagai upaya untuk membangun kepercayaan dengan masyarakat.

    “Pelan-pelan kepercayaan masyarakat itu mulai ada dibuktikan dengan beberapa kepala desa itu kadang-kadang dating,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Boby Bintang Hasiholan Sigalingging menambahkan beragam pendekatan itu juga merupakan upaya untuk menyelesaikan sejumlah perkara.

    Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara di Kejaksaan.

    “Makanya ketika kami pun turun ke lapangan kami cuma sampaikan sama masyarakat supaya perkara ini berjalan dengan sebagaimana mestinya mari sama-sama ikut mengawasi pekerjaan ini. Dan kami minta tolong bahwa pembuktian perkara ini tidak akan bisa hanya dari kemampuan kami sendiri. Bahwa dibutuhkan dukungan dari masyarakat sekitar juga,” tutup Boby.

    (anl/ega)

  • Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri Nasional 15 September 2025

    Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peristiwa demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 yang diwarnai kekerasan menjadi momentum munculnya desakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Mobil lapis baja Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga menyulut amarah publik.
    Sejak saat itu, gelombang tuntutan perubahan terus mengalir. Dari organisasi mahasiswa, ormas Islam, tokoh lintas agama, masyarakat sipil, hingga parlemen, suara yang menggaung sama: Polri harus direformasi agar kembali memperoleh kepercayaan rakyat.
    Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Handy Muharam menyuarakan hal itu usai bertemu Menteri Sekretaris Negara bersama lebih dari 30 organisasi mahasiswa di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
    “Kami menyampaikan agar pemerintah segera melakukan reformasi Polri sebagai komitmen penegakan supremasi sipil,” kata Handy, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/9/2025).
    Seruan serupa datang dari Muhammadiyah. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai peristiwa di Senayan menegaskan bahwa reformasi Polri pasca-Orde Baru gagal.
    “Tragedi ini menegaskan bahwa reformasi Polri pasca Orde Baru telah gagal. Presiden harus segera memerintahkan investigasi independen terhadap seluruh pelanggaran,” tegas pernyataan pers yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Sabtu (30/8/2025).
    Busyro juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.
    “Mekanisme etik internal Propam tidak cukup dan hanya akan menutupi akuntabilitas. Pelibatan penyelidikan independen seperti Komnas HAM dan juga representasi masyarakat sipil perlu dilakukan,” katanya.
    Gelombang tuntutan semakin besar ketika tokoh-tokoh lintas agama dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
    Bagi mereka, Polri harus direformasi menyeluruh—dari struktur organisasi, budaya kerja, hingga perilaku anggotanya. Aspirasi utama yang dibawa adalah pembentukan tim khusus atau komisi reformasi Polri.
    Menteri Agama Nasaruddin Umar yang ikut hadir menyebut, aspirasi itu sejalan dengan gagasan Presiden.
    “Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden. Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden,” ujarnya.
    “Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” tambahnya.
    Desakan reformasi Polri yang dibawa GNB ke Presiden Prabowo Subianto adalah tuntutan yang berisi pembenahan menyeluruh kepolisian, agar kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat tak terjadi lagi.
    “Kami mengusulkan pembenahan utuh terutama kebijakannya agar tidak ada ruang tindakan kekerasan eksesif yang dilakukan kepada rakyat,” kata salah satu tokoh dari GNB, Allisa Wahid, kepada Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai desakan itu tak berlebihan. Menurut mereka, praktik represif aparat memang sudah mendesak untuk dibenahi.
    “Tindakan represif ini bagian kebudayaan atau tidak? Kalau itu masih dipandang sebagai budaya, harus kita bereskan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Sabtu (13/9/2025).
    Anam menekankan perubahan mesti dimulai dari pendidikan.
    “Salah satunya adalah bagaimana membentuk kepolisian yang jauh lebih
    civilized
    . Oleh karenanya, bisa dicek di level kurikulum pendidikan, pentingnya mempertebal soal isu-isu hak asasi manusia dalam pendidikan di level kepolisian,” ujarnya.
    Senada, Komisioner Kompolnas Gufron menilai reformasi Polri harus disertai penguatan pengawasan.
    “Kritik masyarakat menyoroti masih kuatnya budaya kekerasan, penanganan unjuk rasa yang kerap dianggap represif, layanan publik yang belum optimal, hingga perilaku sebagian anggota yang menyalahi kode etik profesi,” kata Gufron.
    Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) Polri juga perlu diperbarui.
    “Dalam pandangan masyarakat, implementasi kerap dianggap represif, perlu evaluasi, dan koreksi. Apakah problemnya di instrumen, kapasitas anggota, atau dalam penerapannya,” ujarnya.
     
    Parlemen pun ikut menanggapi. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Presiden Prabowo sebagai sosok yang paling memahami kebutuhan reformasi kepolisian.
    “Saya kira presiden lah yang paling mengerti, paling paham apa yang dibutuhkan karena bagaimanapun Polri ini kan, TNI-Polri adalah alat negara ya,” kata Rudi, Jumat (12/9/2025).
    Rudi menekankan, semangat reformasi tidak boleh hanya berhenti di kepolisian. “Kalau reformasi, bukan hanya Polri, tapi semua lembaga tinggi negara, apakah itu legislatif, eksekutif, termasuk yudikatif. Kalau reformasi, saya kira itu dalam rangka koreksi, perbaikan kinerja,” tuturnya.
    Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil, bahkan meminta Presiden turun langsung.
    “Saran saya Presiden Prabowo agar langsung memimpin reformasi kepolisian,” katanya.
    Menurut Nasir, upaya reformasi sejatinya sudah berjalan sejak era Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto hingga kini di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia mengakui masih ada perilaku aparat yang melenceng dari harapan publik.
    “Bahwa masih ada perilaku yang belum sesuai dengan harapan masyarakat, tentu bisa kita pahami,” kata Nasir.
    Ia menambahkan, setiap lima tahun Polri menyusun rencana strategis yang harus diawasi pemerintah. “Presiden dan pembantu bisa membantu kepolisian dengan cara mengevaluasi dan memfasilitasi agar rencana strategis itu bisa dicapai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendukung pembentukan komisi reformasi kepolisian yang diusulkan GNB.
    “Kita mendukung rencana bapak presiden untuk melakukan reformasi institusi Kepolisian,” ujar Benny Kabur Harman seusai pertemuan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur lainnya di Mapolda Sulsel, Makassar, dilansir ANTARA, Jumat(12/9/2025).
    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang paling mengerti untuk memperbaiki kondisi Polri.
    “Saya kira presiden lah yang paling mengerti, paling paham apa yang dibutuhkan karena bagaimanapun Polri ini kan, TNI-Polri adalah alat negara ya,” kata Rudi saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
    Di tengah derasnya desakan reformasi, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat. Namun, Istana memastikan kabar itu tidak benar.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo belum pernah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.
    “Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” kata Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
    Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Belum ada,” ujarnya.
    Meski dibantah, isu tersebut telanjur berkembang pasca-demonstrasi besar pada 28 Agustus 2025. Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas mobil lapis baja Brimob, membuat publik mempertanyakan kepemimpinan Polri dan menuntut perubahan nyata.
    Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa organisasinya mendukung Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terkait aksi pembakaran fasilitas umum, Gedung DPRD, dan berbagai sarana publik lainnya.
    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanah reformasi.
    Senada dengan Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyoroti isu reformasi di tubuh Polri yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, langkah perbaikan lembaga kepolisian memang perlu dilakukan.
    Namun, dia mengingatkan agar upaya tersebut tidak diarahkan untuk menyerang atau membidik Kapolri, apalagi jika ada agenda tersembunyi untuk menjatuhkan pimpinan Polri tersebut.
    “Terlihat ada yang ingin menyerang institusi Kepolisian dengan menyerang pemimpinnya. Jika ingin mereformasi kepolisian agar menjadi alat keamanan dan ketertiban yang berwibawa, Kapolri saat ini terbukti sangat setia dengan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Ngawi Digugat Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT

    Kejari Ngawi Digugat Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT

    Ngawi (beritajatim.com)– Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kejaksaan Negeri Ngawi, lembaga tersebut digugat melalui praperadilan oleh seorang tersangka. Gugatan diajukan oleh Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

    Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, dengan termohon Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Ngawi.

    Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE dan R. Dwi Priyono, S.H., menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya sarat dengan pelanggaran hukum.

    “Penegakan hukum itu wajib, tetapi jangan sampai aparat justru melanggar hukum dengan abuse of power. Jika demikian, jalan yang bisa ditempuh adalah praperadilan,” ujar D. Heru Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/9/2025)

    Dalam siaran pers yang dikirimkan kuasa hukum, disebutkan bahwa Kejari Ngawi dinilai tidak profesional dan sewenang-wenang dalam menetapkan Nafiaturrohmah sebagai tersangka.

    “Kejaksaan menetapkan Pejabat Umum Notaris sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, lalu menahannya. Padahal dalam berkas perkara, sama sekali tidak jelas siapa pelaku gratifikasi, siapa pemberi maupun penerima suap,” tulis kuasa hukum.

    Mereka menilai penetapan tersangka ini justru untuk melindungi sejumlah pihak tertentu.
    “Kejaksaan nekat melakukan ini karena demi ‘melindungi’ sejumlah orang. Sehingga perlu ada yang dikorbankan dalam perkara ini. Kenapa justru Notaris yang dikorbankan? Apakah perusahaan asing? Pejabat di Pemkab Ngawi? Atau siapa?” tambah pernyataan tersebut.

    Selain menuding adanya kriminalisasi, kuasa hukum juga menguraikan sejumlah pelanggaran prosedur hukum acara pidana, di antaranya:

    Pemeriksaan penyidikan tidak sah karena tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.

    Penyidikan cacat hukum karena penyidik tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nafiaturrohmah.

    Penetapan tersangka dianggap batal demi hukum, sebab tidak ada bukti permulaan yang cukup serta terdapat dua surat perintah penyidikan dan dua berkas perkara berbeda.

    Penahanan dianggap tidak sah karena dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru.

    Pihak kuasa hukum meminta rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum klien mereka.

    Menurut R. Dwi Priyono, gugatan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kejari Ngawi.

    “Notaris adalah pejabat umum yang seharusnya dilindungi undang-undang. Namun dalam kasus ini justru dikriminalisasi,” tegasnya.

    Kedua kuasa hukum berharap agar masyarakat dan media ikut mengawal jalannya praperadilan ini.

    “Hukum harus ditegakkan kepada siapapun warga negara Indonesia. Fiat Justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkas D. Heru Nugroho. [fiq/beq]

  • Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka Nasional 14 September 2025

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
    Dikutip dari laman resmi CMNP, Jusuf Hamka tercatat sebagai Direktur Utama.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari peristiwa pidana dalam dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
    “Masih lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (14/9/2025).
    Anang mengungkapkan, penyidik tengah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Namun, dia enggan mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.
    Menurut Anang, proses pengusutan masih bersifat tertutup lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan.
    “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.
    Perusahaan yang didirikan pada 13 April 1987 ini awalnya disebut milik dari keluarga Cendana, sebutan untuk keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto.
    Namun, sejak 10 Januari 1995, CMNP telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
     
    Dikutip dari laman resmi CMNP, perusahaan itu kini memiliki lima anak perusahaan, yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya.
    Kemudian, PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor; PT Citra Persada Infrastruktur sebagai sepesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pra cetak.
    Lalu, PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan; serta PT Citra Marga Lintas Jabar yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja) Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 kilometer (km).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mbak Wali Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

    Mbak Wali Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk melihat kondisi Kantor DPRD Kota Kediri yang terbakar pada 30 Agustus lalu, Minggu (14/09/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi bangunan pasca kebakaran sekaligus membahas langkah penanganan. Menteri PU bersama Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD berkeliling melihat beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan paling parah.

    Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan. Sebab ada permintaan dari Ketua DPRD yang didukung Wali Kota Kediri untuk memindahkan gedung DPRD ke lokasi lain. Apabila ingin dipindahkan maka harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan, karena dari Kementerian PU hanya untuk melakukan rehabilitasi.

    “Mirip-mirip di Kabupaten Kediri tadi Kantor DPRD Kota Kediri juga rusak parah. Setelah ini kami akan teruskan permintaan ini ke Kementerian Keuangan jadi sementara waktu kita tidak teruskan upaya rehab di sini. Nanti sampai diperoleh persetujuan untuk membangun Kantor DPRD Kota Kediri di tempat lain,” jelasnya.

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo

    Untuk skema porsi anggarannya, Dody Hanggodo mengungkapkan nanti akan diputuskan bersama dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pasti nanti dari Kementerian Keuangan akan memberikan arahan berapa porsi dari APBN dan APBD. Untuk Kabupaten Kediri diperkirakan sekitar 100 milyar, kalau Kota Kediri sekitar Rp15 miliaar. Tetapi karena ada permintaan untuk membangun di lokasi lain maka nanti total pastinya, serta porsi antara APBN dan APBD disesuaikan dengan Kementerian Keuangan.

    “Misalnya seperti sayap kanan kiri ini kan kerusakannya sedang kalau gedung utamanya wajib dihancurkan. Ini kira-kira sebesar 15 milyar. Pasti saat kita membangun kemungkinan lebih dari itu maka kita tunggu arahan dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

    Menteri PU menambahkan pemerintah pusat sudah menyiapkan skema anggaran pemulihan gedung-gedung yang terbakar di sejumlah daerah. Secara hitungan kasar hampir 1 triliun. Setiap tempat yang mengalami kerusakan berat dan masif, didatangi oleh Kemeterian PU untuk dihitung ulang.

    “Semua mohon Kantor DPRD dipindahkan tetapi setelah saya jelaskan mereka berpikir ulang, dan mengatakan dibangun di sini saja daripada lama. Tapi kalau di Kota Kediri Bu Dewan dan Bu Wali mau menunggu ya tidak masalah nanti segera kita proses,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menyampaikan dasar pertimbangan untuk Kantor DPRD Kota Kediri dibangun di lokasi lain. Kantor saat ini terlalu sempit dan kurang representatif. Sehingga saat masyarakat ingin audiensi dapat lebih tenang, nyaman dan representatif. Begitu pula saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat, banyak yang harus berada di luar untuk mendengarkannya.

    “Jadi 29 anggota DPRD sudah berparipurna dengan Mbak Wali terkait hal ini. Karena Kota Kediri punya lahan atau aset yang bisa dimanfaatkan maka kita manfaatkan. Bangunan ini dibangun sejak tahun 70 sekian, luasannya pun juga kita tidak pernah merubahnya,” ujarnya.

    Ketua DPRD Kota Kediri menjelaskan terkait lokasi, ada beberapa alternatif. Apabila sudah ada kesepakatan dan dari Kementerian setuju nanti akan disampaikan lokasi yang baru. Untuk saat ini rapat-rapat yang dilakukan oleh DPRD, menggunakan ruangan-ruangan yang dimiliki oleh Pemkot Kediri.

    Turut mendampingi, jajaran Kementerian PU, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Yono Heryadi, dan tamu undangan lainnya. [nm/but]

  • Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkap duduk perkara penertiban sebagian lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Untuk diketahui, saham PT Weda Bay Nikel dimiliki 90% oleh Strand Minerals dan 10% oleh PT Antam Tbk. Adapun, Eramet Group (Prancis) mengempit 43% saham dari Strand Minerals, sementara 57% sisanya dimiliki oleh Tsingshan Group (China).

    Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

    Selain Weda Bay Nickel, Satgas juga menertibkan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

    PT Tonia Mitra Sejahtera juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhadap kedua perusahaan itu sudah kami tertibkan dan kami tindak,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

    Febrie juga mengemukakan total lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH adalah seluas 4.265.376,32 hektare dan luas lahan tersebut dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia

    “51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi,” ujarnya.

    Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak akan berhenti hanya pada dua korporasi saja, tetapi akan terus dikembangkan. “Kita akan terus kembangkan dan tindaklanjuti,” tuturnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.