Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka korupsi Proyek Irigasi di Manggarai Barat

    Jaksa Tahan 2 Tersangka korupsi Proyek Irigasi di Manggarai Barat

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021.

    Kedua tersangka itu berinisial FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, dan IA selaku Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. FS dan IA ditahan pada Senin (15/9/2025) malam. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan juga meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya. Hingga saat ini, Kejagung belum ada menetapkan nama tersangka dan masih dalam 

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail. Pengusutan proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    Simak Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    1. Proses Penyelidikan Kejagung

    Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang – Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Adapun proses ini dilakukan secara tertutup. 

    Sebab, proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan statusnya masih tertutup dari publik. Belum ada penetapan tersangka resmi.

    2. Kedatangan Fitria Yusuf

    Kejagung mengundang anak dari bos emiten jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, sempat datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025), tetapi belum diketahui alasan kedatangannya.

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    3. Kebijakan Tidak Sesuai Ketentuan

    Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan perubahan lingkup proyek tol Ancol Timur-Pluit dilakukan secara langsung, tanpa proses lelang yang sah, sehingga merugikan negara.

    4. Evaluasi Penunjukan Langsung

    Revisi ulang terhadap penunjukan langsung PT CMNP diusulkan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek diperbaiki. Anang Supriatna menilai bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tetapi belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlahnya.

    5. Penyelidikan Masih Berlanjut

    Dugaan korupsi di kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dan pihak kejaksaan akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran umum tentang transparansi pengelolaan proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara.

    6. Rekomendasi BPK

    BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

  • 3
                    
                        Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
                        Nasional

    3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional

    Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
    Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
    Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
    Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
    Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
    Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
    Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
    Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
    Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
    Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
    Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
    Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
    Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
    Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
    Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
    Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
    Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
    Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
    Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
    Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    ”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
    Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
    Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
    Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
    Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
    “Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
    Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
    Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
    Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
    Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
    Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum Yakin Reformasi Polri Bisa Perbaiki Fungsi Kepolisian

    Pakar Hukum Yakin Reformasi Polri Bisa Perbaiki Fungsi Kepolisian

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun mengatakan reformasi Polri bisa menjadi waktu yang pas untuk memperbaiki fungsi dan peran kepolisian di masyarakat. 

    Rafly menuturkan bahwa saat ini, banyak anggota kepolisian yang menempati banyak jabatan strategis. Menurutnya, urgensi reformasi Polri adalah menempatkan fungsi anggota polri sesuai ketentuannya.

    “Fungsi Polri itu kan ada tiga, pelindung dan pengayom masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum. Fungsi-fungsi itu tidak mesti disatukan di dalam satu naungan. Bisa dipisahkan karena wataknya yang bisa berbeda. Fungsi penegakan hukum itu bisa berbeda dengan fungsi pelindung dan pengayoman masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).

    Misalnya, kata dia, bidang penegakan hukum bisa beririsan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Rafly menilai Polri masih lekat dengan militeristik yang diwariskan saat pemisahan dengan militer di zaman orde baru.

    Lebih lanjut, dia menegaskan mengganti Kapolri adalah salah satu kunci untuk menjalankan reformasi Polri.

    “Menurut saya ganti Kapolri itu adalah kunci untuk melakukan reformasi Polri ini,” tuturnya.

    Dia menyebutkan reformasi Polri juga sebagai upaya melepaskan kesan militeristik di tubuh kepolisian. Pasalnya kedua instansi memiliki doktrin yang berbeda.

    “Di satu sisi mereka berwadah militer, dan di sisi lain mereka punya privilege sipil yaitu pemegang hukum. Jadi seperti tentara tetapi juga sekaligus pemegang hukum. Sebenarnya itu berbahaya, tidak boleh karena beda doktrin tentara sama doktrin kepolisian itu,” jelasnya.

    Dia menekankan fungsi Polri untuk  pengamanan sipil, sedangkan militer menjaga keamanan negara yang disiapkan untuk berperang.

    Menurutnya reformasi Polri belum menjadi indikator untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan citra di masyarakat, karena hal itu bergantung pada anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

  • Kejari Bondowoso Selamatkan Uang Negara Rp2,2 M, Bupati: Untuk Infrastruktur

    Kejari Bondowoso Selamatkan Uang Negara Rp2,2 M, Bupati: Untuk Infrastruktur

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di Pringgitan Pendopo Bupati, Senin (15/9/2025) malam.

    Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyerahkan uang tersebut kepada Bupati bondowoso Abdul Hamid Wahid.

    Uang tersebut adalah kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.

    Dari pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar, tindak korupsi yang dilakukan para terpidana mencapai Rp 2,2 miliar. Tiga orang telah divonis yakni M selaku pengguna anggaran di Dinas BSBK Bondowoso serta RM dan ES selaku rekanan.

    “Penyerahan uang akibat korupsi infrastruktur ini merupakan amar putusan pengadilan yang inkrah. Uang ini akan melebur ke kas daerah,” kata Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri.

    Ia berharap dana yang dikembalikan tersebut bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah. Kajari berpesan supaya para pengguna anggaran di Bondowoso bisa amanah dalam mengelola keuangan negara. “Dari anggaran yang tidak banyak di Bondowoso, teman-teman harus transparan,” imbaunya.

    Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid berterimakasih atas diserahkannya uang miliaran rupiah itu.

    “Insya Allah nanti akan digunakan sebagaimana mestinya. Karena ini dari infrastruktur akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegas Bupati. (awi/but)

  • Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah: Kejari Ngawi Mangkir, Sidang Ditunda

    Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah: Kejari Ngawi Mangkir, Sidang Ditunda

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn. kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pemohon, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE, menyatakan keprihatinannya setelah pihak termohon, Kejaksaan Negeri Ngawi, tidak hadir dalam sidang awal dengan alasan sedang menjalankan tugas.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda. Sidang kemudian akan dilakukan pada Selasa (16/9/2025).

    “Kami prihatin ya. Kalau tadi majelis menyampaikan bahwa ternyata termohon ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas. Ini kan ironis sekali. Beliau termohon ini sebagai penegak hukum, harusnya beliau paham untuk taat hukum,” kata Heru Nugroho, Senin (15/9/2025).

    Heru menilai ketidakhadiran pihak Kejaksaan menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghormati proses hukum.

    “Jangan kemudian kemarin melakukan proses-proses hukum terhadap klien kami dengan cara melanggar hukum, dengan tidak memenuhi hukum acara yang ada. Dan hari ini menunjukkan benar-benar termohon ini tidak ada etikat baik untuk hadir. Ini menyangkut nasib seseorang, ini hak asasi manusia,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Heru menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum. Ia menyoroti tidak adanya izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

    “Pemeriksaan hari ini kami menolak. Kami menolak tidak tanda tangan dan tidak memberi keterangan bersama klien kami. Karena sampai detik ini MKN belum pernah mengeluarkan izin untuk klien kami,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan berupa dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dua surat perintah penyidikan (Sprindik). “Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 jelas mengatur SPDP wajib diberikan kepada tersangka maksimal tujuh hari. Sampai sekarang klien kami tidak pernah menerimanya,” tambah Heru.

    Heru juga mempertanyakan dasar tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, hingga kini Kejaksaan belum mengungkap siapa pemberi, siapa penerima, maupun jumlah nominal gratifikasi yang disebut merugikan negara hingga Rp400 juta.

    “Kalau bicara gratifikasi, pasti ada pemberi dan penerima. Pertanyaan saya, siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nominalnya, dan mengakibatkan apa? Sampai sekarang tidak ada jawabannya. Kenapa justru klien kami yang dikriminalisasi?” tegasnya.

    Heru mengingatkan, kliennya sebagai notaris hanyalah pejabat umum yang berperan memfasilitasi pembuatan akta dalam transaksi jual beli tanah. “Klien kami hanya menjalankan kewajiban, membuat akta sesuai permintaan para pihak. Tugas kejaksaan seharusnya mengungkap perkara ini dengan sebenar-benarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

    Menutup pernyataannya, Heru meminta pihak Kejaksaan Negeri Ngawi untuk hadir dalam persidangan berikutnya. “Kami minta termohon besok hadir. Karena ini persoalan serius, menyangkut hak asasi manusia, dan proses hukum yang harus dijalankan dengan benar,” pungkasnya. [fiq/suf]

  • Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran Nasional 15 September 2025

    Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena pengacara belum menyerahkan fotokopi KTP milik Gibran kepada pihak persidangan.
    Hal ini terungkap saat majelis hakim memeriksa dokumen dan identitas para pihak dalam sidang.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Hakim meminta agar kuasa hukum Gibran selaku Tergugat 1 bisa melengkapi berkas dalam sidang berikutnya.
    Selain itu, hakim juga meminta agar kuasa hukum Gibran mendaftarkan diri agar tercatat di sistem PN Jakpus.
    Diketahui, Gibran tidak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, melainkan menunjukkan tiga orang pengacara.
    Salah satunya, Dadang Herli Saputra, yang tadi menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan berkas-berkas.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” kata Hakim Budi, kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
    Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang.
    Gibran diketahui diwakili oleh tim pengacara. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
    Para komisioner KPU tidak terlihat hadir di lokasi.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Kuantan Singingi

    Tim Macan Kuayah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku, berinisial ADP (25), dibekuk di Simpang Kuburan Keramat, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Minggu (24/8) malam.

    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Kuansing. Informasi tersebut menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ADP.

    “Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Shilton, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan ini terjadi pada puncak Pacu Jalur. Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku di Posko Command Center Pacu Jalur.

    “Kemudian” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dalam pengungkapan ini, Tim Macan Kuayah juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merek CRF berwarna hitam, kunci motor, dan sebuah kunci rumah.

    Saat ini Satreskrim Polres Kuansing tengah mendalami keterangan saksi dan tersangka guna melengkapi berkas administrasi dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kuansing.

    (jbr/mea)

  • Polres Jakbar musnahkan 14,9 kg narkoba hasil pengungkapan tiga bulan

    Polres Jakbar musnahkan 14,9 kg narkoba hasil pengungkapan tiga bulan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak 8,7 kilogram sabu dan 6,2 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Agustus 2025.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando di Jakarta Senin, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.

    “Pemusnahan ini adalah bagian dari kelengkapan tahap dua proses pelimpahan kejaksaan, sekaligus untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali,” kata Vernal.

    Sebelum dimusnahkan, kata Vernal, tim Laboratorium Forensik Mabes Polri terlebih dahulu memeriksa keaslian barang bukti.

    “Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan air aki, sementara ganja dimusnahkan melalui pembakaran hingga habis,” katanya.

    Vernal mengatakan, pemusnahan narkoba bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya laten narkoba.

    “Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mengklarifikasi Fitria Yusuf dalam proses pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.

    Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.

    “Benar yang bersangkutan diklarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 September.

    Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.

    Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.

    Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.

    Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi.

    “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.

    Sebagai informasi, kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

    Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

    Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.