Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Rapat Bareng Kajati Sulsel, Legislator Tanya Kasus Uang Palsu UIN Makassar

    Rapat Bareng Kajati Sulsel, Legislator Tanya Kasus Uang Palsu UIN Makassar

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kesempatan itu, ada sejumlah kasus yang dibahas, termasuk kasus peredaran uang palsu di UIN Makassar.

    Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mulanya, Kajati Sulsel Agus Salim membeberkan perkembangan kasus uang palsu di UIN Makassar yang kini tengah memasuki sidang vonis oleh hakim.

    Cuplikan video terkait kasus tersebut juga sempat disetel di ruang rapat Komisi III DPR. Selanjutnya, para anggota Komisi III DPR menanggapi perkembangan kasus tersebut.

    Salah satunya yang memberi sorotan yakni anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Ia menilai kasus uang palsu di UIN Makassar memang menyita perhatian publik.

    “Saya melihat bahwa persoalan ini memang cukup mendapat perhatian publik, karena ini suatu kejahatan yang saya kira menyangkut masalah, apa lagi peredaran uang palsu dan sebagainya, saya dari awal sudah memberi statement dan penghargaan dan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang ada di Sulsel yang berhasil membongkar adanya kejahatan terutama terkait pencetakan uang palsu,” kata Sarifuddin Sudding saat rapat tersebut.

    Ia lantas mempertanyakan terkait peredaran uang palsu itu. Ia bertanya bagaimana cara mendeteksi jika uang palsu yang dicetak para tersangka sudah beredar di masyarakat.

    “Nah bagaimana kalau itu misalnya sempat beredar? Bahkan sudah sempat beredar kalau saya tidak salah ya uang uang itu. Itu kan sangat sulit apa ya, kalau kita misalnya uang-uang itu beredar sangat susah dideteksi seperti yang dijelaskan tadi, karena begitu canggihnya pencetakan uang palsu itu,” tanya Sarifuddin.

    Ia juga bertanya terkait tuntutan yang diberikan Kejati Sulsel kepada para terdakwa. Kajati Sulsel Agus Salim memastikan para terdakwa dituntut hukuman maksimal.

    “Yang dilakukan jajaran penegak hukum baik di Polda maupun pihak Kejaksaan yang memberi tuntutan. Itu tuntutan maksimal pak atau apa di kasus ini?” ucap Sarifuddin.

    “Pasal 37,” jawab Agus Salim.

    “Itu tuntutan maksimal?” tanya Sarifuddin.

    “Iya,” jawab Agus Salim lagi.

    “Dan keinginan masyarakat di sana memang masyarakat juga menghendaki ini dilakukan secara maksimal terkait persoalan di Sulawesi Selatan ini,” tutur Sarifuddin.

    Seperti diketahui, polisi menetapkan 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Terungkap, sindikat ini diotaki pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim alias AI.

    Belasan tersangka itu kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Beberapa di antaranya juga sudah divonis oleh hakim.

    (maa/dwr)

  • Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.

    Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Ekspor Benih Lobster Disetop, RI Putus Kerja Sama dengan Vietnam

    Ekspor Benih Lobster Disetop, RI Putus Kerja Sama dengan Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah memberlakukan moratorium ekspor benih bening lobster (BBL) imbas maraknya praktik ekspor secara ilegal.

    Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyebut bahwa moratorium salah satunya telah dilakukan terhadap Vietnam dengan bentuk penghentian kerja sama budidaya lobster.

    “Pelaksanaan kegiatan moratorium sudah dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya, pelaksanaan kegiatan,” kata Didit dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia telah mencoba bekerja sama dengan Vietnam terkait budidaya lobster selama satu setengah tahun terakhir, tetapi hasilnya dinilai kurang baik.

    Oleh karenanya, KKP memutuskan untuk menghentikan kerja sama dan menutup keran ekspor benih bening lobster agar proses ke depannya dapat menjadi lebih baik.

    Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono berujar bahwa kebijakan KKP telah mengarah kepada moratorium ekspor BBL secara penuh, seiring kemampuan budidaya dalam negeri yang dinilai mumpuni.

    “Sehingga tidak perlu lah diekspor-ekspor kalau bisa dimanfaatkan di sini, diproduksi di sini. Itu lebih bagus untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Ipung, sapaan akrabnya, lantas menjelaskan bahwa pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas ekspor BBL secara ilegal.

    Menurutnya, satgas ini akan terdiri dari KKP dan elemen aparat penegak hukum seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, kepolisian, hingga kejaksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberantasan penyelundupan benih lobster ilegal tengah digodok.

    Dia meminta pembudidayaan benih lobster segera ditingkatkan, menyusul pembudidayaan Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) di Pulau Setokok, Batam yang disebut bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

    “Urusan penyelundupan harus dihentikan. Kekayaan laut kita harus dijaga. Jadi Perpres terkait penyelundupan akan difinalkan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

  • Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili Nasional 16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
    Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Surakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
    “Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
    Adapun tiga tersangka tersebut yakni eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
    Anang menjelaskan dalam pelaksanaan tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, serta bersikap kooperatif.
    Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
    “Setelah tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Ngawi Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Kembali Ditunda

    Kejari Ngawi Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Kembali Ditunda

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan yang diajukan Notaris Nafiaturrohmah terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali berlangsung panas. Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Ngawi, Selasa (16/9/2025) pagi, kuasa hukum pemohon, Heru Nugroho, melayangkan protes keras setelah pihak termohon kembali tidak hadir.

    Sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, ketika majelis hakim membuka jalannya persidangan dan menyatakan Kejari Ngawi kembali absen, sama seperti pada sidang perdana sehari sebelumnya yang batal digelar. Baru setelah itu, muncul surat dari kejaksaan berisi permintaan penundaan sidang selama tujuh hari dengan alasan sedang mengikuti diklat.

    “Kami jelas keberatan,” ujar Heru Nugroho usai persidangan. Ia menilai alasan ketidakhadiran kejaksaan terkesan janggal, terlebih majelis hakim sebelumnya telah menyatakan bila termohon kembali absen maka dianggap melepaskan haknya. Namun kenyataannya, hakim justru menunda sidang hingga Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB.

    “Kami menghormati majelis hakim, tetapi kami keberatan. Karena praperadilan itu waktunya singkat, hanya tujuh hari. Kalau ditunda-tunda, merugikan kami. Apalagi kemarin alasannya tidak hadir karena ada tugas, padahal di saat yang sama mereka justru memeriksa klien kami di kejaksaan,” tegas Heru.

    Heru bahkan menyampaikan kecurigaannya di hadapan majelis hakim. “Mohon maaf kepada majelis hakim, tapi kami terpaksa berburuk sangka. Bagaimana tidak? Alasannya selalu ada tugas, padahal mereka masih sempat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami,” ujarnya.

    Ia juga mengungkap bahwa pada Jumat (12/9/2025), pihaknya sempat bersitegang dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi terkait penggeledahan dan penyitaan. Saat itu pejabat kejaksaan disebut sudah mengetahui jadwal sidang praperadilan, sehingga menurutnya tak bisa beralasan tidak tahu.

    “Kami ingin proses ini berjalan adil dan terbuka. Kalau pihak kejaksaan yakin penanganan perkaranya sudah benar sesuai prosedur, ya hadir saja di persidangan. Bukan malah mengulur-ulur waktu,” tegasnya.

    Persidangan sempat memanas ketika majelis hakim memanggil juru sita dan panitera muda pidana. Hakim juga sempat menegur kuasa hukum karena keberatan yang disampaikan dengan nada keras. Namun Heru menegaskan sikapnya murni untuk menyampaikan keluhan, bukan bentuk perlawanan.

    “Kami tidak bermaksud menyerang siapapun. Kami hanya menyampaikan keluhan demi klien kami. Ini forum resmi, dan kami ingin didengarkan,” pungkasnya.

    Dengan keputusan hakim, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB di PN Ngawi. [fiq/beq[

  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Wonosobo Serda RS

    Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Wonosobo Serda RS

    Diketahui sebelumnya terjadi pertikaian yang berujung pembacokan hingga korban yang merupakan salah satu anggota TNI dari Kodim 0707 tewas. Kejadian tersebut terjadi disebuah resto Shaka di Kecamatan Sapuran Minggu malam.

    Keberhasilan penangkapan ini disambut ratusan warga Desa Jambusari dengan mendatangi Mapolres Wonosobo. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.

    “Tidak ada ruang sedikit pun untuk tersangka dibebaskan ataupun dihukum ringan. Alhamdulillah tadi disetujui oleh Kapolres, kita memberi tenggang waktu satu atau dua hari ini. Meminta berkas harus segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan tuntutan hukuman mati,” kata warga Sijambu saat di Mako Polres Wonosobo Rully Khoirul Anas.

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka korupsi Proyek Irigasi di Manggarai Barat

    Jaksa Tahan 2 Tersangka korupsi Proyek Irigasi di Manggarai Barat

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021.

    Kedua tersangka itu berinisial FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, dan IA selaku Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. FS dan IA ditahan pada Senin (15/9/2025) malam. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan juga meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya. Hingga saat ini, Kejagung belum ada menetapkan nama tersangka dan masih dalam 

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail. Pengusutan proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    Simak Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    1. Proses Penyelidikan Kejagung

    Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang – Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Adapun proses ini dilakukan secara tertutup. 

    Sebab, proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan statusnya masih tertutup dari publik. Belum ada penetapan tersangka resmi.

    2. Kedatangan Fitria Yusuf

    Kejagung mengundang anak dari bos emiten jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, sempat datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025), tetapi belum diketahui alasan kedatangannya.

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    3. Kebijakan Tidak Sesuai Ketentuan

    Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan perubahan lingkup proyek tol Ancol Timur-Pluit dilakukan secara langsung, tanpa proses lelang yang sah, sehingga merugikan negara.

    4. Evaluasi Penunjukan Langsung

    Revisi ulang terhadap penunjukan langsung PT CMNP diusulkan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek diperbaiki. Anang Supriatna menilai bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tetapi belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlahnya.

    5. Penyelidikan Masih Berlanjut

    Dugaan korupsi di kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dan pihak kejaksaan akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran umum tentang transparansi pengelolaan proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara.

    6. Rekomendasi BPK

    BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

  • 3
                    
                        Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
                        Nasional

    3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional

    Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
    Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
    Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
    Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
    Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
    Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
    Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
    Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
    Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
    Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
    Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
    Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
    Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
    Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
    Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
    Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
    Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
    Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
    Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
    Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    ”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
    Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
    Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
    Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
    Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
    “Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
    Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
    Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
    Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
    Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
    Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum Yakin Reformasi Polri Bisa Perbaiki Fungsi Kepolisian

    Pakar Hukum Yakin Reformasi Polri Bisa Perbaiki Fungsi Kepolisian

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun mengatakan reformasi Polri bisa menjadi waktu yang pas untuk memperbaiki fungsi dan peran kepolisian di masyarakat. 

    Rafly menuturkan bahwa saat ini, banyak anggota kepolisian yang menempati banyak jabatan strategis. Menurutnya, urgensi reformasi Polri adalah menempatkan fungsi anggota polri sesuai ketentuannya.

    “Fungsi Polri itu kan ada tiga, pelindung dan pengayom masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum. Fungsi-fungsi itu tidak mesti disatukan di dalam satu naungan. Bisa dipisahkan karena wataknya yang bisa berbeda. Fungsi penegakan hukum itu bisa berbeda dengan fungsi pelindung dan pengayoman masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).

    Misalnya, kata dia, bidang penegakan hukum bisa beririsan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Rafly menilai Polri masih lekat dengan militeristik yang diwariskan saat pemisahan dengan militer di zaman orde baru.

    Lebih lanjut, dia menegaskan mengganti Kapolri adalah salah satu kunci untuk menjalankan reformasi Polri.

    “Menurut saya ganti Kapolri itu adalah kunci untuk melakukan reformasi Polri ini,” tuturnya.

    Dia menyebutkan reformasi Polri juga sebagai upaya melepaskan kesan militeristik di tubuh kepolisian. Pasalnya kedua instansi memiliki doktrin yang berbeda.

    “Di satu sisi mereka berwadah militer, dan di sisi lain mereka punya privilege sipil yaitu pemegang hukum. Jadi seperti tentara tetapi juga sekaligus pemegang hukum. Sebenarnya itu berbahaya, tidak boleh karena beda doktrin tentara sama doktrin kepolisian itu,” jelasnya.

    Dia menekankan fungsi Polri untuk  pengamanan sipil, sedangkan militer menjaga keamanan negara yang disiapkan untuk berperang.

    Menurutnya reformasi Polri belum menjadi indikator untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan citra di masyarakat, karena hal itu bergantung pada anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.