Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkasnya.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari Nasional 18 September 2025
-

Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?
GELORA.CO – Beredar kabar bahwa massa aksi berencana menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina pada Jumat (19/9/2025) besok.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (18/9/2025) massa akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB. Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.
Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya: menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin; menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana; mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.
Lalu, menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini dan mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.
Mengapa Silfester tak kunjung dipenjara?
Hingga kini, publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Silfester Matutina yang hingga kini belum juga menjalani hukuman penjara 1, 5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Sola itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklaim bahwa salah satu alasan utama penundaan penahanan Silfester adalah karena kondisi kesehatannya. Menurut Anang, Silfester terakhir kali dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia, ” kata Anang Supriatna di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025).
Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku pihak eksekutor telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Silfester.
“Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Pun, Anang mengaku telah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi terpidana yang juga merupakan mantan relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah Jaksa Agung yang dinilai belum memberikan teguran kepada Kejari Jaksel terkait lambannya penanganan perkara ini.
“Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu, ” jelas Anang.
“Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan, ” imbub Anang yang juga mantan Kajari Jaksel.
Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meskipun telah divonis 1, 5 tahun penjara dan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla juga telah ditolak.
-

Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana aksi kembali digelar di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025) besok.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, massa mendesak agar pendukung setia mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, segera ditangkap.
Dalam seruan aksi yang beredar, massa menegaskan akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB usai salat Jumat. Titik kumpul ditetapkan di pintu belakang Kejagung.
Seruan itu dikemas dengan tuntutan tegas, ‘Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang turut ambil bagian dalam aksi tersebut menyebut bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana yang hingga kini disebut belum dieksekusi aparat.
“Negara tidak boleh kalah terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).
Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.
Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya:
Menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.
Menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana.
Mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.
Menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini.
Mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.
Rencana aksi ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Silfester Matutina selalu dianggap kebal hukum karena nyaris tidak tersentuh.
Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam jejak hukum Silfester.
Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352901/original/032903400_1758152531-IMG-20250918-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Melusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember
Liputan6.com, Jember – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti, terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, tahun anggaran 2023-2024.
Terbaru, saat ini korps Adhyaksa telah menelusuri aliran dana melalui rekening bank milik beberapa rekanan. Rekening-rekening tersebut telah disita karena terdapat indikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi menyebut, penyitaan rekening dilakukan karena penyidik meyakininya sebagai bukti kunci untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Ivan
Selain dokumen keuangan, tim penyidik juga rutin memanggil saksi dari berbagai pihak. Hingga minggu ketiga September, sudah 36 orang diperiksa.
Terbaru, delapan saksi tambahan dari unsur DPRD dan panitia lokal hadir memenuhi panggilan penyidik.
Jaksa juga telah meminta auditor internal Kejaksaan melakukan penghitungan resmi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam proyek ini.
“Proses audit sedang berjalan. Semua data kami kumpulkan agar bisa segera dianalisis,” tambah Ivan.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Dari catatan awal Kejari Jember, dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6,5 miliar dari total anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025 lalu, penyidik Kejari Jember juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024, Dedy Dwi Setiawan. Politikus muda dari Partai Nasdem itu saat ini masih menjabat di posisi yang sama untuk periode 2024-2029.
-
/data/photo/2025/09/16/68c94e40b85e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim Surabaya 18 September 2025
Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bantuan Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui, sejumlah sekolah di Surabaya menerima bantuan Chromebook pada tahun 2020.
Akan tetapi, pihaknya menolak ketika berencana akan diberi lagi pada tahun 2022.
“Tahun 2020 ada, tapi yang 2022 enggak ada, kita tolak pada waktu itu, karena ada yang tidak sesuai maka tidak kita tentukan,” kata Eri di Kantor PKK Surabaya, Selasa (16/9/2025).
Akan tetapi, Eri tidak mengetahui secara pasti jumlah Chromebook yang diberikan oleh Kemendikbudristek ketika itu.
Sebab, perangkat tersebut langsung diserahkan kepada sekolah.
“Saya detailnya kurang tahu, karena langsung datang, pemerintah ke sekolah. Nanti bisa dikonfirmasi ke Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) ya, (jumlahnya) 100 sekian,” ujarnya.
Eri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk menyerahkan data sekolah yang menerima bantuan.
“Kemarin teman-teman pendidikan juga sudah diminta data oleh kejaksaan. Sehingga datanya sudah disampaikan ke kejaksaan terkait dengan Chromebook yang tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyebutkan, total ada 130 bantuan Chromebook yang disebar di sejumlah sekolah.
Dia juga membenarkan terkait permintaan kejaksaan.
“130-an sekolah (yang mendapat Chromebook). Kemarin sudah koordinasi dengan Kejaksaan. (Laptopnya ada yang) masih di sekolah, difungsikan tetap,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku
Gresik (beritajatim.com)– Pelaku pembunuhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Ahmad Midhol (42) kembali menjalani Rekontruksi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo memimpin langsung rekontruksi ini sama seperti pra rekonstruksi yang digelar Polres Gresik pada 7 Juli 2025.
Jalannya rekontruksi tersebut, disaksikan ratusan warga. Mereka tak henti-hentinya menyoraki pelaku pembunuhan disertai perampokan pada 24 Maret 2024.
Ada 30 adegan yang diperagakan dalam peristiwa yang menewaskan Wardatun Toyibah itu. “Tahapan rekontruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Yanuar, Rabu (17/9/2025).
Dalam rekontruksi ini, tersangka Ahmad Midhol dengan detail menggambarkan bagaimana menghabisi nyawa kroban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.
“Pelaku merencanakan dengan matang yang berperan sebagai otak yang menginisiasi pembunuha,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Melonguane Sulawesi Utara itu.
Masih dari adegan rekontruksi tersebut, tersangka juga sengaja melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk penyusunan berkas dakwaan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Yakni pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara Mahfud selaku suami korban mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Dia bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian dipersidangan nanti. “Pelaku kerap membuat resah lingkungan desa. Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. [dny/kun]
-

Kejari Sampang Kawal Distribusi Bantuan Pangan di Desa Banyukapah
Sampang (beritajatim.com) – Distribusi bantuan pangan berupa beras 10 kilogram di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Fadilah Helmi, bersama jajaran serta pihak Perum Bulog, turun langsung melakukan inspeksi ke lapangan pada Rabu (17/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran bantuan pangan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Pak Kajari hanya ingin memastikan distribusinya tepat sasaran dan berjalan tanpa kendala,” kata Kasi Intel Kejari Sampang, Dicky, saat dikonfirmasi.
Dicky menegaskan, meski kehadiran kejaksaan di lapangan bukan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan, pihaknya tetap menaruh perhatian pada laporan masyarakat.
“Semua aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hanya saja, karena saat ini kami sedang menangani sejumlah agenda, penanganannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram ini merupakan salah satu program pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bulog untuk menjaga daya beli dan ketahanan pangan masyarakat. Atensi aparat hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penyimpangan dalam distribusi bantuan di daerah. [sar/beq]

/data/photo/2025/09/17/68cabef87f5c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/17/68ca4bb5d80d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)