Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari Nasional 18 September 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
    Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
    “Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
    Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
    “Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
    Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
    Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
    “Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
    Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
    “Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkasnya.
    Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

    Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

    GELORA.CO – Beredar kabar bahwa massa aksi berencana menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina pada Jumat (19/9/2025) besok.

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (18/9/2025) massa akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB.  Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya: menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin; menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana; mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Lalu, menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini dan mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Mengapa Silfester tak kunjung dipenjara?

    Hingga kini, publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Silfester Matutina yang hingga kini belum juga menjalani hukuman penjara 1, 5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Sola itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklaim bahwa salah satu alasan utama penundaan penahanan Silfester adalah karena kondisi kesehatannya. Menurut Anang, Silfester terakhir kali dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia, ” kata Anang Supriatna di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025).

    Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku pihak eksekutor telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Silfester.

    “Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Pun, Anang mengaku telah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi terpidana yang juga merupakan mantan relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah Jaksa Agung yang dinilai belum memberikan teguran kepada Kejari Jaksel terkait lambannya penanganan perkara ini.

    “Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu, ” jelas Anang.

    “Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan, ” imbub Anang yang juga mantan Kajari Jaksel.

    Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meskipun telah divonis 1, 5 tahun penjara dan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla juga telah ditolak.

  • Menerka Nasib Kapolri Listyo Sigit saat Prabowo Gencarkan Reformasi Polri

    Menerka Nasib Kapolri Listyo Sigit saat Prabowo Gencarkan Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan pembentukan tim reformasi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian republik Indonesia alias Polri.

    Tim reformasi Polri ini mencuat ke publik pasca aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah titik di Indonesia. Dalam kericuhan itu, banyak pihak yang mengkritisi tindakan aparat yang dinilai represif.

    Puncaknya, kemarahan publik terhadap institusi Polri muncul setelah kejadian pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh mobil Brimob yang berujung tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Alhasil, dari yang tadinya aksi demonstrasi yang berfokus terkait tunjangan DPR, namun berbalik arah terhadap Polri yang menjadi target aksi unjuk rasa.

    Markas kepolisian di sejumlah daerah, termasuk markas Brimob di Kwitang, Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri tak luput dari target aksi demonstrasi.

    Dalam hal ini, muncul tuntutan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepaskan jabatannya. Kala itu, Sigit tak terlalu ambil pusing terkait tuntutan tersebut. Sigit menyatakan sebagai prajurit, dirinya menyerahkan semuanya kepada Presiden RI. Menurutnya, soal jabatan merupakan hak prerogatif Presiden. 

    Isu Pergantian Kapolri 

    Tak berhenti disitu, sorotan publik tetap tertuju kepada pemegang kursi Tribrata 1 itu. Pasalnya, isu terkait pergantian Kapolri Sigit kemudian mencuat ke publik usai adanya informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri.

    Bahkan, dalam isu itu secara eksplisit bahwa pengganti Kapolri Sigit adalah jenderal berinisial S dan D. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Namun demikian, meskipun itu telah dibantah Istana, isu pergantian Kapolri ini masih terus bergulir di media massa. Banyak tebak-tebakan sosok jenderal pengganti Kapolri.

    Komjen Suyudi misalnya. Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, mantan Kapolda Banten itu langsung membantah isu terkait dirinya yang disebut akan menggeser Listyo Sigit.

    “Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI, tolong dukung saya. Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar,” ujar Suyudi di kantornya, Senin (15/9/2025).

    Selain Suyudi, setidaknya ada 25 perwira tinggi berpangkat Komjen alias jenderal bintang tiga yang bisa menduduki orang nomor satu di institusi Polri.

    Dari 25 itu mengerucut sejumlah nama yang di gadang-gadang menjadi Kapolri seperti Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Syahardiantono, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada hingga Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    Pembentukan Tim Reformasi Polri 

    Di samping isu pemilihan Kapolri, tim pembentukan reformasi Polri juga saat ini tengah menjadi isu hangat. Keseriusan Prabowo dalam pembentukan tim ini tercermin dari pengangkatan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri.

    Dofiri yang juga eks Wakapolri, kini telah dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) serta Reformasi Kepolisian.

    Usai menghadiri pelantikan itu, Dofiri menyampaikan bahwa dirinya belum menghadap Presiden untuk membicarakan detail langkah maupun struktur tim reformasi polisi. Pasalnya, hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Prabowo.

    “Kita kan masih nunggu biar beliau dulu, baru nanti langkah-langkahnya,” kata Dofiri di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Prasetyo menjelaska  gagasan pembentukan komite ini lahir dari keinginan Presiden untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan di tubuh Polri. Menurutnya, langkah tersebut wajar dilakukan terhadap seluruh institusi negara.

    Sementara itu, Kapolri Sigit menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pembentukan tim reformasi Polri. Namun demikian, dia menekankan bahwa Polri bakal sejalan dengan arah pemerintahan Prabowo.

    “Kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Dia memastikan juga Polri akan selalu menerima masukan atau kritik untuk perbaikan institusi menuju lebih baik. Dengan demikian, masukan tersebut dapat terus mengevaluasi kinerja Polri agar menjadi institusi keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.

    Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan reformasi Polri bisa menjadi waktu yang pas untuk memperbaiki fungsi dan peran kepolisian di masyarakat. 

    Rafly menuturkan bahwa saat ini, banyak anggota kepolisian yang menempati banyak jabatan strategis. Menurutnya, urgensi reformasi Polri adalah menempatkan fungsi anggota polri sesuai ketentuannya.

    “Fungsi Polri itu kan ada tiga, pelindung dan pengayom masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum. Fungsi-fungsi itu tidak mesti disatukan di dalam satu naungan. Bisa dipisahkan karena wataknya yang bisa berbeda,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).

    Misalnya, kata dia, bidang penegakan hukum bisa beririsan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Rafly menilai Polri masih lekat dengan militeristik yang diwariskan saat pemisahan dengan militer di zaman orde baru.

    Dia menyebutkan reformasi Polri juga sebagai upaya melepaskan kesan militeristik di tubuh kepolisian. Pasalnya kedua instansi memiliki doktrin yang berbeda. 

    Dalam hal ini, fungsi Polri untuk pengamanan sipil, sedangkan militer menjaga keamanan negara yang disiapkan untuk berperang. Adapun, reformasi Polri belum bisa menjadi indikator untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan citra di masyarakat, karena hal itu bergantung pada anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

  • Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana aksi kembali digelar di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025) besok.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, massa mendesak agar pendukung setia mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, segera ditangkap.

    Dalam seruan aksi yang beredar, massa menegaskan akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB usai salat Jumat. Titik kumpul ditetapkan di pintu belakang Kejagung.

    Seruan itu dikemas dengan tuntutan tegas, ‘Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang turut ambil bagian dalam aksi tersebut menyebut bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana yang hingga kini disebut belum dieksekusi aparat.

    “Negara tidak boleh kalah terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

    Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya:

    Menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana.

    Mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini.

    Mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Rencana aksi ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Silfester Matutina selalu dianggap kebal hukum karena nyaris tidak tersentuh.

    Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam jejak hukum Silfester.

    Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

  • Melusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember

    Melusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember

    Liputan6.com, Jember – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti, terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, tahun anggaran 2023-2024. 

    Terbaru, saat ini korps Adhyaksa telah menelusuri aliran dana melalui rekening bank milik beberapa rekanan. Rekening-rekening tersebut telah disita karena terdapat indikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember ini. 

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi menyebut, penyitaan rekening dilakukan karena penyidik meyakininya sebagai bukti kunci untuk memperkuat konstruksi perkara.

    “Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Ivan 

    Selain dokumen keuangan, tim penyidik juga rutin memanggil saksi dari berbagai pihak. Hingga minggu ketiga September, sudah 36 orang diperiksa. 

    Terbaru, delapan saksi tambahan dari unsur DPRD dan panitia lokal hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Jaksa juga telah meminta auditor internal Kejaksaan melakukan penghitungan resmi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam proyek ini.

    “Proses audit sedang berjalan. Semua data kami kumpulkan agar bisa segera dianalisis,” tambah Ivan.

    Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Dari catatan awal Kejari Jember, dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6,5 miliar dari total anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.

    Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025 lalu, penyidik Kejari Jember juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024, Dedy Dwi Setiawan. Politikus muda dari Partai Nasdem itu saat ini masih menjabat di posisi yang sama untuk periode 2024-2029.

  • Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 September 2025

    Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim Surabaya 18 September 2025

    Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bantuan Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui, sejumlah sekolah di Surabaya menerima bantuan Chromebook pada tahun 2020.
    Akan tetapi, pihaknya menolak ketika berencana akan diberi lagi pada tahun 2022.
    “Tahun 2020 ada, tapi yang 2022 enggak ada, kita tolak pada waktu itu, karena ada yang tidak sesuai maka tidak kita tentukan,” kata Eri di Kantor PKK Surabaya, Selasa (16/9/2025).
    Akan tetapi, Eri tidak mengetahui secara pasti jumlah Chromebook yang diberikan oleh Kemendikbudristek ketika itu.
    Sebab, perangkat tersebut langsung diserahkan kepada sekolah.
    “Saya detailnya kurang tahu, karena langsung datang, pemerintah ke sekolah. Nanti bisa dikonfirmasi ke Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) ya, (jumlahnya) 100 sekian,” ujarnya.
    Eri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu.
    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk menyerahkan data sekolah yang menerima bantuan.
    “Kemarin teman-teman pendidikan juga sudah diminta data oleh kejaksaan. Sehingga datanya sudah disampaikan ke kejaksaan terkait dengan Chromebook yang tahun 2020,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyebutkan, total ada 130 bantuan Chromebook yang disebar di sejumlah sekolah.
    Dia juga membenarkan terkait permintaan kejaksaan.
    “130-an sekolah (yang mendapat Chromebook). Kemarin sudah koordinasi dengan Kejaksaan. (Laptopnya ada yang) masih di sekolah, difungsikan tetap,” ujar Yusuf.
    Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen Nasional 17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, mengaku pernah menemukan uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah apartemen Agam.
    Hal ini disampaikan Imma saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024,” ujar Imma, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Imma mengatakan, pada saat itu, ia dan Agam dalam proses cerai.
    Ia hendak mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya.
    Namun, karena terbawa emosi, Imma akhirnya menggeledah isi apartemen itu.
    “Dapat uang (valas) itu? Berapa jumlahnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Imma mengatakan, uang yang ditemukannya dalam bentuk pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
    Jumlahnya baru ia ketahui saat menukar uang di
    money changer
    .
    Penukaran ini terjadi pada bulan Februari 2025 dan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
    Di hadapan majelis hakim, Imma mengaku merupakan istri kedua Agam.
    Mereka menikah secara siri pada tahun 2023.
    Imma mengaku, keberadaannya disembunyikan Agam dari istri pertamanya.
    Selama menikah, Imma mengaku diberikan uang nafkah Rp 5 juta per bulan oleh Agam.
    Namun, sekitar tiga bulan sekali, Imma juga mengaku mendapatkan uang Dollar Amerika Serikat dari Agam.
    “Ada pemberian uang dollar Amerika Serikat bisa 2-3 kali sebulan, bisa 50-70 lembar, kalau kita konversi, per lembar 100 Dollar Amerika Serikat, kurs Rp 16.000, ini Rp 110 juta, ini BAP saudara?” tanya jaksa.
    Imma mengatakan, BAP yang dibacakan jaksa ada sedikit kesalahan.
    Uang valuta asing ini diterimanya tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali.
    Jaksa pun membacakan BAP Imma yang lain, masih soal penerimaan uang valuta asing.
    “BAP lain, ada keterangan, pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dollar sebanyak 200 lembar pecahan 100 USD. Kemudian saya tukarkan ke
    money changer
    , seluruhnya berjumlah Rp 300 juta?” tanya jaksa.
    Imma membenarkan ia pernah menerima uang yang disebutkan jaksa.
    “Ibu enggak pernah tanya ini uang apa? Pak Agam kan hakim, gaji rupiah?” tanya jaksa.
    Imma mengaku tidak pernah menanyakan pemberian Agam.
    Ia mengatakan, selama menikah, justru Agam yang lebih dahulu menjelaskan asal uang tersebut.
    “Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi, beliau ketika memberikan uang, beliau yang selalu bilang duluan. ‘Abi ada rezeki’, paling bilang ‘Ada kawan bantu kerjaan’,” ujar Imma.
    Imma mengatakan, uang yang diberikan Agam selama ini dimasukkan ke reksa dana.
    Saat hendak diperiksa penyidik, dana yang sudah terkumpul hingga Rp 3,3 miliar ini sempat dijual sebagian.
    Ia mengaku, sempat panik dan tiba-tiba menjual reksa dana ini dengan total nilai Rp 1 miliar.
    Imma mengatakan, uang reksa dana yang dijualnya itu merupakan hasil jerih payahnya berusaha, bukan dari pemberian Agam.
    Namun, uang hasil usahanya dan pemberian Agam masuk dalam rekening yang sama.
    Dana senilai Rp 2,3 miliar ini juga sudah dibekukan oleh Kejaksaan Agung sejak Agam ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku

    Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku

    Gresik (beritajatim.com)– Pelaku pembunuhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Ahmad Midhol (42) kembali menjalani Rekontruksi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo memimpin langsung rekontruksi ini sama seperti pra rekonstruksi yang digelar Polres Gresik pada 7 Juli 2025.

    Jalannya rekontruksi tersebut, disaksikan ratusan warga. Mereka tak henti-hentinya menyoraki pelaku pembunuhan disertai perampokan pada 24 Maret 2024.

    Ada 30 adegan yang diperagakan dalam peristiwa yang menewaskan Wardatun Toyibah itu. “Tahapan rekontruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Yanuar, Rabu (17/9/2025).

    Dalam rekontruksi ini, tersangka Ahmad Midhol dengan detail menggambarkan bagaimana menghabisi nyawa kroban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.

    “Pelaku merencanakan dengan matang yang berperan sebagai otak yang menginisiasi pembunuha,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Melonguane Sulawesi Utara itu.

    Masih dari adegan rekontruksi tersebut, tersangka juga sengaja melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk penyusunan berkas dakwaan.

    Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Yakni pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Sementara Mahfud selaku suami korban mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Dia bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian dipersidangan nanti. “Pelaku kerap membuat resah lingkungan desa. Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Kejari Sampang Kawal Distribusi Bantuan Pangan di Desa Banyukapah

    Kejari Sampang Kawal Distribusi Bantuan Pangan di Desa Banyukapah

    Sampang (beritajatim.com) – Distribusi bantuan pangan berupa beras 10 kilogram di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Fadilah Helmi, bersama jajaran serta pihak Perum Bulog, turun langsung melakukan inspeksi ke lapangan pada Rabu (17/9/2025).

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran bantuan pangan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

    “Pak Kajari hanya ingin memastikan distribusinya tepat sasaran dan berjalan tanpa kendala,” kata Kasi Intel Kejari Sampang, Dicky, saat dikonfirmasi.

    Dicky menegaskan, meski kehadiran kejaksaan di lapangan bukan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan, pihaknya tetap menaruh perhatian pada laporan masyarakat.

    “Semua aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hanya saja, karena saat ini kami sedang menangani sejumlah agenda, penanganannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

    Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram ini merupakan salah satu program pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bulog untuk menjaga daya beli dan ketahanan pangan masyarakat. Atensi aparat hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penyimpangan dalam distribusi bantuan di daerah. [sar/beq]

  • Demo di Kalbar: 105 Orang Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Pembawa Molotov dan Sajam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 September 2025

    Demo di Kalbar: 105 Orang Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Pembawa Molotov dan Sajam Regional 17 September 2025

    Demo di Kalbar: 105 Orang Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Pembawa Molotov dan Sajam
    Tim Redaksi

    PONTIANAK, KOMPAS.com –
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap 105 orang dalam gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September 2025 kemarin.
    Dari jumlah itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov dan senjata tajam.
    Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur, sementara satu lainnya pria dewasa.
    “Mereka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun senjata tajam,” kata Raswin, Rabu (16/9/2025).
    Raswin merinci, kasus pertama terjadi pada 30 Agustus 2025. Seorang remaja berinisial AA ditangkap di Mapolda Kalbar dengan empat bom molotov rakitan dan cairan pertalite.
    “AA merakit sendiri molotov itu dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin.
    Dua hari kemudian, polisi kembali mengamankan dua remaja, B (15) dan SY (16), di depan kantor DPRD Kalbar.
    Dari keduanya, polisi menyita satu bom molotov, pertalite, dua telepon genggam, dua sepeda motor, dan korek api.
    Seorang pemuda berusia 19 tahun, LS, juga ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari pinggangnya, polisi menemukan sebilah badik sepanjang 16 sentimeter yang dililit kain kuning.
    “Alasannya untuk berjaga diri saat unjuk rasa. Tapi tetap melanggar hukum,” kata Raswin.
    Tiga tersangka anak sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, sedangkan LS masih ditahan di Mapolda Kalbar.
    Raswin menegaskan polisi belum menemukan adanya aktor lain yang mengarahkan mereka. “Semua murni inisiatif tersangka,” tutup Raswin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.