Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp 100 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Sempaja.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” kata Juli Hartono, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).
Juli menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Jika penyidik menemukan fakta baru atau peran pihak lain yang terkait, tentu akan kami sikapi sesuai hukum. Saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Penyidik tidak hanya memeriksa pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga menelusuri setidaknya tujuh organisasi yang diduga menerima aliran dana hibah.
Namun, identitas organisasi-organisasi tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
Menurut Juli, kedua tersangka disangka berperan aktif dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dalam perkara korupsi tidak dikenal kelalaian, melainkan kesengajaan. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Saat digiring ke mobil tahanan, Agus Hari Kesuma memberi tanggapan singkat. Menurut informasi yang didengarnya dari penyidik, ia terseret kasus ini karena turut serta.
“Saya sampai dilakukan penahanan, disampaikan turut serta,” katanya.
Sementara Zaini enggan berkomentar sama sekali saat beriringan bersama Agus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menambahkan, Agus selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.
Sementara itu, Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
“Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Toni dikutip dari
Antara.
Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.
Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/09/18/68cbe77813336.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar Regional 18 September 2025
-

Komisi II DPR apresiasi MPP Semarang jadi percontohan nasional
Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengapresiasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang sebagai percontohan nasional karena dinilai efektif, efisien, dan transparan dalam menghadirkan 124 jenis layanan publik berbasis digital.
“Di Provinsi Jawa Tengah semua kabupaten/kota sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Namun, MPP Kabupaten Semarang ini berhasil menempati peringkat ke-9 MPP Prima secara nasional di 2024, artinya sudah bisa menjadi percontohan,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Mohammad Toha dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam kunjungan ke MPP Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Selasa (16/9), rombongan Komisi II menemukan pelayanan sudah berjalan baik dengan menghadirkan 25 institusi, mulai dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pajak Pratama, Kementerian Agama hingga Samsat.
Selain itu, tersedia pula layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jateng, dan Bank BRI. Masyarakat juga bisa mengurus berbagai dokumen seperti sertifikat tanah, SIM, SKCK, hingga perpanjangan STNK dalam satu gedung.
Meski demikian, Toha menilai masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Ia mencontohkan adanya komputer yang sempat tidak berfungsi akibat blank spot jaringan internet.
“Pemkab perlu bekerja sama dengan pihak eksternal, misalnya Telkom, untuk memastikan jaringan internet merata di seluruh wilayah Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan server agar mampu menampung lebih banyak data sekaligus menjaga keamanan dari potensi peretasan. Selain itu, tata ruang MPP dinilai masih perlu diperbaiki agar pelayanan antar instansi lebih tertata.
Namun demikian, Toha menilai MPP Kabupaten Semarang layak menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Ia menegaskan, kehadiran MPP yang representatif dan memadai merupakan wujud nyata reformasi birokrasi di daerah sekaligus model transparansi dan efisiensi pelayanan publik di tingkat nasional.
“Kami temukan pelayanan di sini sangat membantu masyarakat. Ada layanan sejak bayi lahir, BPJS, konsultasi hukum hingga urusan kendaraan bermotor. Semua terintegrasi dalam satu gedung besar,” kata Toha.
Ia kemudian menyebut Komisi II akan mendorong Kementerian Dalam Negeri dalam memperluas pembangunan MPP di seluruh kabupaten/kota.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.
Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.
“Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.
Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)
6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)
7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)
13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)
15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)
16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)
17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)
20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)
23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)
28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)
29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)
30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)
35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)
36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)
38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)
39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)
46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)
47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)
49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)
53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)
62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)
63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)
64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)
65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)
66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)
67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
7. RUU tentang Jabatan Hakim
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU tentang Kawasan Industri
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
18. RUU tentang Keuangan Negara
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
22. RUU tentang Komoditas Strategis
23. RUU tentang Pertekstilan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
33. RUU tentang Satu Data Indonesia
34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
35. RUU tentang Transportasi Online
36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
39. RUU tentang Pelelangan Aset
40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
47. RUU tentang Komoditas Khas
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
49. RUU tentang Bank Makanan
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
64. RUU tentang Badan Usaha
65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
67. RUU tentang Bahasa Daerah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
12. RUU tentang Kawasan Industri
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis
22. RUU tentang Pertekstilan
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
41. RUU tentang Desain Industri
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Kepulauan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemprov Jatim Inventarisasi Kerusakan Fasilitas Publik Pasca Aksi Anarki
Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah pusat mulai melakukan inventarisasi kerusakan fasilitas publik pasca aksi anarki yang terjadi beberapa waktu lalu. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan langkah ini pada Kamis (18/9/2025).
Menurut Emil, salah satu titik terparah adalah Gedung Negara Grahadi di Surabaya. Bagian sayap barat gedung bersejarah itu mengalami kerusakan serius setelah terkena lemparan bom molotov.
“Sayap barat Gedung Grahadi rusak karena lemparan bom molotov dan penyusup berhasil masuk dengan mudah untuk membakar menggunakan torch,” ungkap Emil.
Kondisi tersebut dianggap rawan karena posisinya dekat jalan dan mudah diakses massa. Emil menegaskan penanganan Grahadi kini menjadi perhatian serius karena gedung itu bukan hanya pusat pemerintahan, melainkan juga cagar budaya sekaligus saksi sejarah perjuangan bangsa. Oleh karena itu, proses perbaikan melibatkan tim cagar budaya bersama Kementerian PUPR.
Selain Grahadi, Pemprov Jatim juga mencatat sejumlah fasilitas publik lain terdampak, termasuk kantor Samsat di Kediri yang terbakar. Meski demikian, Emil memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan menyiapkan lokasi sementara.
Untuk mempercepat pemulihan, Pemprov Jatim menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda yang melibatkan Pangdam, Kapolda, TNI AL, DPRD, kejaksaan, hingga pengadilan. “Sinergi lintas lembaga penting agar perbaikan segera dilakukan dan pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Emil.
Ia menambahkan, komitmen perbaikan fasilitas masyarakat menjadi prioritas bersama pemerintah pusat dan daerah. “Kami berupaya secepat mungkin agar masyarakat kembali bisa merasakan layanan publik dengan normal,” tandas Emil. [rbr/beq]
-

Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tak Kawal Lagi Kasus Ijazah SMA Gibran
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mengawal kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung , Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya sudah tidak mengawal lagi perkara pencalonan Gibran sebagai Wapres lantaran hal tersebut bersifat pribadi.
“Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada pak Gibran Bukan sebagai Wapres,” ujarnya di Kejagung, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan, sejatinya memang pemohon dalam perkara ini mengalamatkan surat gugatannya ke Sekretariat Wakil Presiden atau Setwapres.
Alhasil, jika memang gugatannya terkait Wapres maka JPN bakal langsung turun tangan menangani hal tersebut. Oleh sebab itu, saat di persidangan awal tim JPN langsung ditarik karena tidak memiliki legal standing.
“Nah pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Gugatan ini juga dibenarkan Jubir II PN Jakpus, Sunoto.
Di lain sisi, Subhan selaku penggugat menyatakan bahwa inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres.
Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
“Inti gugatannya itu PMH bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden karena tidak pernah tamat pendidikan SLTA sederajat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari Nasional 18 September 2025
Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkasnya.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

