Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Berkas P2I, Eks Sekda Bandung Tersangka Kasus Korupsi Bandung Zoo Segera Disidang

    Berkas P2I, Eks Sekda Bandung Tersangka Kasus Korupsi Bandung Zoo Segera Disidang

    JABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melimpahkan berkas perkara dan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto, terkait kasus korupsi penguasaan aset negara berupa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan berkas kasus ini telah P21 dan pelimpahan dilakukan pada Kamis 18 September di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

    “Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung,” kata Nur di Bandung, Jumat, disitat Antara.

    Nur menjelaskan, tersangka Yossi Irianto telah dilakukan penahanan Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan, hingga nanti berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober sesuai dengan surat perintah penahanan,” katanya.

    Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan Yossi Irianto pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

    Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, diduga menyalahgunakan tanah seluas hampir 140 ribu meter persegi di Jalan Tamansari.

    Lahan yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) itu sudah disewa sejak 2005, namun perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007.

    Meski perjanjian telah berakhir, yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa membayar sewa ke kas daerah. Dalam kurun 2017 hingga 2020, terdakwa diduga menerima uang sewa hingga Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan salah satu tersangka berinisial NAF.

    Sudah ada prosesi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai tahap II. Proses hukum ini dilakukan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap.

    Dalam kasus ini, tersangka NAF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto pasal yang sama di KUHP.

    Usai pemeriksaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Masa tahanan berlangsung 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

    “Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/9/2025).

    Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu tentu sebagai komitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam sektor perbankan. “Penyerahan tahap II ini dilakukan kemarin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi PBB dan Efisiensi Belanja

    Bupati Bondowoso Tegaskan Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi PBB dan Efisiensi Belanja

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pemerintah daerah terus melakukan langkah terukur untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan efisiensi belanja tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).

    Menurut Abdul Hamid, proyeksi PAD pada Rancangan Perubahan APBD 2025 disusun secara realistis dengan tetap membuka ruang inovasi. Salah satu terobosan yang tengah dilakukan adalah inisiasi kerja sama dengan Universitas Jember (UNEJ) untuk penyediaan aplikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital.

    “Dengan aplikasi ini, capaian PBB bisa dipantau real-time per desa. Bahkan warga Bondowoso yang berada di luar daerah bisa langsung melihat tagihannya dan membayar secara online,” jelas Abdul Hamid.

    Selain itu, aset daerah yang tidak terpakai tengah diinventarisasi untuk segera ditaksir dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Langkah ini, kata Bupati, menjadi bagian dari strategi optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat.

    Menanggapi soal efisiensi belanja, Abdul Hamid menegaskan penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada target pembangunan daerah dan sejalan dengan kebijakan nasional yang fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

    Terkait sorotan Fraksi PPP mengenai kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT), ia menjelaskan hal itu juga mengakomodasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari sumber dana earmark yang secara regulasi belum bisa dimanfaatkan di pos lain. Adapun pengurangan alokasi belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp548 juta disebut Abdul Hamid sebagai bentuk penyesuaian rekening belanja.

    “Penyesuaian itu sudah diakomodasi dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Nomor 21 Tahun 2024,” terangnya.

    Soal lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) yang disoroti Fraksi PPP, Pemkab Bondowoso disebut terus memperkuat peran pembinaan dan pengawasan. Upaya yang ditempuh meliputi peningkatan fungsi Inspektorat lewat audit reguler maupun khusus, penguatan peran camat dalam monitoring dan evaluasi sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2020, serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk mencegah fraud.

    “Langkah-langkah ini kami lakukan agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan, akuntabel, sekaligus tepat sasaran,” tegas Abdul Hamid.

    Sebelumnya, Fraksi PPP melalui juru bicara Ahmadi menyoroti penurunan pendapatan daerah, pemangkasan belanja infrastruktur, hingga tingginya porsi belanja pegawai yang mencapai 42,5 persen. Fraksi PPP meminta agar efisiensi anggaran diarahkan untuk kepentingan rakyat, memperkuat layanan publik, serta mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. [awi/beq]

  • Kadinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium

    Kadinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium

    Liputan6.com, Bengkulu – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium dinkes Kota Bengkulu.

    Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah sksi, mengumpulkan barang bukti dan menyita sejumlah aset milik para tersangka secara maraton.

    Tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota, Joni Haryadi Thabrani dan Ahmad Basir Ketua OKK HIPMI selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.

    Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan. Untuk tersangka lainnya masih didalami.

    “Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” kata Fri Wisdom, Jumat (19/9/2025).

    Dugaan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp 1 miliar lebih dengan pembangunan labkesda tidak selesai, namum dicairkan sepenuhnya, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP.

     

  • Status Red Notice Riza Chalid Masih Tunggu Persetujuan Markas Interpol

    Status Red Notice Riza Chalid Masih Tunggu Persetujuan Markas Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerbitan red notice terhadap tersangka Riza Chalid tinggal menunggu persetujuan dari Interpol.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan seluruh persyaratan terkait permohonan red notice Riza Chalid sudah diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

    “[Status red notice Riza Chalid] Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan nantinya jika pengajuan itu sudah mendapatkan persetujuan, maka Interpol bakal mengumumkan red notice itu ke negara yang sudah terafiliasi.

    Di samping itu, penyidik korps Adhyaksa juga masih terus melakukan koordinasi dengan pihak serta negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

    “Yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” pungkasnya 

    Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kini telah ditetapkan sebagai DPO.

    Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 oleh Kejagung.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

  • Kejari Blitar Didesak Tangkap ‘Ikan Hiu’ di Balik Praktik Korupsi Proyek

    Kejari Blitar Didesak Tangkap ‘Ikan Hiu’ di Balik Praktik Korupsi Proyek

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar baru saja menetapkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar.

    Dari hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Blitar, diketahui bahwa Dicky Cobandono diduga telah lalai dalam proses pengawasan proyek DAM Kali Bentak. Meski tidak ditemukan aliran uang yang mengalir ke Dicky, namun Kejari tetap menjerat Mantan Kadis PUPR tersebut karena kelalaiannya.

    “Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” ucap Zulkarnaen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis (18/9/2025).

    Langkah berani Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga dan praktisi politik, Jaka Prasetya. Menurutnya, penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

    Warga pun meminta agar Kejari Kabupaten Blitar mau membongkar lebih dalam soal praktik korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Warga berharap dengan tegasnya proses penyelidikan, kasus korupsi di Kabupaten Blitar bisa dihentikan.

    “Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru. Ini bukti bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

    Disisi lain Jaka juga menyoroti potensi adanya keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Ia secara terbuka menyebut nama mantan Bupati Blitar, yang menurutnya bisa saja terseret jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.

    “Peluang masih terbuka lebar, termasuk bagi mantan Bupati Blitar. Kami berharap jaksa berani menangkap ‘ikan hiu’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek ini,” tegas Jaka.

    Jaka menambahkan, banyak fakta baru yang terungkap di persidangan sebelumnya diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menjerat pihak-pihak lain yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia berharap penyelidikan ini dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini hingga tuntas. (Owi)

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
    Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
    “Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
    Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
    Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
    “Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
    Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
    Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
    Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
    Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
    Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
    Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
    Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Dokter Lakukan KDRT Tunjukkan Foto Syur Benny Anggota DPRD Jatim

    Sidang Dokter Lakukan KDRT Tunjukkan Foto Syur Benny Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti kembali menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna tersebut ruang sidang mulai memanas ketika majelis hakim memberi kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Tidak didampingi pengacara, Meiti melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.

    “Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.

    Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto syur seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto tersebut bahkan ditunjukkan ke saksi, majelis hakim, hingga pengunjung sidang.

    “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya Meiti dengan nada tinggi.

    Namun, hakim Ratna beberapa kali menegur Meiti karena dianggap keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas Ratna.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto.

    Di hadapan majelis hakim, Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

    “Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.

    Menurut Benny, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.

    Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan. [uci/ted]

  • Sidang Dokter Lakukan KDRT Tunjukkan Foto Syur Benny Anggota DPRD Jatim

    Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti kembali menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna tersebut ruang sidang mulai memanas ketika majelis hakim memberi kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Tidak didampingi pengacara, Meiti melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.

    “Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.

    Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto syur seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto tersebut bahkan ditunjukkan ke saksi, majelis hakim, hingga pengunjung sidang.

    “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya Meiti dengan nada tinggi.

    Namun, hakim Ratna beberapa kali menegur Meiti karena dianggap keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas Ratna.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto.

    Di hadapan majelis hakim, Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

    “Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.

    Menurut Benny, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.

    Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan. [uci/ted]