Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Yayan Alfian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Yayan tak hadir. Pemeriksaannya perlu dikoordinasikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Masih dikoordinasikan kembali nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 20 September.

    Sementara pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yayan dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dia dipanggil pada Kamis, 18 September.

    “Ya, tentunya yang bersangkutan (dipanggil karena, red) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.

    Asep belum memerinci kaitan antara kasus suap itu dengan Yayan. Dia hanya memastikan sosok ini mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.

    Adpun Yayan sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus tapi tak dijelaskan soal hadir atau tidaknya oleh KPK.

    Pemeriksaan Yayan ketika itu dijadwalkan di Ditreskrimum Polda Sultra. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain, salah satunya Ageng Adrianto yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.

    “Jadi aparat penegak hukum itu, apakah aparat penegak hukum itu kemudian melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dilakukan atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya pasti ada kaitannya,” ungkap Asep.

    “Karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

    Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.

    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Jumat (19/9/2025). Samsudin mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 18.20 WIB, ia tampak keluar gedung mengenakan batik hitam emas untuk menunaikan salat Magrib, namun enggan berkomentar kepada wartawan.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus itu,” kata Armen, Sabtu (20/9).

    Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menyebut Samsudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mengelola dana PI 10 persen WK OSES. LJU merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Karena saham dominan LJU dimiliki Pemprov Lampung, maka Samsudin dimintai keterangan sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” ujar Masagus.

     

  • Publik Magetan Tunggu Pengumuman Tiga Nama Calon Sekda, Jadwal Seleksi Belum Jelas

    Publik Magetan Tunggu Pengumuman Tiga Nama Calon Sekda, Jadwal Seleksi Belum Jelas

    Magetan (beritajatim.com) – Publik Magetan saat ini tengah menunggu pengumuman resmi hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) yang digelar pemerintah daerah. Namun hingga kini tahapan maupun jadwal resmi belum juga dipublikasikan oleh panitia seleksi maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan.

    Penggagas Local Government and Political Research Institute (Logopori) sekaligus pengamat politik di Magetan, Muries Subiantoro, menilai keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. “Makanya nanti perlu cross check ke panitia atau BKD, tahapan jadwalnya itu seperti apa. Karena sampai sekarang belum diumumkan,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Menurut Muries, figur Sekda Magetan yang ideal adalah sosok yang dapat diterima oleh seluruh jajaran birokrasi. “Diterima dalam arti mampu mengayomi, melindungi, sekaligus menjadi pemimpin di jajaran birokrasi Magetan dengan baik,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa pemilihan Sekda tidak bisa dilepaskan dari unsur politik, meski porsinya seharusnya tidak dominan. “Yang lebih penting adalah kemampuan calon Sekda untuk benar-benar bisa meng-engineering birokrasi, mengorganisir, dan mengorkestrasi seluruh jajaran birokrasi di Magetan,” jelasnya.

    Selain itu, calon Sekda dinilai harus mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah dalam pembangunan lima tahun ke depan, serta menjalin komunikasi efektif dengan DPRD. Harmonisasi dengan lembaga legislatif, sinergi dengan Forkopimda seperti kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan, juga menjadi aspek penting.

    “Yang paling utama, Sekda harus menjaga marwah dan martabat jabatannya. Tidak neko-neko, tidak keluar dari aturan, apalagi sampai menimbulkan persoalan hukum,” kata Muries.

    Publik Magetan kini menantikan tiga nama calon Sekda yang akan direkomendasikan panitia seleksi sebelum nantinya Bupati Magetan menetapkan satu sosok terpilih. Dalam tahapan sebelumnya, tujuh peserta seleksi telah mengikuti presentasi makalah sekaligus wawancara di Hotel Kintamani, Sarangan, Magetan, Selasa (9/9/2025).

    Adapun tujuh peserta seleksi tersebut yakni Benny Adrian (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Magetan), Cahaya Wijaya (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan), Eko Muryanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan), Joko Trihono (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan), Parminto Budi Utomo (Kepala Dinas Sosial Magetan), Saif Muchlissun (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Magetan), serta Welluly Kristanto (Kepala Dinas Perhubungan Magetan).

    Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi. “Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian. Sekaligus, dilaporkan pula pada Bupati Magetan terkait seluruh proses. Selanjutnya tinggal menunggu hasil verifikasi BKN. Jika sudah rampung, tiga nama terbaik bakal diumumkan,” terangnya, Selasa (9/9/2025). [fiq/beq]

  • Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

    Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

    GELORA.CO – Ketua Umum Solidaritas Indonesia, Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, dikabarkan mengalami sakit.

    Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

    Anang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun ketika disinggung apakah Silfester masih berada di RS itu, Anang menyatakan, pihak Kejari Jaksel tengah menelusurinya.

    “Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor,” tutur Anang.

    Anang mengemukakan, sejumlah panggilan telah dilayangkan Kejari Jaksel kepada Silelfester beberapa waktu lalu. Namun relawan Jokowi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan.

    Untuk opsinya, kata Anang, upaya jemput paksa bisa saja diambil oleh Kejari Jaksel. Meskipun Silfester dalam keadaan sakit, maka dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

    “Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat,” tukasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.

    “Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.

    Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” tegasnya. (*)

  • Palsukan Invoice, Distributor Mainan Anak Surabaya Jebloskan Eks HRD

    Palsukan Invoice, Distributor Mainan Anak Surabaya Jebloskan Eks HRD

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah telah memasuki babak baru.

    Seorang wanita Adelaeda Adriana Tamalongggehe (42) warga Ikan Gurami Tanjung Perak Surabaya, kini berstatus tersangka dan segera menghadapi persidangan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

    Yoshua Cahyono SH, selaku kuasa hukum PT Artha Adipersada, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.

    Audit tersebut menemukan adanya tindakan fiktif berupa pemalsuan invoice dan tanda tangan yang merugikan perusahaan sekitar Rp 600 juta.

    Menurut Yoshua yang didampingi Muh Fiqri Kurniawan Nasir SH, modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan memanipulasi invoice dan reimbursement. Pemalsuan invoice untuk mecairkan uang di kasir untuk service mobil kemudian tersangka (AAT) setelah diaudit ternyata mobil tersebut tidak diservis.

    Hal ini menyebabkan dana perusahaan yang dicairkan ternyata  untuk kepentingan pribadi, bukan untuk peruntukannya.

    “Dia (terdakwa) melakukan ini katanya untuk renovasi rumah,” ungkap Yoshua.

    Meskipun laporan polisi baru dilayangkan pada 13 September 2023, kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak ditemukannya dugaan penggelapan pada tahun 2018-2019. Pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya, sempat mencoba jalur persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

    Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai HRD perusahaan sebelumnya menunjukkan itikad baik dengan menyicil sebagian uang dan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, prosesnya terhambat ketika suaminya melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

    “Hanya cicilan sekitar Rp 90 juta yang sempat dibayarkan. Setelah itu, tidak ada lagi upaya dari terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi,” jelas Yoshua.

    Pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Berkas perkara kasus penggelapan ini kini telah memasuki tahap 2, di mana berkas dan terdakwa telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

    Saat ini, terdakwa telah ditahan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh kejaksaan. Kuasa hukum dari PT Artha Adipersada, Yoshua Cahyono SH, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun terdakwa tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian. (ted)

  • Red Notice eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Terbit

    Red Notice eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubinter Polri mengemukakan status red notice eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi sudah terbit.

    Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan pengajuan red notice itu sudah lama diajukan dan saat ini telah terbit.

    “Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

    Meskipun sudah terbit, tetapi nama Adrian Gunadi tidak muncul di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) per 18.52 WIB. Dalam situs tersebut, terlihat delapan orang Indonesia yang tercatat red notice.

    Kedelapan orang tersebut adalah Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Untung menyatakan bahwa status red notice Adrian Gunadi tidak bisa dilihat masyarakat umum dan hanya bisa dilihat aparat penegak hukum

    “Ada [di situs Interpol], yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

    Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.

    “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, status Red Notice dari Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) tampaknya menjadi andalan sejumlah lembaga negara yang terus berupaya menemukan sederet Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus buronan.

    Sebut saja nama Riza Chalid, Jurist Tan, Cheryl Darmadi hingga Adrian Gunadi menjadi buron di tengah kasus hukum yang menyita perhatian publik. Lembaga negara pun bergerak cepat untuk memastikan status Red Notice para buron tersebut.

    Kejaksaan Agung misalnya tengah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

  • Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

    Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan atas tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak dengan pemohon Nafiaturrohmah, seorang notaris, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Jumat (19/9/2025). Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya.

    “Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Selain itu, majelis hakim juga meminta kami membuat resume yang kemudian dibacakan di persidangan,” ujar Heru usai sidang.

    Dalam permohonannya, Heru menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain:

    1. Pemeriksaan dilakukan tanpa izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
    2. Tidak ada pemberitahuan maupun penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    3. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
    4. Surat penahanan berbeda dengan surat penetapan tersangka, sehingga dianggap tidak sah.

    “Surat perintah penyidikan keluar pada 22 Juli, pada hari yang sama klien kami langsung ditahan dan ditetapkan tersangka. Padahal seharusnya penyidikan dimulai dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

    Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 27 alat bukti surat kepada majelis hakim. Heru menyebut, pihaknya masih akan menambahkan tiga alat bukti baru pada sidang berikutnya.

    Sidang sempat diskors untuk ibadah Jumat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian surat. Rencananya, pada sidang lanjutan hari Senin (22/9/2025), pihak pemohon akan menghadirkan saksi-saksi.

    “Seharusnya saksi sudah kami hadirkan hari ini, namun karena masih berada di luar kota maka ditunda Senin siang pukul 13.00 WIB. Selain itu, majelis juga memberi kesempatan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan, untuk menyampaikan jawaban pada hari yang sama,” pungkas Heru. [fiq/suf]

  • Berkas P2I, Eks Sekda Bandung Tersangka Kasus Korupsi Bandung Zoo Segera Disidang

    Berkas P2I, Eks Sekda Bandung Tersangka Kasus Korupsi Bandung Zoo Segera Disidang

    JABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melimpahkan berkas perkara dan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto, terkait kasus korupsi penguasaan aset negara berupa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan berkas kasus ini telah P21 dan pelimpahan dilakukan pada Kamis 18 September di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

    “Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung,” kata Nur di Bandung, Jumat, disitat Antara.

    Nur menjelaskan, tersangka Yossi Irianto telah dilakukan penahanan Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan, hingga nanti berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober sesuai dengan surat perintah penahanan,” katanya.

    Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan Yossi Irianto pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

    Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, diduga menyalahgunakan tanah seluas hampir 140 ribu meter persegi di Jalan Tamansari.

    Lahan yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) itu sudah disewa sejak 2005, namun perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007.

    Meski perjanjian telah berakhir, yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa membayar sewa ke kas daerah. Dalam kurun 2017 hingga 2020, terdakwa diduga menerima uang sewa hingga Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan salah satu tersangka berinisial NAF.

    Sudah ada prosesi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai tahap II. Proses hukum ini dilakukan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap.

    Dalam kasus ini, tersangka NAF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto pasal yang sama di KUHP.

    Usai pemeriksaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Masa tahanan berlangsung 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

    “Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/9/2025).

    Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu tentu sebagai komitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam sektor perbankan. “Penyerahan tahap II ini dilakukan kemarin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi PBB dan Efisiensi Belanja

    Bupati Bondowoso Tegaskan Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi PBB dan Efisiensi Belanja

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pemerintah daerah terus melakukan langkah terukur untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan efisiensi belanja tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).

    Menurut Abdul Hamid, proyeksi PAD pada Rancangan Perubahan APBD 2025 disusun secara realistis dengan tetap membuka ruang inovasi. Salah satu terobosan yang tengah dilakukan adalah inisiasi kerja sama dengan Universitas Jember (UNEJ) untuk penyediaan aplikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital.

    “Dengan aplikasi ini, capaian PBB bisa dipantau real-time per desa. Bahkan warga Bondowoso yang berada di luar daerah bisa langsung melihat tagihannya dan membayar secara online,” jelas Abdul Hamid.

    Selain itu, aset daerah yang tidak terpakai tengah diinventarisasi untuk segera ditaksir dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Langkah ini, kata Bupati, menjadi bagian dari strategi optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat.

    Menanggapi soal efisiensi belanja, Abdul Hamid menegaskan penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada target pembangunan daerah dan sejalan dengan kebijakan nasional yang fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

    Terkait sorotan Fraksi PPP mengenai kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT), ia menjelaskan hal itu juga mengakomodasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari sumber dana earmark yang secara regulasi belum bisa dimanfaatkan di pos lain. Adapun pengurangan alokasi belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp548 juta disebut Abdul Hamid sebagai bentuk penyesuaian rekening belanja.

    “Penyesuaian itu sudah diakomodasi dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Nomor 21 Tahun 2024,” terangnya.

    Soal lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) yang disoroti Fraksi PPP, Pemkab Bondowoso disebut terus memperkuat peran pembinaan dan pengawasan. Upaya yang ditempuh meliputi peningkatan fungsi Inspektorat lewat audit reguler maupun khusus, penguatan peran camat dalam monitoring dan evaluasi sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2020, serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk mencegah fraud.

    “Langkah-langkah ini kami lakukan agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan, akuntabel, sekaligus tepat sasaran,” tegas Abdul Hamid.

    Sebelumnya, Fraksi PPP melalui juru bicara Ahmadi menyoroti penurunan pendapatan daerah, pemangkasan belanja infrastruktur, hingga tingginya porsi belanja pegawai yang mencapai 42,5 persen. Fraksi PPP meminta agar efisiensi anggaran diarahkan untuk kepentingan rakyat, memperkuat layanan publik, serta mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. [awi/beq]