Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Surabaya Tunjuk Sembilan Jaksa Tangani Kerusuhan Grahadi

    Kejari Surabaya Tunjuk Sembilan Jaksa Tangani Kerusuhan Grahadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menugaskan sembilan jaksa untuk meneliti berkas perkara kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Surabaya dan berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi serta beberapa kantor polisi.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyebut pihaknya telah menerima sembilan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tujuh berkas perkara, dan 13 tersangka. “Kita sudah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkasnya,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

    Terkait kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, Ida Bagus mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Dengan masuknya SPDP tersebut, proses hukum memasuki tahap baru di mana jaksa peneliti akan memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

    Diketahui, kerusuhan terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu ketika unjuk rasa di Surabaya berujung anarkis. Massa aksi melakukan pembakaran di sejumlah titik, termasuk Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari. Selain itu, sejumlah saksi melaporkan adanya perusakan dan penjarahan.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut. [uci/beq]

  • Klarifikasi Polda Sulsel Usai Dikabarkan Terima Rp 1 Miliar untuk Bebaskan Pelaku Penipuan

    Klarifikasi Polda Sulsel Usai Dikabarkan Terima Rp 1 Miliar untuk Bebaskan Pelaku Penipuan

    Meski begitu, Didik tidak membantah bahwa pihak kepolisian telah membebaskan para pelaku penipuan online. Namun mekanisme pembebasan itu dilakukan dengan cara keadilan restoratif atau Restorative Justice.

    “Disampaikan bahwa Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice (RJ) atas kemauan dari korban. Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Didik menuturkan bahwa kejadian itu bermula setelah Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tiga pelaku penipuan online di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/7/2025) lalu. Ketiganya adalah TS, YD alias H dan FDA.

    Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut didik penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara ketiga pelaku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    “Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025,” ungkapnya.

  • 8
                    
                        Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia
                        Nasional

    8 Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia Nasional

    Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    NAMA
    Silfester Matutina pernah berulang kali menghiasi layar televisi atau pemberitaan media. Sosoknya tampil penuh percaya diri, dengan suara lantang dan tubuh tegap, seolah tak ada yang bisa menggoyahkan.
    Ia dikenal sebagai pembela paling keras Joko Widodo dan keluarganya. Siapa pun yang berseberangan atau berani mengkritik, tak jarang langsung dihadapinya dengan kata-kata pedas.
    Dalam berbagai forum, Silfester kerap hadir bak gladiator. Ia menantang lawan debatnya, bahkan figur-figur besar, tanpa gentar.
    Pernah, ia tak segan melontarkan tantangan keras kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Sunarko.
    Pada saat itu, publik melihatnya sebagai pribadi yang berani menghadapi siapa saja, demi mempertahankan sikap politiknya.
    Namun, panggung yang dibangunnya runtuh seketika. Begitu status hukumnya sebagai terpidana dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla terbuka ke publik, semua kegarangan itu lenyap tak tersisa.
    Vonis 1,5 tahun penjara untuknya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, eksekusi oleh kejaksaan belum dilakukan.
    Silfester hanya sempat tampil sejenak, mengumumkan bahwa ia telah bertemu dan berdamai dengan JK. Klaim itu sontak menjadi sorotan. Jubir dan putri JK segera mengklarifikasi, menegaskan pertemuan itu tidak pernah terjadi.
    Sejak saat itu, Silfester seakan menghilang. Nama yang sebelumnya begitu bising tiba-tiba tenggelam dalam diam dan entah kemana.
    Fenomena ini tentu bisa dibaca sebagai drama personal: kisah tentang seseorang yang hidup dalam sorotan dan publikasi, kemudian hilang ketika sorotan itu berubah menjadi sorotan hukum.
    Namun, jika kita berhenti pada narasi personal, kita kehilangan inti persoalannya. Sebab menghilangnya Silfester bukan semata-mata soal seorang pengacara yang tersandung masalah.
    Ini menyentuh pertanyaan lebih mendasar, yaitu tentang integritas penegakan hukum di negeri ini, tentang moralitas profesi hukum, dan tentang bagaimana loyalitas politik sering kali dipertaruhkan dengan cara yang justru merugikan.
    Profesi advokat sering disebut sebagai
    officium nobile,
    jabatan mulia. Ia menuntut para pemegangnya untuk menjaga kehormatan, bukan hanya ketika membela klien, tetapi juga ketika dirinya sendiri berhadapan dengan hukum.
    Di sinilah sesungguhnya Silfester diuji. Jika ia benar seorang advokat, semestinya ia tahu bahwa taat pada hukum adalah dasar pertama.
    Bagaimana mungkin seorang pengacara yang mengajarkan orang lain untuk menghormati proses hukum justru memilih menghindar ketika satu kasus menyentuh dirinya?
    Menghilang atau lari dari kewajiban menjalani putusan hukum sama saja dengan menampar wajah profesinya sendiri.
    Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek personal. Mengingat posisi Silfester sebagai salah satu loyalis paling vokal Jokowi, hilangnya ia dari panggung publik ikut memberi efek politik.
    Publik mudah menarik kesimpulan: jika orang terdekat saja lari dari hukum, bagaimana citra orang yang dibelanya? Loyalitas yang semula ingin ditunjukkan sebagai kesetiaan total justru bisa berubah menjadi beban dan insentif negatif.
    Bagi publik, citra seorang pemimpin juga ditentukan oleh perilaku para loyalis atau orang-orang di sekelilingnya. Di sinilah letak bahayanya.
    Sebab dalam demokrasi, pemimpin tidak hanya diuji oleh tindakannya sendiri, tetapi juga oleh bagaimana lingkaran terdekatnya dalam bersikap dan memperlakukan hukum.
    Loyalitas personal yang buta justru seringkali menjebak pemimpin dalam citra buruk. Dan citra buruk itu tidak lahir dari fitnah, melainkan dari kelakuan nyata para pendukung atau loyalisnya itu.
    Lebih jauh lagi, hilang atau menghilangnya Silfester mengingatkan kita pada satu hal penting: integritas itu selalu atau akan diuji dalam saat genting.
    Pada saat orang tak punya pilihan lain kecuali menghadapi kenyataan, barulah kita bisa menilai siapa yang betul-betul berjiwa ksatria atau sesungguhnya adalah seorang pecundang.
    Orang boleh keras di luar, boleh gagah di depan kamera, tetapi semuanya tak ada artinya bila ia lembek, bahkan kabur atau bersembunyi ketika hukum mengetuk pintu rumahnya.
    Indonesia sudah terlalu sering melihat tokoh publik yang lantang bersuara, tetapi kemudian bungkam atau tak menampakkan diri ketika terseret kasus.
    Publik pun makin sinis dan gamang. Kata “integritas” yang dulu diagungkan kini terasa kehilangan bobotnya atau marwahnya.
    Bagaimana orang bisa percaya pada penegakan hukum kalau orang-orang yang mengaku penjaga hukum justru mangkir dan melarikan diri eksekusi hukum atau mungkin sengaja dibiarkan.
    Karena itu, kasus Silfester semestinya tidak dilihat sebatas gosip keberadaannya yang misterius. Negara punya kewajiban menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang bisa hilang begitu saja hanya karena ia punya koneksi politik. Sebaliknya, hukum hanya akan dihormati jika ia ditegakkan dengan adil dan konsisten terhadap semua orang.
    Pertanyaan “di mana Silfester Matutina?” memang bisa dimaknai sebagai pencarian fisik—apakah ia bersembunyi, apakah ia kabur ke luar negeri, atau apakah ia diam-diam masih berada di Jakarta.
    Namun, pertanyaan itu lebih dalam daripada sekadar lokasi. Ia menyentuh soal keberanian moral: apakah seseorang memilih menghadapi konsekuensi dari tindakannya, atau memilih selamanya menjadi simbol kegagahan yang hancur oleh inkonsistensi.
    Dalam jangka panjang, publik mungkin akan melupakan nama Silfester. Namun, ingatan kolektif kita tentang integritas hukum tidak boleh dilupakan.
    Hukum yang dibiarkan kalah oleh panggung retorika dan drama politik hanya akan meninggalkan luka lebih besar, yaitu hilangnya kepercayaan rakyat.
    Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, demokrasi tentu saja menjadi kehilangan rohnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Pemicu ABG di Tangerang Tabrak 3 Motor hingga Tewaskan 1 Orang

    Dugaan Pemicu ABG di Tangerang Tabrak 3 Motor hingga Tewaskan 1 Orang

    Jakarta

    Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut yang melibatkan pemobil remaja 15 tahun di Tangerang, Banten. Polisi menyebut remaja itu diduga hilang kendali hingga mobilnya menabrak 3 motor.

    “Sampai saat ini karena kita baru minta keterangan awal, dengan CCTV yang kita lihat juga, memang lost control, karena di situ ada water barier juga yang ketabrak sebelum adanya kecelakaan itu. Itu dari CCTV,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Polisi masih mendalami penyebab pengemudi mobil itu hilang kendali. Selain mengecek CCTV, polisi juga memeriksa 5 orang saksi.

    “Masih kita dalami dulu, karena CCTV yang sebelumnya itu, ini lost control karena apa, apakah karena ada kelalaian pengemudi lain, kami masih cari dulu, jadi CCTV kawasan itu yang terekam hanya pada saat dia lost control saja, sebelumnya kami cabut nggak ada… CCTV sebelumnya nggak ada. Karena kami dalami saksi, satpam di situ,” tutur dia.

    Danny mengatakan pemobil remaja itu hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi akan memeriksa remaja tersebut Selasa besok.

    “Sampai saat ini karena ini anak di bawah umur, untuk SPDP, berkas semua sudah kita kirim ke Kejaksaan, namun kita rencana hari Selasa atau Rabu manggil lagi pengemudinya. Jadi dalam undang-undang itu ada perlakukan khusus untuk anak di bawah umur, sebelum kita ngecek kita harus 3 hari sebelum itu kirim SPDP,” kata dia.

    Danny mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kecelakaan itu. Pemeriksaan pengemudi mobil itu juga akan didampingi oleh wali karena pelaku masih anak di bawah umur.

    “Kemudian kalau memang nanti ke depannya setelah hasil gelar segala macam, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tapi saat ini belum, itu pun kita harus BAP-nya dia harus didampingi oleh walinya,” jelasnya.

    Pemobil remaja itu menabrak 3 pemotor pada Jumat (19/9) lalu. Satu korban meninggal dunia, sementara 2 korban lainnya luka-luka.

    “Dua korban yang luka, terakhir tadi malam kami update, yang satu sudah pulang. Karena memang satu ke puskesmas dinyatakan tidak ada masalah bisa rawat jalan, memang luka ringan. Kemudian yang di Eka Hospital kemarin juga sudah bisa dipulangkan karena lukanya ringan,” katanya.

    (lir/knv)

  • Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 September 2025

    Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan Regional 21 September 2025

    Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com –
    Kasus korupsi sebesar Rp 17,9 miliar yang melibatkan pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu segera naik ke meja hijau.
    Tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) untuk menguras dana nasabah selama lima tahun sejak tahun 2021 – 2025.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, berkas tersangka atas inisial CA telah lengkap (P21).
    “Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Pringsewu locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
    Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 17,9 miliar itu, tersangka CA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor.
    Ricky menambahkan, penyidik juga telah menyita sebanyak 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan saksi, diantaranya tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, ponsel, serta sejumlah rekening di beberapa bank.
    Menurut Ricky, tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Diketahui, pegawai Bank BUMN di Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penilapan uang nasabah yang mencapai Rp 17,9 miliar.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
    “Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” katanya saat ekspos kasus, Senin (21/7/2025) malam.
    Tersangka CA yang seharusnya bertanggung jawab membangun dan membina hubungan dengan nasabah, khususnya dalam hal pengelolaan dana (funding) dan transaksi perbankan, justru menilap uang nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.
    “Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” kata Armen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 September 2025

    Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi Megapolitan 21 September 2025

    Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PT ASM usai menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
    Penggeledahan berlangsung di kantor PT ASM yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berasal dari temuan di lapangan.
    Dari situ, muncul dugaan adanya praktik curang yang dilakukan PT ASM dalam kegiatan usaha impor maupun ekspor.
    “Dari segi importir maupun eksportirnya. Nah, dari segi apa ini yang dicurigai? Dari segi pajak yang seharusnya dibayarkan juga tidak dibayarkan. Kemudian memanipulatif dari jumlah nilai. Misalnya, barang yang harus masuk dibayarkan pajak 100 ribu itu lumayan banyak. Tetapi, tercatatnya hanya 10 ribu, atau mungkin 20 ribu, seperti itu,” ujar Agung kepada Kompas.com.
    Agung Teja mengatakan, PT ASM merupakan perusahaan di bawah naungan PT APK yang merupakan perusahaan BUMN bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang.
    Ia menjelaskan PT APK seakan-akan memperoleh pekerjaan pengiriman barang dari PT HK, padahal kenyataannya tidak pernah ada pekerjaan yang diberikan.
    Selanjutnya, atas dasar pekerjaan fiktif itu, PT APK menunjuk dua vendor, yakni PT LBU dan PT ASM, untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Namun faktanya, pekerjaan yang dimaksud sama sekali tidak pernah dilakukan.
    Ia menyebut indikasi praktik curang itu terjadi sejak tahun 2024, tepatnya pada bulan Agustus hingga September.
    Saat ini, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan PT ASM.
    “Ada beberapa dilakukan BAP, beberapa juga dari direktur juga. Sudah dimintakan keterangan awal, kemudian para staf, kemudian beberapa juga dari pihak-pihak PH yang lainnya yang memang berkaitan dengan PT ASM, beberapa dilakukan pemanggilan, tetapi belum seluruhnya,” kata Agung.
    Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat yang digunakan perusahaan.
    Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi.
    “Pertama dokumen, kemudian beberapa perangkat seperti komputer. Ada juga kita proses, kemudian jurnal-jurnal atau agenda-agenda mereka. Kemudian ada beberapa nota-nota juga kita amankan,” kata dia.
    Kendati demikian, ia mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, kata dia, proses yang sedang berjalan masih dalam tahap awal penyelidikan.
    “Belum ada penetapan tersangka. Tetapi ini masih dalam tahap penyelidikan. Nah mungkin ini kita mengawali dari PT ASM ini, dan ini akan bisa berkembang dengan beberapa PT lagi yang akan kita temui dari hasil penyelidikan di awal ini,” ujar Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siswa Tulis Surat Soal MBG: Maaf Lancang, Udang dan Nasinya Bau

    Siswa Tulis Surat Soal MBG: Maaf Lancang, Udang dan Nasinya Bau

    Liputan6.com, Jakarta Siswa di Kabupaten Bireun, Aceh, menulis surat berisi keluhan mengenai menu tidak layak konsumsi dalam makan bergizi gratis (MBG). Dalam surat tersebut, makanan yang disajikan sudah berbau tidak sedap.

    “Pak Buk maaf lancang nasinya bau sama udang,” tulis siswa dalam secarik kertas. Dikutip dari video Liputan6 SCTV, Minggu (21/09/2025).

    Selain keluhan, siswa tersebut juga memberikan semangat kepada pihak pengelola MBG. Dan juga request menu makan yang diinginkan.

    “Semangat Pak Buk. mau riquest nasi kuning+ayam+Cimory. Makasih Buk ya Pak udah kirimin nasi ke Azkiya,” tuturnya.

    Tidak hanya bau, beberapa lauk udang dan buah salak menu makanan MBG di sekolah tersebut juga mengeluarkan belatung.

    Pihak Kejaksaan Negeri Bireun yang mengecek pelaksanaan MBG di sana juga menyimpulkan makanan untuk para siswa itu tidak layak konsumsi

    “Anak-anak SD menemukan belatung yang keluar dari dalam udang dan ada juga beberapa menemukan salak yang busuk,” kata kepala sekolah SMP IT Azkiya, Ratna Chairani.

  • Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    GELORA.CO -Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina.

    Namun hingga kini loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu urung ditemukan.

    Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menganggap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus Silfester sangat buruk.

    “Pertanyaannya jaksa ngapain aja? kan ada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen harusnya juga bekerja, karena ini statusnya kan tidak diketahui,” ujar Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu malam, 20 September 2025.  

    Ia mengaku sering berinteraksi dengan kawan-kawan Silfester bahkan diledek karena hingga saat ini juga belum ada surat penangkapan.

    “Mereka bahkan terbuka di media mengatakan (Silfester) nggak kemana-mana, bahkan dalam tanda petik agak meledek ‘loh kita gimana mau dieksekusi wong suratnya nggak ada’, sampai seperti itu. Loh kok negara sepertinya kalah dengan seorang seperti Silfester Matutina,” tegasnya.

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk ini pun menjelaskan bahwa persoalan Silfester bukan lagi menyangkut masalah keluarga Jusuf Kalla, tetapi penegakan hukum dan marwah negara.

    “Ini sudah persoalan bangsa berkaitan dengan penegakan hukum,” tandasnya.

  • Nyawa Pemotor Melayang Buntut Ditabrak Mobil Disetiri ABG di Tangerang

    Nyawa Pemotor Melayang Buntut Ditabrak Mobil Disetiri ABG di Tangerang

    Jakarta

    Mobil SUV yang dikendarai remaja 15 tahun mengalami kecelakaan dan menewaskan satu pengendara motor di Simpang The Icon, Kabupaten Tangerang. Dikarenakan pengemudinya masih di bawah umur, polisi menjelaskan mekanisme penyelidikan kasusnya.

    “Jadi kemarin kita sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan sudah ambil bukti CCTV-nya. Kita masih dalam proses penyelidikan karena driver (mobil) anak di bawah umur,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Danny Sutarman, Sabtu (20/9/2025).

    “Jadi ketika kita menetapkan tersangka anak di bawah umur, tidak serta-merta, harus ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), dan harus ada ketentuan pasal anak di bawah umur,” lanjutnya.

    Saat ini, status remaja tersebut masih sebagai saksi. Namun, Danny mengatakan untuk SPDP-nya sudah dikirimkan kepada kejaksaan sebagai langkah berjalannya penyelidikan.

    “Jadi saat ini memang status si pengemudi masih sebagai saksi. Sambil berjalan, kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan,” ungkapnya.

    Pihaknya juga akan memanggil kembali remaja tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Remaja tersebut nanti akan didampingi oleh walinya.

    “Nanti hari Selasa kita akan panggil driver. Karena anak di bawah umur, dia harus didampingi oleh walinya. Dia bisa memilih antara ayah atau ibunya,” tuturnya.

    Remaja tersebut sempat menjalani pemeriksaan usai kecelakaan maut itu terjadi. Namun saat ini, sudah kembali ke rumah setelah 1×24 jam.

    “Sudah kita kembalikan, 1×24 jam kemarin kita lakukan pemeriksaan. Saat ini sudah kita kembalikan ke rumah, karena kita tidak bisa menahan untuk anak di bawah 17 tahun,” sebutnya.

    Detik-detik Kejadian

    Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Selatan Iptu Michael Bagus mengatakan peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (19/9) siang. Mulanya, pengemudi mobil remaja berusia 15 tahun melaju dari arah Rancageda menuju pintu Tol BSD.

    “Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), kendaraan tersebut harusnya belok kiri. Diduga pengemudi hilang kendali,” kata dia, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Mobil yang dikendarai remaja itu kemudian menabrak pembatas jalan. Setelahnya, mobil melaju lurus sehingga menabrak tiga sepeda motor yang datang dari arah Intermoda Cisauk menuju Froggy.

    “Akibat kecelakaan tersebut, pengendara atas nama S mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP,” ucapnya.

    Kecelakaan tersebut melibatkan mobil dan sepeda motor yang dikendarai S (56), sepeda motor yang dikendarai EAS (34), dan sepeda motor yang dikendarai IA (30).

    Halaman 2 dari 2

    (kny/zap)

  • Rusia Menggila di Perbatasan, NATO Bergerak Kerahkan Jet Tempur

    Rusia Menggila di Perbatasan, NATO Bergerak Kerahkan Jet Tempur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketegangan di perbatasan timur Eropa kembali meningkat setelah Polandia dan sekutu NATO mengerahkan pesawat tempur pada Sabtu (20/9/2025) untuk mengamankan wilayah udara mereka. Langkah ini diambil setelah Rusia melancarkan serangan udara ke Ukraina barat, hanya beberapa kilometer dari perbatasan Polandia.

    Komando Operasional Angkatan Bersenjata Polandia menyatakan kesiapan penuh sejak pukul 03.40 waktu setempat, ketika hampir seluruh Ukraina berada dalam status siaga serangan udara.

    “Pesawat Polandia dan sekutu beroperasi di wilayah udara kami, sementara sistem pertahanan udara berbasis darat serta radar pengintaian telah dibawa ke tingkat kesiapan tertinggi,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan lewat X.

    Operasi udara berlangsung hingga sekitar pukul 05.00, sebelum akhirnya dihentikan setelah serangan Rusia mereda. Situasi ini mempertegas kewaspadaan tinggi negara-negara NATO di sayap timur, menyusul insiden baru-baru ini ketika Polandia menembak jatuh drone Rusia yang diduga melanggar wilayahnya.

    Tak hanya Polandia, Inggris juga langsung memperkuat pertahanan udara NATO di kawasan. Kementerian Pertahanan Inggris mengonfirmasi dua jet tempur Royal Air Force (RAF) Typhoon telah melakukan patroli udara pertama mereka di atas Polandia pada Jumat malam sebagai bagian dari misi NATO Eastern Sentry.

    “Ini adalah sinyal yang jelas: wilayah udara NATO akan dipertahankan,” tegas Menteri Pertahanan Inggris John Healey dalam pernyataannya.

    Pesawat tempur itu lepas landas dari pangkalan militer Inggris di bagian timur negeri tersebut, melakukan patroli udara di Polandia, lalu kembali dengan selamat ke Inggris pada Sabtu pagi.

    Pemerintah Inggris menyebut pengerahan ini sebagai respons langsung terhadap “pelanggaran paling signifikan” yang dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap wilayah udara NATO sejak invasi penuh ke Ukraina pada Februari 2022.

    Kepala Staf Angkatan Udara Inggris, Marsekal Udara Harv Smyth, menambahkan bahwa jet Inggris bekerja bersama sekutu NATO di sayap timur aliansi. “Kami tetap gesit, terintegrasi, dan siap memproyeksikan kekuatan udara jarak jauh,” ujarnya.

    Dalam perkembangan terpisah, jaksa Polandia mengatakan pihak berwenang kemungkinan besar telah menemukan sisa terakhir dari sekitar dua lusin drone yang memasuki wilayah Polandia pada 9-10 September lalu. Drone itu ditemukan di sebuah ladang di Korsze, wilayah timur laut Polandia.

    “Pada titik ini, kami percaya ini adalah drone terakhir yang sedang dicari, yang masuk ke wilayah Polandia pada malam 9-10 September,” kata juru bicara kejaksaan distrik Olsztyn, Dariusz Brodowski, kepada kantor berita PAP.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]