Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

    7. RUU tentang Jabatan Hakim

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    13. RUU tentang Kawasan Industri

    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    18. RUU tentang Keuangan Negara

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan

    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    22. RUU tentang Komoditas Strategis

    23. RUU tentang Pertekstilan

    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesi

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    33. RUU tentang Satu Data Indonesia

    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    35. RUU tentang Transportasi Online

    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    39. RUU tentang Pelelangan Aset

    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    47. RUU tentang Komoditas Khas

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    49. RUU tentang Bank Makanan

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

    64. RUU tentang Badan Usaha

    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    67. RUU tentang Bahasa Daerah

  • Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Dia juga mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

    “Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” ujarnya.

    Dia berharap Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

    “Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya,” tuturnya.

    Hana pun mengaku belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.

    “Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Jual Miras, Toko Ultra Pandaan Kena Vonis Denda Rp 3 Juta

    Jual Miras, Toko Ultra Pandaan Kena Vonis Denda Rp 3 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (22/9/2025). Hasil persidangan memutuskan terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp3 juta dengan masa percobaan enam bulan.

    Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia di toko bernama Ultra pada 8 dan 9 September 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.830 botol miras berbagai merek.

    “Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Selasa (23/9/2025).

    Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya melaksanakan tugas penindakan di lapangan. Seluruh proses hukum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dan pengadilan.

    “Razia kami lakukan sesuai aturan daerah yang berlaku. Kami berharap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.

    Pemusnahan ribuan botol miras itu kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan. Satpol PP memastikan siap mendampingi proses hingga selesai.

    Menurut Feri Ardianto, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.

    “Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Pasuruan. (ada/but)

  • Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 September 2025

    Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Regional 23 September 2025

    Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
    Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp 737.163.398 itu menyeret tiga orang sebagai tersangka.
    Awalnya, pada bulan Februari 2025, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada bulan Maret 2025 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
    Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana.
    “Kerugian negara nilainya Rp 737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ungkap Lufthi Senin (22/9/2025).
    Ia menambahkan, pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
    “Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
    Ia menyebut, sebagai langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset para tersangka.
    “Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya, setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” beber dia.
    Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    “Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ujarnya.
    Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara itu hingga tuntas.
    “Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas 17,28 Juta Dolar AS di Lampung…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 September 2025

    Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas 17,28 Juta Dolar AS di Lampung… Regional 23 September 2025

    Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas Rp 271 Miliar di Lampung…
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan
    participating interest
    atau komisi migas di Provinsi Lampung telah menyeret tiga petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi tersangka, serta dua mantan gubernur yang saat ini sedang diperiksa.
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, total uang komisi yang diduga terlibat mencapai 17,28 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 271 miliar.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
    Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah berhasil menyelamatkan Rp 81 miliar.
    “Kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini,” kata Armen saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2025) pagi.
    Ketiga tersangka tersebut adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (komisaris, mantan wakil bupati Tulang Bawang), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
    Armen menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua mantan gubernur, yaitu Arinal Djunaidi (gubernur periode 2019-2024) dan Samsudin (Pj gubernur).
    Perkara pengelolaan Participating Interest 10 persen ini telah menimbulkan polemik di kalangan publik Lampung, khususnya di industri migas.
    Terdapat dugaan penyelewengan uang komisi yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17,28 juta dollar Amerika.
    Uang komisi tersebut kemudian diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) sebelum disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.
    Penunjukan PT LEB yang berdiri sejak tahun 2020 sebagai pengelola uang komisi juga menimbulkan pertanyaan.
    Penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan nomenklatur pendirian PT LEB, baik dalam perda maupun produk hukum lainnya sebagai payung hukum.
    Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 Provinsi Lampung menyebutkan, pembentukan PT LEB hanya berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang disahkan melalui akta notaris.
    Berdasarkan perda tersebut, hanya PT LJU yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10 persen.
    Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 ayat 6 Pasal 7, dinyatakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan Participating Interest harus disahkan melalui perda.
    Kementerian ESDM pun menegaskan bahwa PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) tidak dapat melakukan pengelolaan Participating Interest 10 persen.
    Armen menegaskan, pengelolaan uang komisi migas ini menyalahi sejumlah aturan karena dana langsung masuk ke PT LEB.
    “Ya dana PI (participating interest) langsung masuk ke PT LEB,” kata dia.
    Armen menambahkan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi penyidikan terhadap ketiga tersangka agar proses persidangan dapat segera dilakukan.
    “Nanti kita tunggu proses persidangan ya, kita masih banyak pendalaman,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 September 2025

    Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih Denpasar 23 September 2025

    Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih
    Tim Redaksi
    TABANAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, yayasan tersebut dibubarkan karena ketua yayasan yang bernama I Made Aryadana terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Ketua sekaligus pendiri yayasan tersebut diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan jual beli bayi.
    “Dalam kegiatannya (yayasan) melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus yayasan (bernama) I Made Aryadana,” jelas Zainur Arifin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
    Adapun perkara perdagangan manusia itu telah disidangkan dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Depok.
    Made Aryadana telah divonis bersalah oleh PN Depok pada 12 Maret 2025 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025. Ia terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anak.
    Zainur Arifin menjelaskan, pembubaran yayasan tersebut sesuai kewenangan jaksa pengacara negara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
    “Tim jaksa telah melakukan kajian hukum dan menemukan bahwa tujuan yayasan tidak tercapai, pengurus diangkat tidak sesuai ketentuan, serta yayasan melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,” katanya.
    Gugatan pembubaran diajukan Kejari Tabanan pada 26 Juni 2025 melalui PN Tabanan. Pada 4 September 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek atau tanpa kehadiran tergugat, yang menyatakan Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan.
    Selain itu, hakim menunjuk Kejari Tabanan sebagai likuidator, mencabut hak keperdataan tergugat untuk mendirikan kembali yayasan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.
    “Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainur.
    Kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Polda Bali. Yayasan Anak Bali Luih ini menampung para ibu hamil yang memiliki permasalahan ekonomi dan menawarkan bantuan biaya proses persalinan.
    “Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Jansen 2 Oktober 2024 lalu.
    Yayasan tersebut menjual bayi dengan tarif Rp 25-Rp 45 juta. Bayi-bayi tersebut dijual ke warga negara Indonesia seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.
    “Kisarannya Rp 45 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta dan seterusnya. Kalau informasi (dijual) ke luar negeri belum ada, masih di Indonesia dan ada di Jawa dan DKI dan masih didalami,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya MA (29) hingga tewas di wilayah Cakung.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan dan keamanan korban M setelah menjalani perawatan medis usai dianiaya oleh menantunya berinisial MA.

    “Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, kondisi ibu korban inisial M (50) yang juga merupakan mertua tersangka MA (29) saat ini masih dalam penanganan medis.

    Pihak kepolisian meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan terbaik karena kasus ini termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA).

    “Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA,” ujarnya.

    Selain layanan medis, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikologis secara intensif.

    “Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka diketahui sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.

    Namun, puncak kekerasan terjadi pada peristiwa terakhir hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka serius dan meninggal, begitupun mertuanya yang masih menjadi korban penganiayaan.

    “Awalnya pelaku beralibi cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru pelaku yang kerap melakukan hal negatif,” kata Sri.

    Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera selesai dan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

    “Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat,” tuturnya.

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya kejar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar

    Purbaya kejar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

    “Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa.

    Purbaya menyebut bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.

    “Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tambahnya.

    Untuk mendukung strategi itu, dia juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak.

    Strategi lainnya juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

    Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang lanjutan praperadilan Notaris Nafiaturrohmah, tersangka kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak dalam pengadaan lahan PT GFT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin (22/9/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyoroti sejumlah kejanggalan pada proses hukum yang dijalankan kejaksaan.

    Heru menilai, sejak awal penyidikan, kejaksaan tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diwajibkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039 Tahun 2010. Ia menyebut hal ini merupakan cacat formil yang seharusnya membatalkan proses hukum.

    “Dari 41 bukti surat yang diajukan termohon (Kejaksaan Negeri Ngawi) tidak ada satu pun SPDP. Padahal itu syarat formil yang wajib ada. Kalau tidak dibuat, berarti proses penyidikan cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum,” tegas Heru.

    Selain itu, Heru juga menyoroti ketiadaan izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, klaim kejaksaan yang menyebut pernah mengirim surat ke MKN pada 23 Juli 2025 tidak terbukti dalam persidangan.

    “Kami sudah tanyakan, dan surat itu memang tidak ada. Jadi baik SPDP maupun izin MKN tidak pernah dibuat. Logikanya, jika benar ada, pasti sudah ditunjukkan di persidangan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Heru menuding kejaksaan sengaja mengulur waktu agar praperadilan kehilangan relevansi begitu pokok perkara bergulir di Pengadilan Tipikor.

    “Ini bukan sekadar menzalimi klien kami, tapi juga menzalimi kami sebagai kuasa hukum. Kalau memang yakin dengan bukti, kenapa harus mengulur waktu?” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.

    “Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, setelah membakar istrinya yakni SNC (31) dan menganiaya mertuanya, M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan langsung melarikan diri.

    “Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ujar Sri.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    “Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka,” jelas Sri.

    Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

    “Karena kami di PPA sifatnya lex spesialist (hukum bersifat khusus), jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” ucap Sri.

    Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” jelas Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban, M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.