Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Prancis Geger, Teror Kepala Babi Serang 9 Masjid di Paris

    Prancis Geger, Teror Kepala Babi Serang 9 Masjid di Paris

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komunitas Muslim di Prancis dilanda kekhawatiran setelah sembilan kepala babi ditemukan di depan sejumlah masjid di Paris dan sekitarnya. Aparat menduga aksi provokatif ini terkait campur tangan asing untuk memicu keresahan sosial.

    Pada 9 September pagi waktu setempat, jamaah Masjid Javel di jantung Paris dikejutkan dengan penemuan kepala babi berlumuran darah di depan pintu masuk. Di atasnya tertulis nama “Macron” dengan tinta biru.

    “Ini pertama kalinya hal seperti ini terjadi pada kami. Jamaah sangat terkejut,” ujar Najat Benali, rektor Masjid Javel, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (23/9/2025).

    Tak hanya Masjid Javel, polisi memastikan total sembilan masjid di kawasan Paris menjadi sasaran aksi serupa. Aparat tengah menyelidiki kasus ini sebagai bagian dari dugaan intervensi asing.

    “Kita tidak bisa tidak melihat adanya kesamaan dengan tindakan-tindakan sebelumnya yang telah terbukti sebagai tindakan campur tangan asing,” kata Kapolres Paris Laurent Nunez dalam konferensi pers.

    Kejaksaan Paris mengungkap, dua orang berpelat Serbia membeli sekitar 10 kepala babi dari seorang petani di Normandia sehari sebelum kejadian. Rekaman CCTV menunjukkan keduanya menaruh kepala babi di depan sembilan masjid, lalu meninggalkan Prancis ke Belgia pada Selasa pagi.

    “Kepala babi ditinggalkan oleh warga negara asing yang segera meninggalkan Prancis, dengan niat jelas menimbulkan keresahan di dalam negeri,” tulis Kejaksaan Umum Paris dalam pernyataan resmi.

    “Tujuannya adalah menimbulkan keresahan warga, mempertanyakan keselamatan mereka, dan menciptakan perpecahan antar komunitas,” tambah Jaksa Paris Laure Beccuau.

    Di Masjid Islah, pinggiran timur Paris, rekaman CCTV bahkan menunjukkan seorang pria meletakkan kepala babi lalu memotretnya.

    “Awalnya kami sangat khawatir. Lingkungan kami tenang, rukun dengan tetangga. Mengetahui banyak masjid lain juga jadi korban, setidaknya kami tahu ini bukan balas dendam pribadi,” kata Haider Rassool, salah satu pengurus masjid.

    Sementara itu, pakar hukum Universitas Toulouse Capitole, Rim-Sarah Alouane, menilai aktor asing hanya memanfaatkan keretakan sosial yang sudah ada.

    “Mereka bahkan tidak perlu menciptakan perpecahan, cukup memanfaatkannya. Kejahatan kebencian dijadikan senjata geopolitik,” ujarnya.

    Insiden ini muncul di tengah tren peningkatan Islamofobia di Prancis. Dalam lima bulan pertama 2025, tercatat 145 tindakan Islamofobia, naik 75% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Termasuk di antaranya upaya pembakaran, pengancaman, hingga pembunuhan.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Jakarta

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal, Raden Rara Putri Ayu Priamsari meraih penghargaan Adhyaksa Awards 2025. Rara menerima penghargaan untuk kategori Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum.

    Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Hadir di acara ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT), serta sederet tokoh penting di pemerintahan.

    Penghargaan Adhyaksa Awards 2025 kepada Rara dibacakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga Dewan Pakar, Boyamin Saiman. Trofi untuk Rara diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Majen TNI Mokhamad Ali Ridho.

    Rara menggagas program edukasi hukum Si JaDoel (Jaksa Edukasi Online) yang dikemas dalam video sketsa berdurasi singkat dan diunggah melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Kendal. Lewat video berdurasi 2-3 menit yang ditayangkan setiap Jumat, Rara membahas persoalan hukum sehari-hari yang sering ditemui masyarakat. Dibungkus dengan sentuhan komedi, pesan-pesan hukum itu terasa lebih ringan dan mudah dipahami.

    Video-video Si JaDoel berhasil menjangkau ribuan penonton. Episode pada 28 Februari 2025 ada yang mencapai 9.300 views. Jumlah ini jauh melampaui rata-rata interaksi akun resmi Kejari Kendal. Bahkan akun bidang Datun yang mengelola Si JaDoel berhasil menembus 3.870 views, melampaui akun utama kejaksaannya itu sendiri yang memperoleh 2.888 views.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    (idn/imk)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri, Perkuat Good Governance di Kota Kediri

    Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri, Perkuat Good Governance di Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Kediri. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penyerahan empat legal opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/9/3025).

    “Penyerahan legal opinion ini bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan. Diharapkan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ini jangan sampai ada permasalahan hukum. Sebab kebijakan yang kami buat ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali mengungkapkan empat legal opinion yang disampaikan mencakup isu-isu penting. Dimana semua sangat relevan dengan kebutuhan di daerah. Yakni, untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib hukum, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembangunan Kota Kediri tidak bisa lepas dari kepastian hukum.

    Oleh karena itu, keberadaan legal opinion ini akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.

    “Saya berharap sinergi antar Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan terus terjalin erat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty menjelaskan hari ini telah diserahkan empat legal opinion. Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ketiga, terkait perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri.

    Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri. Legal opinion yang telah disusun ini juga terdapat saran dan rekomendasi yang bisa ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri.

    “Jadi kita beri saran secara tertulis kepada Pemkot terkait beberapa keadaan yang belum dilaksanakan maksimal. Ada empat legal opinion tanpa permohonan yang tadi kita serahkan,” jelasnya.

    Turut hadir, Ketua DPRD Firdaus, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri Asri Surjanti, Asisten, Kepala OPD terkait, Direktur Perumda BPR Bank Kota Kediri Poppy Setyaningrum, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. [nm/suf]

  • Mentan: Pemerintah sangat berupaya jaga stok pangan demi masyarakat

    Mentan: Pemerintah sangat berupaya jaga stok pangan demi masyarakat

    Mari kita lanjutkan perjuangan ini, menjaga stabilitas pangan, memberantas mafia, dan memastikan rakyat kecil tidak lagi terbebani.

    Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah sedang sangat berupaya menjaga ketersediaan beras dan pangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

    “Saya berpesan, jangan lagi ada keluhan soal beras dan stok pangan. Presiden langsung memerintahkan agar semua kebutuhan rakyat dipenuhi,” katanya dalam Gerakan Pangan Murah (GPM), di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

    Mentan menyebutkan beberapa langkah pun dilakukan, di antaranya dengan memberikan anggaran Rp1,6 triliun untuk kegiatan bongkar ratoon tebu dalam mendorong produksi gula.

    Dari total anggaran itu, Jawa Timur mendapat alokasi Rp700 miliar lantaran 50 persen kebutuhan gula nasional diproduksi di provinsi ini, namun 86 persen tanaman tebunya rusak sehingga perlu dilakukan bongkar ratoon.

    Bahkan luas tanam tebu juga meningkat signifikan yang tahun lalu hanya 5.000 hektare, kini sudah mencapai 15.000 hektare atau naik 200 persen.

    “Dana sudah cair dan realisasi berjalan. Bantuan alat pertanian seperti traktor dan combine harvester juga terus disalurkan,” ujarnya.

    Selain itu, saat ini pupuk sudah kembali disubsidi melalui program bantuan pertanian yang tahun ini anggarannya mencapai Rp9,95 triliun secara nasional serta bantuan benih senilai Rp200 miliar dengan Rp100 miliar di antaranya khusus Jawa Timur.

    Mentan juga menginstruksikan Perum Bulog untuk membuka akses penuh ketersediaan beras murah, agar masyarakat dapat menikmatinya dengan mudah dan cepat melalui Gerakan Pangan Murah (GPM).

    Dalam GPM, masyarakat dapat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga khusus Rp55.000 per kemasan lima kilogram.

    Mentan menegaskan pihaknya juga akan selalu melindungi masyarakat dengan memberantas mafia pangan, seperti adanya kasus beras kualitas rendah yang dijual dengan harga premium.

    Ia mengungkapkan dari sampel yang diambil Satgas Pangan diketahui terdapat pelanggaran serius, yakni beras dengan kualitas patahan 59 persen dijual sebagai premium, padahal seharusnya patahan maksimal hanya 15 persen.

    Menurutnya, hal itu jelas merugikan rakyat karena harga beras yang seharusnya Rp12.000 per kilogram dijual Rp17.000 dan jika dibiarkan, maka mafia bisa meraup keuntungan hingga Rp10 triliun per bulan.

    Begitu juga dengan minyak goreng, Mentan mengatakan Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia dengan memasok 60 persen kebutuhan global, namun di dalam negeri justru sempat langka.

    “Ini jelas ada yang tidak beres. Karena itu, pemerintah bersama Polri, TNI, dan Kejaksaan akan menindak tegas semua mafia pangan,” ujar Mentan.

    Meski demikian, Mentan mengatakan saat ini stok pangan nasional berada pada titik tertinggi sepanjang sejarah, dan bahkan menurut data internasional menyebutkan lompatan produksi pangan Indonesia termasuk terbesar kedua di dunia.

    “Mari kita lanjutkan perjuangan ini, menjaga stabilitas pangan, memberantas mafia, dan memastikan rakyat kecil tidak lagi terbebani,” kata Mentan.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Maruarar Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Ada Apa?

    Maruarar Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). Menteri PKP Maruarar Sirait atau kerap yang disapa Ara tiba di Kejagung sekitar pukul 14:18 WIB.

    Adapun kunjungan ini dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya-upaya pencegahan tindak pidana dalam menjalankan program prioritas perumahan dan tata administrasi.

    “Kerja sama antara Kejagung tentunya adalah hal-hal bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan yang utamanya. Jangan sampai ada korupsi dan yang kedua adalah tata administrasi,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Selasa (23/9/2025).

    Pihaknya menambahkan, kerja sama ini juga dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyelewengan di lingkungan Kementerian PKP.

    “Kemudian juga ada bagaimana kami melalukan represif, penindakan-penindakan atas kenapa Pak Menteri ini selalu terbuka kalau ada penyelewengan-penyelewengan,” lanjut Burhanuddin.

    Foto: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

    Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang kerap disapa Ara mengaku terima kasih karena kerja sama ini membuat penegakan hukum dan tata kelola di Kementerian PKP dapat berjalan dengan baik.

    “Kami ucapkan terima kasih, karena personalia yang ditugaskan di tempat kami adalah personalia yang berkualitas, berintegritas, dan bermanfaat untuk bagaimana melakukan penegakkan hukum dan juga proses-proses bagaimana tata kelola lebih baik dan lebih benar di Kementerian kami,” jelas Ara.

    Ara menambahkan ada 15 kasus hukum yang ada di Kementerian PKP, baik yang sudah ada keputusan pengadilan maupun yang masih diproses.

    “Itu dibuktikan dengan ada 15 kasus yang ada di Kementerian kami, ada yang sudah diputus keputusannya oleh pengadilan, ada juga yang masih berproses,” ujar Ara.

    Tak hanya kerja sama dalam penindakan hukum, kerja sama Kementerian PKP dengan Kejagung juga berkaitan dengan pelatihan-pelatihan terkait pengawasan.

    “Kedua, kami juga sudah melakukan pelatihan-pelatihan dan mendapatkan support tempat di pendidikan latihan yang ada di Jakarta, sehingga mendapatkan supervisi soal pengawasan, soal inspektorat, dan juga metodologi yang memang kita ketahui Kejaksaan sebagai institusi hukum. Karena yang kita tahu, Kejagung sangat dipercaya oleh publik, oleh rakyat Indonesia. Jadi kami tidak salah datang, belajar dan mendapatkan SDM dari Kejaksaan karena sangat dipercaya dari berbagai data survei yang kami sudah lihat dan terbuka kepada publik,” ungkap Ara.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

    “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Antara, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Hana mengatakan bahwa pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

    “Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

    “(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    “Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim

    Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Objek gugatan tersebut terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu.

    “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Selasa (23/9/2025).

    Dia mengatakan penetapan tersangka pada kliennya tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Salah satu buktinya adalah audit kerugian negara dari instansi yang berwenang dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022. Dia juga ditahan sejak 4 September 2025 lalu selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.

    Korupsi pengadaan laptop Chromebook itu disebut merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

    Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Nadiem telah diperiksa sebanyak dua kali. Pertama pada 23 Juni 2025 lalu dan sebulan kemudian 15 Juli 2025, kedua pemeriksaan berlangsung 12 jam dan 9 jam.

    Kejagung mengatakan terdapat grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’, yang di dalamnya membicarakan program tersebut. Grup tersebut dibuat pada 19 Oktober 2019 oleh Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

    Pembahasan juga dilakukan terkait program tersebut beberapa kali. Jurist diketahui membahas pengadaan dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019 serta memimpin pertemuan melalui zoom meeting beberapa waktu kemudian.

    Selain Nadiem, Jurist juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena tidak berada di Indonesia dan sudah berulang kali tak memenuhi pemanggilan, namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

    Tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah SW, MUL dan IBAM. SW dan MUL juga telah dilakukan penahanan sementara, sedangkan IBAM menjadi tahanan kota karena sakit.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wakil Kepala BPKP sebut ego sektoral lemahkan tata kelola

    Wakil Kepala BPKP sebut ego sektoral lemahkan tata kelola

    Kadang-kadang muncul pernyataan, ini kewenangan kami, itu kewenangan kami, dan akhirnya hasilnya tidak kolaboratif. Prosesnya pun tidak kolaboratif,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan, ego sektoral melemahkan tata kelola.

    Karena itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pengawasan pemerintahan.

    “Kadang-kadang muncul pernyataan, ini kewenangan kami, itu kewenangan kami, dan akhirnya hasilnya tidak kolaboratif. Prosesnya pun tidak kolaboratif,” ungkap dia sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

    Agustina menyoroti hasil audit BPKP yang menemukan lemahnya sinergi lintas lembaga. Untuk mengatasi masalah tersebut, dirinya merekomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar memasukkan fungsi pengawasan intern ke dalam kerangka pemerintahan digital.

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, diminta menangani risiko integritas publik secara multidimensi, tak hanya aspek hukum.

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga diingatkan agar menerapkan audit yang terintegrasi.

    “Rancangan aturan pengawasan intern belum menyentuh pemerintah daerah (Pemda), padahal pelaksanaan program banyak dilakukan di level pemda,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) karena sudah mengembangkan profil risiko dalam setiap program pemerintah, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerapkan sistem digital pengadaan barang dan jasa.

    “Dua tahun perjalanan ini cukup baik, mereka sudah bisa menghasilkan profil risiko,” kata dia

    Wakil Kepala BPKP mengharapkan pengawasan intern ke depan tak boleh berlangsung parsial, mengingat pada hakikatnya pengawasan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

    “Kita tidak mungkin bicara semua program pemerintah hanya di pusat. Pemda dan BUMN juga punya peran besar. Karena itu, pengawasan intern pun tidak bisa sendiri-sendiri,” ucap Agustina.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu

    Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu

    Liputan6.com, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memamerkan uang tunai sebesar Rp103.364.602.345. Uang tersebut merupakan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.

    Kasus ini sendiri merugikan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp500 miliar dan tercatat sebagai kasus korupsi sektor pertambangan terbesar di Bengkulu.

    Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai rekening bank dan juga dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait.

    “Uang ini adalah uang yang kita sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Berupa tiga mata uang yaitu rupiah, dollar Amerika dan yen,” ungkap Andri, Selasa (23/9/2025).

    Uang senilai lebih dari Rp103 miliar yang berhasil disita berasal dari berbagai sumber, di antaranya Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

    Sebanyak Rp 44,14 miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan 4 perusahaan PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras dan PT Tunas Bara Jaya

    Selanjutnya, Rp19,11 miliar, USD 408.988, dan JPY 43.200.000 dari 10 rekening lainnya yang juga atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan perusahaan terkait. Serta Rp180 juta tunai dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu. Terakhir uang disita sebesar Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri dari tersangka utama Andy Putra.

    Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita tidak hanya berasal dari perkara pokok yaitu korupsi saja.

    Akan tetapi juga dari tindak pidana lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan.

    “Penyitaan ini bagian dari empat perkara, bukan hanya dari kasus korupsinya saja. Termasuk TPPU, suap, dan upaya menghalangi penyidikan,” kata Danang.

    Selain menyita uang sebelumnya Kejati Bengkulu juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga puluhan alat berat.