Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengemukakan mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan tersangka Nadiem Makarim.

    “Benar yang bersangkutan diperiksa jadi saksi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (24/9).

    Dia membeberkan pemeriksaan terhadap Abdullah Azwar Anas tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung karena Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    Sayangnya, Anang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peluang Azwar Anas menjadi tersangka menyusul nama Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.

    “Jadi diperiksa dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. 

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan. 

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025). 

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek  

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah tetapkan 959 orang menjadi tersangka, buntut dari demo gaji DPR yang diduga anarkis pada akhir Agustus 2025 kemarin.

    Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengemukakan ratusan orang itu dijadikan tersangka sebagai tindak lanjut dari sekitar 246 laporan Polisi di 15 Kepolisian Daerah se Indonesia.

    Pria yang akrab disapa Syahar tersebut merinci dari 959 orang tersangka itu, 295 orang merupakan anak yang berhadapan hukum dan sisanya sebanyak 664 orang merupakan tersangka dewasa.

    “Jadi dari seluruh laporan tersebut ada 959 orang tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar memastikan bahwa perlakuan Polri terhadap anak berhadapan hukum bakal berbeda dengan tersangka lainnya. Dia memastikan penanganan anak berhadapan hukum akan dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan.

    Bahkan, Syahar mengatakan bahwa Polri bakal mengutamakan pemenuhan hak anak dalam penanganan perkara ini. Dia mencontohkan seperti pada 68 orang anak dilakukan penanganan hukum secara diversi atau proses di luar peradilan pidana. 

    Tidak hanya itu, ada 56 orang anak sudah memasuki tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. “Lalu, 6 anak juga masuk dalam tahap p-21. Sisanya, masih dalam pemberkasan tahap I,” ujarnya.

    Syahar juga menegaskan bahwa upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakan hukum sekaligus melindungi pemenuhan hak terhadap anak.

    “Seluruh jajaran Polda yang menangani anak sudah memedomani ketentuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem keadilan anak,” tuturnya.

  • Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian Nasional 24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri masih proses pembuktian soal adanya dugaan pendana di balik aksi demo di beberapa wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    “Artinya proses pembuktian bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” imbuhnya.
    Ia melanjutkan, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul aliran dana.
    “Pembuktian ini adalah melalui proses yang
    sientific
    , nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.
    Sebelumnya, Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
    Hingga kini terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran Bareskrim dan 15 Polda. Kasus-kasus itu ditangani baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.
    Adapun modus operasi para pelaku pun beragam, mulai dari menghasut dan mengajak orang lain untuk berbuat kerusuhan melalui poster; siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp.
    Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian; penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, markas korps (mako), polres hingga pospol; membawa, menyimpan, dan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi kerusuhan.
    Para tersangka kerusuhan dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran.
    Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melawan petugas berwenang dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Untuk tindak pencurian, penyidik menjerat dengan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur pencurian maupun pencurian dengan kekerasan.
    Tindakan perusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP, sementara kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi anarkis diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
    Selain KUHP dan UU Darurat, Polri juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 ayat (2) UU ITE digunakan untuk menjerat ujaran kebencian berbasis SARA, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan manipulasi data elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T Nasional 24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp 50-60 triliun.
    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana Kemenkeu menggandeng KPK untuk mengejar tunggakan pajak yang telah
    inkracht
    atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
    “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
    “Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” katanya lagi.
    Budi menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
    “Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, Budi mengatakan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
    Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
    Menkeu Purbaya menyebut bahwa dirinya segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
    Kemudian, dia mengatakan bakal bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

    “Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

    Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

    Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

    “Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

    Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

    Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).

  • Cari Cara Tambal Setoran Pajak, Menkeu Purbaya Bakal ‘Gerilya’ Pekan Ini

    Cari Cara Tambal Setoran Pajak, Menkeu Purbaya Bakal ‘Gerilya’ Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menemui beberapa pihak untuk memastikan target penerimaan pajak sesuai outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. 

    Purbaya menuturkan telah memiliki strategi, termasuk quick win untuk mengejar target penerimaan pajak yang sampai Agustus 2025 lalu masih kurang Rp941,5 triliun. 

    “Ada beberapa effort yang akan kami lakukan, tetapi belum bisa saya sampaikan. Saya akan menemui beberapa pihak dalam seminggu ini, harusnya sih tidak ada masalah,” ujar Purbaya kepada Bisnis, dikutip Rabu (24/92/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, Purbaya memang sudah menyiapkan sejumlah program hasil cepat (quick win) untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi. Salah satunya yaitu melakukan penagihan ke 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah.

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

    Selain itu, ada lima program quick win lain. Pertama, penempatan Rp200 triliun di sistem perbankan. Menurutnya, belakangan ini penerimaan pajak terkontraksi karena ekonomi tumbuh lebih lambat dari perkiraan. Oleh sebab itu, dia meyakini penerimaan pajak berbalik positif apabila pertumbuhan ekonomi terakselerasi. 

    Purbaya optimistis dampak positif kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan akan terasa pada tiga bulan terakhir 2025 sehingga penerimaan pajak juga tumbuh positif.

    “Jadi saya naikin pendapatan [negara] bukan dengan naikan tarif, tapi dorong aktivitas ekonomi supaya pajak lebih besar, Anda juga enggak kerasa bayarnya. Kalau ekonominya tumbuh kencang, kan Anda bayar pajaknya happy [senang]. Itu yang kita kejar,” ujar Purbaya.

    Kedua, Kementerian Keuangan juga memperkuat penegakan hukum dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ketiga, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Keempat, optimalisasi Coretax. Purbaya meyakini bisa memperbaiki berbagai permasalahan Coretax dalam satu bulan. “Nanti saya bawa jago-jago dari luar yang jago IT untuk perbaiki itu dengan cepat,” ungkap Purbaya.

    Kelima, patroli rokok ilegal. Purbaya mengaku sudah memanggil lokapasar digital seperi Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok.

    Selain itu, dia mengaku sudah mendeteksi siapa saja yang menjual rokok ilegal, baik dari pemasok hingga penjual di warung kelontong. “Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ujarnya.

    Sejalan dengan itu, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengawasi jalur-jalur impor. Jika ada kecurangan-kecurangan maka Purbaya menyatakan akan menindak, siapapun yang terlibat termasuk anak buahnya. “Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen [Kementerian] Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tuga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan ya,” tutupnya.

    Tanggapan Pengusaha 

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis dalam menyambut langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mendorong pendapatan negara, khususnya pajak.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa percepatan belanja yang menjadi salah satu strategi pemerintah akan menjadi stimulus untuk menggerakkan berbagai sektor usaha swasta, misalnya kontraktor, pengadaan barang/jasa, hingga perjalanan dinas.

    “Jika belanja pemerintah tepat waktu dan sasaran, hal ini akan menggerakkan berbagai sektor swasta. Ini tentu juga akan meningkatkan produktivitas berbagai industri nasional dan UMKM,” kata Sarman saat dihubungi, dikutip Selasa (23/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ketika pemerintah membukukan transaksi yang demikian masif, hal tersebut juga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara dari sisi pajak.

    Sarman kemudian menjelaskan bahwa peningkatan penyerapan anggaran pemerintah berpeluang untuk mengerek naik daya beli masyarakat, sehingga turut berkontribusi terhadap momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III tahun ini.

    Pasalnya, Kadin memandang penyerapan anggaran pemerintah yang masif akan mampu menyediakan lapangan pekerjaan, memicu geliat sektor aneka jasa dan pengadaan, hingga meningkatkan penjualan berbagai produk industri.

    “Otomatis perputaran dan transaksi semakin produktif, tentu akan berdampak pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi di kuartal III,” jelas Sarman.

  • Kalangan Pengusaha Restui Menkeu Purbaya Genjot Pendapatan Pajak

    Kalangan Pengusaha Restui Menkeu Purbaya Genjot Pendapatan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis dalam menyambut langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mendorong pendapatan negara, khususnya pajak.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa percepatan belanja yang menjadi salah satu strategi pemerintah akan menjadi stimulus untuk menggerakkan berbagai sektor usaha swasta, misalnya kontraktor, pengadaan barang/jasa, hingga perjalanan dinas.

    “Jika belanja pemerintah tepat waktu dan sasaran, hal ini akan menggerakkan berbagai sektor swasta. Ini tentu juga akan meningkatkan produktivitas berbagai industri nasional dan UMKM,” kata Sarman saat dihubungi, dikutip Selasa (23/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ketika pemerintah membukukan transaksi yang demikian masif, hal tersebut juga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara dari sisi pajak.

    Sarman kemudian menjelaskan bahwa peningkatan penyerapan anggaran pemerintah berpeluang untuk mengerek naik daya beli masyarakat, sehingga turut berkontribusi terhadap momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III tahun ini.

    Pasalnya, Kadin memandang penyerapan anggaran pemerintah yang masif akan mampu menyediakan lapangan pekerjaan, memicu geliat sektor aneka jasa dan pengadaan, hingga meningkatkan penjualan berbagai produk industri.

    “Otomatis perputaran dan transaksi semakin produktif, tentu akan berdampak pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi di kuartal III,” jelas Sarman.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan setidaknya enam program quick win untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi.

    Pertama, penempatan Rp200 triliun di sistem perbankan. Purbaya optimis dampak positif kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan akan terasa pada tiga bulan terakhir 2025, sehingga penerimaan pajak juga tumbuh positif.

    Kedua, Kementerian Keuangan juga akan menagih daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ketiga, Kementerian Keuangan juga memperkuat penegakan hukum dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keempat, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Kelima, optimalisasi Coretax dalam waktu satu bulan.

    Keenam, patroli rokok ilegal. Purbaya mengaku sudah memanggil lokapasar digital seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok.

  • Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Jakarta

    Andri Zulfikar, pemenang Adhyaksa Award 2025 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi mengungkap hal yang dilakukan hingga mampu untuk konsisten menangani perkars korupsi. Dia mengaku memegang teguh pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar selalu menjadi insan Adhyaksa yang berintegritas.

    “Saya selalu mengingat pesan dari Jaksa Agung bahwa ‘saya tidak perlu Jaksa yang pintar tanpa integritas, yang saya perlukan adalah jaksa pintar tapi berintegritas’, itu yang saya implementasikan di lapangan,” kata Andri usai menerima penghargaan di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    Kemudian Andri mengatakan, Jaksa Agung menyampaikan kasus korupsi ada di tiap-tiap wilayah. Dari pernyataan Jaksa Agung ini, dirinya mengaku termotivasi hingga memiliki tekad untuk mengimplementasikan sikap integritas yang diminta Jaksa Agung.

    “Dari situlah saya punya niat, punya tekad bahwa saya akan implementasikan perintah dari Jaksa Agung,” ujar Andri.

    Dia pun menjelaskan sebagai seorang Jaksa yang menangani perkara korupsi, selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk adanya tekanan-tekanan. Namun, berbagai tantangan itu tak menghentikan semangat dalam memberantas korupsi.

    Dia menekankan, selalu menanamkan integritas dalam dirinya. Prinsip tersebut yang dia rasa menjadi kekuatan sehingga mampu untuk terus bertahan memberangus perkara-perkara korupsi sebagai seorang Jaksa.

    “Jawabannya gampang. Integritas tanamkan dalam diri. Ketika kita memiliki integritas, ancaman, intervensi apapun bisa kita lalui. Tapi ketika Anda selaku pemberantas korupsi tidak memiliki integritas, walaupun sedikit, saya rasa tidak akan pernah mampu,” ungkap Andri.

    “Itu yang saya jadikan motivasi di diri saya. Walaupun saya tidak 100% memiliki integritas yang baik, tapi setidaknya saya mulai belajar memiliki integritas untuk melakukan pemberantasan perkara korupsi,” pungkasnya.

    Berikut peraih Adhyaksa Awards 2025:

    – Jaksa Penegak Keadilan Restoratif: Esterina Nuswarjanti, Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
    – Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum: Kusufi Esti Ridliani, Kasi D pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua
    – Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum: Raden Rara Putri Ayu Priamsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal
    – Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal: Muhammad Rafiqan, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue
    – Jaksa Tanggung dalam Pemberantasan Korupsi: Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng
    – Jaksa Teladan dalam Integritas: Ryan Palasi, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

    (azh/azh)

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini