Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya menangkap Soendari, buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (25/9/2025). Saat diamankan di Kabupaten Kediri. Soendari sempat melakukan perlawanan, berontak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya membenarkan penangkapan tersebut. Operasi berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” ungkap Ajie kepada wartawan.

    Ajie menjelaskan, saat Soendari diamankan, sempat tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. “Yang bersangkutan bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

    Setelah ditangkap, Soendari terlebih dahulu dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.

    Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254.

    Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah.

    Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

    Pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

    “Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

    Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tandasnya. [uci/kun]

  • Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023. Tersangka baru tersebut adalah Adib Muhammad Zulkarnain, yang dikenal publik dengan sapaan Gus Adib.

    Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,12 miliar ini menjadi tujuh orang. Gus Adib, yang merupakan tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah), diduga terlibat dalam aliran dana haram dari proyek tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkap bahwa peran Gus Adip adalah menyetorkan uang hasil korupsi proyek DAM Kali Bentak ke Muhammad Muchlison yakni kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    “Tersangka AMZ dalam hal ini turut dalam pengkondisian terus yang kedua tersangka AMZ memperkaya tersangka MM nilainya Rp.1,1 miliar,” ungkap Willy pada Kamis (25/09/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/2025), Gus Adib langsung ditahan di Lapas Blitar. Menurut pihak Kejaksaan, penetapan Gus Adib sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari enam tersangka sebelumnya.

    Gus Adib diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu melakukan pengkondisian proyek dan menyetorkan uang ke tersangka lain berinisial Muhammad Muchlison. Diketahui sebelumnya bahwa Muhammad Muchlison menerima aliran dana dari proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.1,1 miliar.

    “Kita tetap lakukan pendalaman, dan persidangan yang sudah masuk. Terus kami gali. Tersangka perannya menyetor uang ke MM (Muhammad Muchlison),” imbuhnya.

    Sebelumnya, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak. Dari ke 6 tersangka tersebut diantaranya adakah Muhammad Muchlison yang merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, serta Dicky Cobandono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.

    “Pemeriksaan berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara rp 5,12 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan 6 tersangka lainnya,” tegasnya. (owi/kun)

  • Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 September 2025

    Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak Surabaya 25 September 2025

    Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) atau yang biasa disapa Gus Adib (37) menjadi tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2023.
    Adib diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan AMZ sebagai tersangka ke-7 proyek pengadaan Dam Kalibentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
    “Penetapan AMZ sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (22 September 2025) dan hari ini dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Diyan kepada awak media, Kamis (25/9/2025) petang.
    Adib merupakan anggota keluarga pengasuh sebuah pondok pesantren yang sangat berpengaruh, yakni Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA) yang terletak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    Adib menjadi salah satu anggota TP2ID yang bertugas membantu kerja Rini Syarifah sebagai Bupati Blitar.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pratama mengatakan bahwa AMZ, dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID, berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.
    Selain itu, lanjut Willy, Adib berperan memperkaya kakak kandung Rini Syarifah, yakni Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
    Perkara dugaan korupsi pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4,9 miliar, menyita perhatian publik setelah Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 lalu.
    Gus Ison menjadi tersangka ke-5 dan diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek tersebut.
    Selain itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar memeriksa Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, sebanyak dua kali.
    Sebelum Gus Ison menjadi tersangka, penyidik telah menetapkan 4 tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santoso, pada 23 April 2025, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, pada 23 April 2025.
    Pada Senin (18 September 2025) lalu, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, sebagai tersangka ke-6 dalam perkara tersebut.
    Willy menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron Kasus Korupsi P2SEM 2008 Ngawi Ditangkap Setelah 18 Tahun Pelarian

    Buron Kasus Korupsi P2SEM 2008 Ngawi Ditangkap Setelah 18 Tahun Pelarian

    Ngawi (beritajatim.com) – Buronan korupsi P2SEM 2008, Musthafa Khairuddin, ditangkap setelah 18 tahun melarikan diri. Kini dieksekusi untuk jalani hukuman di Lapas Ngawi.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

    “Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).

    Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya, pada Selasa (23/9/2025).

    “Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.

    Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun, dalam praktiknya program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/ian]

  • Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri

    Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin. Musthafa selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

    “Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).

    Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya pada Selasa (23/9/2025).

    “Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.

    Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun dalam praktiknya, program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/but]

  • Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

    “Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.

    “Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.

    Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.

    Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

    Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.

    “Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kini mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022-2023.

    Penyidikan ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

    Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil audit penggunaan dana.

    “Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat seperti audit, baru bisa diketahui besaran kerugian negara dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

    Sejumlah dokumen terkait pencairan dana hibah tahun 2022 dan 2023 telah disita. Namun, Bima belum merinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

    “Dokumen itu penting untuk memastikan apakah penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

    Bima menjelaskan, fokus penyidikan sementara ini hanya pada dana hibah 2022-2023, belum mencakup anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025, di mana Kabupaten Malang menjadi salah satu tuan rumah bersama Kota Malang dan Kota Batu.

    “Sementara belum ada kaitannya dengan Porprov 2025. Namun jika nanti ditemukan indikasi ke sana, penyidikan bisa diperluas,” ucap Bima.

    Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua proses dilakukan bertahap dan hati-hati agar hasilnya akurat,” pungkas Bima.

    Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Malang karena menyangkut dana pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah. [yog/beq]

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Polda Riau Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    Upaya Polda Riau Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    JAKARTA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali diperkuat dengan pendistribusian plang peringatan larangan beraktivitas pada areal bekas kebakaran.

    Kegiatan ini dilaksanakan melalui apel bersama di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu, 24 September yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, jajaran TNI–Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta stakeholder teknis terkait dari lingkungan hidup, perkebunan, hingga badan penanggulangan bencana.

    Sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau dan seluruh Kapolres juga turut hadir untuk memastikan pendistribusian plang berjalan sesuai dengan sasaran.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menekankan, pendistribusian plang merupakan tindak lanjut dari program yang sudah lama dijalankan Polda Riau.

    Menurutnya, langkah ini adalah wujud nyata dari keseriusan Polda Riau bersama Pemprov Riau dalam mencegah karhutla.

    “Kami ingin memastikan lahan bekas terbakar tidak lagi disalahgunakan, dan seluruh pihak memiliki rasa tanggung jawab yang sama menjaga lingkungan,” ujar Herry Heryawan, Rabu, 24 September.

    Keberadaan plang akan semakin memperkuat langkah penegakan hukum di lapangan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

    Pria yang kerap disapa Herimen ini menambahkan, pencegahan selalu lebih baik daripada penanggulangan. Maka dari itu Polda Riau mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat di sekitar kawasan rawan, untuk menjadikan plang ini sebagai pengingat bahwa karhutla adalah musuh bersama.

    “Dengan kesinambungan program antara pemerintah provinsi, Polda Riau, dan stakeholder lainnya, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, kolaborasi semakin solid, dan kejadian karhutla yang merugikan ekosistem, kesehatan, serta ekonomi dapat ditekan secara signifikan,” kata Herry.

    Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya menegaskan, pendistribusian plang ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi bagian dari komitmen kolektif dalam menjaga bumi Lancang Kuning dari ancaman karhutla.

    “Plang ini adalah pengingat dan ajakan nyata kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak menyalahgunakan lahan bekas kebakaran, serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Wahid.

    Ia menambahkan, program ini sejalan dengan target nasional dalam penurunan emisi melalui skema FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan emisi bersih negatif sebesar minus 140 juta ton CO₂e pada tahun 2030.

    “Upaya pengendalian karhutla tidak bisa hanya dilakukan satu pihak. Semua elemen harus bergandeng tangan. Pemerintah, aparat, swasta, akademisi, masyarakat adat, kelompok pemuda, hingga komunitas peduli api bergerak dalam satu komando, satu arah, dan satu langkah,” kata Abdul.

  • Mantan Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Apa?

    Mantan Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/9).

    Azwar Anas dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam program pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendididikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Dia diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pemeriksaan terhadap Azwar Anas itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia menyebut, pemeriksaan Azwar Anas dilakukan dalam kapasitas sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    ”Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022,” kata dia saat dikonfirmasi.

    Anang memang tidak merinci pemeriksaan yang dilakukan terhadap Azwar Anas. Namun dia memastikan bahwa penyidik memanggil dan memeriksa Azwar Anas untuk menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sudah menyeret nama Nadiem Anwar Makarim sebagai salah seorang tersangka.

    ”Sehubungan dengan penyidikan Chromebook. Kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan jabatannya saat itu,” terang Anang.

    Sebelumnya, Nadiem diumumkan menjadi tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa 4 September lalu. Saat itu, Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung dan keluar setelah statusnya menjadi tersangka.